<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Akad Nikah - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/akad-nikah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/akad-nikah/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Mar 2026 15:18:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Akad Nikah - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/akad-nikah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bikin Haru, Akad Nikah Indonesia–India Ini Gunakan 3 Bahasa</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/29/bikin-haru-akad-nikah-indonesia-india-ini-gunakan-3-bahasa/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/29/bikin-haru-akad-nikah-indonesia-india-ini-gunakan-3-bahasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2026 15:18:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Ijab Kabul]]></category>
		<category><![CDATA[Kisah Cinta]]></category>
		<category><![CDATA[KUA Pengadegan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan Lintas Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan Multibahasa]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan Unik]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Viral Pernikahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15726</guid>

					<description><![CDATA[<p>Purbalingga &#8211; Di sebuah ruangan sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) Pengadegan, Purbalingga, Jawa Tengah, sebuah prosesi akad nikah berlangsung dengan nuansa berbeda. Ucapan ijab kabul tidak hanya disampaikan dalam satu bahasa, tetapi mengalir bergantian dalam tiga bahasa sekaligus: Indonesia, Inggris, dan Arab. Pada Jumat (27/3), Gursewak Singh (29), pemuda asal Punjab, India, duduk berdampingan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/29/bikin-haru-akad-nikah-indonesia-india-ini-gunakan-3-bahasa/">Bikin Haru, Akad Nikah Indonesia–India Ini Gunakan 3 Bahasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Purbalingga &#8211; </b>Di sebuah ruangan sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) Pengadegan, Purbalingga, Jawa Tengah, sebuah prosesi akad nikah berlangsung dengan nuansa berbeda. Ucapan ijab kabul tidak hanya disampaikan dalam satu bahasa, tetapi mengalir bergantian dalam tiga bahasa sekaligus: Indonesia, Inggris, dan Arab.</p>
<p>Pada Jumat (27/3), Gursewak Singh (29), pemuda asal Punjab, India, duduk berdampingan dengan Iin Ambarwati dari Desa Tegalpingen. Perbedaan jarak, bahasa, dan latar budaya yang sebelumnya memisahkan, kini dipersatukan oleh tujuan yang sama: membangun kehidupan bersama.</p>
<p>Agar setiap makna dalam akad dapat dipahami dengan baik, Kepala KUA Pengadegan, Saroyo, memandu ijab kabul menggunakan bahasa Inggris. Pilihan tersebut bukan sekadar teknis, melainkan menjadi jembatan pemahaman, karena dalam pernikahan, yang utama bukan hanya diucapkan, tetapi juga dimengerti.</p>
<p>Di sisi lain, khutbah nikah yang disampaikan oleh Faishal Nur Adam dibawakan dalam tiga bahasa: Indonesia, Inggris, dan Arab. Hal ini dilakukan agar pesan tentang tanggung jawab, kesetiaan, serta makna pernikahan dapat diterima secara utuh oleh semua yang hadir.</p>
<p>Di tengah penerapan kebijakan work from anywhere (WFA), pelayanan di KUA tetap berjalan optimal. Bahkan, menurut Saroyo, hal tersebut menjadi bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>“Kami memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan prima, termasuk dalam pelayanan pernikahan lintas negara seperti ini,” ujarnya dikutip dari laman kemenag.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Dalam berbagai perubahan sistem kerja, satu hal yang tetap dijaga adalah kehadiran negara dalam momen penting kehidupan warganya.</p>
<p>Bagi Gursewak, pengalaman tersebut memberikan kesan mendalam. Ia merasa terbantu sejak awal hingga akhir proses pernikahan.</p>
<p>“I had a very good experience. All the staff were very helpful… everything went smoothly,” katanya, singkat namun menggambarkan kepuasannya.</p>
<p>Bagi sebagian orang, penggunaan tiga bahasa dalam satu akad mungkin terlihat sebagai detail kecil. Namun di ruangan itu, bahasa menjadi lebih dari sekadar alat komunikasi—ia menjembatani dua individu, dua keluarga, bahkan dua budaya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/29/bikin-haru-akad-nikah-indonesia-india-ini-gunakan-3-bahasa/">Bikin Haru, Akad Nikah Indonesia–India Ini Gunakan 3 Bahasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/29/bikin-haru-akad-nikah-indonesia-india-ini-gunakan-3-bahasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Sekadar Akad, Pengantin di Tojo Una-Una Ikut Aksi Tanam Pohon</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/01/28/tak-sekadar-akad-pengantin-di-tojo-una-una-ikut-aksi-tanam-pohon/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/01/28/tak-sekadar-akad-pengantin-di-tojo-una-una-ikut-aksi-tanam-pohon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 02:37:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[ekoteologi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[KUA Ampana]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[pengantin tanam pohon]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Samawa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanam Pohon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=14944</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tojo Una-Una — Sejumlah pasangan pengantin di Sulawesi Tengah menanam pohon usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Aksi penanaman pohon ini merupakan bagian dari program Pohon Samawa yang diinisiasi KUA Ampana Kota bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud pelaksanaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/28/tak-sekadar-akad-pengantin-di-tojo-una-una-ikut-aksi-tanam-pohon/">Tak Sekadar Akad, Pengantin di Tojo Una-Una Ikut Aksi Tanam Pohon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Tojo Una-Una</b> — Sejumlah pasangan pengantin di Sulawesi Tengah menanam pohon usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.</p>
<p>Aksi penanaman pohon ini merupakan bagian dari program Pohon Samawa yang diinisiasi KUA Ampana Kota bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud pelaksanaan Gerakan Ekoteologi Lintas Agama yang digagas Kementerian Agama.</p>
<p>Pasangan pengantin yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Abdul Rahman–Mersy Anapode, Sam Husen–Zaenab, serta Sahrul–Alivia J. Suya.</p>
<p>Salah satu pengantin, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa penanaman pohon menjadi simbol komitmen dalam membangun rumah tangga sekaligus menjaga lingkungan.<br />
“Kami tidak hanya memulai hidup bersama, tetapi juga meneguhkan komitmen untuk merawat ciptaan Tuhan. Pohon ini menjadi pengingat bahwa keluarga harus dijaga sebagaimana kami menjaga alam,” ujarnya dikutip dari laman kemenag, Senin (26/1)</p>
<p>Bibit pohon yang ditanam merupakan tanaman yang disiapkan melalui kolaborasi antara KUA Ampana Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una. Program ini mendorong keterlibatan keluarga sebagai unit terkecil dalam upaya pelestarian lingkungan dan penjagaan ciptaan Tuhan.</p>
<p>Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, Muh. Syahruddin, menuturkan bahwa pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga melahirkan keluarga baru yang memiliki tanggung jawab sosial dan ekologis.</p>
<p>“Pohon yang ditanam hari ini bukan sekadar simbol, melainkan komitmen dan janji moral untuk tumbuh selaras dengan alam serta memberi manfaat bagi sesama,” kata Syahruddin.</p>
<p>Ia menambahkan melalui program Pohon Samawa, keluarga diharapkan membiasakan diri menanam pohon, menjaga kebersihan lingkungan, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/28/tak-sekadar-akad-pengantin-di-tojo-una-una-ikut-aksi-tanam-pohon/">Tak Sekadar Akad, Pengantin di Tojo Una-Una Ikut Aksi Tanam Pohon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/01/28/tak-sekadar-akad-pengantin-di-tojo-una-una-ikut-aksi-tanam-pohon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akad Nikah Sekarang Bisa di Jam Kerja dan di Luar KUA, Begini Aturannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/05/akad-nikah-sekarang-bisa-di-jam-kerja-dan-di-luar-kua-begini-aturannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/05/akad-nikah-sekarang-bisa-di-jam-kerja-dan-di-luar-kua-begini-aturannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jan 2025 02:58:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Akad Nikah di Luar KUA]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Pernikahan Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Pencatatan Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi baru akad nikah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7383</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan baru mengenai pencatatan nikah. Dalam peraturan ini, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja dan hari kerja resmi, dengan memenuhi persyaratan tertentu. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/05/akad-nikah-sekarang-bisa-di-jam-kerja-dan-di-luar-kua-begini-aturannya/">Akad Nikah Sekarang Bisa di Jam Kerja dan di Luar KUA, Begini Aturannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan baru mengenai pencatatan nikah. Dalam peraturan ini, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja dan hari kerja resmi, dengan memenuhi persyaratan tertentu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan resmi berlaku sejak 30 Desember 2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024, akad nikah idealnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, Pasal 16 ayat (2) memberikan kelonggaran bagi calon pengantin (catin) yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin serta dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN),&#8221; demikian bunyi aturan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan diterbitkannya PMA Nomor 30 Tahun 2024, peraturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639) dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. Sebelumnya, PMA 22/2024 mengatur bahwa akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja, dengan pengecualian tertentu untuk pelaksanaan di luar KUA.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 59 PMA 30 Tahun 2024 menegaskan pencabutan PMA 22/2024, sedangkan Pasal 60 menetapkan bahwa aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 30 Desember 2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan regulasi baru ini, Kementerian Agama memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam melangsungkan akad nikah, selama tetap memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/05/akad-nikah-sekarang-bisa-di-jam-kerja-dan-di-luar-kua-begini-aturannya/">Akad Nikah Sekarang Bisa di Jam Kerja dan di Luar KUA, Begini Aturannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/05/akad-nikah-sekarang-bisa-di-jam-kerja-dan-di-luar-kua-begini-aturannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
