<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ATR/BPN - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/atr-bpn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/atr-bpn/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 15:49:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>ATR/BPN - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/atr-bpn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Perlu Antre Lama, Urus Pengukuran Tanah Kini Bisa Pilih Jadwal</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/17/tak-perlu-antre-lama-urus-pengukuran-tanah-kini-bisa-pilih-jadwal/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/17/tak-perlu-antre-lama-urus-pengukuran-tanah-kini-bisa-pilih-jadwal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 12:45:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[jadwal ukur tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[ukur tanah online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16018</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membenahi salah satu titik paling krusial dalam layanan pertanahan, yakni lambatnya proses pengukuran tanah. Melalui uji coba sistem pengukuran berbasis jadwal di 38 Kantor Pertanahan, pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian berkas sekaligus mengurai antrean panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/17/tak-perlu-antre-lama-urus-pengukuran-tanah-kini-bisa-pilih-jadwal/">Tak Perlu Antre Lama, Urus Pengukuran Tanah Kini Bisa Pilih Jadwal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membenahi salah satu titik paling krusial dalam layanan pertanahan, yakni lambatnya proses pengukuran tanah. Melalui uji coba sistem pengukuran berbasis jadwal di 38 Kantor Pertanahan, pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian berkas sekaligus mengurai antrean panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.</p>
<p>Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan untuk mengakhiri pola lama yang kerap memicu penumpukan berkas.</p>
<p>“Selama ini, tahapan pengukuran tanah kerap menjadi hambatan utama (bottleneck) dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Keterbatasan jumlah surveyor, kesiapan pemohon yang belum optimal, serta sistem antrean yang belum tertata membuat durasi layanan sulit dipastikan,” ujar Virgo Eresta Jaya dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Jumat (17/4)</p>
<p>Melalui skema baru ini, pengukuran dilakukan berdasarkan jadwal yang dipilih langsung oleh pemohon. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian waktu layanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja petugas di lapangan.</p>
<p>ATR/BPN juga menetapkan target kinerja, yakni minimal satu berkas pengukuran dapat diselesaikan dalam satu hari hingga tahap pemetaan bidang. Target ini menandai perubahan standar layanan dari yang sebelumnya kurang terukur menjadi berbasis output harian.</p>
<p>Meski demikian, keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh petugas. Pemohon juga dituntut untuk lebih siap, mulai dari memastikan kejelasan batas tanah hingga hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tanpa kesiapan tersebut, potensi keterlambatan tetap bisa terjadi.</p>
<p>Uji coba telah berlangsung di 38 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk wilayah dengan tingkat layanan tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Respons awal dinilai cukup positif, terutama karena masyarakat mulai merasakan kepastian waktu layanan.</p>
<p>Ke depan, implementasi sistem ini akan diperluas secara bertahap. ATR/BPN menargetkan seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa mulai menerapkannya pada Mei 2026, kemudian dilanjutkan secara nasional pada Juni 2026.</p>
<p>Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi layanan pertanahan yang lebih luas, sejalan dengan program Asta Cita dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih transparan dan pasti.</p>
<p>Namun demikian, tantangan berikutnya terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan terhadap kinerja petugas serta integrasi dengan sistem digital lainnya. Tanpa hal tersebut, sistem terjadwal berpotensi hanya menjadi prosedur administratif tanpa dampak signifikan.</p>
<p>Jika mampu dijalankan secara efektif, layanan pengukuran terjadwal tidak hanya memangkas antrean, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam percepatan sertipikasi tanah.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/17/tak-perlu-antre-lama-urus-pengukuran-tanah-kini-bisa-pilih-jadwal/">Tak Perlu Antre Lama, Urus Pengukuran Tanah Kini Bisa Pilih Jadwal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/17/tak-perlu-antre-lama-urus-pengukuran-tanah-kini-bisa-pilih-jadwal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mudik Sambil Urus Tanah? BPN Jatim Tetap Layani Saat Libur Lebaran</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/17/mudik-sambil-urus-tanah-bpn-jatim-tetap-layani-saat-libur-lebaran/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/17/mudik-sambil-urus-tanah-bpn-jatim-tetap-layani-saat-libur-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 16:07:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[urus tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15647</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap berjalan selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, khususnya di wilayah Jawa Timur. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan momen mudik Lebaran guna mengurus legalitas tanah di kampung halaman tanpa harus mengambil cuti pada hari kerja. Kepala [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/17/mudik-sambil-urus-tanah-bpn-jatim-tetap-layani-saat-libur-lebaran/">Mudik Sambil Urus Tanah? BPN Jatim Tetap Layani Saat Libur Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap berjalan selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, khususnya di wilayah Jawa Timur.</p>
<p>Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan momen mudik Lebaran guna mengurus legalitas tanah di kampung halaman tanpa harus mengambil cuti pada hari kerja.</p>
<p>Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, menjelaskan bahwa terdapat tujuh jenis layanan prioritas yang tetap dibuka selama masa libur.</p>
<p>“Pelayanan pertanahan yang akan dibuka selama libur Lebaran meliputi pengecekan sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan, Roya, peralihan hak, pendaftaran pertama kali, dan perubahan hak,” ujar Yetty dikutip dari laman infopublik, Selasa (17/3).</p>
<p>Ia menambahkan, seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur yang berjumlah 40 kantor tetap memberikan layanan terbatas selama periode libur Lebaran. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dapat memeriksa kondisi fisik tanah, tetapi juga memastikan aspek hukum dan administrasi atas aset yang dimiliki.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, loket pelayanan dibuka dengan sistem layanan prioritas yang hanya diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa perantara atau kuasa.</p>
<p>“Hal ini bertujuan memastikan administrasi pertanahan tidak berhenti total meskipun dalam masa libur panjang,” jelas Yetty.</p>
<p>Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pimpinan ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Dengan tetap beroperasinya layanan selama libur, proses administrasi yang sedang berjalan dapat dilanjutkan sehingga dapat menghindari penumpukan permohonan setelah libur usai.</p>
<p>Adapun layanan pertanahan selama libur Lebaran dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat, dengan sistem piket petugas di loket pelayanan.</p>
<p>Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau perkembangan permohonan layanan pertanahan.</p>
<p>ATR/BPN pun mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Timur, untuk memanfaatkan layanan ini dengan menyiapkan dokumen secara lengkap serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/17/mudik-sambil-urus-tanah-bpn-jatim-tetap-layani-saat-libur-lebaran/">Mudik Sambil Urus Tanah? BPN Jatim Tetap Layani Saat Libur Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/17/mudik-sambil-urus-tanah-bpn-jatim-tetap-layani-saat-libur-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Libur Nyepi dan Lebaran, ATR/BPN Tetap Buka Layanan Terbatas</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/15/libur-nyepi-dan-lebaran-atr-bpn-tetap-buka-layanan-terbatas/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/15/libur-nyepi-dan-lebaran-atr-bpn-tetap-buka-layanan-terbatas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 12:23:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Raya Nyepi 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Program Pelataran]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15612</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan tetap memberikan layanan terbatas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan meskipun berada di tengah masa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/15/libur-nyepi-dan-lebaran-atr-bpn-tetap-buka-layanan-terbatas/">Libur Nyepi dan Lebaran, ATR/BPN Tetap Buka Layanan Terbatas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan tetap memberikan layanan terbatas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.</p>
<p>Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan meskipun berada di tengah masa libur panjang.</p>
<p>“Sesuai arahan Menteri, kantor pertanahan yang menyelenggarakan program PELATARAN tetap memberikan pelayanan terbatas pada libur Idulfitri, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu dikutip dalam keterangan tertulis melalui InfoPublik, Sabtu (14/3).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kantor pertanahan yang berada di ibu kota provinsi dipastikan tetap membuka layanan. Sementara itu, kantor pertanahan di wilayah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah.</p>
<p>Menurut Dalu, prioritas layanan juga diberikan kepada kantor pertanahan yang berada di wilayah tujuan mudik, guna mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kebutuhan layanan dari masyarakat selama periode tersebut.</p>
<p>Selama masa libur, layanan pertanahan terbatas akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.</p>
<p>Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan baik serta terus memantau informasi terbaru melalui akun media sosial kantor pertanahan di wilayah masing-masing.</p>
<p>“Setiap kantor pertanahan yang membuka layanan terbatas juga bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” kata Dalu.</p>
<p>Dalam masa layanan terbatas tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses beberapa layanan pertanahan, di antaranya informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama, penerimaan berkas layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan secara langsung kepada pemilik tanah.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/15/libur-nyepi-dan-lebaran-atr-bpn-tetap-buka-layanan-terbatas/">Libur Nyepi dan Lebaran, ATR/BPN Tetap Buka Layanan Terbatas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/15/libur-nyepi-dan-lebaran-atr-bpn-tetap-buka-layanan-terbatas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov DKI Kantongi 3.922 Sertifikat Aset, Nilainya Tembus Rp102 Triliun</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/02/13/pemprov-dki-kantongi-3-922-sertifikat-aset-nilainya-tembus-rp102-triliun/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/02/13/pemprov-dki-kantongi-3-922-sertifikat-aset-nilainya-tembus-rp102-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 10:52:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<category><![CDATA[Rekor MURI]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15212</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 3.922 sertifikat hak pakai atas aset tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Total nilai aset tersebut mencapai Rp102 triliun dengan luas keseluruhan 563,9 hektare. Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya KH Hasyim Asy&#8217;ari, Jakarta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/13/pemprov-dki-kantongi-3-922-sertifikat-aset-nilainya-tembus-rp102-triliun/">Pemprov DKI Kantongi 3.922 Sertifikat Aset, Nilainya Tembus Rp102 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 3.922 sertifikat hak pakai atas aset tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Total nilai aset tersebut mencapai Rp102 triliun dengan luas keseluruhan 563,9 hektare.</p>
<p>Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya KH Hasyim Asy&#8217;ari, Jakarta Barat, Jumat (12/2).</p>
<p>Pramono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi intensif serta percepatan proses sertifikasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap aset milik Pemprov DKI.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan role model dan mudah-mudahan ini menjadi juga contoh bagi seluruh daerah bahwa penyelesaian yang baik ini akan memberikan manfaat yang luar biasa,&#8221; kata Pramono.</p>
<p>Ia menilai, kepastian hukum atas aset daerah menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.</p>
<p>Dilansir dari laman berita jakarta, aset yang telah tersertifikasi mencakup berbagai fasilitas publik, seperti 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 fasilitas pendidikan; 123 taman; 61 gedung perkantoran; 39 puskesmas; serta 17 eks rumah dinas.</p>
<p>Menurut Pramono, penyerahan sertifikat ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan status hukum yang jelas, aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, serta diamankan secara optimal demi kepentingan warga.</p>
<p>Pemprov DKI pun berkomitmen untuk terus menata dan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif dan efektif dengan orientasi pada kepentingan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Aset-aset yang telah tersertifikasi akan kita dorong untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan strategis,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut ribuan sertifikat tersebut merupakan barang milik daerah yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya sertifikat ini, maka kepastian hukumnya itu menjadi jelas. Kemudian membuat pencatatannya di dalam SIMAK, Sistem Informasi dan Manajemen Aset dan Keuangan, itu juga menjadi jelas bahwa barang ini adalah barang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia berharap langkah penataan aset ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia. Penyerahan 3.922 sertifikat tersebut juga sekaligus memecahkan rekor MURI.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/13/pemprov-dki-kantongi-3-922-sertifikat-aset-nilainya-tembus-rp102-triliun/">Pemprov DKI Kantongi 3.922 Sertifikat Aset, Nilainya Tembus Rp102 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/02/13/pemprov-dki-kantongi-3-922-sertifikat-aset-nilainya-tembus-rp102-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri ATR Ungkap Sertifikat Elektronik Bikin Cek Jaminan di Bank Lebih Cepat</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 00:23:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[hak tanggungan digital]]></category>
		<category><![CDATA[industri perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13741</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Penerapan Sertifikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberi nilai tambah bagi sektor perbankan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah membuka ruang efisiensi bagi industri keuangan. “Sertifikat Elektronik membuat data pertanahan lebih presisi, mudah ditelusuri, serta aman. Ini mempermudah proses pengecekan hingga pembuktian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/">Menteri ATR Ungkap Sertifikat Elektronik Bikin Cek Jaminan di Bank Lebih Cepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Penerapan Sertifikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberi nilai tambah bagi sektor perbankan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah membuka ruang efisiensi bagi industri keuangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sertifikat Elektronik membuat data pertanahan lebih presisi, mudah ditelusuri, serta aman. Ini mempermudah proses pengecekan hingga pembuktian jaminan oleh pihak perbankan secara cepat dan tepercaya,” ujar Menteri Nusron pada Focus Group Discussion (FGD) Digitalisasi Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan yang digelar di kantor OJK, Jakarta, Senin (17/11).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, transformasi digital di Kementerian ATR/BPN menjadi landasan penting menuju layanan pertanahan yang modern. “Digitalisasi dokumen pertanahan kami jalankan secara bertahap dan terukur dengan tetap mengedepankan kepastian hukum. Tujuan akhirnya sederhana: memberikan kenyamanan kepada masyarakat serta keamanan bagi lembaga keuangan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">FGD yang dihadiri jajaran OJK, perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan tersebut menjadi forum untuk menyelaraskan langkah antara ATR/BPN dan dunia perbankan dalam memperkuat implementasi layanan digital.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para peserta juga memperoleh penjelasan komprehensif mengenai manfaat Sertifikat Elektronik, mekanisme verifikasi digital, serta integrasi data yang mendukung proses Hak Tanggungan dan layanan pertanahan lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Nusron menyampaikan bahwa perluasan transformasi digital diharapkan menciptakan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan aman. Sistem elektronik memungkinkan dokumen pertanahan tersimpan digital, minim risiko kerusakan fisik, serta dapat diverifikasi lebih cepat melalui basis data nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi dukungan OJK dan pelaku industri keuangan dalam menyukseskan agenda digitalisasi pertanahan. Kolaborasi lintas sektor ini diyakini akan mempercepat terwujudnya sistem pertanahan yang modern, aman, dan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/">Menteri ATR Ungkap Sertifikat Elektronik Bikin Cek Jaminan di Bank Lebih Cepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN dan TNI AD Bersinergi Perketat Pengamanan Tanah Negara</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/11/14/atr-bpn-dan-tni-ad-bersinergi-perketat-pengamanan-tanah-negara/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/11/14/atr-bpn-dan-tni-ad-bersinergi-perketat-pengamanan-tanah-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2025 06:09:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[Pertahanan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13664</guid>

					<description><![CDATA[<p>Banyumas &#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan TNI Angkatan Darat (AD) dalam menjaga serta mengamankan tanah negara yang memiliki nilai strategis bagi pertahanan nasional. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Apel Komandan Satuan Komando [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/14/atr-bpn-dan-tni-ad-bersinergi-perketat-pengamanan-tanah-negara/">ATR/BPN dan TNI AD Bersinergi Perketat Pengamanan Tanah Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Banyumas</b> &#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan TNI Angkatan Darat (AD) dalam menjaga serta mengamankan tanah negara yang memiliki nilai strategis bagi pertahanan nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Apel Komandan Satuan Komando Kewilayahan (Dansatkowil) Terpusat Tahun Anggaran 2025 di Banyumas, Kamis (13/11/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Ossy, penguasaan negara terhadap tanah bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan juga berkaitan erat dengan aspek kedaulatan dan keamanan nasional. Karena itu, kolaborasi ATR/BPN dan TNI AD perlu terus diperkuat, terutama dalam penertiban aset, pengamanan ruang, serta pencegahan penyalahgunaan tanah negara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berharap sinergi antara ATR/BPN dan TNI AD tidak hanya dalam penertiban aset, tetapi juga memastikan seluruh tanah dan ruang di wilayah Indonesia benar-benar dikuasai dan dilindungi negara,” ujar Ossy dalam keterangan resminya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam paparannya, Ossy menyampaikan bahwa ATR/BPN memegang tiga mandat besar yang bersinggungan langsung dengan kepentingan pertahanan negara, yaitu:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Menjamin kepastian hukum atas tanah negara, termasuk aset TNI yang harus tertib administrasi dan terlindungi dari klaim pihak lain.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Menjaga keterpaduan ruang nasional, memastikan ruang pertahanan selaras dengan kebutuhan pembangunan.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Menjadi mediator dan fasilitator penyelesaian sengketa agraria, baik antarwarga, pemerintah daerah, maupun antarinstansi.<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Ia mengakui bahwa masalah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan lemahnya perlindungan aset negara masih sering ditemukan di sejumlah daerah. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang terstruktur antara ATR/BPN dan TNI AD mulai dari pemetaan, penertiban aset, hingga pengawasan di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ossy juga menilai TNI AD memiliki peran strategis dalam menjaga integritas wilayah. Selain menjadi pengguna aset negara, TNI AD memiliki kemampuan operasional untuk melakukan pemantauan langsung terhadap potensi penyalahgunaan ruang di berbagai daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Melalui pembinaan teritorial dan komunikasi sosial, TNI AD dapat membantu ATR/BPN memberikan edukasi mengenai kepastian hak atas tanah, batas wilayah, serta pentingnya kepatuhan hukum agraria,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menekankan bahwa dukungan TNI AD sangat dibutuhkan terutama di wilayah rawan sengketa pertanahan, kawasan strategis pertahanan, daerah perbatasan, hingga kawasan yang tengah berkembang secara ekonomi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Apel Dansatkowil 2025 di Banyumas turut dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, pejabat utama Mabesad, serta seluruh Dansatkowil dari berbagai daerah. Kehadiran mereka dinilai penting karena memiliki peran langsung dalam pengawasan wilayah dan interaksi masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Wamen ATR/Waka BPN hadir bersama Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Hendri Teja serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Sri Rejeki, untuk memastikan sinergi dan koordinasi berjalan hingga tingkat daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sinergi ini krusial untuk menjamin ruang pertahanan yang pasti dan aman. Dengan kerja sama yang solid, tanah negara dapat dikelola, dilindungi, dan dimanfaatkan secara tepat,” tandasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/14/atr-bpn-dan-tni-ad-bersinergi-perketat-pengamanan-tanah-negara/">ATR/BPN dan TNI AD Bersinergi Perketat Pengamanan Tanah Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/11/14/atr-bpn-dan-tni-ad-bersinergi-perketat-pengamanan-tanah-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Bisa Diklaim Pihak Luar! Tanah Ulayat Sumba Timur Sah Dilindungi Negara</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/29/tak-bisa-diklaim-pihak-luar-tanah-ulayat-sumba-timur-sah-dilindungi-negara/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/29/tak-bisa-diklaim-pihak-luar-tanah-ulayat-sumba-timur-sah-dilindungi-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Sep 2025 12:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tandula Jangga]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Atas Tanah Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Identitas Budaya Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[ILASPP 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Program Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Tanah Ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan Budaya Sumba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12684</guid>

					<description><![CDATA[<p>NTT &#8211; Mempertahankan budaya tidak cukup hanya melalui tradisi. Pengakuan formal dari negara diperlukan agar tanah adat diakui sah secara hukum. Untuk itu, program sertifikasi tanah ulayat hadir sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat adat. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengambil [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/29/tak-bisa-diklaim-pihak-luar-tanah-ulayat-sumba-timur-sah-dilindungi-negara/">Tak Bisa Diklaim Pihak Luar! Tanah Ulayat Sumba Timur Sah Dilindungi Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>NTT</b> &#8211; Mempertahankan budaya tidak cukup hanya melalui tradisi. Pengakuan formal dari negara diperlukan agar tanah adat diakui sah secara hukum. Untuk itu, program sertifikasi tanah ulayat hadir sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat adat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih, melainkan untuk melindungi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pendaftaran tanah ulayat ini bertujuan menjaga hak-hak masyarakat adat agar tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya mereka. Negara hadir untuk memastikan warisan tanah leluhur tetap lestari,” jelas Rezka dikutip dalam keterangan resmi via InfoPublik, Senin (29/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan verifikasi awal, sedikitnya 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah dinyatakan <i>clear and clean</i> dan siap didaftarkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bagi masyarakat adat, sertifikat tanah tidak hanya sebatas dokumen hukum, tetapi juga simbol jaminan bahwa tanah warisan turun-temurun akan tetap terjaga.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tanah ulayat adalah warisan. Sertifikat adalah bukti bahwa negara melindungi hak tersebut agar tetap bisa diwariskan dari generasi ke generasi,” tambah Rezka.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Program sertifikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dinilai penting, bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi adat di tengah perubahan zaman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rezka menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sertifikat tanah ulayat menjadi pengikat agar tanah tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga terlindungi secara sah di mata negara,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui program ini, negara ingin memastikan tanah adat tetap utuh sebagai identitas budaya sekaligus pondasi kehidupan sosial masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sertifikat tanah ulayat adalah bukti sah bahwa negara hadir untuk menjaga adat, agar tetap diwariskan dari generasi ke generasi,” pungkas Rezka.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/29/tak-bisa-diklaim-pihak-luar-tanah-ulayat-sumba-timur-sah-dilindungi-negara/">Tak Bisa Diklaim Pihak Luar! Tanah Ulayat Sumba Timur Sah Dilindungi Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/29/tak-bisa-diklaim-pihak-luar-tanah-ulayat-sumba-timur-sah-dilindungi-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lahan Diserobot Orang?  Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Aug 2025 06:36:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan perdata]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus tanah]]></category>
		<category><![CDATA[lahan pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[lapor BPN]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12059</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus penyerobotan lahan pribadi masih sering terjadi di masyarakat. Selain mengakibatkan pemilik kehilangan aset berharga, masalah ini juga menimbulkan rasa tidak aman serta ketidakpastian hukum. Melansir dari laman berita satu, jika menghadapi situasi serupa, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memastikan hak atas tanah tetap terlindungi. 1. Lapor ke ATR/BPN Langkah pertama adalah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/">Lahan Diserobot Orang?  Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Kasus penyerobotan lahan pribadi masih sering terjadi di masyarakat. Selain mengakibatkan pemilik kehilangan aset berharga, masalah ini juga menimbulkan rasa tidak aman serta ketidakpastian hukum. Melansir dari laman berita satu, jika menghadapi situasi serupa, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memastikan hak atas tanah tetap terlindungi.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>1. Lapor ke ATR/BPN</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah pertama adalah mengajukan laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Melalui jalur ini, status tanah akan diverifikasi secara administratif. Pemilik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi, salah satunya melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses ini membantu memperkuat bukti kepemilikan, memvalidasi sertifikat, serta mencegah klaim sepihak dari pihak lain.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>2. Lapor ke Kepolisian untuk Dasar Pidana</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain jalur administratif, pemilik tanah juga bisa menempuh jalur pidana dengan membuat laporan ke Polres atau Polsek setempat. Ada dua dasar hukum yang dapat digunakan:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><span class="s2">Pasal 385 ayat (1) KUHP: mengatur larangan menjual, menukar, atau membebani tanah tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.</span></li>
<li class="li3"><span class="s2">Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960: melarang pemakaian lahan tanpa izin pemilik sah, dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 5.000.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Jika penyerobotan melibatkan aparat desa atau pihak tertentu, mereka juga dapat dijerat sanksi sesuai aturan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>3. Ajukan Gugatan Perdata</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jalur lain yang bisa ditempuh adalah gugatan perdata. Landasannya terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. Melalui gugatan, pemilik tanah bisa meminta pengadilan menyatakan penyerobot bersalah, memerintahkan untuk mengosongkan lahan, hingga membatalkan sertifikat milik penyerobot jika terbukti cacat hukum.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>4. Siapkan Bukti dan Saksi</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Keberhasilan proses hukum sangat bergantung pada bukti yang diajukan. Sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen agraria lain yang sah wajib disertakan. Selain itu, saksi yang mengetahui riwayat tanah juga penting untuk memperkuat argumen hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Apabila penyerobot memiliki sertifikat, pastikan dokumen Anda terbit lebih dahulu karena hukum mengutamakan kepemilikan yang lebih senior.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>5. Gunakan Jalur Hukum Ganda</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menggabungkan gugatan pidana dan perdata sering kali lebih efektif. Jalur pidana berfungsi menghukum pelaku agar jera, sementara jalur perdata memastikan hak kepemilikan atau ganti rugi dapat kembali ke tangan pemilik sah. Keduanya bisa dijalankan secara paralel, yakni melapor ke polisi sekaligus menggugat di Pengadilan Negeri.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>6. Gunakan Bantuan Pengacara</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski laporan bisa diajukan mandiri, pendampingan advokat pertanahan sangat dianjurkan. Pengacara akan membantu menyiapkan dokumen hukum, menyusun argumen yang kuat, serta mengawal proses hingga tuntas tanpa melemahkan posisi hukum pemilik tanah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasus penyerobotan lahan pribadi tidak boleh dianggap remeh. Hak atas tanah dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran harus ditangani secara tegas melalui jalur hukum yang tepat—baik administratif, pidana, maupun perdata.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/">Lahan Diserobot Orang?  Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GEMAPATAS 2025: 23 Daerah Serentak Pasang Patok Batas Tanah</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/07/gemapatas-2025-23-daerah-serentak-pasang-patok-batas-tanah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/07/gemapatas-2025-23-daerah-serentak-pasang-patok-batas-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2025 13:46:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[GEMAPATAS 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Gotong Royong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Patok Batas]]></category>
		<category><![CDATA[Program ATR]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Purworejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11578</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (07/08). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan patok batas sebagai langkah awal dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Acara puncak GEMAPATAS 2025 di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/07/gemapatas-2025-23-daerah-serentak-pasang-patok-batas-tanah/">GEMAPATAS 2025: 23 Daerah Serentak Pasang Patok Batas Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1">Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (07/08). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan patok batas sebagai langkah awal dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Acara puncak GEMAPATAS 2025 di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. “Kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan di 23 kabupaten/kota sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga hak atas tanah mereka,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, di Jakarta.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Menurut Harison, GEMAPATAS merupakan bagian dari percepatan <i>Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap</i> (PTSL) yang mengajak masyarakat memasang tanda batas tanah milik mereka. “Ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi ajakan nyata. Kita mulai dari hal sederhana: pasang patok untuk menghindari perselisihan dan sengketa tanah,” tegasnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sebanyak 23 wilayah menjadi lokasi pencanangan GEMAPATAS tahun ini, antara lain:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Jawa Tengah</b>: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Jawa Timur</b>: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Jawa Barat</b>: Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Riau</b>: Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Sumatra Selatan</b>: Banyuasin, Kota Pagar Alam.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Kalimantan Barat</b>: Ketapang.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Kalimantan Selatan</b>: Tabalong.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Kalimantan Timur</b>: Kutai Kartanegara.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p2"><span class="s1">Harison menambahkan, melalui GEMAPATAS, pemerintah ingin menumbuhkan semangat gotong royong dan memastikan masyarakat merasa aman serta terlindungi oleh negara atas kepemilikan tanahnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/07/gemapatas-2025-23-daerah-serentak-pasang-patok-batas-tanah/">GEMAPATAS 2025: 23 Daerah Serentak Pasang Patok Batas Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/07/gemapatas-2025-23-daerah-serentak-pasang-patok-batas-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 03:50:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Balik Nama Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Resmi ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Secure Paper Sertifika]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum. “Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat dalam bentuk fisik tidak berlaku. Sertifikat lama tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak ada kewajiban atau sanksi bagi masyarakat untuk langsung mengubahnya ke bentuk elektronik. Jadi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mempercayai informasi menyesatkan dari sumber yang tidak resmi,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa perubahan sertifikat tanah ke bentuk elektronik hanya terjadi saat masyarakat mengakses layanan pertanahan. Proses tersebut meliputi balik nama, pemecahan sertifikat, pengurusan hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Contohnya, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dengan sertifikat buku, maka saat proses balik nama, sertifikat yang baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Sertifikat Elektronik ini dicetak di atas <i>secure paper</i> dan dilengkapi QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menanggapi beragam informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait implementasi Sertifikat Elektronik. Salah satu isu yang mencuat adalah anggapan bahwa sertifikat lama akan ditarik atau bahwa perubahan ini merupakan upaya pemerintah merampas hak atas tanah milik masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Terdapat dua aspek dalam pendaftaran tanah, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik hanyalah aspek yuridis—berkaitan dengan pengaturan status hukum tanah. Sementara aspek fisiknya, yakni tanah itu sendiri, tetap ada dan tidak berubah. Maka tidak benar jika ada anggapan bahwa Sertifikat Elektronik akan menyebabkan perampasan tanah atau membuat sertifikat lama menjadi tidak berlaku. Itu hoaks,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan layanan pendaftaran tanah, masyarakat disarankan mengakses saluran informasi resmi milik Kementerian ATR/BPN. Informasi bisa diperoleh melalui situs web </span><span class="s2">www.atrbpn.go.id</span><span class="s1">, akun media sosial resmi kementerian, serta kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
