<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DJP - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/djp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/djp/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Aug 2026 23:37:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>DJP - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/djp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bikin Negara Terancam Rugi Rp1 Triliun, Jaringan Materai Palsu Dibongkar</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/08/19/bikin-negara-terancam-rugi-rp1-triliun-jaringan-materai-palsu-dibongkar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/08/19/bikin-negara-terancam-rugi-rp1-triliun-jaringan-materai-palsu-dibongkar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 10:31:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[meterai palsu]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[sindikat materai palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=19184</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap jaringan produksi dan distribusi materai palsu. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 3,4 juta materai palsu yang disebut siap diedarkan. Petugas juga mengamankan tiga gulungan besar kertas yang digunakan sebagai bahan baku, berikut sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk memproduksi materai ilegal. Besarnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/08/19/bikin-negara-terancam-rugi-rp1-triliun-jaringan-materai-palsu-dibongkar/">Bikin Negara Terancam Rugi Rp1 Triliun, Jaringan Materai Palsu Dibongkar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap jaringan produksi dan distribusi materai palsu. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 3,4 juta materai palsu yang disebut siap diedarkan.</p>
<p>Petugas juga mengamankan tiga gulungan besar kertas yang digunakan sebagai bahan baku, berikut sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk memproduksi materai ilegal.</p>
<p>Besarnya barang bukti yang ditemukan membuat potensi kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliunapabila seluruh materai palsu tersebut sampai beredar dan digunakan masyarakat.</p>
<p>Pengungkapan jaringan ini dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan bersama DJP Kementerian Keuangan. Operasi berlangsung pada Juni hingga Juli 2026 dan mencakup lima wilayah, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.</p>
<p>Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka. Mereka diduga menjalankan fungsi yang berbeda dalam jaringan, mulai dari pembuat materai palsu, distributor, kurir, hingga penjual.</p>
<p>Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan tersebut bertujuan menghentikan mata rantai produksi sekaligus peredaran materai palsu yang dapat merugikan negara.</p>
<p>“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengungkap jaringan produksi dan peredaran materai palsu,” kata Dekananto, Rabu (19/8).</p>
<p>Dekananto menambahkan, jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan memperlihatkan bahwa jaringan tersebut mampu memproduksi materai palsu dalam jumlah besar.</p>
<p>Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, dampak peredaran materai palsu tidak berhenti pada potensi berkurangnya penerimaan negara. Masyarakat yang menggunakan materai ilegal pada dokumen juga berisiko mengalami kerugian.</p>
<p>“Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, diperkirakan sudah ada sekitar 4 juta materai palsu yang terjual kepada masyarakat,” ujar Bimo.</p>
<p>Menurut Bimo, jaringan tersebut memanfaatkan berbagai saluran untuk menjangkau pembeli. Selain transaksi melalui toko secara langsung, para pelaku juga menggunakan marketplace sebagai sarana pemasaran.</p>
<p>Karena itu, Bimo meminta masyarakat lebih waspada ketika membeli materai. Ia mengingatkan agar masyarakat memilih tempat pembelian yang resmi sehingga keaslian materai dapat dipastikan.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan pembelian materai dilakukan melalui jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Bimo.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/08/19/bikin-negara-terancam-rugi-rp1-triliun-jaringan-materai-palsu-dibongkar/">Bikin Negara Terancam Rugi Rp1 Triliun, Jaringan Materai Palsu Dibongkar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/08/19/bikin-negara-terancam-rugi-rp1-triliun-jaringan-materai-palsu-dibongkar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekening Bisa Diakses DJP? Menkeu Purbaya Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/22/rekening-bisa-diakses-djp-menkeu-purbaya-minta-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/22/rekening-bisa-diakses-djp-menkeu-purbaya-minta-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 03:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[akses rekening]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening keuangan wajib pajak bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas. &#8220;Kalau sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, tidak perlu khawatir. Itu memang praktik yang sudah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/22/rekening-bisa-diakses-djp-menkeu-purbaya-minta-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir/">Rekening Bisa Diakses DJP? Menkeu Purbaya Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening keuangan wajib pajak bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, tidak perlu khawatir. Itu memang praktik yang sudah berjalan,&#8221; ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).</p>
<p>Purbaya menjelaskan, penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax membuat DJP kini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening keuangan. Sistem tersebut mampu mengintegrasikan dan merekam berbagai aktivitas perpajakan wajib pajak, mulai dari transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.</p>
<p>Dengan sistem tersebut, proses pemantauan transaksi perpajakan menjadi lebih otomatis sehingga potensi penyembunyian data perpajakan dapat diminimalkan.</p>
<p>&#8220;Melalui Coretax, transaksi perpajakan dapat terpantau. Jadi akses data rekening bukan lagi menjadi hal yang terlalu material,&#8221; kata Purbaya.</p>
<p>Di sisi lain, DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.</p>
<p>Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).</p>
<p>Berdasarkan aturan tersebut, permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi perpajakan.</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerbitan surat edaran itu semata-mata bertujuan memperkuat tata kelola internal DJP, bukan untuk memperluas kewenangan akses terhadap data keuangan wajib pajak.</p>
<p>&#8220;Surat edaran ini merupakan prosedur yang sudah berjalan. Kami hanya memperkuat tata kelola internal agar pelaksanaannya lebih baik,&#8221; ujar Bimo.</p>
<p>Ia memastikan tidak ada substansi baru dalam regulasi tersebut. DJP hanya menyederhanakan tahapan yang selama ini telah diterapkan agar proses permintaan informasi menjadi lebih efisien.</p>
<p>&#8220;Pada dasarnya tidak ada aturan baru. Kami hanya membuat prosedurnya lebih sederhana dan lebih efisien,&#8221; katanya.</p>
<p>Bimo juga mengungkapkan bahwa sektor perbankan telah memahami mekanisme pertukaran data dengan DJP. Bahkan, sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host to host dengan sistem DJP untuk mendukung interoperabilitas data perpajakan secara lebih cepat dan efektif.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/22/rekening-bisa-diakses-djp-menkeu-purbaya-minta-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir/">Rekening Bisa Diakses DJP? Menkeu Purbaya Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/22/rekening-bisa-diakses-djp-menkeu-purbaya-minta-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DJP Mulai Kirim Email ke Wajib Pajak Penunggak, Jangan Abaikan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/09/djp-mulai-kirim-email-ke-wajib-pajak-penunggak-jangan-abaikan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/09/djp-mulai-kirim-email-ke-wajib-pajak-penunggak-jangan-abaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 13:46:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Billing Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan negara]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggakan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18306</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut dilakukan seiring target penerimaan pajak yang masih harus dikejar pada semester II 2026. Hingga akhir semester [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/09/djp-mulai-kirim-email-ke-wajib-pajak-penunggak-jangan-abaikan/">DJP Mulai Kirim Email ke Wajib Pajak Penunggak, Jangan Abaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan hingga akhir 2026.</p>
<p>Kebijakan tersebut dilakukan seiring target penerimaan pajak yang masih harus dikejar pada semester II 2026. Hingga akhir semester I, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan capaian tersebut, DJP masih memiliki sisa target penerimaan sekitar Rp1.322 triliun.</p>
<p>Meski demikian, Kementerian Keuangan memproyeksikan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 dapat mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98 persen dari target yang telah ditetapkan.</p>
<p>Pengiriman email pengingat kepada wajib pajak tersebut diatur dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026 tentang Pengiriman Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak.</p>
<p>&#8220;DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala,&#8221; demikian bunyi pengumuman yang diterima pada Kamis (9/7).</p>
<p>DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan terlebih dahulu bahwa email yang diterima benar-benar berasal dari DJP sebelum menindaklanjutinya.</p>
<p>Apabila keaslian email telah dipastikan, pelunasan tunggakan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Wajib pajak dapat masuk ke menu pembayaran, kemudian memilih fitur pembuatan kode billing untuk tagihan pajak yang masih harus dibayar.</p>
<p>Selanjutnya, wajib pajak memilih tagihan yang akan dilunasi, mengisi nominal pembayaran pada kolom <i>Amount You Want to Pay</i>, lalu membuat kode billing sebagai dasar transaksi pembayaran.</p>
<p>Setelah kode billing diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, hingga platform e-commerce yang telah menyediakan layanan MPN-G2.</p>
<p>DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelunasan tunggakan. Sebab, keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/09/djp-mulai-kirim-email-ke-wajib-pajak-penunggak-jangan-abaikan/">DJP Mulai Kirim Email ke Wajib Pajak Penunggak, Jangan Abaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/09/djp-mulai-kirim-email-ke-wajib-pajak-penunggak-jangan-abaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Bulan Depan Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut Pajak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 16:06:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[E commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pedagang Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18063</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya menyempurnakan sistem pemungutan pajak pada transaksi perdagangan digital. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan itu bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar proses [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/">Mulai Bulan Depan Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya menyempurnakan sistem pemungutan pajak pada transaksi perdagangan digital.</p>
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan itu bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar proses pembayaran pajak dari transaksi online menjadi lebih efektif.</p>
<p>Meski demikian, implementasi aturan tersebut masih menunggu konfirmasi akhir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika seluruh persiapan telah rampung, kebijakan itu diperkirakan mulai diberlakukan pada bulan depan.</p>
<p>&#8220;Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP), tetapi bukan pajak tambahan,&#8221; kata Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).</p>
<p>Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak atas transaksi penjualan yang dilakukan para pedagang di platform digital. Dengan sistem tersebut, proses pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, serta lebih mudah diawasi oleh otoritas.</p>
<p>Purbaya menekankan bahwa objek pemungutan pajak bukanlah perusahaan marketplace, melainkan kewajiban perpajakan para pedagang yang memanfaatkan platform digital untuk berjualan.</p>
<p>&#8220;Marketplace enggak dipajaki, tetapi PPN yang mereka biasa enggak bayar sekarang bayar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Purbaya, penyempurnaan mekanisme ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha yang berjualan secara konvensional dan pedagang yang memasarkan produknya melalui platform digital. Selama ini, pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha offline yang menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.</p>
<p>&#8220;Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka (pedagang offline) bayar PPN, kok yang (pedagang) online enggak bayar, gitu kira-kira,&#8221; kata Purbaya.</p>
<p>Ia menambahkan, pemerintah ingin menghadirkan <b>level playing field</b> yang lebih adil sehingga seluruh pelaku usaha, baik offline maupun online, menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan aturan yang sama.</p>
<p>&#8220;Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,&#8221; ujar Purbaya.</p>
<p>Melalui pelibatan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan para pelaku usaha digital dapat meningkat. Sebab, proses pembayaran pajak nantinya akan terintegrasi langsung dengan sistem transaksi yang berlangsung di platform.</p>
<p>Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, mekanisme tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital sekaligus mempersempit ruang bagi praktik <b>shadow economy</b> yang selama ini sulit terdeteksi.</p>
<p>Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan baru ini tidak mengubah ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/">Mulai Bulan Depan Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DJP Ungkap Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp4,48 Triliun, Ini Sumber Terbesarnya</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/30/djp-ungkap-pajak-ekonomi-digital-tembus-rp448-triliun-ini-sumber-terbesarnya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/30/djp-ungkap-pajak-ekonomi-digital-tembus-rp448-triliun-ini-sumber-terbesarnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 05:00:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Fintech]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[P2P lending]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kripto]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PMSE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16413</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital pada kuartal I-2026 mencapai Rp4,48 triliun. Nilai tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak teknologi finansial atau peer-to-peer (P2P) lending Rp360,38 miliar, serta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/30/djp-ungkap-pajak-ekonomi-digital-tembus-rp448-triliun-ini-sumber-terbesarnya/">DJP Ungkap Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp4,48 Triliun, Ini Sumber Terbesarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital pada kuartal I-2026 mencapai Rp4,48 triliun.</p>
<p>Nilai tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak teknologi finansial atau peer-to-peer (P2P) lending Rp360,38 miliar, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp906,81 miliar.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/4).</p>
<p>Ia menjelaskan, penerimaan PPN PMSE mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp1,36 triliun. Sementara itu, pajak dari SIPP tercatat mencapai Rp884,21 miliar dan menjadi salah satu penyumbang utama pertumbuhan pajak digital.</p>
<p>Secara kumulatif, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Maret 2026 telah mencapai Rp38,76 triliun. “Setoran tersebut berasal dari 231 pelaku usaha PMSE dari total 262 perusahaan yang telah ditunjuk,” ujarnya.</p>
<p>Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp3,09 triliun pada 2026.</p>
<p>DJP juga melakukan pembaruan daftar pemungut PPN PMSE pada Maret 2026. Penyesuaian ini mencakup dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data sebagai bagian dari peningkatan akurasi basis data.</p>
<p>Dua perusahaan yang baru ditunjuk adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.</p>
<p>Selain itu, terdapat pembaruan data pemungut PPN PMSE pada Vorwerk International &amp; Co. KMG sebagai bagian dari penyesuaian administratif.</p>
<p>Lebih lanjut, DJP mencatat bahwa total penerimaan pajak kripto sejak 2022 hingga Maret 2026 telah mencapai Rp2 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar pada 2026.</p>
<p>Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp1,12 triliun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan, serta Rp890,18 miliar dari PPN dalam negeri.</p>
<p>Sementara itu, total penerimaan dari sektor P2P lending sepanjang 2022 hingga Maret 2026 tercatat mencapai Rp4,77 triliun. Rinciannya yaitu Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp360,38 miliar pada 2026.</p>
<p>Pajak dari sektor ini terdiri atas tiga komponen utama, yakni PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,35 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman dari wajib pajak luar negeri Rp727,76 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,69 triliun.</p>
<p>Adapun penerimaan dari pajak SIPP secara keseluruhan mencapai Rp4,98 triliun dalam periode 2022 hingga Maret 2026. Nilai tersebut terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp906,81 miliar pada 2026.</p>
<p>Komponen pajak SIPP meliputi PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun. Dengan demikian, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang berhasil dihimpun pemerintah telah mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/30/djp-ungkap-pajak-ekonomi-digital-tembus-rp448-triliun-ini-sumber-terbesarnya/">DJP Ungkap Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp4,48 Triliun, Ini Sumber Terbesarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/30/djp-ungkap-pajak-ekonomi-digital-tembus-rp448-triliun-ini-sumber-terbesarnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Data DJP Terungkap: Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Sudah?</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/24/data-djp-terungkap-jutaan-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-kamu-sudah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/24/data-djp-terungkap-jutaan-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-kamu-sudah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 02:23:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[coretax djp]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[lapor spt]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak 2025]]></category>
		<category><![CDATA[pajak badan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[spt tahunan 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak orang pribadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15690</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pembaruan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.783.653. Sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama kalangan karyawan. &#8220;Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 22 Maret 2026 (Tahun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/24/data-djp-terungkap-jutaan-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-kamu-sudah/">Data DJP Terungkap: Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Sudah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pembaruan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.783.653. Sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama kalangan karyawan.</p>
<p>&#8220;Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT,&#8221; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Senin (23/3).</p>
<p>Secara rinci, untuk tahun buku Januari hingga Desember, jumlah tersebut terdiri atas 7.753.294 SPT dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, 846.494 SPT dari OP nonkaryawan, 182.171 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 SPT dari wajib pajak badan dalam dolar AS.</p>
<p>Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda—yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025—tercatat 1.535 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 SPT dari wajib pajak badan dalam dolar AS.</p>
<p>Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun tersebut mencapai 16.676.712.</p>
<p>&#8220;Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.676.712,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Jumlah tersebut meliputi 15.631.073 wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).</p>
<p>DJP pun terus mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan sekaligus mengaktifkan akun Coretax, guna mempermudah proses administrasi perpajakan secara digital.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/24/data-djp-terungkap-jutaan-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-kamu-sudah/">Data DJP Terungkap: Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Sudah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/24/data-djp-terungkap-jutaan-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-kamu-sudah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 15:27:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15059</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/">DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.</p>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Kamis (5/2/2026) menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.</p>
<p>Jenis pajak yang menjadi objek perkara ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tahun 2016 hingga 2019.</p>
<p>“Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan sejumlah modus operandi, antara lain penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, terdapat indikasi tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan PPN,” ungkap Rosmauli.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring dengan pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Dalam tahapan penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan izin tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan sesuai Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.</p>
<p>Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai peraturan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/">DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/26/pedagang-e-commerce-beromzet-di-atas-rp500-juta-bakal-dipungut-pph/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/26/pedagang-e-commerce-beromzet-di-atas-rp500-juta-bakal-dipungut-pph/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2025 08:03:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Online]]></category>
		<category><![CDATA[PPh22]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10513</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pelaku usaha di platform niaga elektronik atau e-commerce. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak sekaligus memperluas kepatuhan di sektor perdagangan digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa penerapan PPh 22 pada transaksi di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/26/pedagang-e-commerce-beromzet-di-atas-rp500-juta-bakal-dipungut-pph/">Pedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pelaku usaha di platform niaga elektronik atau e-commerce. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak sekaligus memperluas kepatuhan di sektor perdagangan digital.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa penerapan PPh 22 pada transaksi di marketplace merupakan bentuk perubahan mekanisme—bukan penambahan beban pajak baru.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Selama ini, pedagang membayar PPh secara mandiri. Ke depan, pajak akan dipungut langsung oleh platform tempat mereka berjualan (marketplace) yang ditunjuk oleh pemerintah,” ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Skema Lebih Sederhana, Tak Bebani UMKM</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rosmauli menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar dari pajak penghasilan, tetapi justru mempermudah proses pembayaran bagi para pelaku usaha digital. Pemungutan dilakukan secara otomatis dan terintegrasi di dalam sistem marketplace.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara pelaku UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tetap bebas dari pungutan PPh 22.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Skema ini dirancang untuk mendorong efisiensi, bukan untuk memberatkan,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penerapan PPh 22 ini juga ditujukan untuk memperbaiki pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tidak tercatat atau <i>shadow economy</i>, yang selama ini cukup marak di sektor perdagangan daring.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, kami berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha akan meningkat dan lebih sesuai dengan skala usaha mereka,” ujar Rosmauli.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Masih dalam Tahap Finalisasi</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski telah digodok cukup matang, regulasi ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah, melalui DJP, memastikan bahwa penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan kementerian terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rosmauli menyebut, sejauh ini respons dari para pemangku kepentingan cukup positif. Hal ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa ekosistem e-commerce siap beradaptasi terhadap sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ketika aturan ini sudah resmi diberlakukan, kami akan sampaikan ke publik secara terbuka dan komprehensif. Kejelasan dan transparansi adalah prioritas kami,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/26/pedagang-e-commerce-beromzet-di-atas-rp500-juta-bakal-dipungut-pph/">Pedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/26/pedagang-e-commerce-beromzet-di-atas-rp500-juta-bakal-dipungut-pph/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Coretax DJP Dikeluhkan, Ekonom UGM Ungkap 4 Penyebab Utama</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/16/coretax-djp-dikeluhkan-ekonom-ugm-ungkap-4-penyebab-utama/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/16/coretax-djp-dikeluhkan-ekonom-ugm-ungkap-4-penyebab-utama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 12:23:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Administrasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Tax Reform]]></category>
		<category><![CDATA[UGM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8581</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI secara resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem perpajakan baru di Indonesia sejak Januari 2025. Namun, sejak diluncurkan, sistem ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kendala teknis dan keluhan dari masyarakat. Hal ini menjadi sorotan mengingat biaya pengembangannya yang mencapai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/coretax-djp-dikeluhkan-ekonom-ugm-ungkap-4-penyebab-utama/">Coretax DJP Dikeluhkan, Ekonom UGM Ungkap 4 Penyebab Utama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI secara resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem perpajakan baru di Indonesia sejak Januari 2025. Namun, sejak diluncurkan, sistem ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kendala teknis dan keluhan dari masyarakat. Hal ini menjadi sorotan mengingat biaya pengembangannya yang mencapai Rp 1,3 triliun, bahkan disebut melebihi investasi dalam proyek AI seperti DeepSeek dan ChatGPT.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menanggapi hal ini, Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Rijadh Djatu Winardi, menyatakan bahwa implementasi Coretax masih belum optimal karena persiapannya yang dilakukan terlalu singkat. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ada kesan bahwa proses pra-implementasi dilakukan dengan terburu-buru dan kurang matang, mengingat waktu persiapannya yang sangat singkat antara pertengahan hingga akhir Desember lalu,” ujar Rijadh dikutip dalam laman ugm, pada Sabtu (15/2).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Empat Faktor Penyebab Masalah Coretax</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Rijadh, terdapat empat faktor utama yang menyebabkan kendala dalam implementasi Coretax:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li1"><b></b><span class="s1"><b>Sistem Belum Siap untuk Akses Massal</b><br />
Coretax mengalami lonjakan lalu lintas pengguna secara real-time, yang mengakibatkan bottleneck pada jaringan dan memperlambat respons server, sehingga sulit diakses oleh wajib pajak.<br />
</span></li>
<li class="li1"><b></b><span class="s1"><b>Bug dalam Fungsi Utama Sistem</b><br />
Beberapa fitur penting, seperti pelaporan pajak, validasi data, dan otomatisasi perpajakan, masih mengalami runtime errors dan kegagalan validasi data. Ia menilai bahwa proses Quality Assurance (QA) dan User Acceptance Testing (UAT) belum dilakukan secara menyeluruh.<br />
</span></li>
<li class="li1"><b></b><span class="s1"><b>Kapasitas Sistem yang Tidak Memadai</b><br />
Arsitektur sistem dinilai belum siap untuk menangani skala besar, menyebabkan gangguan layanan saat volume data meningkat drastis. &#8220;Infrastruktur server yang digunakan tampaknya belum dioptimalkan untuk pemrosesan data dalam jumlah besar,&#8221; jelasnya.<br />
</span></li>
<li class="li1"><b></b><span class="s1"><b>Keterbatasan Software COTS</b><br />
Coretax dibangun dengan Commercial Off-The-Shelf (COTS) software, yang masih berbasis solusi generik. Padahal, sistem perpajakan di Indonesia memiliki karakteristik unik yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut agar lebih efektif.<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Meski menghadapi tantangan, Rijadh menilai bahwa konsep Coretax sangat strategis dalam reformasi perpajakan. Sistem ini bertujuan mengurangi tax gap, meningkatkan rasio pajak, serta memperbaiki kualitas data perpajakan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Coretax juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak, termasuk menyinkronkan data wajib pajak dari berbagai sumber secara otomatis. Sistem ini juga mencakup proses pendaftaran, pelaporan, hingga pengawasan dalam satu platform terintegrasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari segi biaya, Rijadh menilai bahwa anggaran Rp 1,3 triliun untuk Coretax masih tergolong hemat dibandingkan proyek serupa di negara lain yang bisa mencapai Rp 7 triliun. Namun, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas sistem.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Strategi Perbaikan dan Implementasi Bertahap</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk menghindari gangguan operasional, Rijadh menyarankan agar penggunaan Coretax dilakukan secara paralel dengan sistem lama hingga sistem baru benar-benar stabil. Dengan pendekatan parallel running, kelemahan sistem dapat diidentifikasi bertahap tanpa mengganggu layanan perpajakan yang sudah berjalan. Namun, keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada empat hal penting:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Evaluasi menyeluruh terhadap sistem</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Akuntabilitas dan komunikasi terkait perbaikan</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Manajemen risiko proyek</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Integrasi data lama ke dalam sistem baru</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menekankan pentingnya pengujian sistem lebih lanjut, pelatihan intensif bagi pengguna akhir, serta komunikasi yang jelas kepada masyarakat agar sistem ini dapat diterapkan secara efektif.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Coretax Sebagai Game Changer Digitalisasi Pajak</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rijadh optimis bahwa jika perbaikan dilakukan secara konsisten, Coretax dapat menjadi game changer dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia. Ia bahkan mengutip pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut bahwa menurut World Bank, Indonesia masih memiliki potensi pajak yang belum tergali hingga 6,4% dari PDB, yang setara dengan Rp 1.500 triliun. Dengan pengelolaan pajak yang optimal, penerimaan negara dapat meningkat secara signifikan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Menurut saya jika semua pihak berkomitmen untuk perbaikan, Coretax bisa menjadi game changer bagi digitalisasi perpajakan di Indonesia,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/coretax-djp-dikeluhkan-ekonom-ugm-ungkap-4-penyebab-utama/">Coretax DJP Dikeluhkan, Ekonom UGM Ungkap 4 Penyebab Utama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/16/coretax-djp-dikeluhkan-ekonom-ugm-ungkap-4-penyebab-utama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
