<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPJS Ketenagakerjaan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/bpjs-ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/bpjs-ketenagakerjaan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Mar 2026 07:11:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>BPJS Ketenagakerjaan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/bpjs-ketenagakerjaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jelang Lebaran 2026, THR Bonus Ojol Digelontorkan Ratusan Triliun</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/03/jelang-lebaran-2026-thr-bonus-ojol-digelontorkan-ratusan-triliun/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/03/jelang-lebaran-2026-thr-bonus-ojol-digelontorkan-ratusan-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 07:04:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[BHR 2026]]></category>
		<category><![CDATA[BHR ojol]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[GoTo]]></category>
		<category><![CDATA[Grab]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri 1447 H]]></category>
		<category><![CDATA[inDrive]]></category>
		<category><![CDATA[Maxim]]></category>
		<category><![CDATA[Stimulus Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[THR 2026]]></category>
		<category><![CDATA[THR swasta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15402</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menjelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026.  Salah satu langkah utama ialah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp55 triliun—naik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/03/jelang-lebaran-2026-thr-bonus-ojol-digelontorkan-ratusan-triliun/">Jelang Lebaran 2026, THR Bonus Ojol Digelontorkan Ratusan Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Menjelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Salah satu langkah utama ialah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp55 triliun—naik sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya. Pada 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN Rp12,7 triliun.</p>
<p>“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa (3/03).</p>
<p>THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan PNS, TNI/Polri, dan pensiunan Pejabat Negara. Sementara itu, kebijakan gaji ke-13 bersifat terpisah dan dijadwalkan cair pada Juni 2026.</p>
<figure id="attachment_15405" aria-describedby="caption-attachment-15405" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-15405" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/03/publikasi_1772517274_69a6779ac54b3.jpg" alt="Jelang Lebaran 2026, THR Bonus Ojol Digelontorkan Ratusan Triliun" width="1200" height="799" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/03/publikasi_1772517274_69a6779ac54b3.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/03/publikasi_1772517274_69a6779ac54b3-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/03/publikasi_1772517274_69a6779ac54b3-1024x682.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/03/publikasi_1772517274_69a6779ac54b3-768x511.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/03/publikasi_1772517274_69a6779ac54b3-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/03/publikasi_1772517274_69a6779ac54b3-696x463.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/03/publikasi_1772517274_69a6779ac54b3-1068x711.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-15405" class="wp-caption-text">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierly, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Perwakilan Pimpinan Aplikator dan Mitra Ojek Online memberi keterangan pers Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri di Jakarta, Selasa (03/03/2026) (katafoto/HO/Humas Ekon)</figcaption></figure>
<p>Untuk sektor swasta, Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh tanpa dicicil, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima sebesar satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan memperoleh secara proporsional sesuai aturan perundang-undangan. Besaran THR menyesuaikan dengan struktur upah masing-masing perusahaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat, dengan estimasi total THR mencapai Rp124 triliun. Angka tersebut diharapkan mampu mendorong konsumsi domestik secara signifikan.</p>
<p>Terkait Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online, Pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan para aplikator. “Kemudian bonus hari raya untuk ojek online ini, bonus hari raya ini telah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator dan Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini,” ujar Menko Airlangga.</p>
<p>Pada 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra dengan total nilai sekitar Rp220 miliar. Rinciannya, GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat Rp100–110 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu sebesar Rp50 miliar. Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra. Sementara itu, Maxim menetapkan 51 ribu mitra produktif sebagai penerima BHR 2026—melonjak dari sekitar 1.000 mitra tahun sebelumnya—dan inDrive juga menyatakan komitmennya untuk memberikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.</p>
<p>Pemerintah turut mendorong agar BHR dapat dicairkan lebih awal, mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sehingga membantu mitra memenuhi kebutuhan jelang Lebaran sekaligus menjaga daya beli. Dari sisi perlindungan sosial, perusahaan aplikator juga telah memfasilitasi mitra untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan pekerja sektor informal.</p>
<p>Selain THR dan BHR, Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan berbagai stimulus lain menjelang Idulfitri, antara lain diskon transportasi dengan anggaran Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN, penyaluran bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi Rp14,09 triliun, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta guna mendukung mobilitas serta meningkatkan konsumsi masyarakat selama periode Lebaran.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/03/jelang-lebaran-2026-thr-bonus-ojol-digelontorkan-ratusan-triliun/">Jelang Lebaran 2026, THR Bonus Ojol Digelontorkan Ratusan Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/03/jelang-lebaran-2026-thr-bonus-ojol-digelontorkan-ratusan-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lulusan Vokasi Disabilitas Kini Bisa Dapat Sertifikasi Resmi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/07/lulusan-vokasi-disabilitas-kini-bisa-dapat-sertifikasi-resmi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/07/lulusan-vokasi-disabilitas-kini-bisa-dapat-sertifikasi-resmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 12:32:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Disabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Disabilitas Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[PelatihanVokasi]]></category>
		<category><![CDATA[penyandang disabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Vokasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12918</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor guna memperkuat kerja sama dalam mendukung sertifikasi bagi lulusan vokasi penyandang disabilitas. Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (6/10). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kemhan tidak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/07/lulusan-vokasi-disabilitas-kini-bisa-dapat-sertifikasi-resmi/">Lulusan Vokasi Disabilitas Kini Bisa Dapat Sertifikasi Resmi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor guna memperkuat kerja sama dalam mendukung sertifikasi bagi lulusan vokasi penyandang disabilitas. Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (6/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kemhan tidak hanya memberikan layanan Rehabilitasi Vokasi kepada prajurit TNI, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat sipil penyandang disabilitas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Donny, Pusrehab Kemhan memiliki pengalaman panjang selama 57 tahun dalam pelatihan vokasi dengan 15 jenis program pelatihan yang telah berjalan. Kolaborasi dengan Kemnaker diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pelatihan, sertifikasi, dan peluang kerja yang lebih baik.</span></p>
<figure id="attachment_12920" aria-describedby="caption-attachment-12920" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12920" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Kemhan-Kemnaker2.jpg" alt="Lulusan Vokasi Disabilitas Kini Bisa Dapat Sertifikasi Resmi" width="1000" height="667" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Kemhan-Kemnaker2.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Kemhan-Kemnaker2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Kemhan-Kemnaker2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Kemhan-Kemnaker2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Kemhan-Kemnaker2-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-12920" class="wp-caption-text">Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bersama jajaran foto bersama usai rapat kerja dalam mendukung sertifikasi bagi lulusan vokasi penyandang disabilitas di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (6/10/2025). (katafoto/HO/Humas Kemhan)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan kesiapan Kemnaker untuk memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menyebut, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat kolaborasi dalam memperluas program pelatihan vokasi dan program <i>Return to Work</i>, termasuk bagi purnawirawan TNI, korban kecelakaan kerja, dan keluarga besar TNI.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjelaskan bahwa Pusrehab Kemhan dapat mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sendiri atau bekerja sama dengan LSP milik Kemnaker agar sertifikasi lulusan vokasi diakui secara nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Donny menargetkan pendirian LSP di lingkungan Kemhan dapat segera rampung, dengan harapan sertifikasi lulusan vokasi Pusrehab bisa diresmikan bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional, yang diperingati setiap 3 Desember.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Turut mendampingi Wamenhan dalam pertemuan tersebut, Dirjen Kuathan Kemhan, Kapusrehab Kemhan, serta Kepala RSPPN Jenderal Sudirman.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/07/lulusan-vokasi-disabilitas-kini-bisa-dapat-sertifikasi-resmi/">Lulusan Vokasi Disabilitas Kini Bisa Dapat Sertifikasi Resmi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/07/lulusan-vokasi-disabilitas-kini-bisa-dapat-sertifikasi-resmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 02:50:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggakan BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Waspadu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12468</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran. Pemanggilan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/">Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 untuk meminta klarifikasi dan komitmen perusahaan di antaranya adalah PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan ini sudah mendapat nota peringatan. Namun sebagian besar masih belum patuh, sehingga dipanggil kembali.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Memang ada perusahaan yang mulai menindaklanjuti dengan membayar tunggakan hingga Rp25 miliar. Tetapi angka itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Kami minta perusahaan lebih serius menjalankan kewajibannya,” tegas Rinaldi, Minggu (14/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat di berbagai daerah. Menurutnya, tujuan utama bukan semata menindak, melainkan juga membangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah tegas Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan harus dilakukan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hingga Agustus 2025, Waspadu telah diterapkan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. “Tujuan utamanya sederhana, memastikan seluruh hak pekerja terlindungi,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pramudya menekankan, perlindungan tidak hanya untuk pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/">Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaga Daya Beli, BSU 2025 Tahap I Cair untuk 2,45 Juta Pekerja</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/24/jaga-daya-beli-bsu-2025-tahap-i-cair-untuk-245-juta-pekerja/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/24/jaga-daya-beli-bsu-2025-tahap-i-cair-untuk-245-juta-pekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2025 15:12:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Upah]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[BSU 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Daya Beli]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Bergaji Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[Stimulus Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi Upah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10465</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli para pekerja di tengah tekanan ekonomi. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (24/6), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I untuk tahun 2025 telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang telah ditetapkan. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/24/jaga-daya-beli-bsu-2025-tahap-i-cair-untuk-245-juta-pekerja/">Jaga Daya Beli, BSU 2025 Tahap I Cair untuk 2,45 Juta Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli para pekerja di tengah tekanan ekonomi. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (24/6), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I untuk tahun 2025 telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang telah ditetapkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, dengan target menjangkau hingga 17 juta pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. “Penyaluran dilakukan langsung ke rekening pekerja. Sisanya, sekitar 1,24 juta pekerja, saat ini masih dalam proses pencairan,” jelas Yassierli.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Program BSU bukan sekadar kebijakan populis, melainkan strategi fiskal yang menyasar langsung rumah tangga berpenghasilan rendah. Setiap penerima yang telah diverifikasi akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, atau setara Rp300.000 per bulan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan ini diarahkan kepada pekerja formal dan informal dengan penghasilan rendah yang terdampak oleh kenaikan harga pangan dan meningkatnya biaya hidup di awal tahun. Selain membantu menjaga daya beli masyarakat, BSU juga berperan penting dalam menjaga kestabilan konsumsi rumah tangga—komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Agar tepat sasaran, pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan menetapkan sejumlah kriteria, antara lain:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s1">Warga Negara Indonesia dengan bukti NIK,<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah,<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun Polri,<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Tidak sedang menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat BSU disalurkan.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan verifikasi yang ketat, pemerintah memastikan bantuan tidak tumpang tindih dan tepat menyasar kelompok pekerja yang belum tercakup program bantuan sosial lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh. Untuk pekerja yang belum memiliki rekening, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pendekatan ini diharapkan mampu menjangkau pekerja di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang belum sepenuhnya terakses layanan keuangan digital, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan yang inklusif dan merata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menaker juga mengungkapkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data tambahan sebanyak 4.535.422 calon penerima BSU untuk Tahap II, yang tengah dalam proses verifikasi. “Kami ingin memastikan proses penyaluran tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran. Data yang akurat menjadi kunci agar semua pekerja yang memenuhi syarat bisa mendapatkan haknya,” tegas Yassierli.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/24/jaga-daya-beli-bsu-2025-tahap-i-cair-untuk-245-juta-pekerja/">Jaga Daya Beli, BSU 2025 Tahap I Cair untuk 2,45 Juta Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/24/jaga-daya-beli-bsu-2025-tahap-i-cair-untuk-245-juta-pekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Cek Penerima BSU 2025 Lewat Kemnaker, BPJS, dan Pospay</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/07/gaji-di-bawah-rp35-juta-cek-penerima-bsu-2025-lewat-kemnaker-bpjs-dan-pospay/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/07/gaji-di-bawah-rp35-juta-cek-penerima-bsu-2025-lewat-kemnaker-bpjs-dan-pospay/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Jun 2025 04:30:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[BSU 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Cek BSU]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi Upah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10132</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah sebagai bagian dari strategi menghadapi tekanan ekonomi di pertengahan tahun. Pada periode Juni–Juli 2025, nominal bantuan yang diterima meningkat menjadi Rp300.000 per bulan, atau total Rp600.000 yang akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan rencana awal yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/07/gaji-di-bawah-rp35-juta-cek-penerima-bsu-2025-lewat-kemnaker-bpjs-dan-pospay/">Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Cek Penerima BSU 2025 Lewat Kemnaker, BPJS, dan Pospay</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah sebagai bagian dari strategi menghadapi tekanan ekonomi di pertengahan tahun.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pada periode Juni–Juli 2025, nominal bantuan yang diterima meningkat menjadi Rp300.000 per bulan, atau total Rp600.000 yang akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan rencana awal yang hanya Rp150.000 per bulan.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1"><b>Siapa yang Bisa Mendapatkan BSU?</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Program ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli, terutama setelah momen Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru—periode di mana pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan dari pemerintah yang menyasar para pekerja sektor formal dan guru honorer. Tujuan utamanya adalah mendorong stabilitas konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun peningkatan jumlah bantuan di tahun ini juga sebagai kompensasi atas dibatalkannya diskon tarif listrik 50% yang semula direncanakan berlangsung di bulan Juni dan Juli 2025.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1"><b>Kapan BSU Cair?</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan BSU dimulai pada <b>Kamis, 5 Juni 2025</b>. Bantuan sebesar Rp300.000 untuk bulan Juni dan Rp300.000 untuk Juli akan diterima sekaligus dalam satu kali pencairan.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1"><b>Cara Mengecek Status Penerima BSU Rp600 Ribu</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan ini:</span></p>
<p class="p4"><span class="s1"><b>1. Lewat Website Kemnaker</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li5"><span class="s1">Kunjungi situs <a href="https://bsu.kemnaker.go.id/"><span class="s2">bsu.kemnaker.go.id</span></a><br />
</span></li>
<li class="li5"><span class="s1">Login atau buat akun jika belum memiliki<br />
</span></li>
<li class="li5"><span class="s1">Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p4"><span class="s1"><b>2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li6"><span class="s4">Akses <a href="https://bpjsketenagakerjaan.go.id/"><span class="s2">bpjsketenagakerjaan.go.id</span></a><br />
</span></li>
<li class="li5"><span class="s1">Isi NIK dan data pribadi sesuai petunjuk<br />
</span></li>
<li class="li5"><span class="s1">Sistem akan memberikan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p4"><span class="s1"><b>3. Gunakan Aplikasi Pospay</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li7"><span class="s1">Unduh aplikasi <b>Pospay</b> di Play Store atau App Store<br />
</span></li>
<li class="li7"><span class="s1">Login atau registrasi akun<br />
</span></li>
<li class="li7"><span class="s1">Cek notifikasi dalam aplikasi terkait status penerimaan BSU<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p3"><span class="s1"><b>Syarat Mendapatkan BSU 2025</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Untuk bisa menerima BSU, berikut syarat yang harus dipenuhi:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li7"><span class="s1">Warga Negara Indonesia (WNI)<br />
</span></li>
<li class="li7"><span class="s1">Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025<br />
</span></li>
<li class="li7"><span class="s1">Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah<br />
</span></li>
<li class="li7"><span class="s1">Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri<br />
</span></li>
<li class="li7"><span class="s1">Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja<br />
</span></li>
<li class="li7"><span class="s1">Tinggal atau bekerja di daerah dengan UMK di bawah Rp3,5 juta (contoh: Cirebon, Garut, Banjar)<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p3"><span class="s1"><b>Apakah Karyawan Swasta Juga Bisa Dapat BSU?</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Tentu bisa. Karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sangat berpeluang menerima bantuan ini. Termasuk pula para guru honorer, baik yang bekerja di lembaga formal maupun nonformal.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Peningkatan nilai BSU menjadi Rp600.000 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Bantuan ini diharapkan mampu menjadi penyangga daya beli masyarakat dan membantu mereka memenuhi kebutuhan mendesak selama masa transisi pertengahan tahun.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/07/gaji-di-bawah-rp35-juta-cek-penerima-bsu-2025-lewat-kemnaker-bpjs-dan-pospay/">Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Cek Penerima BSU 2025 Lewat Kemnaker, BPJS, dan Pospay</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/07/gaji-di-bawah-rp35-juta-cek-penerima-bsu-2025-lewat-kemnaker-bpjs-dan-pospay/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Aturan Baru PP 6/2025 yang Menguntungkan Pekerja</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/17/jaminan-kehilangan-pekerjaan-aturan-baru-pp-6-2025-yang-menguntungkan-pekerja/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/17/jaminan-kehilangan-pekerjaan-aturan-baru-pp-6-2025-yang-menguntungkan-pekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 01:06:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan kehilangan pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[PP 6/2025]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8607</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025, memiliki ketentuan lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam aturan ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan tunjangan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/17/jaminan-kehilangan-pekerjaan-aturan-baru-pp-6-2025-yang-menguntungkan-pekerja/">Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Aturan Baru PP 6/2025 yang Menguntungkan Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025, memiliki ketentuan lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam aturan ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Alhamdulillah, aturan ini lebih menguntungkan bagi pekerja dibandingkan dengan PP sebelumnya. Artinya, pekerja yang mengalami PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan. Kebijakan ini jelas mendukung pekerja dan berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi,&#8221;<span class="Apple-converted-space">  </span>ujar Jumhur dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (16/2).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Jumhur menambahkan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, termasuk pekerja yang terdampak PHK.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Mengutip dari laman berita satu/<a href="https://www.shorturl.asia/id/yjoxF"><span class="s2">https://shorturl.asia/yjoxF</span></a>, ia menegaskan bahwa membela hak pekerja bukan berarti mengesampingkan kepentingan dunia usaha, melainkan menciptakan sinergi untuk membangun lingkungan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Yang perlu disingkirkan adalah hambatan ekonomi, seperti korupsi, praktik impor ilegal, serta keserakahan yang menghambat pertumbuhan usaha,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi penyesuaian terhadap pesangon yang diterima pekerja. Jika sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon dapat mencapai 32 kali upah bagi pekerja dengan masa kerja puluhan tahun, kini jumlahnya dibatasi maksimal 19 kali upah.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sebagai kompensasi, pekerja yang mengalami PHK mendapatkan manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program JKP, sebelumnya pekerja yang terkena PHK hanya memperoleh 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, serta mendapatkan manfaat pelatihan kerja untuk membantu transisi ke sektor lain.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dengan diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan perubahan yang lebih menguntungkan pekerja. Pasal 21 dalam peraturan ini menetapkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak menerima tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Selain itu, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimum Rp 5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, pembayaran manfaat tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditetapkan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Perubahan lainnya mencakup revisi pada Pasal 11 terkait besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan, namun kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Iuran ini bersumber dari kontribusi Pemerintah Pusat dan dana JKP, dengan rincian 0,22 persen berasal dari Pemerintah Pusat dan 0,14 persen dari rekomposisi iuran Program JKK.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Selain itu, PP ini menambahkan Pasal 39A yang mengatur bahwa jika suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai ketentuan hukum dan menunggak iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A ayat (2).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dengan adanya perubahan dalam PP ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga serta memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/17/jaminan-kehilangan-pekerjaan-aturan-baru-pp-6-2025-yang-menguntungkan-pekerja/">Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Aturan Baru PP 6/2025 yang Menguntungkan Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/17/jaminan-kehilangan-pekerjaan-aturan-baru-pp-6-2025-yang-menguntungkan-pekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 03:20:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan kehilangan pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[JKP]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja PHK]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 6 Tahun 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8591</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang resmi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/">Tak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang resmi ditandatangani pada 7 Februari 2025. Program JKP, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan manfaat berupa bantuan uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, serta pelatihan keterampilan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Besaran Manfaat dan Ketentuan yang Berlaku</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan Pasal 21 dalam regulasi terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas atas gaji yang dihitung, yaitu Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi angka tersebut, maka manfaat tunai tetap dihitung berdasarkan batas maksimum yang telah ditetapkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,&#8221; demikian bunyi Pasal 21 dalam aturan tersebut.<br />
Selain itu, Pasal 21 ayat (4) menegaskan bahwa, &#8220;Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.&#8221;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Penyesuaian Iuran dan Syarat Klaim</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain perubahan besaran manfaat, aturan baru ini juga menyesuaikan tarif iuran program JKP. Jika sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus mengurangi beban finansial bagi pekerja dan pemberi kerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, hak atas manfaat JKP dapat gugur dalam beberapa kondisi, seperti jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh dukungan finansial sementara, sekaligus memiliki akses ke pelatihan dan informasi pasar kerja untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/">Tak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
