<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bima Arya - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/bima-arya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/bima-arya/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Jun 2025 00:10:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Bima Arya - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/bima-arya/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wamendagri Bima Arya: Tak Ada Pulau di Indonesia yang Bisa Dimiliki Penuh</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/23/wamendagri-bima-arya-tak-ada-pulau-di-indonesia-yang-bisa-dimiliki-penuh/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/23/wamendagri-bima-arya-tak-ada-pulau-di-indonesia-yang-bisa-dimiliki-penuh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 15:06:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bima Arya]]></category>
		<category><![CDATA[Kedaulatan Wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Penjualan Pulau]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Pulau]]></category>
		<category><![CDATA[Wamendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10441</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan terkait dugaan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), melalui situs jual beli internasional. Dalam pernyataannya saat menghadiri kegiatan Retret Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor, Sumedang, pada Senin (23/6), Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada satu pun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/23/wamendagri-bima-arya-tak-ada-pulau-di-indonesia-yang-bisa-dimiliki-penuh/">Wamendagri Bima Arya: Tak Ada Pulau di Indonesia yang Bisa Dimiliki Penuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan terkait dugaan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), melalui situs jual beli internasional.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dalam pernyataannya saat menghadiri kegiatan Retret Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor, Sumedang, pada Senin (23/6), Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh individu, baik warga negara Indonesia maupun asing.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Tidak ada pulau di Indonesia yang boleh dimiliki secara pribadi seutuhnya. Kepemilikannya diatur dengan ketat oleh undang-undang. Maksimal hanya boleh dikuasai hingga 70 persen,” tegas Bima Arya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ia menjelaskan bahwa sekalipun suatu pulau atau lahan bisa disewakan atau dikelola oleh pihak swasta, tetap ada batasan hukum yang melindungi kedaulatan negara serta hak masyarakat atas wilayah tersebut.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Penyewaan pun tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. Semua sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” tambahnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dilansir dari laman berita satu,<span class="Apple-converted-space">  </span>Kementerian Dalam Negeri berencana melakukan pendataan menyeluruh terhadap wilayah-wilayah strategis dan rawan, terutama pulau-pulau kecil. Tujuannya adalah memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperjualbelikan wilayah Indonesia secara ilegal, khususnya melalui platform daring internasional.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Isu ini mencuat setelah ditemukan beberapa pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dipasarkan di situs properti luar negeri. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pelanggaran kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama di kawasan perbatasan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Berbagai kalangan pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan terhadap wilayah-wilayah yang rentan tersebut.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/23/wamendagri-bima-arya-tak-ada-pulau-di-indonesia-yang-bisa-dimiliki-penuh/">Wamendagri Bima Arya: Tak Ada Pulau di Indonesia yang Bisa Dimiliki Penuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/23/wamendagri-bima-arya-tak-ada-pulau-di-indonesia-yang-bisa-dimiliki-penuh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri: WFA ASN Harus Diikuti Pengawasan Ketat dan Evaluasi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/22/kemendagri-wfa-asn-harus-diikuti-pengawasan-ketat-dan-evaluasi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/22/kemendagri-wfa-asn-harus-diikuti-pengawasan-ketat-dan-evaluasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Jun 2025 12:00:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Bima Arya]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Fleksibel]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PAN RB 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[WFA ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Work From Anywhere]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10438</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyoroti pentingnya sistem pemantauan agar kebijakan ini tidak menjadi sia-sia. “Selama ini kebijakan WFA belum ditopang oleh sistem asesmen dan pengawasan yang memadai. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/22/kemendagri-wfa-asn-harus-diikuti-pengawasan-ketat-dan-evaluasi/">Kemendagri: WFA ASN Harus Diikuti Pengawasan Ketat dan Evaluasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyoroti pentingnya sistem pemantauan agar kebijakan ini tidak menjadi sia-sia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Selama ini kebijakan WFA belum ditopang oleh sistem asesmen dan pengawasan yang memadai. Padahal, hal ini sangat penting untuk memastikan hasil kerja para ASN tetap jelas dan terukur,” kata Bima dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (21/6).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melansir dari laman berita satu, Bima menekankan bahwa setiap unit kerja perlu segera memiliki aturan teknis masing-masing untuk mengawal kebijakan WFA, sehingga tetap sinkron dengan target kinerja pemerintahan Ia juga mengungkapkan bahwa Kemendagri tengah menyusun surat edaran yang akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan serta evaluasi secara optimal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa efektivitas WFA baru bisa dinilai ketika sistem pengawasan dan evaluasi sudah berjalan. Ia menambahkan, pengaturan kerja ASN tidak bisa disamaratakan karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda. “Kami sedang menyusun instrumen penilaian dan pengawasan yang objektif, agar kinerja ASN tetap dapat diukur meski bekerja dari lokasi yang berbeda,” tegasnya.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1"><b>ASN Diminta Jaga Amanah di Tengah Fleksibilitas Kerja</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), turut mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan kebijakan kerja fleksibel. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas bukan berarti kelonggaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“ASN harus tetap menjaga kepercayaan pemerintah. Jangan sampai WFA disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak produktif,” ujarnya di Senayan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Hidayat, kebijakan ini seharusnya menjadi pendorong bagi ASN untuk bekerja lebih efisien dan bertanggung jawab, bukan justru sebaliknya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai informasi, kebijakan Work from Anywhere bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel. Regulasi ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, tempat tertentu, atau bahkan dengan jam kerja yang menyesuaikan kebutuhan organisasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan WFA ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kerja modern yang makin fleksibel, namun tetap mengutamakan hasil, akuntabilitas, dan tanggung jawab aparatur negara.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/22/kemendagri-wfa-asn-harus-diikuti-pengawasan-ketat-dan-evaluasi/">Kemendagri: WFA ASN Harus Diikuti Pengawasan Ketat dan Evaluasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/22/kemendagri-wfa-asn-harus-diikuti-pengawasan-ketat-dan-evaluasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
