<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bebas Pajak Karyawan - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/bebas-pajak-karyawan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/bebas-pajak-karyawan/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Mar 2025 09:49:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Bebas Pajak Karyawan - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/bebas-pajak-karyawan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Stimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/15/stimulus-ekonomi-2025-pegawai-di-sektor-ini-bebas-pajak-pph-21/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/15/stimulus-ekonomi-2025-pegawai-di-sektor-ini-bebas-pajak-pph-21/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Mar 2025 04:43:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas Pajak Karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif Pajak PPh 21]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PMK 10 Tahun 2025. Pajak Ditanggung Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Stimulus Ekonomi 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9229</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/15/stimulus-ekonomi-2025-pegawai-di-sektor-ini-bebas-pajak-pph-21/">Stimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta &#8211; </b>Pemerintah resmi menerbitkan <b>P</b>eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus yang diberikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui insentif ini, karyawan di sektor tertentu akan menikmati penghasilan tanpa potongan pajak, dengan rincian sebagai berikut:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Masa Pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pegawai mulai bekerja di tahun tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan diterapkannya PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan </span><span class="s1">konsumsi rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih luas.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/15/stimulus-ekonomi-2025-pegawai-di-sektor-ini-bebas-pajak-pph-21/">Stimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/15/stimulus-ekonomi-2025-pegawai-di-sektor-ini-bebas-pajak-pph-21/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
