<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Digitalisasi Pertanahan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/digitalisasi-pertanahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/digitalisasi-pertanahan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Nov 2025 02:38:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Digitalisasi Pertanahan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/digitalisasi-pertanahan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menteri ATR Ungkap Sertifikat Elektronik Bikin Cek Jaminan di Bank Lebih Cepat</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 00:23:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[hak tanggungan digital]]></category>
		<category><![CDATA[industri perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13741</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Penerapan Sertifikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberi nilai tambah bagi sektor perbankan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah membuka ruang efisiensi bagi industri keuangan. “Sertifikat Elektronik membuat data pertanahan lebih presisi, mudah ditelusuri, serta aman. Ini mempermudah proses pengecekan hingga pembuktian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/">Menteri ATR Ungkap Sertifikat Elektronik Bikin Cek Jaminan di Bank Lebih Cepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Penerapan Sertifikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberi nilai tambah bagi sektor perbankan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah membuka ruang efisiensi bagi industri keuangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sertifikat Elektronik membuat data pertanahan lebih presisi, mudah ditelusuri, serta aman. Ini mempermudah proses pengecekan hingga pembuktian jaminan oleh pihak perbankan secara cepat dan tepercaya,” ujar Menteri Nusron pada Focus Group Discussion (FGD) Digitalisasi Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan yang digelar di kantor OJK, Jakarta, Senin (17/11).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, transformasi digital di Kementerian ATR/BPN menjadi landasan penting menuju layanan pertanahan yang modern. “Digitalisasi dokumen pertanahan kami jalankan secara bertahap dan terukur dengan tetap mengedepankan kepastian hukum. Tujuan akhirnya sederhana: memberikan kenyamanan kepada masyarakat serta keamanan bagi lembaga keuangan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">FGD yang dihadiri jajaran OJK, perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan tersebut menjadi forum untuk menyelaraskan langkah antara ATR/BPN dan dunia perbankan dalam memperkuat implementasi layanan digital.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para peserta juga memperoleh penjelasan komprehensif mengenai manfaat Sertifikat Elektronik, mekanisme verifikasi digital, serta integrasi data yang mendukung proses Hak Tanggungan dan layanan pertanahan lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Nusron menyampaikan bahwa perluasan transformasi digital diharapkan menciptakan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan aman. Sistem elektronik memungkinkan dokumen pertanahan tersimpan digital, minim risiko kerusakan fisik, serta dapat diverifikasi lebih cepat melalui basis data nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi dukungan OJK dan pelaku industri keuangan dalam menyukseskan agenda digitalisasi pertanahan. Kolaborasi lintas sektor ini diyakini akan mempercepat terwujudnya sistem pertanahan yang modern, aman, dan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/">Menteri ATR Ungkap Sertifikat Elektronik Bikin Cek Jaminan di Bank Lebih Cepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 03:50:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Balik Nama Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Resmi ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Secure Paper Sertifika]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum. “Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat dalam bentuk fisik tidak berlaku. Sertifikat lama tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak ada kewajiban atau sanksi bagi masyarakat untuk langsung mengubahnya ke bentuk elektronik. Jadi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mempercayai informasi menyesatkan dari sumber yang tidak resmi,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa perubahan sertifikat tanah ke bentuk elektronik hanya terjadi saat masyarakat mengakses layanan pertanahan. Proses tersebut meliputi balik nama, pemecahan sertifikat, pengurusan hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Contohnya, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dengan sertifikat buku, maka saat proses balik nama, sertifikat yang baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Sertifikat Elektronik ini dicetak di atas <i>secure paper</i> dan dilengkapi QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menanggapi beragam informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait implementasi Sertifikat Elektronik. Salah satu isu yang mencuat adalah anggapan bahwa sertifikat lama akan ditarik atau bahwa perubahan ini merupakan upaya pemerintah merampas hak atas tanah milik masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Terdapat dua aspek dalam pendaftaran tanah, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik hanyalah aspek yuridis—berkaitan dengan pengaturan status hukum tanah. Sementara aspek fisiknya, yakni tanah itu sendiri, tetap ada dan tidak berubah. Maka tidak benar jika ada anggapan bahwa Sertifikat Elektronik akan menyebabkan perampasan tanah atau membuat sertifikat lama menjadi tidak berlaku. Itu hoaks,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan layanan pendaftaran tanah, masyarakat disarankan mengakses saluran informasi resmi milik Kementerian ATR/BPN. Informasi bisa diperoleh melalui situs web </span><span class="s2">www.atrbpn.go.id</span><span class="s1">, akun media sosial resmi kementerian, serta kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
