<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPR RI - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/dpr-ri/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Jul 2026 03:18:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>DPR RI - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/dpr-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPR: Kenaikan Biaya Haji 2027 Belum Final, Jemaah Diminta Tenang</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/10/dpr-kenaikan-biaya-haji-2027-belum-final-jemaah-diminta-tenang/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/10/dpr-kenaikan-biaya-haji-2027-belum-final-jemaah-diminta-tenang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 03:18:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Biaya Haji 2027]]></category>
		<category><![CDATA[BPIH]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Jemaah Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Haji dan Umrah]]></category>
		<category><![CDATA[Panja BPIH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18369</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2027 belum menjadi keputusan resmi. Menurutnya, besaran biaya haji yang diajukan pemerintah masih berada pada tahap pembahasan bersama DPR. Cucun mengatakan usulan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan dibahas secara mendalam melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/10/dpr-kenaikan-biaya-haji-2027-belum-final-jemaah-diminta-tenang/">DPR: Kenaikan Biaya Haji 2027 Belum Final, Jemaah Diminta Tenang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2027 belum menjadi keputusan resmi. Menurutnya, besaran biaya haji yang diajukan pemerintah masih berada pada tahap pembahasan bersama DPR.</p>
<p>Cucun mengatakan usulan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan dibahas secara mendalam melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH. Dalam proses tersebut, DPR akan mengevaluasi seluruh komponen pembiayaan sebelum menetapkan besaran biaya haji tahun depan.</p>
<p>&#8220;Baru usulan, nanti dibahas BPIH. Ini biaya perjalanan ibadah haji itu dirasionalisasi, komponen apa yang naik. Pasti kita akan minta komponen yang turun, jangan ada komponen naiknya semua. Ya, nanti dibahas di Panja BPIH,&#8221; kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).</p>
<p>Ia menegaskan DPR belum memberikan persetujuan terhadap usulan kenaikan biaya haji, termasuk angka kenaikan sekitar Rp19,9 juta per jemaah yang ramai diperbincangkan. Menurutnya, nominal tersebut masih sebatas usulan dari pemerintah dan belum memiliki kekuatan hukum sebagai keputusan resmi.</p>
<p>Cucun menjelaskan, pembentukan Panja BPIH bertujuan untuk mengkaji seluruh komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji secara rinci. Melalui pembahasan itu, DPR akan mengidentifikasi komponen yang memang mengalami kenaikan sekaligus mencari peluang efisiensi pada pos pembiayaan lainnya.</p>
<p>Menurutnya, proses rasionalisasi biaya penting dilakukan agar besaran BPIH yang ditetapkan tetap berpihak kepada jemaah tanpa mengurangi kualitas layanan selama pelaksanaan ibadah haji.</p>
<p>Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa biaya haji 2027 dipastikan mengalami kenaikan. Seluruh usulan, kata dia, masih akan dibahas bersama pemerintah sebelum diputuskan secara resmi.</p>
<p>&#8220;BPIH belum final, baru wacana disampaikan atau usulan disampaikan, nanti kita akan bahas detail semuanya, ya. Jangan yang kenaikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, DPR memastikan pembahasan BPIH akan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya, mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga layanan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi.</p>
<p>Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan skema pembiayaan yang lebih rasional, efisien, dan tetap mampu menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji.</p>
<p>Masyarakat pun diimbau menunggu hasil pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah. Hingga saat ini, usulan kenaikan biaya haji 2027 masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan yang bersifat final maupun mengikat.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/10/dpr-kenaikan-biaya-haji-2027-belum-final-jemaah-diminta-tenang/">DPR: Kenaikan Biaya Haji 2027 Belum Final, Jemaah Diminta Tenang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/10/dpr-kenaikan-biaya-haji-2027-belum-final-jemaah-diminta-tenang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran MBG 2027 Diproyeksi Turun, Banggar DPR Jelaskan Hitungan Terbarunya</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/06/anggaran-mbg-2027-diproyeksi-turun-banggar-dpr-jelaskan-hitungan-terbarunya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/06/anggaran-mbg-2027-diproyeksi-turun-banggar-dpr-jelaskan-hitungan-terbarunya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 15:38:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Negara]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Banggar DPR]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Gizi Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[RAPBN 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18216</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Badan Anggaran (Banggar) DPR memperkirakan alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 akan berkurang menjadi sekitar Rp174 triliun. Proyeksi tersebut merupakan hasil pembahasan awal antara DPR dan pemerintah, yang nantinya akan difinalisasi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan penurunan anggaran dilakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/06/anggaran-mbg-2027-diproyeksi-turun-banggar-dpr-jelaskan-hitungan-terbarunya/">Anggaran MBG 2027 Diproyeksi Turun, Banggar DPR Jelaskan Hitungan Terbarunya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Badan Anggaran (Banggar) DPR memperkirakan alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 akan berkurang menjadi sekitar Rp174 triliun. Proyeksi tersebut merupakan hasil pembahasan awal antara DPR dan pemerintah, yang nantinya akan difinalisasi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.</p>
<p>Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan penurunan anggaran dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebutuhan riil pelaksanaan program pada tahun depan.</p>
<p>&#8220;Kalau MBG pasti turun,&#8221; kata Said kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (6/7/2026).</p>
<p>Menurut Said, salah satu faktor yang memengaruhi penyesuaian anggaran adalah perubahan kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika sebelumnya direncanakan mencapai 27.000 lokasi, hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan operasional diperkirakan hanya sekitar 21.000 lokasi.</p>
<p>&#8220;Yang pertama kita ingin melihat dahulu dari 27.000 lokasi SPPG, seharusnya itu 21.000 kebutuhannya. Oke, satu,&#8221; kata politisi PDI Perjuangan tersebut.</p>
<p>Selain jumlah SPPG, pemerintah juga akan mengubah fokus penerima manfaat program. Mulai 2027, MBG diprioritaskan untuk peserta didik, sedangkan program penanganan stunting dan pemenuhan gizi bagi ibu hamil akan dibiayai melalui anggaran Kementerian Kesehatan.</p>
<p>Said menyebut penyesuaian sasaran penerima manfaat itu turut memengaruhi kebutuhan anggaran secara keseluruhan.</p>
<p>&#8220;Kemudian yang kedua, kita tinggal hitung untuk melayani 84 juta siswa kita, sehingga (berdasarkan) hitungan saya, kalau juga di luar anggaran pendidikan ada anggaran kesehatan yang masuk, seperti umpamanya stunting, ibu hamil, itu tidak lebih dari Rp174 triliun,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><b>Menunggu Persetujuan RAPBN 2027</b></p>
<p>Said menegaskan angka Rp174 triliun masih berupa proyeksi. Besaran anggaran final baru akan diputuskan setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan RAPBN 2027 yang dijadwalkan rampung pada September 2026.</p>
<p>&#8220;Diketoknya nanti pada bulan September. Kalau diketok sekarang palunya juga tidak laku. Masa Banggar sendiri yang mengetok? Seharusnya sama pemerintah,&#8221; katanya.</p>
<p>Apabila nantinya disetujui dalam APBN 2027, anggaran Program Makan Bergizi Gratis akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional di lapangan serta fokus penerima manfaat yang telah ditetapkan. DPR dan pemerintah masih akan membahas rincian alokasi anggaran tersebut dalam proses penyusunan RAPBN sebelum resmi ditetapkan menjadi APBN 2027.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/06/anggaran-mbg-2027-diproyeksi-turun-banggar-dpr-jelaskan-hitungan-terbarunya/">Anggaran MBG 2027 Diproyeksi Turun, Banggar DPR Jelaskan Hitungan Terbarunya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/06/anggaran-mbg-2027-diproyeksi-turun-banggar-dpr-jelaskan-hitungan-terbarunya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR dan Pemerintah Siapkan Jurus Hadapi Gejolak Ekonomi Global</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/29/dpr-dan-pemerintah-siapkan-jurus-hadapi-gejolak-ekonomi-global/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/29/dpr-dan-pemerintah-siapkan-jurus-hadapi-gejolak-ekonomi-global/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 14:14:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[Asta Cita]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Ekonomi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Global]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18048</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan PT Pertamina (Persero) memperkuat koordinasi untuk merumuskan langkah antisipasi menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang mulai memberi tekanan terhadap perekonomian nasional. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi strategis yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/29/dpr-dan-pemerintah-siapkan-jurus-hadapi-gejolak-ekonomi-global/">DPR dan Pemerintah Siapkan Jurus Hadapi Gejolak Ekonomi Global</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan PT Pertamina (Persero) memperkuat koordinasi untuk merumuskan langkah antisipasi menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang mulai memberi tekanan terhadap perekonomian nasional.</p>
<p>Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi strategis yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Pertemuan difokuskan pada upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memitigasi dampak perlambatan ekonomi dunia terhadap sektor industri dan ketenagakerjaan.</p>
<p>Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.</p>
<p>Usai rapat, Dasco menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan rapat koordinasi untuk mengawal pertumbuhan ekonomi sekaligus menyusun mitigasi atas berbagai tantangan yang muncul belakangan ini,&#8221; ujar Dasco.</p>
<p>Ia menjelaskan, pembahasan dalam rapat tidak hanya menyoroti kondisi makroekonomi, tetapi juga menghasilkan sejumlah langkah yang akan segera ditindaklanjuti guna mengatasi persoalan yang mulai dirasakan dunia usaha maupun masyarakat.</p>
<p>&#8220;Pada hari ini juga sudah disampaikan beberapa solusi tentang beberapa hal yang belakangan ini kemudian terjadi,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Dasco, kehadiran berbagai kementerian, lembaga, serta jajaran direksi Pertamina bertujuan memastikan kebijakan yang disiapkan dapat langsung diterapkan dan memberikan solusi nyata di lapangan.</p>
<p>Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah harga gas industri yang dinilai memengaruhi biaya produksi dan daya saing sektor manufaktur nasional.</p>
<p>Dasco mengungkapkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengupayakan penurunan kembali harga gas industri setelah sebelumnya mengalami kenaikan.</p>
<p>Kebijakan tersebut dinilai penting karena tingginya harga gas selama ini menjadi salah satu keluhan utama kalangan industri maupun serikat pekerja.</p>
<p>Menurut Dasco, penurunan harga gas diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri sekaligus menekan risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).</p>
<p>&#8220;Turunnya harga gas menjadi kabar baik bagi industri maupun serikat pekerja karena sebelumnya para pekerja mengeluhkan mahalnya harga gas industri yang berpotensi menimbulkan banyak PHK,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain membahas sektor energi, rapat koordinasi juga menjadi forum sinkronisasi kebijakan fiskal, moneter, dan strategi ekonomi nasional. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki kebijakan yang terintegrasi dalam menghadapi dinamika ekonomi global.</p>
<p>Melalui sinergi antara DPR, pemerintah, Bank Indonesia, Dewan Ekonomi Nasional, dan BUMN strategis, diharapkan ketahanan ekonomi nasional semakin kuat, iklim investasi tetap terjaga, pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan, serta lapangan kerja tetap terlindungi di tengah tantangan global yang terus berkembang.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/29/dpr-dan-pemerintah-siapkan-jurus-hadapi-gejolak-ekonomi-global/">DPR dan Pemerintah Siapkan Jurus Hadapi Gejolak Ekonomi Global</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/29/dpr-dan-pemerintah-siapkan-jurus-hadapi-gejolak-ekonomi-global/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PHK Mengintai, Satgas Siapkan Langkah Mitigasi Satu per Satu</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/26/phk-mengintai-satgas-siapkan-langkah-mitigasi-satu-per-satu/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/26/phk-mengintai-satgas-siapkan-langkah-mitigasi-satu-per-satu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 15:47:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[industri]]></category>
		<category><![CDATA[Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Mitigasi PHK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutusan Hubungan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Mitigasi PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17955</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK beserta berbagai persoalan yang dihadapi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja melalui koordinasi bersama DPR. Ketua Satgas Mitigasi PHK yang juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemetaan dilakukan untuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/26/phk-mengintai-satgas-siapkan-langkah-mitigasi-satu-per-satu/">PHK Mengintai, Satgas Siapkan Langkah Mitigasi Satu per Satu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK beserta berbagai persoalan yang dihadapi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja melalui koordinasi bersama DPR.</p>
<p>Ketua Satgas Mitigasi PHK yang juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan yang mengalami kendala sekaligus menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.</p>
<p>&#8220;Hari ini tadi kita berkoordinasi untuk memetakan perusahaan apa saja dan permasalahannya apa saja sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah mitigasi,&#8221; ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).</p>
<p>Menurut Prasetyo, Satgas Mitigasi PHK juga menjalin kerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri guna memantau perkembangan di lapangan. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi mengenai perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sehingga langkah antisipasi dapat segera disiapkan.</p>
<p>Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang terindikasi akan melakukan PHK akan ditangani secara bertahap. Satgas juga memberikan perhatian kepada perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja namun belum memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.</p>
<p>&#8220;Kita mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah suplai bahan baku, misalnya gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan konflik internal manajemen perusahaan. Namun, apa pun penyebabnya, menjadi tugas kita untuk bersama-sama melakukan mitigasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Prasetyo menambahkan, ancaman PHK dapat terjadi di berbagai sektor industri dengan penyebab yang beragam. Selain penurunan permintaan pasar, persoalan pembiayaan dan permodalan juga menjadi faktor yang memengaruhi kondisi perusahaan.</p>
<p>&#8220;Ada yang memang, misalnya, permintaannya turun. Ada juga yang bermasalah terhadap modal. Modal disimpan di sebuah institusi perbankan yang institusi perbankannya bermasalah. Ini juga menimbulkan masalah di perusahaannya, padahal sebetulnya perusahaan sangat sehat. Hanya karena bermasalah dengan institusi lain di perbankannya, ini juga ikut bermasalah,&#8221; jelas Prasetyo.</p>
<p>Karena itu, Satgas Mitigasi PHK akan melakukan pemetaan secara rinci terhadap setiap persoalan yang dihadapi perusahaan agar solusi yang diberikan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kasus.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR siap mendukung langkah pemerintah dalam memitigasi potensi PHK. Ia mengatakan koordinasi antara DPR, pemerintah, dan Satgas Mitigasi PHK akan dilakukan secara berkala untuk memperkuat pengawasan serta penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Jadi, nanti Satgas Mitigasi PHK, pihak pemerintah dan DPR, akan rutin bertemu untuk kemudian berkoordinasi. Hari-hari di DPR nanti akan dipimpin oleh Pak Cucun Syamsurijal (wakil ketua DPR),&#8221; ujar Dasco.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/26/phk-mengintai-satgas-siapkan-langkah-mitigasi-satu-per-satu/">PHK Mengintai, Satgas Siapkan Langkah Mitigasi Satu per Satu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/26/phk-mengintai-satgas-siapkan-langkah-mitigasi-satu-per-satu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Minta Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk Kendaraan Listrik hingga Almatsus</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/18/polri-minta-tambahan-anggaran-rp661-triliun-untuk-kendaraan-listrik-hingga-almatsus/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/18/polri-minta-tambahan-anggaran-rp661-triliun-untuk-kendaraan-listrik-hingga-almatsus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 00:29:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Almatsus]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Polri 2027]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2027]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Komjen Dedi Prasetyo]]></category>
		<category><![CDATA[Markas Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2029]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17796</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Polri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp66,1 triliun dalam Tahun Anggaran 2027 guna mendukung sejumlah program strategis, mulai dari pengadaan kendaraan listrik hingga persiapan pengamanan Pemilu 2029. Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tertanggal 27 Mei 2026, Polri memperoleh pagu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/18/polri-minta-tambahan-anggaran-rp661-triliun-untuk-kendaraan-listrik-hingga-almatsus/">Polri Minta Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk Kendaraan Listrik hingga Almatsus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Polri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp66,1 triliun dalam Tahun Anggaran 2027 guna mendukung sejumlah program strategis, mulai dari pengadaan kendaraan listrik hingga persiapan pengamanan Pemilu 2029.</p>
<p>Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tertanggal 27 Mei 2026, Polri memperoleh pagu indikatif sebesar Rp118 triliun untuk Tahun Anggaran 2027.</p>
<p>Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah kebutuhan ideal yang telah dihitung Polri, yakni mencapai Rp178 triliun. Karena itu, institusi kepolisian mengajukan tambahan anggaran untuk menutup kekurangan tersebut.</p>
<p>&#8220;Apabila dibandingkan dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027, masih terdapat kekurangan sebesar Rp66,1 triliun,&#8221; ujar Dedi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).</p>
<p>Menurut Dedi, tambahan anggaran dibutuhkan untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesiapan Polri dalam menghadapi berbagai agenda nasional di masa mendatang.</p>
<p>Dilansir dari laman berita satu, salah satu program yang menjadi prioritas adalah pengadaan kendaraan listrik yang akan digunakan untuk menunjang pelayanan publik dan operasional Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di berbagai wilayah.</p>
<p>Selain itu, Polri juga mengalokasikan kebutuhan anggaran untuk pengadaan alat material khusus (almatsus) guna mendukung pengamanan Pemilu 2029. Anggaran tambahan tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan markas kepolisian di kawasan perbatasan serta penyediaan rumah dinas bagi personel Polri.</p>
<p>Dedi mengungkapkan, usulan tambahan anggaran telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Rinciannya meliputi belanja pegawai sebesar Rp4,5 triliun, belanja barang Rp20,9 triliun, dan belanja modal Rp40,6 triliun.</p>
<p>&#8220;Polri mengajukan kekurangan anggaran kepada Kementerian Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas dengan perincian tambahan anggaran berupa belanja pegawai sebesar Rp4,5 triliun, belanja barang sebesar Rp20,9 triliun, dan belanja modal sebesar Rp40,6 triliun,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Melalui tambahan anggaran tersebut, Polri berharap mampu meningkatkan kapasitas organisasi, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan kesiapan pengamanan berbagai agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan Pemilu 2029.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/18/polri-minta-tambahan-anggaran-rp661-triliun-untuk-kendaraan-listrik-hingga-almatsus/">Polri Minta Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk Kendaraan Listrik hingga Almatsus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/18/polri-minta-tambahan-anggaran-rp661-triliun-untuk-kendaraan-listrik-hingga-almatsus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Reformasi Polri Masuk Babak Baru, DPR Resmi Sahkan UU Polri Terbaru</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/09/reformasi-polri-masuk-babak-baru-dpr-resmi-sahkan-uu-polri-terbaru/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/09/reformasi-polri-masuk-babak-baru-dpr-resmi-sahkan-uu-polri-terbaru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 09:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian RI]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Kompolnas]]></category>
		<category><![CDATA[Legislasi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPR]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Polri]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[UU Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17648</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.  Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/09/reformasi-polri-masuk-babak-baru-dpr-resmi-sahkan-uu-polri-terbaru/">Reformasi Polri Masuk Babak Baru, DPR Resmi Sahkan UU Polri Terbaru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPR bersama pemerintah.</p>
<p>Saat meminta persetujuan forum, Dasco menyampaikan pertanyaan kepada peserta rapat.</p>
<p>“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).</p>
<p>Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata “Setuju”. Setelah itu, pimpinan rapat mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RUU tersebut menjadi undang-undang.</p>
<p>Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan terkait proses pembahasan revisi UU Polri. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui tahapan yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.</p>
<p>Ia menjelaskan, Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik melalui sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan ke sejumlah daerah, diskusi dengan para akademisi dan ahli hukum, hingga menerima lebih dari 100 masukan tertulis dari masyarakat.</p>
<p>“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.</p>
<p>Habiburokhman menilai revisi UU Polri merupakan bagian dari agenda besar reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya diperkuat melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, berbagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan serta perlindungan hak warga negara telah diakomodasi dalam KUHAP, sehingga perubahan UU Polri lebih diarahkan pada penguatan kelembagaan dan tata kelola institusi.</p>
<p>Ia memaparkan sejumlah poin penting dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut. Beberapa di antaranya mencakup penegasan arah transformasi Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas, penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.</p>
<p>Selain itu, revisi juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, penguatan kurikulum pendidikan yang berbasis hak asasi manusia (HAM), serta memperkuat posisi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).</p>
<p>Pengesahan UU Polri menjadi perhatian publik terhadap agenda reformasi kepolisian. Sejumlah kasus yang melibatkan aparat dan menjadi sorotan masyarakat memunculkan tuntutan agar sistem pengawasan serta akuntabilitas institusi kepolisian semakin diperkuat.</p>
<p>Melalui perubahan ketiga UU Polri ini, DPR bersama pemerintah berharap dapat mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang lebih modern, profesional, transparan, serta mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/09/reformasi-polri-masuk-babak-baru-dpr-resmi-sahkan-uu-polri-terbaru/">Reformasi Polri Masuk Babak Baru, DPR Resmi Sahkan UU Polri Terbaru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/09/reformasi-polri-masuk-babak-baru-dpr-resmi-sahkan-uu-polri-terbaru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Resmi Sahkan UU P2SK, Industri Kripto hingga BEI Masuk Babak Baru</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/04/dpr-resmi-sahkan-uu-p2sk-industri-kripto-hingga-bei-masuk-babak-baru/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/04/dpr-resmi-sahkan-uu-p2sk-industri-kripto-hingga-bei-masuk-babak-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 14:51:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Kripto]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[BEI]]></category>
		<category><![CDATA[Bursa Efek Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Haji]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[LPS]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Modal]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Kripto]]></category>
		<category><![CDATA[Sektor Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tapera]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[UU P2SK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17516</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis (4/6). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/04/dpr-resmi-sahkan-uu-p2sk-industri-kripto-hingga-bei-masuk-babak-baru/">DPR Resmi Sahkan UU P2SK, Industri Kripto hingga BEI Masuk Babak Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis (4/6).</p>
<p>Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.</p>
<p>Sebelum pengesahan, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang.</p>
<p>“Kami sampaikan kepada pimpinan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco saat memimpin rapat di Kompleks DPR RI, Kamis (4/6).</p>
<p>Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh para anggota DPR yang hadir.</p>
<p>“Setuju,” jawab anggota dewan.</p>
<p>Sehari sebelumnya, dalam rapat tingkat I, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah substansi baru yang dimasukkan dalam revisi UU P2SK.</p>
<figure id="attachment_17518" aria-describedby="caption-attachment-17518" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-17518" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Wakil_Ketua_DPR_RI_Sufmi_Dasco_Ahmad___dalam_Rapat_Paripurna_ke-20_Masa_Persidangan_V_Tahun_Sidang_220260604145625.jpg" alt="DPR Resmi Sahkan UU P2SK, Industri Kripto hingga BEI Masuk Babak Baru" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Wakil_Ketua_DPR_RI_Sufmi_Dasco_Ahmad___dalam_Rapat_Paripurna_ke-20_Masa_Persidangan_V_Tahun_Sidang_220260604145625.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Wakil_Ketua_DPR_RI_Sufmi_Dasco_Ahmad___dalam_Rapat_Paripurna_ke-20_Masa_Persidangan_V_Tahun_Sidang_220260604145625-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Wakil_Ketua_DPR_RI_Sufmi_Dasco_Ahmad___dalam_Rapat_Paripurna_ke-20_Masa_Persidangan_V_Tahun_Sidang_220260604145625-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Wakil_Ketua_DPR_RI_Sufmi_Dasco_Ahmad___dalam_Rapat_Paripurna_ke-20_Masa_Persidangan_V_Tahun_Sidang_220260604145625-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Wakil_Ketua_DPR_RI_Sufmi_Dasco_Ahmad___dalam_Rapat_Paripurna_ke-20_Masa_Persidangan_V_Tahun_Sidang_220260604145625-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Wakil_Ketua_DPR_RI_Sufmi_Dasco_Ahmad___dalam_Rapat_Paripurna_ke-20_Masa_Persidangan_V_Tahun_Sidang_220260604145625-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Wakil_Ketua_DPR_RI_Sufmi_Dasco_Ahmad___dalam_Rapat_Paripurna_ke-20_Masa_Persidangan_V_Tahun_Sidang_220260604145625-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-17518" class="wp-caption-text">Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (katafoto/HO/Munchen/Karisma)</figcaption></figure>
<p>Menurut Purbaya, pemerintah dan DPR sepakat memperkuat regulasi industri aset kripto yang pertumbuhannya dinilai sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Penguatan regulasi tersebut difokuskan pada aspek transparansi, keterbukaan informasi, serta perlindungan bagi konsumen.</p>
<p>“Penguatan industri aset kripto merupakan hal yang penting untuk dilakukan, khususnya dari aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks DPR RI, Rabu (3/6).</p>
<p>Selain aset kripto, revisi UU P2SK juga memperluas kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku pada bank tertentu, kini cakupannya diperluas hingga mencakup bank serta lembaga keuangan nonbank milik BUMN maupun BUMD.</p>
<p>Pemerintah juga memberikan ruang relaksasi dalam syarat penghapusbukuan kredit bermasalah dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Namun demikian, kerugian yang timbul akibat penghapusan piutang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga keuangan dan tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.</p>
<p>“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara,” ungkapnya.</p>
<p>Dalam revisi tersebut, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diperluas. OJK akan memiliki peran yang lebih besar dalam pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal, derivatif keuangan, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.</p>
<p>Selain itu, OJK mendapat penguatan kewenangan dalam pengawasan aset kripto serta pengelolaan sejumlah dana publik, termasuk dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).</p>
<p>Penguatan kelembagaan juga diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui revisi ini, LPS sebagai lembaga negara independen diharapkan mampu meningkatkan tata kelola serta efektivitas pelaksanaan tugasnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.</p>
<p>DPR juga akan memperoleh peran yang lebih besar dalam mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS.</p>
<p>Sementara itu, Bank Indonesia (BI) turut mendapatkan penguatan kelembagaan guna mendukung terciptanya iklim ekonomi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Revisi tersebut juga memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Tak hanya itu, Purbaya mengungkapkan pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui skema tersebut, kepemilikan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh anggota bursa, tetapi juga dapat melibatkan pemerintah maupun lembaga negara guna menjaga stabilitas pasar keuangan serta kepentingan nasional.</p>
<p>“Di dalam kepemilikan Bursa Efek Indonesia tersebut, pemerintah dan atau lembaga negara juga dapat turut berpartisipasi,” kata Purbaya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/04/dpr-resmi-sahkan-uu-p2sk-industri-kripto-hingga-bei-masuk-babak-baru/">DPR Resmi Sahkan UU P2SK, Industri Kripto hingga BEI Masuk Babak Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/04/dpr-resmi-sahkan-uu-p2sk-industri-kripto-hingga-bei-masuk-babak-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketimpangan Upah Disinggung, Buruh Serukan Perubahan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/01/ketimpangan-upah-disinggung-buruh-serukan-perubahan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/01/ketimpangan-upah-disinggung-buruh-serukan-perubahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 08:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Gebrak]]></category>
		<category><![CDATA[ILO]]></category>
		<category><![CDATA[KASBI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[May Day 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Upah]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16441</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia(KASBI) bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyuarakan berbagai tuntutan dalam aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Gedung DPR, Jakarta Jumat (1/5). Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja secara menyeluruh, sekaligus mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan partisipasi aktif [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/01/ketimpangan-upah-disinggung-buruh-serukan-perubahan/">Ketimpangan Upah Disinggung, Buruh Serukan Perubahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia(KASBI) bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyuarakan berbagai tuntutan dalam aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Gedung DPR, Jakarta Jumat (1/5).</p>
<p>Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja secara menyeluruh, sekaligus mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan partisipasi aktif serikat buruh.</p>
<p>Ketua KASBI, Sunarno, menekankan pentingnya keterlibatan buruh dalam proses penyusunan regulasi tersebut, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.</p>
<p>“Terutama pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tentang UU Cipta Kerja, DPR diperintahkan untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. Keterlibatan ini sangat penting karena waktunya dibatasi hingga Oktober 2026,” tutur Sunarno sebelum menghadiri audiensi dengan DPR.</p>
<p>Sunarno menegaskan bahwa penolakan terhadap UU Cipta Kerja telah disuarakan secara konsisten sejak 2020 karena dinilai merugikan pekerja.</p>
<p>Selain isu pencabutan UU Cipta Kerja, massa buruh juga menyampaikan tuntutan lain, seperti reformasi sistem pengupahan, penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing), serta ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 dan 190.</p>
<p>“Kami melihat disparitas (ketimpangan) upah sangat luar biasa,” jelas Sunarno.</p>
<p>Tak hanya isu ketenagakerjaan, para buruh juga menyoroti persoalan lain, termasuk penolakan terhadap praktik militerisme di ranah sipil serta penghentian tindakan represif terhadap aktivis buruh dan masyarakat.</p>
<p>“Dalam praktiknya di lapangan, militerisme sudah mulai masuk ke ranah sipil di berbagai bidang maupun kementerian,” tegasnya.</p>
<p>Sunarno berharap pemerintah dan DPR benar-benar melibatkan serikat buruh dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru agar kebijakan yang dihasilkan lebih objektif dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.</p>
<p>“Kalau serikat buruh tidak dilibatkan dan hasilnya merugikan, nanti kami akan demo lagi, lalu digugat lagi ke MK. Akan berputar begitu terus,” pungkasnya.</p>
<p>Aksi buruh dalam May Day 2026 menjadi momentum penting bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja dan keadilan sosial di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/01/ketimpangan-upah-disinggung-buruh-serukan-perubahan/">Ketimpangan Upah Disinggung, Buruh Serukan Perubahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/01/ketimpangan-upah-disinggung-buruh-serukan-perubahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konsumsi Naik Industri Bergairah, Menkeu Purbaya Optimistis Hadapi 2026</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/02/04/konsumsi-naik-industri-bergairah-menkeu-purbaya-optimistis-hadapi-2026/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/02/04/konsumsi-naik-industri-bergairah-menkeu-purbaya-optimistis-hadapi-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 11:39:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Konsumsi Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Menkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Pertumbuhan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Manufaktur]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15044</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa langkah fiskal berorientasi pertumbuhan yang diterapkan pemerintah pada paruh kedua 2025 berhasil membalikkan tren pelemahan ekonomi sekaligus memperkokoh dasar pertumbuhan nasional menjelang 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang membahas capaian penerimaan negara tahun 2025, di Jakarta, Rabu (4/2). Menkeu menjelaskan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/04/konsumsi-naik-industri-bergairah-menkeu-purbaya-optimistis-hadapi-2026/">Konsumsi Naik Industri Bergairah, Menkeu Purbaya Optimistis Hadapi 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa langkah fiskal berorientasi pertumbuhan yang diterapkan pemerintah pada paruh kedua 2025 berhasil membalikkan tren pelemahan ekonomi sekaligus memperkokoh dasar pertumbuhan nasional menjelang 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang membahas capaian penerimaan negara tahun 2025, di Jakarta, Rabu (4/2).</p>
<p>Menkeu menjelaskan bahwa pada penghujung 2025 perekonomian nasional sempat mengalami tekanan cukup besar, yang tercermin dari merosotnya indeks kepercayaan konsumen hingga September 2025. Situasi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal yang lebih ekspansif dengan menyalurkan tambahan likuiditas ke dalam perekonomian.</p>
<p>Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam mengangkat kembali aktivitas konsumsi masyarakat. Indeks kepercayaan konsumen menunjukkan tren peningkatan sejak Oktober hingga Desember 2025. Pada periode yang sama, penjualan mobil tumbuh sebesar 17,9 persen, sementara penjualan sepeda motor meningkat 14,5 persen menjelang akhir tahun. Selain itu, indeks penjualan ritel serta konsumsi bahan bakar minyak juga mengalami kenaikan setelah kebijakan tersebut diterapkan.</p>
<p>Menkeu menambahkan, langkah tersebut memiliki implikasi fiskal karena pemerintah memilih menahan kebijakan kenaikan pajak guna menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga.</p>
<p>“Yang terpenting, kita mampu membalikkan arah perekonomian secara cukup signifikan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kebijakan fiskal yang berkelanjutan,” ujar Menkeu.</p>
<p>Dari sisi produksi, kinerja sektor manufaktur turut menunjukkan perbaikan. Indeks Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur konsisten berada di zona ekspansif di atas angka 50, bahkan pada Januari 2026 tercatat mencapai 52,6. Hal ini mencerminkan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek permintaan ke depan.</p>
<p>“Dengan melihat perkembangan ini, momentum pertumbuhan yang mulai pulih pada triwulan IV tahun lalu tampaknya masih berlanjut, setidaknya hingga Januari 2026,” ungkap Menkeu.</p>
<p>Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan realisasi belanja negara berjalan tepat waktu serta menjaga sinergi dengan bank sentral agar ketersediaan likuiditas di pasar tetap terjaga demi menopang pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>“Secara keseluruhan, berbagai indikator menunjukkan bahwa perekonomian memasuki 2026 dalam kondisi yang jauh lebih solid. Konsumsi terus menguat, mobilitas masyarakat membaik, aktivitas industri berjalan aktif, dan optimisme publik berada pada level tinggi. Kombinasi ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil pada 2026 dan seterusnya,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/04/konsumsi-naik-industri-bergairah-menkeu-purbaya-optimistis-hadapi-2026/">Konsumsi Naik Industri Bergairah, Menkeu Purbaya Optimistis Hadapi 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/02/04/konsumsi-naik-industri-bergairah-menkeu-purbaya-optimistis-hadapi-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Oct 2025 03:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Abdullah DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Debt Collector]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Penagihan Utang]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[POJK 22/2023]]></category>
		<category><![CDATA[Sukoharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13032</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang dan menghapus ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut dinilai memberi celah bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/">Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang dan menghapus ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang <i>Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan</i>, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2).<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pasal tersebut dinilai memberi celah bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya meminta OJK mencabut aturan yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang. Sebab, praktik di lapangan justru banyak menimbulkan pelanggaran dan tindak pidana. Persoalan utang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (10/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Abdullah menyoroti maraknya kasus pelanggaran yang melibatkan penagih utang. Ia mencontohkan insiden di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10) lalu, di mana warga melempari mobil penagih utang dengan batu karena dianggap meresahkan. Menurutnya, kasus semacam ini bukan hal baru dan kerap diadukan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pelanggaran oleh penagih utang sudah banyak dilaporkan. Mereka sering bertindak kasar dan menimbulkan keresahan di lingkungan warga,” tegasnya.</span></p>
<figure id="attachment_13034" aria-describedby="caption-attachment-13034" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-13034" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2.jpg" alt="Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-13034" class="wp-caption-text">Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (katafoto/HO/Andri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan data OJK, sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 laporan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.<br />
Abdullah juga menyoroti minimnya penegakan sanksi terhadap perusahaan jasa keuangan yang terbukti melanggar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Banyak debt collector yang melakukan ancaman, kekerasan, bahkan mempermalukan debitur. Tapi pertanyaannya, berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang benar-benar diberi sanksi administratif atau pidana?” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Abdullah mendorong agar penyelesaian utang dilakukan melalui jalur perdata, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.<br />
Menurutnya, langkah ini lebih manusiawi dan dapat meminimalkan potensi pelanggaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan wajib mengikuti prosedur resmi — mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Jika debitur tidak mampu membayar, mereka bisa masuk dalam daftar hitam (<i>blacklist</i>) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK atau Bank Indonesia,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Abdullah menegaskan, desakan ini juga mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM), mengingat konsumen adalah pihak yang rentan dalam hubungan keuangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Negara hukum yang beradab tidak menilai keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, tapi dari seberapa besar penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses itu,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/">Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
