<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Transportasi - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/berita-transportasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/berita-transportasi/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Aug 2025 02:32:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Berita Transportasi - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/berita-transportasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Main-main, Transjakarta Akan Tindak Tegas Sopir Mikrotrans Ugal-ugalan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/20/tak-main-main-transjakarta-akan-tindak-tegas-sopir-mikrotrans-ugal-ugalan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/20/tak-main-main-transjakarta-akan-tindak-tegas-sopir-mikrotrans-ugal-ugalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 02:32:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV Transjakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jak Lingko]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Keselamatan Penumpang]]></category>
		<category><![CDATA[Mikrotrans]]></category>
		<category><![CDATA[Transjakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi aman]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11833</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pelanggan dengan memperketat pembinaan sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pramudi Mikrotrans yang terbukti ugal-ugalan di jalan. Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph, menjelaskan bahwa layanan Mikrotrans memiliki tantangan tersendiri. Beroperasi di jalan kecil dan permukiman, risiko insiden lebih besar dibanding [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/20/tak-main-main-transjakarta-akan-tindak-tegas-sopir-mikrotrans-ugal-ugalan/">Tak Main-main, Transjakarta Akan Tindak Tegas Sopir Mikrotrans Ugal-ugalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pelanggan dengan memperketat pembinaan sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pramudi Mikrotrans yang terbukti ugal-ugalan di jalan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph, menjelaskan bahwa layanan Mikrotrans memiliki tantangan tersendiri. Beroperasi di jalan kecil dan permukiman, risiko insiden lebih besar dibanding moda transportasi lain. Karena itu, perilaku tidak disiplin dari sebagian sopir tidak boleh dibiarkan berkembang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Transjakarta menerapkan sistem pembinaan berjenjang, mulai dari pembaruan sertifikat pramudi, pelatihan rutin, hingga refreshment perilaku agar standar pelayanan tetap terjaga,” kata Daud dikutip dari laman berita jakarta pada Senin (18/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, setiap pramudi yang melanggar aturan akan langsung dipanggil ke bagian pembinaan. Bila terbukti membahayakan penumpang maupun pengguna jalan, sanksi tegas akan diberikan tanpa kompromi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk memperkuat pengawasan, seluruh armada Mikrotrans kini dilengkapi kamera CCTV yang berfungsi memantau kinerja sopir dan menjadi bahan evaluasi jika terjadi insiden. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan langsung melalui hotline 1500-102 jika menemukan pelanggaran di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan kombinasi pembinaan, pengawasan teknologi, dan sanksi yang konsisten, kami berupaya menciptakan layanan Mikrotrans yang aman, tertib, dan nyaman bagi pelanggan,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski kritik terhadap perilaku sebagian sopir Mikrotrans JakLingko sempat mencuat, Daud menegaskan bahwa layanan ini tetap memegang peran penting. Mikrotrans menjadi penghubung utama mobilitas warga, terutama di kawasan yang belum terjangkau transportasi umum berkapasitas besar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Keberadaan Mikrotrans membantu masyarakat, khususnya mereka yang setiap hari mengandalkan transportasi publik,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, ia mengingatkan bahwa harapan publik tetap tertuju pada peningkatan kualitas layanan. Keselamatan dan kenyamanan penumpang, menurutnya, harus dijaga tanpa kompromi meskipun layanan ini digratiskan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Karena itu, kolaborasi antara pramudi, operator, dan pihak berwenang sangat penting. Tujuannya agar tercipta sistem transportasi yang tertib, profesional, sekaligus berpihak pada masyarakat luas,” tegas Daud.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/20/tak-main-main-transjakarta-akan-tindak-tegas-sopir-mikrotrans-ugal-ugalan/">Tak Main-main, Transjakarta Akan Tindak Tegas Sopir Mikrotrans Ugal-ugalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/20/tak-main-main-transjakarta-akan-tindak-tegas-sopir-mikrotrans-ugal-ugalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenhub: Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/18/kemenhub-belum-terverifikasi-indonesia-airlines-tak-bisa-terbang/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/18/kemenhub-belum-terverifikasi-indonesia-airlines-tak-bisa-terbang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 15:09:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERHUBUNGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Air Operator Certificate]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Airlines]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Operasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub.]]></category>
		<category><![CDATA[Maskapai Baru]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[Penerbangan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Standar]]></category>
		<category><![CDATA[SIPTAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10992</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai maskapai penerbangan. Hal ini dikarenakan status Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih belum diverifikasi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa status “belum terverifikasi” yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/18/kemenhub-belum-terverifikasi-indonesia-airlines-tak-bisa-terbang/">Kemenhub: Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta &#8211; </b>Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai maskapai penerbangan. Hal ini dikarenakan status Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih belum diverifikasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa status “belum terverifikasi” yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan bahwa masih ada sejumlah persyaratan teknis yang belum dipenuhi, termasuk kewajiban menyerahkan dokumen Rencana Usaha.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Status belum terverifikasi berarti proses perizinan belum selesai. Maskapai belum dapat beroperasi sebelum seluruh tahapan dipenuhi sesuai regulasi,” tegas Lukman dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap perusahaan angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi secara menyeluruh sebagai syarat awal sebelum mengajukan Air Operator Certificate (AOC).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lukman merinci, dalam proses verifikasi, pemohon izin usaha wajib menyerahkan rencana bisnis jangka menengah lima tahun yang mencakup kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute penerbangan, sumber daya manusia, serta kondisi keuangan perusahaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Untuk izin usaha niaga berjadwal, perusahaan wajib memiliki minimal satu pesawat milik sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Jika mengajukan lebih dari satu jenis layanan, jumlah armada harus disesuaikan,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sertifikat Standar baru akan dianggap sah jika seluruh dokumen dan persyaratan diverifikasi lengkap. Setelah itu, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pengajuan AOC dan izin rute penerbangan serta standar pelayanan penumpang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa proses perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam memastikan aspek keselamatan dan kesiapan operasional penerbangan. Oleh karena itu, informasi publik yang menyebut Indonesia Airlines telah beroperasi dinilai menyesatkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Hingga hari ini, belum ada pengajuan izin resmi atas nama Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum yang bisa diverifikasi,” tegas Lukman lagi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski demikian, Kemenhub tetap terbuka terhadap pendirian maskapai baru, selama proses perizinan dijalani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Transparansi informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas iklim investasi di sektor penerbangan,” tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/18/kemenhub-belum-terverifikasi-indonesia-airlines-tak-bisa-terbang/">Kemenhub: Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/18/kemenhub-belum-terverifikasi-indonesia-airlines-tak-bisa-terbang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
