<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Direktorat Jenderal Pajak - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/direktorat-jenderal-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/direktorat-jenderal-pajak/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jun 2026 15:02:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Direktorat Jenderal Pajak - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/direktorat-jenderal-pajak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PPh Final UMKM Dipersempit, Berikut Daftar Wajib Pajak yang Masih Berhak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/01/pph-final-umkm-dipersempit-berikut-daftar-wajib-pajak-yang-masih-berhak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/01/pph-final-umkm-dipersempit-berikut-daftar-wajib-pajak-yang-masih-berhak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 15:02:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[BUMDes]]></category>
		<category><![CDATA[CV]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[PT]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17417</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam aturan terbaru, fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada sejumlah badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), badan usaha milik desa (BUMDes), maupun BUMDes Bersama. Perubahan tersebut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/01/pph-final-umkm-dipersempit-berikut-daftar-wajib-pajak-yang-masih-berhak/">PPh Final UMKM Dipersempit, Berikut Daftar Wajib Pajak yang Masih Berhak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam aturan terbaru, fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada sejumlah badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), badan usaha milik desa (BUMDes), maupun BUMDes Bersama.</p>
<p>Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.</p>
<p>Melalui beleid baru ini, pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu.</p>
<p>&#8220;Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,&#8221; tulis penggalan Pasal 57 Ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, dikutip Senin (1/6).</p>
<p><b>Berlaku untuk Omzet Maksimal Rp4,8 Miliar</b></p>
<p>Fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan oleh kelompok wajib pajak tersebut selama memiliki peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.</p>
<p>Wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, maupun koperasi yang memenuhi ketentuan tersebut dapat langsung mengikuti aturan terbaru sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.</p>
<p><b>CV, Firma, PT dan BUMDes Masih Dapat Masa Transisi</b></p>
<p>Meski tidak lagi masuk dalam kategori penerima baru, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDes Bersama yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.</p>
<p>Kelompok wajib pajak tersebut masih dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen hingga jangka waktu fasilitas yang diberikan berdasarkan aturan lama berakhir.</p>
<p>Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menyatakan:</p>
<p>&#8220;Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut beralhir, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.&#8221;</p>
<p>Dengan demikian, badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas tersebut tidak langsung kehilangan haknya, melainkan tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku yang ditetapkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 berakhir.</p>
<p><b>Pemerintah Persempit Penerima Fasilitas PPh Final UMKM</b></p>
<p>Pemerintah menerbitkan aturan baru ini sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pajak penghasilan. Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan sebagai bentuk keringanan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memiliki penghasilan atau omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.</p>
<p>Sementara itu, sejumlah kategori wajib pajak lainnya dikecualikan dari fasilitas tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.</p>
<p>Dengan berlakunya regulasi baru ini, pelaku usaha perlu memahami kembali status usahanya untuk memastikan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Berikut rinciannya:</p>
<p>Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:</p>
<p>a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:</p>
<p>1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau</p>
<p>2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;</p>
<p>b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);</p>
<p>c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:</p>
<p>1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;</p>
<p>2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau</p>
<p>3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;</p>
<p>Wajib Pajak Lainnya</p>
<p>d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;</p>
<p>e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan</p>
<p>f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/01/pph-final-umkm-dipersempit-berikut-daftar-wajib-pajak-yang-masih-berhak/">PPh Final UMKM Dipersempit, Berikut Daftar Wajib Pajak yang Masih Berhak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/01/pph-final-umkm-dipersempit-berikut-daftar-wajib-pajak-yang-masih-berhak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 15:27:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15059</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/">DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.</p>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Kamis (5/2/2026) menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.</p>
<p>Jenis pajak yang menjadi objek perkara ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tahun 2016 hingga 2019.</p>
<p>“Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan sejumlah modus operandi, antara lain penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, terdapat indikasi tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan PPN,” ungkap Rosmauli.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring dengan pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Dalam tahapan penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan izin tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan sesuai Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.</p>
<p>Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai peraturan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/">DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sri Mulyani Ingatkan Pejabat Pajak Baru: Benahi Sistem Coretax untuk Layanan Pajak</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/14/sri-mulyani-ingatkan-pejabat-pajak-baru-benahi-sistem-coretax-untuk-layanan-pajak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/14/sri-mulyani-ingatkan-pejabat-pajak-baru-benahi-sistem-coretax-untuk-layanan-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2025 03:14:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan Pejabat Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan negara]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Administrasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10253</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak untuk segera melakukan pembenahan terhadap sistem Core Tax Administration System (coretax). Arahan ini disampaikan saat pelantikan 139 pejabat eselon II serta pejabat dari unit non-eselon Kementerian Keuangan pada Jumat (13/06) &#8220;Segera benahi sistem coretax yang tengah kita bangun. Jalankan dan pastikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/14/sri-mulyani-ingatkan-pejabat-pajak-baru-benahi-sistem-coretax-untuk-layanan-pajak/">Sri Mulyani Ingatkan Pejabat Pajak Baru: Benahi Sistem Coretax untuk Layanan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak untuk segera melakukan pembenahan terhadap sistem <i>Core Tax Administration System</i> (coretax). Arahan ini disampaikan saat pelantikan 139 pejabat eselon II serta pejabat dari unit non-eselon Kementerian Keuangan pada Jumat (13/06)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Segera benahi sistem coretax yang tengah kita bangun. Jalankan dan pastikan sistem ini mampu memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak, serta mendukung proses pengumpulan penerimaan negara secara adil, efisien, dan transparan,&#8221; ujar Sri Mulyani dalam sambutannya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menegaskan bahwa pengelolaan penerimaan negara yang sehat sangat penting demi keberlanjutan program-program prioritas nasional, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kebutuhan belanja negara akan terus meningkat, baik itu dalam bentuk bantuan sosial yang langsung dirasakan masyarakat, maupun investasi di sektor pendidikan dan kesehatan. Semua ini membutuhkan dukungan penerimaan negara yang optimal,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dilansir dari laman berita satu, Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat kini semakin vokal dalam menyuarakan harapan terhadap pelayanan yang transparan dan akuntabel, apalagi sebagai pihak yang berkontribusi langsung melalui pembayaran pajak.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masyarakat sekarang aktif menyuarakan aspirasi mereka, karena mereka merasa berhak mengetahui bagaimana pajak yang dibayarkan dikelola. Ini adalah tuntutan yang wajar dan harus dijawab dengan kepemimpinan yang responsif,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di akhir sambutannya, Sri Mulyani menekankan bahwa jabatan yang diemban para pejabat yang baru dilantik bukan hanya pencapaian karier, tetapi juga amanah besar yang membawa dampak nyata terhadap arah dan masa depan pembangunan Indonesia.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/14/sri-mulyani-ingatkan-pejabat-pajak-baru-benahi-sistem-coretax-untuk-layanan-pajak/">Sri Mulyani Ingatkan Pejabat Pajak Baru: Benahi Sistem Coretax untuk Layanan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/14/sri-mulyani-ingatkan-pejabat-pajak-baru-benahi-sistem-coretax-untuk-layanan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wajib Pajak Berhak Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/03/wajib-pajak-berhak-ajukan-pengembalian-kelebihan-ppn-12-persen-ini-penjelasannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/03/wajib-pajak-berhak-ajukan-pengembalian-kelebihan-ppn-12-persen-ini-penjelasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 01:22:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 12 persen]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN sebesar 12 persen untuk transaksi yang seharusnya tidak dikenai tarif tersebut dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. “Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan, ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/03/wajib-pajak-berhak-ajukan-pengembalian-kelebihan-ppn-12-persen-ini-penjelasannya/">Wajib Pajak Berhak Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN sebesar 12 persen untuk transaksi yang seharusnya tidak dikenai tarif tersebut dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan, ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, Suryo menambahkan bahwa pihaknya masih menyusun skema teknis untuk pengembalian dana tersebut. Pengembalian dapat dilakukan secara langsung kepada wajib pajak atau melalui koreksi faktur pajak yang telah dilaporkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait faktur pajak, Suryo menjelaskan bahwa faktur tidak selalu diterbitkan secara insidental, melainkan juga dapat melalui sistem yang terintegrasi. Oleh karena itu, DJP sedang mengevaluasi berbagai opsi teknis untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan lancar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, menjelaskan bahwa secara regulasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian dana. Proses ini dapat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau dengan mengkreditkan tarif 12 persen untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Yoga, sistem DJP telah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual akan otomatis muncul dalam sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bagi konsumen akhir, pengembalian pajak juga dimungkinkan asalkan konsumen memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujar Yoga.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/03/wajib-pajak-berhak-ajukan-pengembalian-kelebihan-ppn-12-persen-ini-penjelasannya/">Wajib Pajak Berhak Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/03/wajib-pajak-berhak-ajukan-pengembalian-kelebihan-ppn-12-persen-ini-penjelasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
