<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>blokir rekening - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/blokir-rekening/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/blokir-rekening/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Jul 2025 08:05:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>blokir rekening - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/blokir-rekening/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rekening Anda Diblokir PPATK? Begini Cara Aktivasi Rekening Dormant</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/28/rekening-anda-diblokir-ppatk-begini-cara-aktivasi-rekening-dormant/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/28/rekening-anda-diblokir-ppatk-begini-cara-aktivasi-rekening-dormant/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 08:05:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[aktivasi rekening]]></category>
		<category><![CDATA[blokir rekening]]></category>
		<category><![CDATA[cara buka blokir rekening]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening Dormant]]></category>
		<category><![CDATA[rekening pasif]]></category>
		<category><![CDATA[rekening tidak aktif]]></category>
		<category><![CDATA[sistem keuangan aman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11280</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant akan diblokir secara otomatis. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga sistem keuangan tetap aman dari potensi penyalahgunaan. Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Menurut PPATK, banyak rekening pasif yang kerap dimanfaatkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/28/rekening-anda-diblokir-ppatk-begini-cara-aktivasi-rekening-dormant/">Rekening Anda Diblokir PPATK? Begini Cara Aktivasi Rekening Dormant</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan atau dikenal sebagai <i>rekening dormant</i> akan diblokir secara otomatis. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga sistem keuangan tetap aman dari potensi penyalahgunaan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Mengapa Rekening Dormant Diblokir?</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut PPATK, banyak rekening pasif yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang dan praktik jual beli rekening. Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 28.000 rekening dormant.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;PPATK menemukan adanya penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil transaksi jual beli rekening maupun untuk pencucian uang,&#8221; tulis PPATK dalam unggahan akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, pada Senin (28/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rekening yang dibekukan meliputi berbagai jenis, mulai dari tabungan perorangan atau perusahaan, rekening giro, hingga rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Meski diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme yang sedang dijalankan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berkomitmen melindungi rekening masyarakat yang masuk kategori dormant berdasarkan data perbankan, agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujar Ivan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:</span></p>
<p class="p4"><span class="s1"><b>1. Isi Formulir Keberatan</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li5"><span class="s2">Masuk ke tautan <a href="https://www.beritasatu.com/nasional/2908185/bit.ly/FormHensem"><span class="s3"><i>bit.ly/FormHensem</i></span></a>.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Baca seluruh pernyataan pada sistem, kemudian klik tombol “Berikutnya”.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Isi data nasabah, seperti nama pemilik rekening, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, serta alamat email.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Pilih tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan, lalu klik “Berikutnya”.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara penghentian sementara transaksi (jika ada), halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk bank digital).</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Unggah dokumen identitas seperti e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap pemilik rekening. Untuk badan usaha, sertakan akta pendirian.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Jika diwakilkan, unggah identitas kuasa dan surat kuasa.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Setiap unggahan maksimal 5 dokumen dengan ukuran 2 MB per dokumen.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Setelah semua data lengkap, tekan “Kirim”.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p4"><span class="s1"><b>2. Verifikasi ke Bank</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Setelah mengisi formulir, nasabah wajib mendatangi kantor cabang bank untuk verifikasi data atau <i>customer due diligence</i> (CDD). Bawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen pendukung lainnya.</span></p>
<p class="p4"><span class="s1"><b>3. Sinkronisasi Data</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">PPATK akan melakukan sinkronisasi data dengan profil nasabah di bank. Proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, pihak bank akan membuka kembali akses ke rekening tersebut. Nasabah bisa memantau status rekening melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau menghubungi PPATK via WhatsApp resmi di 082112120195.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Gunakan Rekening Secara Aktif agar Tak Diblokir</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu lama berisiko dibekukan. Oleh karena itu, disarankan melakukan transaksi secara berkala untuk menjaga status rekening tetap aktif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan ini merupakan upaya PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif. Jika rekening Anda diblokir, segera lakukan proses aktivasi ulang melalui formulir resmi dan koordinasikan dengan pihak bank terkait.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/28/rekening-anda-diblokir-ppatk-begini-cara-aktivasi-rekening-dormant/">Rekening Anda Diblokir PPATK? Begini Cara Aktivasi Rekening Dormant</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/28/rekening-anda-diblokir-ppatk-begini-cara-aktivasi-rekening-dormant/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penipuan Digital Kian Marak, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan Investasi ilegal</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/21/penipuan-digital-kian-marak-satgas-pasti-blokir-427-pinjol-dan-investasi-ilegal/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/21/penipuan-digital-kian-marak-satgas-pasti-blokir-427-pinjol-dan-investasi-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jun 2025 01:12:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[blokir rekening]]></category>
		<category><![CDATA[IASC]]></category>
		<category><![CDATA[investasi ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan siber]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PASTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10387</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta enam tawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal pelanggaran terhadap privasi dan penyebaran data pribadi. Informasi ini disampaikan oleh Hudiyanto, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/21/penipuan-digital-kian-marak-satgas-pasti-blokir-427-pinjol-dan-investasi-ilegal/">Penipuan Digital Kian Marak, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan Investasi ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta enam tawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal pelanggaran terhadap privasi dan penyebaran data pribadi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Informasi ini disampaikan oleh Hudiyanto, perwakilan dari Sekretariat Satgas PASTI, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/6).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Satgas juga menindak 74 entitas investasi ilegal yang menjalankan modus penipuan dengan cara menyamar menggunakan identitas atau merek entitas resmi. Modus yang digunakan meliputi impersonasi produk dan media sosial milik lembaga legal, tawaran kerja paruh waktu palsu, hingga penipuan investasi dalam berbagai bentuk.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini semakin diperkuat sejak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dengan Satgas PASTI pada awal 2025. Kini, patroli siber Satgas PASTI dilakukan secara terintegrasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian RI.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sejak berdiri pada 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menutup total 13.228 entitas keuangan ilegal. Rinciannya mencakup 11.166 layanan pinjol dan pinpri ilegal, 1.811 investasi ilegal, serta 251 lembaga gadai ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>IASC: Tanggapan Cepat Terhadap Laporan Penipuan Keuangan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi sejak 22 November 2024. Lembaga ini dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI, dan didukung oleh pelaku industri perbankan, sistem pembayaran, serta e-commerce.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan terkait kasus penipuan keuangan. Dari total tersebut, sebanyak 219.168 rekening yang diduga terlibat telah dilaporkan, dan 49.316 rekening (atau sekitar 22,5%) berhasil diblokir. Nilai kerugian yang dilaporkan oleh para korban mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diamankan sebesar Rp163,3 miliar (sekitar 6,28%).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait debt collector pinjol ilegal yang melakukan intimidasi dan ancaman. Mereka telah mencatat 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban, dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor-nomor tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Digital</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melihat tren peningkatan laporan penipuan ke IASC, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus baru yang berkembang pesat, khususnya melalui platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan situs web. Bahkan, penipuan yang melibatkan teknologi artificial intelligence (AI) kini mulai marak digunakan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">IASC mencatat bahwa dana korban sering kali hilang hanya dalam hitungan menit. Oleh karena itu, kecepatan korban dalam melaporkan kejadian sangat krusial untuk menyelamatkan dana yang masih mungkin diblokir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para pelaku penipuan umumnya memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan berbagai pendekatan:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Ketidaktahuan: Korban tergiur oleh produk investasi atau pinjaman yang ternyata tidak terdaftar atau diawasi.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kekhawatiran: Penipuan yang memanfaatkan kabar darurat palsu seperti kecelakaan keluarga, tagihan pajak, atau transaksi kartu kredit fiktif.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kesepian: Love scam, di mana pelaku memanipulasi perasaan korban demi keuntungan finansial.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Keserakahan: Skema ponzi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kesedihan: Penipuan dengan modus donasi untuk korban bencana atau orang sakit.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kebosanan: Penawaran palsu tiket konser, liburan, atau acara hiburan lainnya.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Satgas PASTI mengimbau seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui situs resmi IASC di <a href="http://iasc.ojk.go.id/"><span class="s2">http://iasc.ojk.go.id</span></a>. Pastikan untuk menyertakan bukti-bukti yang relevan agar proses verifikasi dan penanganan dapat segera dilakukan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/21/penipuan-digital-kian-marak-satgas-pasti-blokir-427-pinjol-dan-investasi-ilegal/">Penipuan Digital Kian Marak, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan Investasi ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/21/penipuan-digital-kian-marak-satgas-pasti-blokir-427-pinjol-dan-investasi-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
