<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cara mengurus sertifikat tanah - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/cara-mengurus-sertifikat-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/cara-mengurus-sertifikat-tanah/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Dec 2024 12:20:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Cara mengurus sertifikat tanah - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/cara-mengurus-sertifikat-tanah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di Kantor Pertanahan</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 12:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Cara mengurus sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kehilangan sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Mengurus Sertifikat Tanah Hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7170</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah seseorang. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti sah di mata negara, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemilik tanah perlu menjaga sertifikat ini dengan baik. Jika sertifikat tanah hilang, langkah pengurusan harus segera dilakukan untuk menerbitkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/">Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di Kantor Pertanahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah seseorang. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti sah di mata negara, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemilik tanah perlu menjaga sertifikat ini dengan baik. Jika sertifikat tanah hilang, langkah pengurusan harus segera dilakukan untuk menerbitkan dokumen pengganti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis menjelaskan bahwa masyarakat harus mengikuti prosedur tertentu untuk mendapatkan sertifikat pengganti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan. Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” ujar Harison dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (27/12)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penggantian sertifikat tanah dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Formulir permohonan</b>, diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Fotokopi KTP dan KK</b> pemohon.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum</b> (jika pemohon adalah badan hukum).</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Surat tanda lapor kehilangan</b> dari kepolisian setempat.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Surat pernyataan di bawah sumpah</b> dari pemegang hak yang menyatakan kehilangan sertifikat tanah.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Fotokopi sertifikat tanah yang hilang</b> (jika masih tersedia).</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Petugas di Kantah akan mencocokkan dokumen yang diajukan dengan dokumen asli yang dimiliki instansi terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses penerbitan sertifikat pengganti memerlukan waktu sekitar 40 hari kerja. Harison menjelaskan bahwa sertifikat baru yang diterbitkan akan memiliki data yang sama dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Buku Tanah merupakan salinan resmi dari sertifikat yang dimiliki oleh pemilik tanah, namun disimpan oleh pihak Kantah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai bagian dari inovasi digital, Kementerian ATR/BPN kini menyediakan Sertifikat Elektronik yang dapat diakses dan dicetak dengan kertas khusus (secure paper). Data sertifikat ini juga telah terintegrasi dalam sistem digital dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana karena semua data sudah tersimpan dalam database kami,” ungkap Harison.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lengkap tentang prosedur pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Aplikasi ini tersedia di platform Playstore dan Appstore, sehingga mudah diakses oleh pemilik tanah dari berbagai jenis perangkat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/">Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di Kantor Pertanahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
