<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blokir Aplikasi - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/blokir-aplikasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/blokir-aplikasi/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Oct 2025 02:05:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Blokir Aplikasi - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/blokir-aplikasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aplikasi Zangi Diblokir, Pemerintah Tegas Terapkan Aturan PSE untuk Semua Platform</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/22/aplikasi-zangi-diblokir-pemerintah-tegas-terapkan-aturan-pse-untuk-semua-platform/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/22/aplikasi-zangi-diblokir-pemerintah-tegas-terapkan-aturan-pse-untuk-semua-platform/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 02:05:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Blokir Aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Digital Regulation]]></category>
		<category><![CDATA[Digital Safety]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemblokiran Aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[PSE Privat]]></category>
		<category><![CDATA[Zangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13263</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. Langkah ini diambil karena platform tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di Indonesia. “Pemutusan akses ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi agar seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/22/aplikasi-zangi-diblokir-pemerintah-tegas-terapkan-aturan-pse-untuk-semua-platform/">Aplikasi Zangi Diblokir, Pemerintah Tegas Terapkan Aturan PSE untuk Semua Platform</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. Langkah ini diambil karena platform tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemutusan akses ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi agar seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan menjadi kunci penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna layanan digital,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Selasa (21/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hingga pengumuman ini diterbitkan, Zangi belum tercatat dalam daftar resmi PSE Privat, meskipun layanannya masih sempat diakses publik. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Alexander menegaskan, tindakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital nasional yang aman, tertib, dan terpercaya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah untuk memastikan seluruh ekosistem digital di Indonesia berjalan sesuai hukum dan memberikan rasa aman bagi pengguna,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, agar segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta memastikan seluruh layanannya sesuai regulasi yang berlaku. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan kepatuhan bersama, kita bisa membangun ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan kompetitif,” tambah Alexander.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pembaruan data PSE Privat dapat diakses melalui tautan resmi <a href="https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat"><span class="s2"><b>https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat</b></span></a>, atau dengan menghubungi <b>Direktorat </b>Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi melalui laman <a href="https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami"><span class="s2"><b>https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami</b></span></a>.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/22/aplikasi-zangi-diblokir-pemerintah-tegas-terapkan-aturan-pse-untuk-semua-platform/">Aplikasi Zangi Diblokir, Pemerintah Tegas Terapkan Aturan PSE untuk Semua Platform</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/22/aplikasi-zangi-diblokir-pemerintah-tegas-terapkan-aturan-pse-untuk-semua-platform/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
