<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bareskrim Polri - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/bareskrim-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/bareskrim-polri/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Oct 2025 14:13:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Bareskrim Polri - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/bareskrim-polri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kepergok di Bandara Soetta, Pria Ini Selundupkan 84 Vape Narkoba dari Malaysia</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/06/kepergok-di-bandara-soetta-pria-ini-selundupkan-84-vape-narkoba-dari-malaysia/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/06/kepergok-di-bandara-soetta-pria-ini-selundupkan-84-vape-narkoba-dari-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2025 14:13:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Soetta]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Bandara]]></category>
		<category><![CDATA[Dittipidnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Vape Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[vape narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12889</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vape mengandung narkotika asal Malaysia. Dalam operasi ini, aparat menangkap seorang tersangka berinisial T beserta 84 unit vape yang diduga mengandung zat terlarang. Dalam keterangan resminya, Senin (6/10), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/06/kepergok-di-bandara-soetta-pria-ini-selundupkan-84-vape-narkoba-dari-malaysia/">Kepergok di Bandara Soetta, Pria Ini Selundupkan 84 Vape Narkoba dari Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vape mengandung narkotika asal Malaysia. Dalam operasi ini, aparat menangkap seorang tersangka berinisial T beserta 84 unit vape yang diduga mengandung zat terlarang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam keterangan resminya, Senin (6/10), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Minggu (5/10) pukul 01.45 WIB.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dari tangan tersangka kami menyita 84 bungkus vape narkoba, terdiri dari 68 bungkus bertuliskan <i>Shield Frog</i> dan 13 bungkus bertuliskan <i>The Godfather</i>. Tiga di antaranya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium oleh Bea Cukai,” ujar Eko.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan kedua dari seseorang bernama Yenny. Sebelumnya, tersangka sempat membeli lima bungkus vape dengan harga 350 ringgit Malaysia (sekitar Rp1,4 juta) per bungkus.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Lima bungkus pertama itu dijual kepada tiga orang di Indonesia — satu kepada Karisha, dua kepada Ko Edward, dan dua bungkus sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari pengakuan tersangka, vape tersebut dijual di Indonesia dengan harga Rp3,5 juta per bungkus karena memberikan efek high dan rileks bagi penggunanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tak berhenti di situ, tersangka kembali memesan 80 bungkus tambahan kepada Yenny dengan total pembayaran 13.240 ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp52 juta. Ia juga melibatkan dua rekannya untuk membantu mengambil dan mengemas barang sebelum dibawa ke Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, aksi tersebut gagal setelah koper tersangka terdeteksi mengandung narkotika saat melewati mesin X-ray di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai yang curiga kemudian langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap modus baru penyelundupan narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini mulai marak,” tegas Brigjen Eko.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/06/kepergok-di-bandara-soetta-pria-ini-selundupkan-84-vape-narkoba-dari-malaysia/">Kepergok di Bandara Soetta, Pria Ini Selundupkan 84 Vape Narkoba dari Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/06/kepergok-di-bandara-soetta-pria-ini-selundupkan-84-vape-narkoba-dari-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/05/bareskrim-tetapkan-3-petinggi-jadi-tersangka-kasus-beras-oplosan-pt-pim/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/05/bareskrim-tetapkan-3-petinggi-jadi-tersangka-kasus-beras-oplosan-pt-pim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 09:05:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Beras Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PT PIM]]></category>
		<category><![CDATA[SNI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11516</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh PT PIM. Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, serta DO yang menjabat sebagai Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1. “Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/05/bareskrim-tetapkan-3-petinggi-jadi-tersangka-kasus-beras-oplosan-pt-pim/">Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh PT PIM. Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, serta DO yang menjabat sebagai Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka sesuai peran dan tindakannya,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, pada Selasa (5/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020. Standar tersebut telah ditetapkan dalam Permendag No. 31 Tahun 2017 mengenai klasifikasi mutu beras serta Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah yang dikemas sebagai beras premium dengan merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, disita pula 53,150 ton beras patah besar dan 5,750 ton beras patah kecil yang masih dalam kemasan karung. Dokumen-dokumen pendukung seperti hasil produksi, laporan pemeliharaan, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, SOP, serta dokumen pengendalian produk yang tidak sesuai juga turut diamankan sebagai bukti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” jelas Brigjen Helfi.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/05/bareskrim-tetapkan-3-petinggi-jadi-tersangka-kasus-beras-oplosan-pt-pim/">Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/05/bareskrim-tetapkan-3-petinggi-jadi-tersangka-kasus-beras-oplosan-pt-pim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/24/polri-sita-201-ton-beras-oplosan-potensi-kerugian-capai-rp99-triliun/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/24/polri-sita-201-ton-beras-oplosan-potensi-kerugian-capai-rp99-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 12:28:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Beras Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementan]]></category>
		<category><![CDATA[Mutu Beras]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan Beras]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11180</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras tersebut terdiri dari kategori premium dan medium. “Sampai pagi ini, total barang bukti beras yang berhasil kami sita mencapai 201 ton,” ujar Dirtipideksus yang juga menjabat sebagai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/24/polri-sita-201-ton-beras-oplosan-potensi-kerugian-capai-rp99-triliun/">Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras tersebut terdiri dari kategori premium dan medium.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sampai pagi ini, total barang bukti beras yang berhasil kami sita mencapai 201 ton,” ujar Dirtipideksus yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rinciannya, beras premium kemasan 5 kilogram yang disita mencapai 39.036 kantong, serta kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong. Seluruhnya diduga merupakan beras oplosan yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu pangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain beras, kepolisian turut menyita sejumlah dokumen penting terkait proses produksi dan distribusi. Di antaranya adalah dokumen hasil produksi dan maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, serta sertifikat merek dan dokumen SOP terkait pengendalian mutu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Hasil uji laboratorium juga menjadi bagian dari barang bukti. Lab dari Kementerian Pertanian menunjukkan temuan ketidaksesuaian pada lima merek beras premium, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita,” ungkap Helfi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus dengan memeriksa para saksi dari pihak korporasi. Setelah tahap ini selesai, Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Helfi, kasus ini pertama kali mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kejanggalan harga beras saat masa panen raya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pada 26 Juni 2025, Menteri Pertanian menemukan anomali harga karena di tengah surplus beras justru terjadi lonjakan harga yang tidak wajar. Dari tanggal 6 hingga 23 Juni, dilakukan pengambilan 268 sampel dari 212 merek di 10 provinsi,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berikut adalah hasil temuan terhadap beras yang diuji:</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Beras Premium:</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ketidaksesuaian mutu (di bawah standar): 85,56%, ketidaksesuaian terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET): 59,78% dan Ketidaksesuaian berat kemasan: 21,66%<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Beras Medium:</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ketidaksesuaian mutu: 88,24%, harga melebihi HET: 95,12% dan berat kemasan di bawah standar: 90,63%<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan hasil tersebut, Helfi menyatakan potensi kerugian yang ditanggung masyarakat mencapai Rp99,35 triliun.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/24/polri-sita-201-ton-beras-oplosan-potensi-kerugian-capai-rp99-triliun/">Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/24/polri-sita-201-ton-beras-oplosan-potensi-kerugian-capai-rp99-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaringan TPPO Kripto Terbongkar, Korban Justru Dieksploitasi di Myanmar</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/15/jaringan-tppo-kripto-terbongkar-korban-justru-dieksploitasi-di-myanmar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/15/jaringan-tppo-kripto-terbongkar-korban-justru-dieksploitasi-di-myanmar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 02:23:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Admin Kripto]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Human Trafficking]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Transnasional]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Myanmar]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Repatriasi WNI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10916</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan manusia lintas negara dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal. Para korban dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab (UEA), namun nyatanya dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dieksploitasi sebagai operator kripto. Pengungkapan ini berawal dari proses pemulangan sejumlah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/15/jaringan-tppo-kripto-terbongkar-korban-justru-dieksploitasi-di-myanmar/">Jaringan TPPO Kripto Terbongkar, Korban Justru Dieksploitasi di Myanmar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan manusia lintas negara dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal. Para korban dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab (UEA), namun nyatanya dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dieksploitasi sebagai operator kripto.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengungkapan ini berawal dari proses pemulangan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban awalnya dijanjikan bekerja di UEA, namun justru dipindahkan ke Thailand dan kemudian dibawa ke Myawaddy, Myanmar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Korban dijanjikan posisi sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan, namun kenyataannya justru mengalami perlakuan eksploitatif dan tidak menerima hak yang dijanjikan,&#8221; ujar Direktur TPPO dan PPA Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, dikutip dalam keterangan tertulis Senin (14/07).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para pelaku diketahui memfasilitasi seluruh proses keberangkatan korban, mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket dari Pangkal Pinang ke Jakarta. Bahkan akomodasi korban menuju Myanmar juga ditanggung jaringan pelaku.</span></p>
<figure id="attachment_10918" aria-describedby="caption-attachment-10918" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-10918" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Admin-Kripto2.jpg" alt="Jaringan TPPO Kripto Terbongkar, Korban Justru Dieksploitasi di Myanmar" width="1000" height="667" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Admin-Kripto2.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Admin-Kripto2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Admin-Kripto2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Admin-Kripto2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Admin-Kripto2-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-10918" class="wp-caption-text">Para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dikirim secara ilegal ke Myanmar saat dimintai keterangan. (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia berperan langsung dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, terungkap nama tersangka lainnya, IR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;IR berperan dalam pengurusan akomodasi, pemesanan tiket, serta pengantaran korban ke Myanmar. DPO telah kami sebar ke seluruh jajaran wilayah untuk proses penindakan,&#8221; kata Brigjen Nurul.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: enam paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu laptop dan tiga bundel manifest penumpang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tersangka HR dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lanjutan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bareskrim Polri juga tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam jaringan ini. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri terus dilakukan guna membongkar jejaring internasional pelaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan TPPO terus berinovasi dalam menjalankan praktik eksploitasi dengan modus yang makin kompleks. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi dari pihak yang tidak memiliki legalitas jelas,&#8221; tegas Nurul.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/15/jaringan-tppo-kripto-terbongkar-korban-justru-dieksploitasi-di-myanmar/">Jaringan TPPO Kripto Terbongkar, Korban Justru Dieksploitasi di Myanmar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/15/jaringan-tppo-kripto-terbongkar-korban-justru-dieksploitasi-di-myanmar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Tertipu Tawaran Kerja Luar Negeri, Ini Imbauan Bareskrim Polri</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/06/jangan-tertipu-tawaran-kerja-luar-negeri-ini-imbauan-bareskrim-polri/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/06/jangan-tertipu-tawaran-kerja-luar-negeri-ini-imbauan-bareskrim-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jun 2025 10:12:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus TPPO Bahrain]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Perdagangan Orang]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Luar Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan Kerja Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). &#8220;Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan yang beredar di media sosial,&#8221; ujar Direktur Tindak Pidana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/06/jangan-tertipu-tawaran-kerja-luar-negeri-ini-imbauan-bareskrim-polri/">Jangan Tertipu Tawaran Kerja Luar Negeri, Ini Imbauan Bareskrim Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan yang beredar di media sosial,&#8221; ujar Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dikutip dalam laman berita satu, Jumat (06/06/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Nurul menegaskan bahwa setiap calon pekerja migran perlu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja dan memeriksa kontrak kerja secara menyeluruh. Hal ini penting agar tidak menjadi korban penipuan atau eksploitasi di negara tujuan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam rangka penegakan hukum, Polri terus melakukan pengungkapan kasus TPPO lintas negara. Salah satu kasus terbaru melibatkan sindikat TPPO internasional yang telah beroperasi di Bahrain sejak 2022. Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SG, RH, dan NH.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketiganya diduga telah merekrut dan mengirimkan pekerja migran secara ilegal sejak 2022. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang dikirim ke Bahrain untuk bekerja sebagai <i>spa attendant</i>. Korban direkrut melalui sebuah LPK di Bandar Lampung dan awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai <i>waitress</i> atau petugas <i>housekeeping</i> di hotel. Namun, sesampainya di Bahrain, ia justru mengalami eksploitasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak, tetapi kenyataannya mereka bekerja di luar perjanjian kontrak, bahkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan,&#8221; terang Nurul.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak asasi para pekerja migran. Polri, lanjutnya, akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang demi melindungi masyarakat dan memberantas praktik ilegal tersebut.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/06/jangan-tertipu-tawaran-kerja-luar-negeri-ini-imbauan-bareskrim-polri/">Jangan Tertipu Tawaran Kerja Luar Negeri, Ini Imbauan Bareskrim Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/06/jangan-tertipu-tawaran-kerja-luar-negeri-ini-imbauan-bareskrim-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus Curang! Minyak Goreng MINYAKITA Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/11/modus-curang-minyak-goreng-minyakita-dikemas-ulang-dengan-takaran-berkurang/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/11/modus-curang-minyak-goreng-minyakita-dikemas-ulang-dengan-takaran-berkurang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 07:34:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Minyak goreng]]></category>
		<category><![CDATA[Minyak goreng subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Minyak Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[MINYAKITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengemasan Ulang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9188</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang dalam pengemasan ulang minyak goreng merek &#8220;MINYAKITA&#8221; yang tidak sesuai dengan label takaran. Operasi ini dilakukan pada Minggu, (09/03) di sebuah gudang di Kota Depok. Penyelidikan ini bermula dari upaya Polri dalam memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/11/modus-curang-minyak-goreng-minyakita-dikemas-ulang-dengan-takaran-berkurang/">Modus Curang! Minyak Goreng MINYAKITA Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang dalam pengemasan ulang minyak goreng merek &#8220;MINYAKITA&#8221; yang tidak sesuai dengan label takaran. Operasi ini dilakukan pada Minggu, (09/03) di sebuah gudang di Kota Depok.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penyelidikan ini bermula dari upaya Polri dalam memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Namun, di lokasi yang diperiksa, ditemukan bukti bahwa minyak yang dikemas ulang tidak sesuai dengan volume yang tertera di kemasan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, dalam praktiknya hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami mendapati bahwa minyak dalam kemasan pouch bag hanya terisi sekitar 820 ml, sementara dalam botol bahkan lebih sedikit, sekitar 760 ml. Ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,&#8221; ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/03).</span></p>
<figure id="attachment_9190" aria-describedby="caption-attachment-9190" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-9190" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Kecurangan-Minyak-Kita1.jpg" alt="Modus Curang! Minyak Goreng MINYAKITA Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Kecurangan-Minyak-Kita1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Kecurangan-Minyak-Kita1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Kecurangan-Minyak-Kita1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Kecurangan-Minyak-Kita1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Kecurangan-Minyak-Kita1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Kecurangan-Minyak-Kita1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Kecurangan-Minyak-Kita1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-9190" class="wp-caption-text">Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat mengungkap praktik curang dalam pengemasan ulang minyak goreng merek &#8220;MINYAKITA&#8221; yang tidak sesuai dengan label takaran di sebuah gudang di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (09/03/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 450 dus minyak goreng &#8220;MINYAKITA&#8221; kemasan pouch yang siap edar, 180 dus minyak yang masih tersimpan di gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol, serta berbagai peralatan pengemasan ulang. Total minyak yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Atas dugaan pelanggaran ini, pelaku dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta ketentuan dalam KUHP.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi,&#8221; tegas Helfi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk, memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar, serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan sebagai kesempatan mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa depan. Polri terus berupaya menjaga ketertiban serta memastikan perlindungan bagi konsumen agar perekonomian tetap berjalan dengan baik dan adil.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/11/modus-curang-minyak-goreng-minyakita-dikemas-ulang-dengan-takaran-berkurang/">Modus Curang! Minyak Goreng MINYAKITA Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/11/modus-curang-minyak-goreng-minyakita-dikemas-ulang-dengan-takaran-berkurang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, 11 Juta Jiwa Berhasil Diselamatkan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/05/polri-ungkap-6-681-kasus-narkoba-11-juta-jiwa-berhasil-diselamatkan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/05/polri-ungkap-6-681-kasus-narkoba-11-juta-jiwa-berhasil-diselamatkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Mar 2025 12:03:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[bandar narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran narkoba internasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9093</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Bareskrim Polri melaporkan hasil operasi pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, pihaknya bersama jajaran Polda telah berhasil mengungkap 6.681 kasus [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/05/polri-ungkap-6-681-kasus-narkoba-11-juta-jiwa-berhasil-diselamatkan/">Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, 11 Juta Jiwa Berhasil Diselamatkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Bareskrim Polri melaporkan hasil operasi pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, pihaknya bersama jajaran Polda telah berhasil mengungkap 6.681 kasus narkoba. Dari operasi tersebut, sebanyak 9.586 tersangka berhasil diamankan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Sebanyak 16 dari mereka adalah warga negara asing, termasuk empat tersangka yang diduga terkait dengan jaringan Fredy Pratama,&#8221; ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (05/3).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa tujuh dari ribuan tersangka tersebut diketahui sebagai bagian dari jaringan Fredy Pratama dan ditangkap dalam empat kasus terpisah.</span></p>
<figure id="attachment_9095" aria-describedby="caption-attachment-9095" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-9095" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri2.jpg" alt="Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, 11 Juta Jiwa Berhasil Diselamatkan" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri2.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri2-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-9095" class="wp-caption-text">Para tersangka dihadirkan pada konferensi pers hasil operasi pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (05/3/2025). (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, sebanyak 336 individu yang hanya berperan sebagai pengguna narkotika telah menjalani rehabilitasi. Sementara itu, 255 kasus diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,7 Triliun</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri menyita berbagai jenis narkoba dengan total berat mencapai 4,1 ton. Berikut rinciannya:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Sabu: 1,25 ton</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Ekstasi: 346.959 butir (138,78 kg)</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Ganja: 493 kg</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kokain: 3,4 kg</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Tembakau sintetis (gorila): 1,6 ton</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Obat keras: 2.199.726 butir (659,91 kg)</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, seluruh barang bukti ini setara dengan Rp2,7 triliun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami memperkirakan bahwa dengan pengungkapan ini, sebanyak 11.407.315 orang dapat diselamatkan dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,&#8221; tegas Wahyu.</span></p>
<figure id="attachment_9096" aria-describedby="caption-attachment-9096" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-9096" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri1.jpg" alt="Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, 11 Juta Jiwa Berhasil Diselamatkan" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Narkoba-Polri1-1068x712.jpg 1068w" sizes="auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-9096" class="wp-caption-text">Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada memberikan keterangan pers terkait asil operasi pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (05/3/2025). (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pemaparannya, Wahyu mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkotika. Empat pola utama yang ditemukan dalam pengungkapan kasus kali ini adalah:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li1"><span class="s1">Pengiriman darat antar provinsi: Narkoba diselundupkan dari Sumatera ke Jawa melalui jalur darat.</span></li>
<li class="li1"><span class="s1">Penyelundupan lewat jalur laut: Barang haram dikirim dari kawasan &#8220;Golden Triangle&#8221; dan &#8220;Golden Crescent&#8221; ke Samudra Hindia, lalu masuk ke perairan Aceh menggunakan kapal laut.</span></li>
<li><span class="s1">Penyamaran dalam kargo ekspedisi resmi dan kurir individu: Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi atau menyamarkan narkoba dalam barang bawaan kurir yang masuk ke Indonesia.</span></li>
<li><span class="s1">Laboratorium narkotika di kawasan elite: Pembuatan narkoba dilakukan di rumah-rumah mewah dengan sistem keamanan ketat agar tidak terdeteksi aparat.</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk memberikan efek jera, Wahyu menegaskan bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan penerapan pasal ini, diharapkan peredaran narkotika dapat dihentikan secara lebih efektif dengan menelusuri dan membekukan aset yang berasal dari hasil kejahatan tersebut.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/05/polri-ungkap-6-681-kasus-narkoba-11-juta-jiwa-berhasil-diselamatkan/">Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, 11 Juta Jiwa Berhasil Diselamatkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/05/polri-ungkap-6-681-kasus-narkoba-11-juta-jiwa-berhasil-diselamatkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus SPBU Curang di Sukabumi Terbongkar, Kerugian Masyarakat Capai Rp1,4 Miliar</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/19/modus-spbu-curang-di-sukabumi-terbongkar-kerugian-masyarakat-capai-rp14-miliar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/19/modus-spbu-curang-di-sukabumi-terbongkar-kerugian-masyarakat-capai-rp14-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 12:28:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Manipulasi BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Metrologi Legal]]></category>
		<category><![CDATA[Modus SPBU]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina Patra Niaga]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU Curang]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Takaran BBM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8680</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sukabumi &#8211; Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan di sebuah SPBU yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, Rudi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/19/modus-spbu-curang-di-sukabumi-terbongkar-kerugian-masyarakat-capai-rp14-miliar/">Modus SPBU Curang di Sukabumi Terbongkar, Kerugian Masyarakat Capai Rp1,4 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Sukabumi </b>&#8211; Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan di sebuah SPBU yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, Rudi, telah ditetapkan sebagai tersangka.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, tim penyidik bersama Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan lapangan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Pada Kamis, (09/01), sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” jelasnya pada Rabu (19/2)</span></p>
<figure id="attachment_8682" aria-describedby="caption-attachment-8682" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-8682 size-full" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi3.jpg" alt="Modus SPBU Curang di Sukabumi Terbongkar, Kerugian Masyarakat Capai Rp1,4 Miliar" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi3.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi3-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi3-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi3-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi3-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi3-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi3-1068x712.jpg 1068w" sizes="auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-8682" class="wp-caption-text">Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan jajaran PT Pertamina Patra Niaga melihat alat pompa ukur BBM di SPBU Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/02/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p2"><span class="s1">Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti awal yang cukup sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa empat saksi yang terdiri dari dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan perwakilan manajemen perusahaan pengelola SPBU.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Menurut Brigjen Pol Nunung, SPBU tersebut menggunakan pompa merek Tatsuno keluaran tahun 2005 yang melayani berbagai jenis BBM, seperti Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain itu, ditemukan dugaan pemasangan komponen tambahan berupa PCB atau unit printer sirkuit dengan trafo pengatur arus listrik.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” terangnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ia menambahkan bahwa alat ilegal ini dipasang pada dispenser BBM dengan tujuan memanipulasi takaran BBM yang diberikan kepada konsumen. Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian yang signifikan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Pemilik SPBU diduga menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun,&#8221; ungkapnya.</span></p>
<figure id="attachment_8683" aria-describedby="caption-attachment-8683" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8683" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi2.jpg" alt="Modus SPBU Curang di Sukabumi Terbongkar, Kerugian Masyarakat Capai Rp1,4 Miliar" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi2.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/SPBU-Sukabumi2-1068x712.jpg 1068w" sizes="auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-8683" class="wp-caption-text">Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasang garis polisi di salah satu SPBU Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/02/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p2"><span class="s1">Sebagai konsekuensi hukum, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah satu tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta. Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Polri. Ia menyoroti temuan adanya empat pompa dispenser yang dimodifikasi sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Setiap pengisian 20 liter BBM, terjadi pengurangan sekitar 600 ml atau sekitar 3%. Hal ini membuat takaran BBM berkurang, sehingga merugikan konsumen,&#8221; ujar Menteri Perdagangan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/19/modus-spbu-curang-di-sukabumi-terbongkar-kerugian-masyarakat-capai-rp14-miliar/">Modus SPBU Curang di Sukabumi Terbongkar, Kerugian Masyarakat Capai Rp1,4 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/19/modus-spbu-curang-di-sukabumi-terbongkar-kerugian-masyarakat-capai-rp14-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar!</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/05/polri-gerebek-laboratorium-1-ton-tembakau-sintetis-di-sentul-dua-buron-masih-dikejar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/05/polri-gerebek-laboratorium-1-ton-tembakau-sintetis-di-sentul-dua-buron-masih-dikejar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 15:17:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Laboratorium Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik narkoba Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Penggerebekan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengungkapan kasus narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Tembakau sintetis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8256</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bogor &#8211; Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium clandestine produksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam rangka pemberantasan narkoba sesuai dengan Asta Cita. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/05/polri-gerebek-laboratorium-1-ton-tembakau-sintetis-di-sentul-dua-buron-masih-dikejar/">Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Bogor</b> &#8211; Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium clandestine produksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam rangka pemberantasan narkoba sesuai dengan Asta Cita.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya menyita 50 dus bahan baku yang dapat digunakan untuk memproduksi satu ton tembakau sintetis. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp350 miliar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dengan pengungkapan ini, kami berhasil mencegah peredaran narkoba yang bisa membahayakan lima juta jiwa,&#8221; ujar Brigjen Pol. Mukti dalam keterangannya pada Rabu (5/2)</span></p>
<figure id="attachment_8258" aria-describedby="caption-attachment-8258" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8258" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2.jpg" alt="Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar! " width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-1068x712.jpg 1068w" sizes="auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-8258" class="wp-caption-text">Dua tersangka HP (33) dan AA (23) ditunjukkan dalam konfrensi pers pengungkapan laboratorium clandestine produksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (05/02/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HP (33) dan AA (23), yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Keduanya bertanggung jawab atas produksi tembakau sintetis di laboratorium yang mereka samarkan di permukiman warga,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terlibat dalam produksi tembakau sintetis karena alasan ekonomi. Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial B dan E, yang diduga sebagai pengendali utama produksi, saat ini masih dalam pengejaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/05/polri-gerebek-laboratorium-1-ton-tembakau-sintetis-di-sentul-dua-buron-masih-dikejar/">Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/05/polri-gerebek-laboratorium-1-ton-tembakau-sintetis-di-sentul-dua-buron-masih-dikejar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun Kasus Robot Trading Net89, Tiga Buron</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/23/bareskrim-polri-sita-aset-rp15-triliun-kasus-robot-trading-net89-tiga-buron/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/23/bareskrim-polri-sita-aset-rp15-triliun-kasus-robot-trading-net89-tiga-buron/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 03:17:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Net89]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil mewah tersangka Net89]]></category>
		<category><![CDATA[Net89 kasus penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan dan TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Penyitaan aset Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Red notice Net89]]></category>
		<category><![CDATA[Robot Trading]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7860</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Net89. Penyitaan terbaru mencakup properti milik tersangka dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun. Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyita 11 kendaraan mewah senilai sekitar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/23/bareskrim-polri-sita-aset-rp15-triliun-kasus-robot-trading-net89-tiga-buron/">Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun Kasus Robot Trading Net89, Tiga Buron</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Net89. Penyitaan terbaru mencakup properti milik tersangka dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyita 11 kendaraan mewah senilai sekitar Rp15 miliar. Mobil-mobil yang disita meliputi Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Total nilai mobil yang disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar dalam bentuk rupiah. Seluruh aset yang disita ini nantinya akan diputuskan melalui proses persidangan untuk menentukan pengembalian kepada para korban.</span></p>
<figure id="attachment_7862" aria-describedby="caption-attachment-7862" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-7862" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading1.jpg" alt="Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun Kasus Robot Trading Net89, Tiga Buron " width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading1-1068x712.jpg 1068w" sizes="auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-7862" class="wp-caption-text">Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago memberi keterangan pers terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Net89 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1"><b>14 Tersangka dan Proses Hukum yang Berjalan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka individu dan satu korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan, sementara tiga tersangka lainnya masih buron.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Brigjen Helfi menyebutkan bahwa korporasi yang terlibat adalah PT SMI. Sementara itu, tiga tersangka buron berinisial AA, LSH, dan TL telah diterbitkan red notice untuk membantu proses pengejaran. Dua tersangka yang tidak ditahan karena alasan sakit keras adalah BS dan IR, sementara tersangka yang ditahan meliputi ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dari 14 tersangka, sembilan telah ditahan, dua tidak ditahan karena sakit, dan tiga masih dalam pengejaran dengan red notice,” jelas Brigjen Helfi.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Mereka adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, yang kabur ke luar negeri. Sehingga diterbitkan Red Notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1">“Telah diterbitkan Red Notice, kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.</span></p>
<figure id="attachment_7863" aria-describedby="caption-attachment-7863" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-7863" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading2.jpg" alt="Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun Kasus Robot Trading Net89, Tiga Buron " width="1200" height="675" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading2.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading2-300x169.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading2-1024x576.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading2-768x432.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading2-150x84.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading2-696x392.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Robot-Trading2-1068x601.jpg 1068w" sizes="auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-7863" class="wp-caption-text">Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menunjukkan 11 kendaraan mewah senilai sekitar Rp15 miliar terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Net89 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Jeratan Hukum yang Dikenakan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal lain dalam KUHP, seperti Pasal 55, 56, 64, dan 65, juga diterapkan untuk memperkuat dakwaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus besar yang melibatkan penipuan dan pencucian uang, serta komitmen untuk memberikan keadilan kepada para korban.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/23/bareskrim-polri-sita-aset-rp15-triliun-kasus-robot-trading-net89-tiga-buron/">Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun Kasus Robot Trading Net89, Tiga Buron</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/23/bareskrim-polri-sita-aset-rp15-triliun-kasus-robot-trading-net89-tiga-buron/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
