<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ekosistem Pesisir - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/ekosistem-pesisir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/ekosistem-pesisir/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Jun 2025 03:28:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Ekosistem Pesisir - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/ekosistem-pesisir/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 03:28:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Ekosistem Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Sidak KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pulau Kecil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. KKP terus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan bukan merupakan prioritas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/">Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. KKP terus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan bukan merupakan prioritas utama di wilayah pulau kecil. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan tersebut, jelas ditegaskan bahwa penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif pada masyarakat dilarang keras.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Pulau kecil merupakan wilayah yang sangat sensitif secara ekologis. Aktivitas tambang, apalagi yang dilakukan secara ilegal, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem laut dan penghidupan masyarakat pesisir,&#8221; ujar Koswara dikutip dalam keterangan tertulis pada pada Kamis (19/6),</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Senada dengan hal itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa Pulau Citlim yang hanya seluas 22,94 kilometer persegi tergolong dalam kategori pulau sangat kecil. Oleh sebab itu, kegiatan eksploitasi yang dapat mengubah struktur dan kondisi alam sangat tidak dianjurkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Eksploitasi yang berdampak langsung pada bentang alam maupun ekosistem laut jelas tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aris menjelaskan bahwa KKP memiliki kewenangan dalam memberikan izin kepada penanam modal asing, serta rekomendasi untuk penanam modal dalam negeri, terkait pemanfaatan pulau kecil di luar kawasan hutan negara. Namun, izin ini tidak bisa diberikan sembarangan. Setiap kegiatan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk analisis lingkungan hidup, mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan sistem air setempat, serta penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan pengawasan ini semakin diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024, yang menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus berpegang pada prinsip keberlanjutan dan tidak boleh melanggar ketentuan ekologi secara kumulatif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Temuan Pelanggaran di Pulau Citlim</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari hasil sidak, ditemukan satu perusahaan yang masih aktif melakukan penambangan pasir di wilayah sempadan pantai Pulau Citlim, sementara dua perusahaan lainnya sudah berhenti beroperasi karena masa izin usaha pertambangannya telah habis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tim juga mencatat adanya kerusakan lingkungan yang cukup parah di lokasi penambangan aktif, yang dapat berimbas pada keseimbangan ekosistem pesisir setempat. Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya menjaga pulau-pulau kecil sebagai penyangga utama ekosistem laut nasional. Dalam hal ini, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah perairan sekitarnya secara ketat dan berkelanjutan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya laut di pulau-pulau kecil dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan,&#8221; tutup Koswara.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/">Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegas! KKP Hentikan Pemagaran Laut yang Tak Sesuai Aturan di wilayah Tangerang</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/10/tegas-kkp-hentikan-pemagaran-laut-yang-tak-sesuai-aturan-di-wilayah-tangerang/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/10/tegas-kkp-hentikan-pemagaran-laut-yang-tak-sesuai-aturan-di-wilayah-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jan 2025 03:44:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Ekosistem Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi Pemagaran Laut]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Pemagaran Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang Laut]]></category>
		<category><![CDATA[UNCLOS 1982]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Perikanan Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7528</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Langkah penghentian ini dilakukan karena aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pemagaran ini berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berdampak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/10/tegas-kkp-hentikan-pemagaran-laut-yang-tak-sesuai-aturan-di-wilayah-tangerang/">Tegas! KKP Hentikan Pemagaran Laut yang Tak Sesuai Aturan di wilayah Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Tangerang </b>&#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah penghentian ini dilakukan karena aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pemagaran ini berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berdampak negatif terhadap mata pencaharian nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang berdampak pada keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem harus segera dihentikan. Ia menyoroti bahwa kegiatan seperti pemagaran laut tidak sesuai dengan pedoman internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keseimbangan lingkungan laut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin penghentian aktivitas tersebut pada Kamis (9/1/2024). Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons tegas terhadap laporan masyarakat dan bentuk komitmen KKP dalam menegakkan aturan tata ruang laut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipung dikutip dalam keterangan tertulis KKP. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, tim gabungan dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan penyelidikan di sejumlah desa sekitar lokasi pemagaran. Investigasi yang dilakukan pada September 2024 tersebut melibatkan survei lapangan dan pengambilan gambar udara menggunakan drone.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hasilnya menunjukkan bahwa pemagaran dilakukan di wilayah antara Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Pemagaran tersebut menggunakan cerucuk bambu sebagai bahan utamanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada di kawasan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/10/tegas-kkp-hentikan-pemagaran-laut-yang-tak-sesuai-aturan-di-wilayah-tangerang/">Tegas! KKP Hentikan Pemagaran Laut yang Tak Sesuai Aturan di wilayah Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/10/tegas-kkp-hentikan-pemagaran-laut-yang-tak-sesuai-aturan-di-wilayah-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
