<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Antikorupsi - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/antikorupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/antikorupsi/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jun 2026 15:26:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Antikorupsi - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/antikorupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Sebut 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/09/kpk-sebut-28-persen-penerimaan-murid-baru-masih-diwarnai-pungli/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/09/kpk-sebut-28-persen-penerimaan-murid-baru-masih-diwarnai-pungli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 15:26:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Murid Baru]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17645</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Masa penerimaan murid baru selalu menjadi periode yang penuh harapan bagi para orang tua. Mereka berharap anak-anaknya mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan terbaik melalui proses yang transparan dan adil.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar sekolah tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau titipan dapat menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/09/kpk-sebut-28-persen-penerimaan-murid-baru-masih-diwarnai-pungli/">KPK Sebut 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Masa penerimaan murid baru selalu menjadi periode yang penuh harapan bagi para orang tua. Mereka berharap anak-anaknya mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan terbaik melalui proses yang transparan dan adil.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar sekolah tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau titipan dapat menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan melalui cara yang tidak jujur.</p>
<p>Peringatan tersebut didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya praktik pungutan liar dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Survei itu mencatat sekitar 28 persen responden menemukan adanya pungutan liar, sementara 10 persen lainnya mengaku mengetahui pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses penerimaan siswa berlangsung.</p>
<p>Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan temuan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Kondisi itu juga menjadi salah satu alasan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.</p>
<p>“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (5/6).</p>
<p>Menurutnya, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan budaya koruptif dan konflik kepentingan.</p>
<p>“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tambahnya.</p>
<p>KPK juga menyoroti persoalan lain yang masih terjadi di lingkungan pendidikan, yakni normalisasi gratifikasi. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sekitar 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar. Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik, terutama saat hari raya maupun kenaikan kelas.</p>
<p>Dian menilai kebiasaan tersebut masih dipandang sebagai bentuk penghargaan yang lumrah oleh sebagian masyarakat. Padahal, apabila tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.</p>
<p>Pandangan serupa disampaikan Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti. Ia menegaskan bahwa tujuan pendidikan bukan hanya mencetak peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga membangun karakter yang berintegritas.</p>
<p>“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.</p>
<p>Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa bentuk penghargaan kepada guru dan tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk materi atau hadiah. Apresiasi dapat diberikan melalui ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, maupun keterlibatan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.</p>
<p>Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya mencegah segala bentuk korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan praktik curang lainnya dalam proses penerimaan murid baru.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/09/kpk-sebut-28-persen-penerimaan-murid-baru-masih-diwarnai-pungli/">KPK Sebut 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/09/kpk-sebut-28-persen-penerimaan-murid-baru-masih-diwarnai-pungli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lebaran di Rutan KPK: Antara Haru Keluarga dan Ketatnya Pengawasan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/26/lebaran-di-rutan-kpk-antara-haru-keluarga-dan-ketatnya-pengawasan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/26/lebaran-di-rutan-kpk-antara-haru-keluarga-dan-ketatnya-pengawasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 13:12:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[aclc kpk]]></category>
		<category><![CDATA[Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[gedung merah putih]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri 1447 H]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungan tahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan rutan]]></category>
		<category><![CDATA[rutan kpk]]></category>
		<category><![CDATA[tahanan kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15708</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah tahanan (rutan) berlangsung tertib, aman, dan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum. Momentum keagamaan ini dimanfaatkan sebagai sarana refleksi bagi para tahanan tanpa mengurangi pengawasan. Selama masa libur Lebaran sejak Sabtu (21/3), tercatat 265 keluarga mendaftar untuk mengunjungi tahanan di Rutan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/26/lebaran-di-rutan-kpk-antara-haru-keluarga-dan-ketatnya-pengawasan/">Lebaran di Rutan KPK: Antara Haru Keluarga dan Ketatnya Pengawasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah tahanan (rutan) berlangsung tertib, aman, dan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum. Momentum keagamaan ini dimanfaatkan sebagai sarana refleksi bagi para tahanan tanpa mengurangi pengawasan.</p>
<p>Selama masa libur Lebaran sejak Sabtu (21/3), tercatat 265 keluarga mendaftar untuk mengunjungi tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK serta Rutan Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC). Dari total 81 tahanan, sebanyak 73 orang menerima kunjungan langsung, sementara empat lainnya dikunjungi secara daring.</p>
<p>Kepala Rutan KPK, Togi Robson Sirait, menyampaikan bahwa lonjakan pengunjung saat hari raya telah diantisipasi dengan penambahan fasilitas layanan. “Dalam kunjungan hari raya, selalu terjadi peningkatan jumlah pengunjung. Rutan menambah meja pendaftaran untuk mengurangi antrean,” ujar Togi dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Kamis (26/3).</p>
<p>Meski suasana Lebaran identik dengan nuansa kebersamaan, KPK menegaskan tidak ada pelonggaran aturan. Seluruh pengunjung tetap menjalani pemeriksaan ketat, baik secara fisik maupun terhadap barang bawaan, guna mencegah masuknya barang terlarang atau potensi pelanggaran lainnya.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan Idulfitri diawali dengan salat Id berjamaah di Masjid Gedung Merah Putih pada pukul 06.00–08.00 WIB. Setelah itu, layanan penitipan makanan dibuka secara terbatas pada pukul 09.00–10.00 WIB, dilanjutkan dengan sesi kunjungan keluarga pada pukul 10.00–13.00 WIB.</p>
<p>Menurut Budi, kehadiran keluarga memberikan dukungan moral dan emosional yang penting bagi para tahanan. “Momentum ini diharapkan memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus menjadi ruang introspeksi diri,” katanya.</p>
<p>KPK juga mengantisipasi potensi penyimpangan yang kerap muncul saat hari besar keagamaan, khususnya terkait tradisi pemberian bingkisan yang berpotensi menjadi celah gratifikasi.</p>
<p>Untuk itu, seluruh petugas rutan diarahkan menolak segala bentuk pemberian dari keluarga tahanan. Pengawasan berlapis diterapkan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga, bahkan di tengah suasana perayaan.</p>
<p>KPK turut mengapresiasi kepatuhan keluarga tahanan yang mengikuti ketentuan jam kunjung serta pembatasan barang bawaan. Ke depan, lembaga antirasuah tersebut berkomitmen terus meningkatkan layanan rutan yang humanis tanpa mengabaikan aspek pencegahan penyimpangan.</p>
<p>Saat ini, Rutan KPK menampung 81 tahanan yang tersebar di dua lokasi, yakni 41 orang di Gedung Merah Putih dan 40 orang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, dengan mayoritas sebanyak 67 orang beragama Muslim.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/26/lebaran-di-rutan-kpk-antara-haru-keluarga-dan-ketatnya-pengawasan/">Lebaran di Rutan KPK: Antara Haru Keluarga dan Ketatnya Pengawasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/26/lebaran-di-rutan-kpk-antara-haru-keluarga-dan-ketatnya-pengawasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK: Korupsi Bisa Dicegah Lewat Pendanaan Parpol dari APBN</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/05/16/kpk-korupsi-bisa-dicegah-lewat-pendanaan-parpol-dari-apbn/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/05/16/kpk-korupsi-bisa-dicegah-lewat-pendanaan-parpol-dari-apbn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 02:26:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Kampanye]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9756</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, kembali menegaskan pentingnya pembiayaan partai politik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, dukungan anggaran negara yang memadai untuk partai politik bisa menjadi strategi efektif dalam mencegah korupsi. “Sudah beberapa kali KPK menyampaikan rekomendasi agar pemerintah memberikan dana yang lebih besar bagi partai politik,” [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/16/kpk-korupsi-bisa-dicegah-lewat-pendanaan-parpol-dari-apbn/">KPK: Korupsi Bisa Dicegah Lewat Pendanaan Parpol dari APBN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, kembali menegaskan pentingnya pembiayaan partai politik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, dukungan anggaran negara yang memadai untuk partai politik bisa menjadi strategi efektif dalam mencegah korupsi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sudah beberapa kali KPK menyampaikan rekomendasi agar pemerintah memberikan dana yang lebih besar bagi partai politik,” ujar Fitroh dalam kanal YouTube resmi KPK, Kamis (15/05).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Fitroh menyebut, tingginya biaya politik sering kali menjadi pemicu utama praktik korupsi. Jika kebutuhan dana partai dapat dipenuhi secara transparan melalui APBN, maka potensi korupsi dapat ditekan. Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum diimplementasikan secara luas oleh pemerintah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Rekomendasi KPK belum banyak diterapkan, karena tentu saja berkaitan dengan kondisi keuangan negara,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih jauh, Fitroh menyampaikan bahwa akar dari maraknya korupsi di Indonesia berawal dari sistem politik yang tidak sehat. Pandangan ini pernah ia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saat fit and proper test, saya ditanya penyebab utama korupsi. Saya jawab tegas: sistem politik. Dan saya rasa itu masih relevan hingga sekarang,” ujar Fitroh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, tingginya ongkos politik dari tingkat pemilihan kepala desa hingga presiden seringkali menciptakan ketergantungan kandidat kepada para pemodal. Dalam praktiknya, hubungan timbal balik antara pejabat terpilih dan pemberi dana kampanye ini membuka celah terjadinya korupsi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Banyak kasus korupsi terjadi karena ketika terpilih, pejabat merasa ‘berutang budi’ dan akhirnya memberikan akses kepada para pemodal untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintahan,” lanjutnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai catatan, sumber keuangan partai politik telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 yang merevisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa dana partai dapat berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah, serta bantuan dari APBN/APBD.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sumbangan yang dimaksud mencakup uang, barang, atau jasa, baik dari anggota maupun bukan anggota partai. Untuk sumbangan dari individu non-anggota partai, batasannya maksimal Rp 1 miliar per tahun, sementara dari korporasi atau badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar per tahun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, aturan lebih teknis tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa partai politik berhak atas bantuan keuangan negara sebesar Rp 1.000 per suara sah yang mereka peroleh pada pemilihan legislatif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Fitroh menyimpulkan, selama sistem politik belum diperbaiki, potensi korupsi akan tetap tinggi. Ia menegaskan bahwa usulan pendanaan partai politik melalui APBN adalah bagian dari upaya sistemik KPK untuk mencegah praktik koruptif sejak akar permasalahannya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/16/kpk-korupsi-bisa-dicegah-lewat-pendanaan-parpol-dari-apbn/">KPK: Korupsi Bisa Dicegah Lewat Pendanaan Parpol dari APBN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/05/16/kpk-korupsi-bisa-dicegah-lewat-pendanaan-parpol-dari-apbn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
