<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Disinformasi - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/disinformasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/disinformasi/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 10 May 2026 13:50:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Disinformasi - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/disinformasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua Dewan Pers Sebut Kebebasan Pers Harus Tetap Bertanggung Jawab</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/10/ketua-dewan-pers-sebut-kebebasan-pers-harus-tetap-bertanggung-jawab/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/10/ketua-dewan-pers-sebut-kebebasan-pers-harus-tetap-bertanggung-jawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 06:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Disinformasi]]></category>
		<category><![CDATA[etika jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[objektivitas media]]></category>
		<category><![CDATA[profesionalisme pers]]></category>
		<category><![CDATA[World Press Freedom Day 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16735</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung profesionalisme, objektivitas, dan etika jurnalistik. Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin saat menghadiri kegiatan fun walk bersama insan media dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (10/5). “Bagaimana kita menjaga kebebasan di satu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/10/ketua-dewan-pers-sebut-kebebasan-pers-harus-tetap-bertanggung-jawab/">Ketua Dewan Pers Sebut Kebebasan Pers Harus Tetap Bertanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung profesionalisme, objektivitas, dan etika jurnalistik.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin saat menghadiri kegiatan fun walk bersama insan media dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (10/5).</p>
<p>“Bagaimana kita menjaga kebebasan di satu sisi, tapi juga melindungi masyarakat agar jangan jadi korban dari pers yang terlalu bebas tanpa etika,” ujar Komaruddin.</p>
<p>Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.</p>
<p>“Profesionalisme, objektivisme, dan etik itu tiga prinsip yang harus dipegang oleh pers,” tegasnya.</p>
<p>Komaruddin menjelaskan, Dewan Pers terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan masyarakat dari dampak informasi yang tidak terkendali.</p>
<p>“Kita menjaga dan membela kemerdekaan pers, tapi kemerdekaan pers itu juga diperhitungkan bagaimana menjaga dan membela masyarakat agar tidak jadi korban dari kebebasan yang tidak terkendali. Keseimbangan itu yang kita jaga,” katanya.</p>
<p>Di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya disinformasi, ia juga menekankan pentingnya media massa hadir sebagai sumber informasi yang kredibel dan dapat dipercaya publik.</p>
<p>“Kalau ngobrol itu kebutuhan manusia. Tapi ketika ada isu-isu besar dan signifikan, yang dicari masyarakat adalah sumber berita yang reliable. Oleh karena itu kita harus berada pada posisi menjadi sumber informasi yang terpercaya,” ujarnya.</p>
<p>Kegiatan World Press Freedom Day 2026 tersebut dihadiri berbagai unsur insan pers, organisasi media, lembaga penyiaran, hingga perwakilan pemerintah yang memiliki perhatian terhadap penguatan ekosistem pers sehat di Indonesia.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyebut insan pers memiliki peran penting sebagai benteng pertahanan dalam melawan hoaks dan disinformasi di era digital.</p>
<p>Penguatan kebebasan pers yang profesional dan beretika tersebut dinilai sejalan dengan agenda Asta Cita dalam memperkuat demokrasi, menjaga kualitas ruang publik digital, serta meningkatkan literasi informasi masyarakat di tengah percepatan transformasi digital nasional.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/10/ketua-dewan-pers-sebut-kebebasan-pers-harus-tetap-bertanggung-jawab/">Ketua Dewan Pers Sebut Kebebasan Pers Harus Tetap Bertanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/10/ketua-dewan-pers-sebut-kebebasan-pers-harus-tetap-bertanggung-jawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/23/kemenag-buka-suara-isu-pengambilalihan-dana-masjid-itu-tidak-benar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/23/kemenag-buka-suara-isu-pengambilalihan-dana-masjid-itu-tidak-benar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 13:43:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Disinformasi]]></category>
		<category><![CDATA[DKM]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Kas Masjid]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16178</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar atau hoaks. “Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/23/kemenag-buka-suara-isu-pengambilalihan-dana-masjid-itu-tidak-benar/">Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar atau hoaks.</p>
<p>“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (21/4/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, konten berupa meme maupun video yang beredar—yang menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah”—merupakan bentuk disinformasi.</p>
<p>“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” papar Thobib.</p>
<p>Ia menegaskan, pengelolaan dana masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir sesuai prinsip kemandirian serta kepercayaan jamaah.</p>
<p>“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” sambungnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Thobib menyebut bahwa Kementerian Agama justru terus mendorong tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh para pengurus, tanpa adanya intervensi berupa penguasaan dana oleh pemerintah.</p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.</p>
<p>“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” ujarnya.</p>
<p>Untuk memperoleh informasi resmi dan layanan Kementerian Agama, masyarakat dapat mengakses portal resminya yang menyediakan berbagai informasi terkait regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, hingga publikasi dari pusat dan daerah.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/23/kemenag-buka-suara-isu-pengambilalihan-dana-masjid-itu-tidak-benar/">Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/23/kemenag-buka-suara-isu-pengambilalihan-dana-masjid-itu-tidak-benar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tegur Meta, Kepatuhan Berantas Judi Online Cuma 28,47 Persen</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/05/pemerintah-tegur-meta-kepatuhan-berantas-judi-online-cuma-2847-persen/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/05/pemerintah-tegur-meta-kepatuhan-berantas-judi-online-cuma-2847-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 23:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Disinformasi]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Fitnah dan Kebencian]]></category>
		<category><![CDATA[Instagram]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Konten Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Meta Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Meta Platforms]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE 2024]]></category>
		<category><![CDATA[WhatsApp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15438</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta Platforms menyusul rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan tersebut dalam menangani konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di Indonesia. Teguran itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/05/pemerintah-tegur-meta-kepatuhan-berantas-judi-online-cuma-2847-persen/">Pemerintah Tegur Meta, Kepatuhan Berantas Judi Online Cuma 28,47 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta Platforms menyusul rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan tersebut dalam menangani konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di Indonesia.</p>
<p>Teguran itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026).</p>
<p>Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, tingkat respons Meta terhadap temuan konten judi online dan DFK baru mencapai 28,47 persen. Capaian tersebut menempatkan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah yang beroperasi di Indonesia.</p>
<p>Sejumlah platform yang berada di bawah Meta, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, diketahui memiliki jumlah pengguna yang sangat besar di Tanah Air, dengan sekitar 112 juta pengguna masing-masing untuk Facebook dan WhatsApp.</p>
<p>“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” tegas Meutya Hafid.</p>
<p>Pemerintah menilai pembiaran terhadap konten ilegal tersebut berisiko memicu konflik sosial, merusak kualitas demokrasi, hingga mengganggu ketertiban umum.</p>
<p>Dari sisi regulasi, pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mencegah dan menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.</p>
<p>Menkomdigi menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang menjalankan operasinya di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan ruang digital masyarakat.</p>
<p>Pemerintah pun secara resmi meminta Meta segera memperkuat mekanisme moderasi konten dan mempercepat penghapusan materi negatif maupun ilegal guna menekan risiko judi online, disinformasi, penipuan digital, serta eksploitasi seksual di ruang digital Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/05/pemerintah-tegur-meta-kepatuhan-berantas-judi-online-cuma-2847-persen/">Pemerintah Tegur Meta, Kepatuhan Berantas Judi Online Cuma 28,47 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/05/pemerintah-tegur-meta-kepatuhan-berantas-judi-online-cuma-2847-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
