<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Apeksi - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/apeksi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/apeksi/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 02 Aug 2026 02:30:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Apeksi - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/apeksi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPR Usul Gaji Kepala Daerah Naik, Sudah 26 Tahun Tak Pernah Disesuaikan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/08/02/dpr-usul-gaji-kepala-daerah-naik-sudah-26-tahun-tak-pernah-disesuaikan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/08/02/dpr-usul-gaji-kepala-daerah-naik-sudah-26-tahun-tak-pernah-disesuaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2026 02:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Apeksi]]></category>
		<category><![CDATA[Apkasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Fiskal Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Kepala Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II DPR]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Remunerasi Kepala Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Kepala Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18872</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi II DPR mengusulkan pemerintah meninjau kembali besaran remunerasi kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Pasalnya, gaji dan tunjangan kepala daerah disebut belum mengalami penyesuaian selama hampir 26 tahun, sementara tanggung jawab dan beban kerja terus meningkat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan aturan mengenai penghasilan kepala daerah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/08/02/dpr-usul-gaji-kepala-daerah-naik-sudah-26-tahun-tak-pernah-disesuaikan/">DPR Usul Gaji Kepala Daerah Naik, Sudah 26 Tahun Tak Pernah Disesuaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi II DPR mengusulkan pemerintah meninjau kembali besaran remunerasi kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Pasalnya, gaji dan tunjangan kepala daerah disebut belum mengalami penyesuaian selama hampir 26 tahun, sementara tanggung jawab dan beban kerja terus meningkat.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan aturan mengenai penghasilan kepala daerah sudah saatnya diperbarui agar sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini.</p>
<p>&#8220;Kalau kita lihat, terkait remunerasi kepala daerah memang harus ada perubahan. Sebab, sudah hampir 26 tahun tidak pernah ada penyesuaian. Padahal di sisi lain, beban kerja kepala daerah semakin besar,&#8221; ujar Bahtra dalam program <i>Beritasatu Sore</i>, Sabtu (1/8).</p>
<p>Bahtra menjelaskan, ketentuan mengenai hak keuangan kepala daerah sebenarnya telah diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menyebut kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai pejabat negara berhak memperoleh hak keuangan, fasilitas protokoler, gaji pokok, serta tunjangan.</p>
<p>Namun, pelaksanaan aturan itu hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, serta Keputusan Presiden Tahun 2001 yang mengatur tunjangan jabatan kepala daerah. Menurut Bahtra, regulasi tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi saat ini.</p>
<p>Ia mengungkapkan, gaji pokok gubernur saat ini sekitar Rp3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur sekitar Rp2,4 juta. Adapun gaji bupati berada di kisaran Rp2,1 juta dan wakil bupati sekitar Rp1,8 juta per bulan.</p>
<p>Sementara itu, tunjangan jabatan yang diterima gubernur sekitar Rp5,4 juta per bulan, wakil gubernur Rp4,3 juta, bupati Rp4,3 juta, dan wakil bupati sekitar Rp3,2 juta.</p>
<p>Selain gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga memperoleh Biaya Penunjang Operasional (BPO). Namun, nominal BPO berbeda di setiap daerah karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>Bahtra mengatakan wacana penyesuaian remunerasi muncul setelah Komisi II DPR menerima berbagai masukan dari organisasi pemerintah daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Menurutnya, para kepala daerah menilai peningkatan beban kerja belum diimbangi dengan penghasilan yang memadai.</p>
<p>&#8220;Inilah yang sedang kami rumuskan berdasarkan aspirasi Apkasi, Apeksi, dan berbagai asosiasi kepala daerah yang datang ke Komisi II DPR. Mereka menyampaikan bahwa beban kerja terus meningkat, tetapi tidak sebanding dengan gaji maupun tunjangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Meski demikian, Bahtra menegaskan skema kenaikan remunerasi nantinya tidak akan diberlakukan secara seragam. Komisi II DPR mengusulkan agar besaran remunerasi disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.</p>
<p>&#8220;Kalau nanti dilakukan penyesuaian remunerasi, tentu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja kepala daerah. Regulasi yang ada sudah sangat lama dan perlu diperbarui,&#8221; ujar Bahtra.</p>
<p>Menurut dia, daerah yang memiliki PAD tinggi tidak bisa disamakan dengan daerah yang kemampuan fiskalnya masih terbatas. Karena itu, sistem remunerasi baru diharapkan lebih proporsional dan tetap memperhatikan rasa keadilan.</p>
<p>&#8220;Daerah dengan PAD tinggi tentu berbeda dengan daerah ber-PAD rendah. Karena itu tidak bisa disamaratakan. Yang kami inginkan adalah sistem yang lebih adil, sehingga beban kerja kepala daerah yang semakin besar didukung operasional yang memadai sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/08/02/dpr-usul-gaji-kepala-daerah-naik-sudah-26-tahun-tak-pernah-disesuaikan/">DPR Usul Gaji Kepala Daerah Naik, Sudah 26 Tahun Tak Pernah Disesuaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/08/02/dpr-usul-gaji-kepala-daerah-naik-sudah-26-tahun-tak-pernah-disesuaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
