<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aset Rampasan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/aset-rampasan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/aset-rampasan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 02:36:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Aset Rampasan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/aset-rampasan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Serahkan Aset Rp3,5 Miliar ke Lemhannas, Begini Pemanfaatannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/23/kpk-serahkan-aset-rp35-miliar-ke-lemhannas-begini-pemanfaatannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/23/kpk-serahkan-aset-rp35-miliar-ke-lemhannas-begini-pemanfaatannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 00:32:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Rampasan]]></category>
		<category><![CDATA[Asset Recovery]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Lemhannas]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Kepemimpinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16153</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan strategi penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional(Lemhannas). Langkah ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak semata berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada optimalisasi nilai ekonomi dari aset hasil kejahatan. Penyerahan tersebut dilakukan melalui [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/23/kpk-serahkan-aset-rp35-miliar-ke-lemhannas-begini-pemanfaatannya/">KPK Serahkan Aset Rp3,5 Miliar ke Lemhannas, Begini Pemanfaatannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan strategi penegakan hukum berbasis pemulihan aset (<i>asset recovery</i>) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional(Lemhannas).</p>
<p>Langkah ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak semata berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada optimalisasi nilai ekonomi dari aset hasil kejahatan.</p>
<p>Penyerahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) serta hibah, sebagai bagian dari upaya memastikan barang rampasan negara tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan strategis nasional.</p>
<p>Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting untuk memperkuat efek jera sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara (BMN).</p>
<p>“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme yang transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Rabu (22/4).</p>
<p>Ia menambahkan, pendekatan ini mencerminkan adanya pemisahan yang tegas antara fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset negara. Dengan demikian, setiap institusi dapat menjalankan perannya secara optimal. KPK tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (<i>inkracht</i>). Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000.</p>
<p>Rinciannya, satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan dengan nilai Rp2,10 miliar, serta satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di kawasan FX Residence senilai Rp1,42 miliar.</p>
<p>Aset tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Penyerahan aset ini juga merujuk pada keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta terkait penetapan status penggunaan BMN. Sejak penandatanganan berita acara serah terima, pengelolaan aset sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Lemhannas.</p>
<p>Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia serta penguatan nilai kebangsaan.</p>
<p>“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan membangun karakter antikorupsi,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, Lemhannas berkomitmen untuk mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan akuntabel guna menunjang program pendidikan serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.</p>
<p>KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan merupakan langkah krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset negara sekaligus menjaga nilai ekonominya. Selain itu, pendekatan ini juga membantu menekan biaya pemeliharaan serta memastikan aset tetap produktif.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/23/kpk-serahkan-aset-rp35-miliar-ke-lemhannas-begini-pemanfaatannya/">KPK Serahkan Aset Rp3,5 Miliar ke Lemhannas, Begini Pemanfaatannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/23/kpk-serahkan-aset-rp35-miliar-ke-lemhannas-begini-pemanfaatannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,6 M ke Surabaya dan Malang</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/22/kpk-hibahkan-aset-rampasan-korupsi-rp156-m-ke-surabaya-dan-malang/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/22/kpk-hibahkan-aset-rampasan-korupsi-rp156-m-ke-surabaya-dan-malang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 05:03:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Rampasan]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Rampasan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Hibah KPK]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Rampasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9319</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepuluh aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Balai Kota Surabaya pada Jumat (21/3), dengan total nilai aset mencapai Rp15.667.681.000. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/22/kpk-hibahkan-aset-rampasan-korupsi-rp156-m-ke-surabaya-dan-malang/">KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,6 M ke Surabaya dan Malang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Surabaya</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepuluh aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Balai Kota Surabaya pada Jumat (21/3), dengan total nilai aset mencapai Rp15.667.681.000.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara optimal. Ia menekankan bahwa hibah ini bertujuan untuk mencegah penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, mengurangi beban biaya pemeliharaan, serta mempertahankan nilai ekonomisnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;KPK berharap aset rampasan ini dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang tepat,&#8221; ujar Mungki dikutip dalam keterangan tertulis. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini juga bertujuan untuk memperjelas batas kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan aset negara, khususnya barang rampasan yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Kewenangan Pengelolaan di Tangan Pemda</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Setelah resmi diserahkan, Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan negara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">KPK tidak hanya menyerahkan aset dalam bentuk hibah, tetapi juga akan melakukan pemantauan agar pemanfaatannya sesuai dengan rencana yang telah diajukan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan aset yang diberikan benar-benar berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Berlandaskan Regulasi Resmi</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hibah aset ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021, yang mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/22/kpk-hibahkan-aset-rampasan-korupsi-rp156-m-ke-surabaya-dan-malang/">KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,6 M ke Surabaya dan Malang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/22/kpk-hibahkan-aset-rampasan-korupsi-rp156-m-ke-surabaya-dan-malang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
