<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ASN DKI Jakarta - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/asn-dki-jakarta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/asn-dki-jakarta/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Mar 2026 08:42:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>ASN DKI Jakarta - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/asn-dki-jakarta/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 08:42:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[ASN DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[aturan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas ASN]]></category>
		<category><![CDATA[mudik Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran DKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15539</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/">Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.</p>
<p>Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus dalam surat edaran tersebut, Jumat (13/3).</p>
<p>Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik, liburan, ataupun kegiatan lain di luar tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama.</p>
<p>Aturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.</p>
<p>Selain itu, penerbitan surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 mengenai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/">Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Pramono Tegas: ASN DKI yang Main Judi Online Akan Dicoret dari Promosi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/23/gubernur-pramono-tegas-asn-dki-yang-main-judi-online-akan-dicoret-dari-promosi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/23/gubernur-pramono-tegas-asn-dki-yang-main-judi-online-akan-dicoret-dari-promosi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2025 13:27:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Aparatur Sipil Negara]]></category>
		<category><![CDATA[ASN DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Berita DKI 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Judi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan Transparan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11121</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pernyataan tersebut disampaikannya saat penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov DKI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/23/gubernur-pramono-tegas-asn-dki-yang-main-judi-online-akan-dicoret-dari-promosi/">Gubernur Pramono Tegas: ASN DKI yang Main Judi Online Akan Dicoret dari Promosi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pernyataan tersebut disampaikannya saat penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov DKI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya ingin Pemprov DKI menjadi contoh pemerintahan yang terbuka dan bersih. Karena itu, isu judi online yang tadi disampaikan Kepala PPATK harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi ASN,” ujar Pramono dikutip dari laman berita jakarta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan mengambil langkah pembinaan terhadap ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi daring, karena sebagian dari mereka dinilai sebagai korban.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Siapa pun ASN yang terlibat, tentu akan dibina terlebih dahulu,” lanjutnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mendukung upaya tersebut, Pramono menyatakan pihaknya akan meminta data dari PPATK terkait ASN yang terindikasi terlibat judi online. Bila ada yang terbukti melanggar dan tidak menunjukkan perbaikan, maka sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk pencoretan dari daftar promosi jabatan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kalau memang tidak bisa dibina, kami akan mengambil langkah tegas, salah satunya tidak akan diberikan kesempatan naik jabatan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 600 ribu pelaku judi online di wilayah Jakarta dengan total nilai setoran mencapai lebih dari Rp3 triliun dalam setahun terakhir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tercatat ada 17,5 juta transaksi. Ini menunjukkan skala permasalahan yang sangat serius dan membutuhkan perhatian serta sumber daya yang besar untuk penanganannya,” ujar Ivan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menegaskan kesiapan PPATK untuk mendukung upaya Pemprov DKI dalam memerangi judi online, khususnya di lingkungan ASN.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“PPATK akan mendukung penuh, termasuk dalam hal penyediaan data transaksi yang diperlukan,” tutup Ivan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/23/gubernur-pramono-tegas-asn-dki-yang-main-judi-online-akan-dicoret-dari-promosi/">Gubernur Pramono Tegas: ASN DKI yang Main Judi Online Akan Dicoret dari Promosi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/23/gubernur-pramono-tegas-asn-dki-yang-main-judi-online-akan-dicoret-dari-promosi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Jakarta Wajibkan Pejabat Hadir Pakai Transportasi Umum</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/05/07/gubernur-jakarta-wajibkan-pejabat-hadir-pakai-transportasi-umum/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/05/07/gubernur-jakarta-wajibkan-pejabat-hadir-pakai-transportasi-umum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 May 2025 05:39:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[ASN DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan DKI]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat wajib naik umum]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi umum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9589</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melantik puluhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk wali kota, bupati, dan kepala dinas, dalam sebuah acara yang digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/5). Dalam pelantikan tersebut, seluruh pejabat diwajibkan hadir dengan menggunakan transportasi publik. Pramono menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/07/gubernur-jakarta-wajibkan-pejabat-hadir-pakai-transportasi-umum/">Gubernur Jakarta Wajibkan Pejabat Hadir Pakai Transportasi Umum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melantik puluhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk wali kota, bupati, dan kepala dinas, dalam sebuah acara yang digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/5). Dalam pelantikan tersebut, seluruh pejabat diwajibkan hadir dengan menggunakan transportasi publik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pramono menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mendorong penggunaan angkutan umum di kalangan aparatur pemerintah. Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada para pejabat yang telah mematuhi aturan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir menggunakan transportasi umum. Ini adalah wujud dari komitmen bersama,” ujar Pramono dalam sambutannya seperti dikutip dalam laman berita jakarta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemilihan hari Rabu untuk pelantikan juga bukan tanpa alasan. Menurut Pramono, hal ini sengaja dilakukan untuk menguji kedisiplinan para pejabat dalam mendukung kebijakan pemakaian angkutan umum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bahkan, Pramono menegaskan dirinya juga menggunakan transportasi umum pada hari tersebut. Ia menyampaikan pesan kepada Sekda bahwa dirinya tidak akan melantik pejabat yang masih menggunakan kendaraan pribadi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kalau wali kota datang pakai mobil pribadi, saya tidak akan lantik. Ini komitmen kita menjaga integritas bersama,” ucapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat ini, tingkat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta terhadap kebijakan tersebut mencapai 96 persen. Capaian ini turut didukung oleh kebijakan Pemprov yang tidak lagi menyediakan kendaraan dinas dan fasilitas parkir setiap hari Rabu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, fasilitas transportasi umum gratis yang diberikan kepada ASN turut meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Itulah sebabnya tingkat kepatuhannya sangat tinggi,” jelas Pramono.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun demikian, masih ada empat persen ASN yang belum mengikuti aturan ini. Pemprov DKI berencana memberikan pembinaan khusus kepada mereka.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Mereka akan mendapat pembinaan agar ke depan lebih taat aturan,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/07/gubernur-jakarta-wajibkan-pejabat-hadir-pakai-transportasi-umum/">Gubernur Jakarta Wajibkan Pejabat Hadir Pakai Transportasi Umum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/05/07/gubernur-jakarta-wajibkan-pejabat-hadir-pakai-transportasi-umum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DKI Jakarta Atur Ketat Perkawinan dan Perceraian ASN melalui Pergub 2025</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/17/dki-jakarta-atur-ketat-perkawinan-dan-perceraian-asn-melalui-pergub-2025/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/17/dki-jakarta-atur-ketat-perkawinan-dan-perceraian-asn-melalui-pergub-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2025 09:24:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[ASN DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Izin Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan ASN 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pergub No. 2/2025]]></category>
		<category><![CDATA[Perkawinan dan perceraian ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi ASN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tata cara beristri lebih dari satu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7726</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur hal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/17/dki-jakarta-atur-ketat-perkawinan-dan-perceraian-asn-melalui-pergub-2025/">DKI Jakarta Atur Ketat Perkawinan dan Perceraian ASN melalui Pergub 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur hal serupa.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan penyempurnaan dan perincian dari regulasi yang telah berlaku. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ungkap Chaidir, dikutip dalam keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, Jumat (17/1).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pergub Nomor 2 Tahun 2025 hadir untuk memastikan adanya kejelasan dalam pengajuan izin terkait perkawinan dan perceraian. Berdasarkan Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 atau PP Nomor 45 Tahun 1990 dapat dikenakan sanksi disiplin berat.</span></p>
<figure id="attachment_7728" aria-describedby="caption-attachment-7728" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-7728" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2.jpg" alt="DKI Jakarta Atur Ketat Perkawinan dan Perceraian ASN melalui Pergub 2025" width="1000" height="666" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2-768x511.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-7728" class="wp-caption-text">Ilustrasi foto, Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta mengikuti upacara di lapangan silang Monas, Jakarta. (katafoto/HO/berita jakarta)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Chaidir menegaskan bahwa aturan ini juga memberikan batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Hal ini untuk mencegah praktik nikah siri tanpa izin sah dari istri atau pejabat berwenang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” imbuhnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Pergub ini mengatur waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan pengajuan izin untuk beristri lebih dari satu. Pendelegasian kewenangan kepada pejabat yang berwenang untuk menyetujui atau menolak izin juga diatur secara rinci.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Persyaratan Izin Beristri Lebih dari Satu</b><br />
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memberikan rincian lebih jelas dibandingkan regulasi sebelumnya terkait izin beristri lebih dari satu. Dalam Pasal 4 ayat (1), syarat-syarat yang harus dipenuhi mencakup:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s1">Alasan yang mendasari, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Persetujuan tertulis dari istri atau para istri.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Kemampuan bersikap adil terhadap istri dan anak.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Tidak mengganggu tugas kedinasan.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Putusan pengadilan yang mengizinkan beristri lebih dari satu.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Alasan Izin Perceraian</b><br />
Untuk perceraian, Pasal 11 Pergub ini mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan izin, yaitu:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s1">Salah satu pihak berbuat zina.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Salah satu pihak menjadi pecandu alkohol, narkoba, atau penjudi.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Salah satu pihak meninggalkan pasangan tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Salah satu pihak dihukum penjara lima tahun atau lebih.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Kekerasan atau penganiayaan berat dalam rumah tangga.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat diselesaikan.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Sosialisasi dan Implementasi</b><br />
Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan sosialisasi terkait Pergub ini kepada seluruh ASN di lingkungannya. Harapannya, aturan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN untuk mematuhi peraturan, menghindari pelanggaran, dan menjaga integritas profesionalisme mereka.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan aturan yang lebih detail dan tegas, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/17/dki-jakarta-atur-ketat-perkawinan-dan-perceraian-asn-melalui-pergub-2025/">DKI Jakarta Atur Ketat Perkawinan dan Perceraian ASN melalui Pergub 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/17/dki-jakarta-atur-ketat-perkawinan-dan-perceraian-asn-melalui-pergub-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
