<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Disiplin ASN - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/disiplin-asn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/disiplin-asn/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 May 2026 15:20:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Disiplin ASN - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/disiplin-asn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tok! 34 Pelanggaran Disiplin ASN Disanksi Ringan hingga Pemecatan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/16/tok-34-pelanggaran-disiplin-asn-disanksi-ringan-hingga-pemecatan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/16/tok-34-pelanggaran-disiplin-asn-disanksi-ringan-hingga-pemecatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 09:00:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aparatur Sipil Negara]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[BPASN]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian PANRB]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri PANRB]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16963</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Sebanyak 34 kasus pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi sekaligus Ketua BPASN, Rini Widyantini, mengatakan hasil sidang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/16/tok-34-pelanggaran-disiplin-asn-disanksi-ringan-hingga-pemecatan/">Tok! 34 Pelanggaran Disiplin ASN Disanksi Ringan hingga Pemecatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Sebanyak 34 kasus pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN).</p>
<p>Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi sekaligus Ketua BPASN, Rini Widyantini, mengatakan hasil sidang tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan disiplin dan etika ASN.</p>
<p>“Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN,” ujar Menteri Rini saat memimpin sidang BPASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5).</p>
<p>Dari total 34 kasus yang dibahas, pelanggaran terbanyak berasal dari kasus ketidakhadiran kerja dengan jumlah 10 kasus. Selain itu, terdapat tujuh kasus pelanggaran integritas, enam kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, lima kasus asusila, lima kasus tindak pidana korupsi, serta satu kasus Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PDHAPS).</p>
<p>Sidang BPASN sendiri merupakan mekanisme administratif bagi ASN yang mengajukan keberatan atau banding atas keputusan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat berwenang lainnya.</p>
<p>Melalui sidang tersebut, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, hingga membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PPK.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/16/tok-34-pelanggaran-disiplin-asn-disanksi-ringan-hingga-pemecatan/">Tok! 34 Pelanggaran Disiplin ASN Disanksi Ringan hingga Pemecatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/16/tok-34-pelanggaran-disiplin-asn-disanksi-ringan-hingga-pemecatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 08:42:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[ASN DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[aturan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas ASN]]></category>
		<category><![CDATA[mudik Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran DKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15539</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/">Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.</p>
<p>Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus dalam surat edaran tersebut, Jumat (13/3).</p>
<p>Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik, liburan, ataupun kegiatan lain di luar tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama.</p>
<p>Aturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.</p>
<p>Selain itu, penerbitan surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 mengenai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/">Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASN Wajib Tahu, Pemprov DKI Ingatkan Bahaya Medsos di Era Digital</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/11/27/asn-wajib-tahu-pemprov-dki-ingatkan-bahaya-medsos-di-era-digital/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/11/27/asn-wajib-tahu-pemprov-dki-ingatkan-bahaya-medsos-di-era-digital/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 11:18:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Era Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Medsos]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Data]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13884</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Penyuluhan Hukum 2025 yang digelar secara virtual untuk menghadapi tantangan era digital. Kegiatan ini menyoroti pentingnya literasi digital serta kepatuhan terhadap etika dan aturan hukum bagi seluruh ASN. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, mengingatkan bahwa meskipun media sosial [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/27/asn-wajib-tahu-pemprov-dki-ingatkan-bahaya-medsos-di-era-digital/">ASN Wajib Tahu, Pemprov DKI Ingatkan Bahaya Medsos di Era Digital</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Penyuluhan Hukum 2025 yang digelar secara virtual untuk menghadapi tantangan era digital.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kegiatan ini menyoroti pentingnya literasi digital serta kepatuhan terhadap etika dan aturan hukum bagi seluruh ASN. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, mengingatkan bahwa meskipun media sosial mempermudah komunikasi, platform tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, pelanggaran etika, hingga kasus disiplin apabila tidak digunakan secara bijak.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Media sosial memang memudahkan penyebaran informasi, tetapi tanpa pemahaman yang benar dapat menimbulkan masalah hukum, pelanggaran etika, bahkan pelanggaran disiplin,” ujar Sigit dalam sambutannya, Kamis (27/11).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dilansir dari laman berita jakarta, ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga netralitas, nama baik instansi, serta kepercayaan publik. Karena itu, ASN diminta memahami berbagai regulasi seperti UU ITE, aturan perlindungan data pribadi, hingga ketentuan disiplin ASN terkait aktivitas di media sosial.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“ASN harus mampu memberi contoh dengan menyampaikan informasi yang akurat, tidak menyebarkan hoaks, tidak melakukan ujaran kebencian, dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan peraturan maupun kode etik ASN,” jelasnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Melalui penyuluhan bertema “ASN Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum Digital”, Sigit berharap budaya digital yang sehat dapat tumbuh di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sehingga tercipta ruang digital yang aman, produktif, dan bertanggung jawab.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Saya mengajak seluruh ASN meningkatkan literasi digital, mematuhi hukum digital, dan menjunjung tinggi integritas, baik di dunia nyata maupun maya,” tambahnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dalam sesi selanjutnya, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama BKN, I Made Bhasudewa Krisna Narotama Pande, memaparkan panduan perilaku ASN di media sosial. Ia menyoroti berbagai tantangan kedisiplinan yang muncul di era digital, seperti penggunaan media sosial saat jam kerja, penggunaan bahasa tidak pantas, mengabaikan pesan atasan, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga kebocoran data dan dokumen.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Bhasudewa menegaskan bahwa dasar hukum kepatuhan ASN mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran ringan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sementara itu, Ketua Tim Perumus Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital, Andi Muslim, menyoroti tingginya aktivitas digital di Indonesia yang telah mencapai 212 juta pengguna internet. Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membawa kemudahan, namun juga membuka risiko penipuan dan pencurian akun.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Tidak ada sistem digital yang benar-benar aman. Yang bisa kita lakukan adalah meminimalkan risikonya,” tegas Andi.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/27/asn-wajib-tahu-pemprov-dki-ingatkan-bahaya-medsos-di-era-digital/">ASN Wajib Tahu, Pemprov DKI Ingatkan Bahaya Medsos di Era Digital</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/11/27/asn-wajib-tahu-pemprov-dki-ingatkan-bahaya-medsos-di-era-digital/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
