<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Desk Ketenagakerjaan Polri - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/desk-ketenagakerjaan-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/desk-ketenagakerjaan-polri/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 00:56:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Desk Ketenagakerjaan Polri - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/desk-ketenagakerjaan-polri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gelombang PHK Meningkat, Polri Pastikan Hak Pesangon Pekerja Tetap Terpenuhi</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/24/gelombang-phk-meningkat-polri-pastikan-hak-pesangon-pekerja-tetap-terpenuhi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/24/gelombang-phk-meningkat-polri-pastikan-hak-pesangon-pekerja-tetap-terpenuhi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 00:56:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Desk Ketenagakerjaan Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutusan Hubungan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pesangon]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18629</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya hak pesangon bagi karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Polri mengingatkan setiap perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, pembentukan Desk Ketenagakerjaan bertujuan membantu penyelesaian berbagai persoalan hubungan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/24/gelombang-phk-meningkat-polri-pastikan-hak-pesangon-pekerja-tetap-terpenuhi/">Gelombang PHK Meningkat, Polri Pastikan Hak Pesangon Pekerja Tetap Terpenuhi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya hak pesangon bagi karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Polri mengingatkan setiap perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, pembentukan Desk Ketenagakerjaan bertujuan membantu penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial melalui mekanisme mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.</p>
<p>Menurut Irhamni, salah satu fokus utama desk tersebut adalah memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk pembayaran pesangon bagi pekerja yang memang berhak menerimanya.</p>
<p>&#8220;Yang terpenting bagi kami, Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan hak-hak rekan-rekan buruh terlindungi. Jika pekerja berhak memperoleh pesangon, maka perusahaan wajib memenuhinya,&#8221; ujar Irhamni kepada wartawan, Kamis (23/7).</p>
<p>Ia mengakui gelombang PHK masih menjadi tantangan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah perusahaan terpaksa melakukan langkah efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja, demi menjaga keberlangsungan usaha.</p>
<p>Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja. Irhamni menegaskan pekerja yang memenuhi syarat tetap berhak memperoleh pesangon sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menilai sengketa hubungan industrial kerap berujung pada aksi demonstrasi karena belum tercapainya kesepakatan atau belum terpenuhinya hak pekerja. Untuk itu, Desk Ketenagakerjaan Polri membuka ruang mediasi bagi pekerja maupun perusahaan agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog.</p>
<p>&#8220;Kami memfasilitasi proses mediasi agar berbagai permasalahan yang muncul dapat diakomodasi dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama,&#8221; katanya.</p>
<p>Melalui pendekatan tersebut, Polri berharap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat berlangsung secara damai dan konstruktif. Selain melindungi hak pekerja, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja dan perusahaan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/24/gelombang-phk-meningkat-polri-pastikan-hak-pesangon-pekerja-tetap-terpenuhi/">Gelombang PHK Meningkat, Polri Pastikan Hak Pesangon Pekerja Tetap Terpenuhi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/24/gelombang-phk-meningkat-polri-pastikan-hak-pesangon-pekerja-tetap-terpenuhi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
