<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ekosistem Pesisir - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/ekosistem-pesisir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/ekosistem-pesisir/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Apr 2026 15:06:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Ekosistem Pesisir - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/ekosistem-pesisir/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Giant Sea Wall Pantura Dipertanyakan, Pakar Ingatkan Risiko Besar</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/25/giant-sea-wall-pantura-dipertanyakan-pakar-ingatkan-risiko-besar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/25/giant-sea-wall-pantura-dipertanyakan-pakar-ingatkan-risiko-besar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 01:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[abrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekosistem Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[erosi pantai]]></category>
		<category><![CDATA[Giant Sea Wall]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[laut indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[Pantura]]></category>
		<category><![CDATA[penurunan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan Iklim]]></category>
		<category><![CDATA[Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[tanggul laut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16228</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yogyakarta &#8211; Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall di sepanjang Pantai Utara Jawa (Pantura). Gagasan ini sebenarnya sudah muncul sejak 1995 dan kembali dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto dalam International Conference on Infrastructure pada pertengahan Juni 2025. Proyek tersebut dirancang untuk melindungi kawasan pesisir Pantura yang kerap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/25/giant-sea-wall-pantura-dipertanyakan-pakar-ingatkan-risiko-besar/">Giant Sea Wall Pantura Dipertanyakan, Pakar Ingatkan Risiko Besar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Yogyakarta</b> &#8211; Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana pembangunan tanggul laut raksasa atau <i>Giant Sea Wall</i> di sepanjang Pantai Utara Jawa (Pantura). Gagasan ini sebenarnya sudah muncul sejak 1995 dan kembali dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto dalam International Conference on Infrastructure pada pertengahan Juni 2025. Proyek tersebut dirancang untuk melindungi kawasan pesisir Pantura yang kerap terdampak perubahan iklim serta kenaikan muka air laut.</p>
<p>Namun, Dosen Fakultas Geografi, Dr. Bachtiar Wahyu Mutaqin, menilai pembangunan tanggul laut di wilayah tersebut bukanlah kebutuhan mendesak jika dilihat dari kondisi geografis Pantura. Ia menjelaskan bahwa kawasan ini didominasi dataran aluvial yang relatif landai, berpasir, dan memiliki paparan gelombang yang tergolong terlindungi dengan ketinggian rata-rata kurang dari dua meter. Menurutnya, masih ada sejumlah alternatif yang lebih relevan untuk didahulukan.</p>
<p>“Masih banyak opsi lainnya yang lebih masuk akal dibandingkan giant sea walls, misalnya mengoptimalkan fungsi ekosistem pesisir, zonasi kepesisiran, atau restorasi lahan basah,” ujarnya, Kamis (23/4).</p>
<p>Bachtiar bahkan menyebut opsi pembangunan tanggul laut berpotensi menjadi efek plasebo. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut dianggap memberi kesan adanya solusi nyata, padahal belum tentu menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.</p>
<p>“Opsi tersebut memang cenderung dipilih karena memberikan efek plasebo. Seolah-olah sudah ada wujudnya, meskipun belum tentu menyelesaikan masalah,” ungkapnya dikutip dari laman ugm.</p>
<p>Ia juga menyoroti persoalan penurunan muka tanah yang kerap terjadi di wilayah Pantura. Menurut Bachtiar, pembangunan tanggul laut tidak serta-merta menjadi solusi atas persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya penataan ruang wilayah, khususnya terhadap industri besar di kawasan pesisir yang masih bergantung pada penggunaan air tanah dalam jumlah besar.</p>
<p>“Jika kaitannya dengan penurunan muka tanah, yang lebih urgen adalah tata ruang wilayah, khususnya industri-industri besar yang berada di pesisir,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Bachtiar menjelaskan bahwa karakter tanah di sepanjang Pantura didominasi material aluvium muda seperti pasir dan kerikil yang belum padat secara geologis. Kondisi ini membuat tanah rentan mengalami penurunan jika dibebani bangunan besar, apalagi jika diperparah oleh eksploitasi air tanah secara masif.</p>
<p>“Apabila tanah yang didominasi material aluvium tersebut di atasnya dibangun bangunan besar dan berat, dapat menekan permukaan tanah sekitar. Hal ini diperparah dengan adanya penggunaan air tanah yang masif oleh industri-industri besar yang tentu saja mempercepat penurunan permukaan tanah,” imbuhnya.</p>
<p>Dari sisi dinamika pesisir, Bachtiar memperingatkan bahwa pembangunan tanggul laut dapat mengubah pola distribusi sedimen, arus, dan gelombang laut. Dampaknya, beberapa wilayah berpotensi mengalami erosi yang lebih parah.</p>
<p>“Tentu saja akan memengaruhi pola distribusi sedimen, arus, dan gelombang,” katanya.</p>
<p>Ia juga menilai bahwa proyek tanggul laut bukanlah solusi efektif untuk menghadapi kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim. Menurutnya, masih banyak pendekatan lain yang lebih tepat untuk mengatasi berbagai risiko yang ditimbulkan.</p>
<p>“Masih banyak opsi lain untuk mengatasi multibahaya dari perubahan iklim,” kata Bachtiar.</p>
<p>Selain itu, proyek berskala besar ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem pesisir, seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang. Perubahan arus laut dan distribusi sedimen dapat mengganggu habitat alami yang menjadi tempat hidup berbagai biota laut.</p>
<p>“Multibahaya akibat perubahan iklim, seperti degradasi ekosistem, inundasi bertahap, intrusi air laut, erosi pantai, dan banjir pasang,” sebutnya.</p>
<p>Ia menambahkan, perubahan faktor oseanografi dan sedimen dapat mengurangi kualitas substrat yang dibutuhkan mangrove untuk tumbuh.</p>
<p>“Perubahan faktor oseanografi dan sedimen dapat memengaruhi berkurangnya substrat tempat mangrove tumbuh,” jelasnya.</p>
<p>Kerusakan ekosistem tersebut tentu berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional. Ketika habitat ikan terganggu, hasil tangkapan pun menurun, sehingga memperberat kondisi ekonomi mereka.</p>
<p>“Nelayan tradisional yang tidak punya modal akan semakin kesulitan mencari ikan,” ujarnya.</p>
<p>Bachtiar juga mengingatkan bahwa penerapan konsep tanggul laut seperti di negara lain, misalnya Belanda, tidak bisa serta-merta diterapkan di Indonesia. Setiap wilayah memiliki karakteristik geografis dan sosial yang berbeda, sehingga solusi yang diambil harus berbasis kondisi lokal.</p>
<p>“Tidak. Harus melihat konteks lokal dan kondisi geografisnya,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/25/giant-sea-wall-pantura-dipertanyakan-pakar-ingatkan-risiko-besar/">Giant Sea Wall Pantura Dipertanyakan, Pakar Ingatkan Risiko Besar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/25/giant-sea-wall-pantura-dipertanyakan-pakar-ingatkan-risiko-besar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 03:28:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Ekosistem Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Sidak KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pulau Kecil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. KKP terus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan bukan merupakan prioritas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/">Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. KKP terus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan bukan merupakan prioritas utama di wilayah pulau kecil. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan tersebut, jelas ditegaskan bahwa penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif pada masyarakat dilarang keras.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Pulau kecil merupakan wilayah yang sangat sensitif secara ekologis. Aktivitas tambang, apalagi yang dilakukan secara ilegal, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem laut dan penghidupan masyarakat pesisir,&#8221; ujar Koswara dikutip dalam keterangan tertulis pada pada Kamis (19/6),</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Senada dengan hal itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa Pulau Citlim yang hanya seluas 22,94 kilometer persegi tergolong dalam kategori pulau sangat kecil. Oleh sebab itu, kegiatan eksploitasi yang dapat mengubah struktur dan kondisi alam sangat tidak dianjurkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Eksploitasi yang berdampak langsung pada bentang alam maupun ekosistem laut jelas tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aris menjelaskan bahwa KKP memiliki kewenangan dalam memberikan izin kepada penanam modal asing, serta rekomendasi untuk penanam modal dalam negeri, terkait pemanfaatan pulau kecil di luar kawasan hutan negara. Namun, izin ini tidak bisa diberikan sembarangan. Setiap kegiatan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk analisis lingkungan hidup, mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan sistem air setempat, serta penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan pengawasan ini semakin diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024, yang menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus berpegang pada prinsip keberlanjutan dan tidak boleh melanggar ketentuan ekologi secara kumulatif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Temuan Pelanggaran di Pulau Citlim</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari hasil sidak, ditemukan satu perusahaan yang masih aktif melakukan penambangan pasir di wilayah sempadan pantai Pulau Citlim, sementara dua perusahaan lainnya sudah berhenti beroperasi karena masa izin usaha pertambangannya telah habis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tim juga mencatat adanya kerusakan lingkungan yang cukup parah di lokasi penambangan aktif, yang dapat berimbas pada keseimbangan ekosistem pesisir setempat. Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya menjaga pulau-pulau kecil sebagai penyangga utama ekosistem laut nasional. Dalam hal ini, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah perairan sekitarnya secara ketat dan berkelanjutan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya laut di pulau-pulau kecil dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan,&#8221; tutup Koswara.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/">Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegas! KKP Hentikan Pemagaran Laut yang Tak Sesuai Aturan di wilayah Tangerang</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/10/tegas-kkp-hentikan-pemagaran-laut-yang-tak-sesuai-aturan-di-wilayah-tangerang/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/10/tegas-kkp-hentikan-pemagaran-laut-yang-tak-sesuai-aturan-di-wilayah-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jan 2025 03:44:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Ekosistem Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi Pemagaran Laut]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Pemagaran Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang Laut]]></category>
		<category><![CDATA[UNCLOS 1982]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Perikanan Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7528</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Langkah penghentian ini dilakukan karena aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pemagaran ini berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berdampak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/10/tegas-kkp-hentikan-pemagaran-laut-yang-tak-sesuai-aturan-di-wilayah-tangerang/">Tegas! KKP Hentikan Pemagaran Laut yang Tak Sesuai Aturan di wilayah Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Tangerang </b>&#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah penghentian ini dilakukan karena aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pemagaran ini berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berdampak negatif terhadap mata pencaharian nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang berdampak pada keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem harus segera dihentikan. Ia menyoroti bahwa kegiatan seperti pemagaran laut tidak sesuai dengan pedoman internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keseimbangan lingkungan laut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin penghentian aktivitas tersebut pada Kamis (9/1/2024). Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons tegas terhadap laporan masyarakat dan bentuk komitmen KKP dalam menegakkan aturan tata ruang laut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipung dikutip dalam keterangan tertulis KKP. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, tim gabungan dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan penyelidikan di sejumlah desa sekitar lokasi pemagaran. Investigasi yang dilakukan pada September 2024 tersebut melibatkan survei lapangan dan pengambilan gambar udara menggunakan drone.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hasilnya menunjukkan bahwa pemagaran dilakukan di wilayah antara Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Pemagaran tersebut menggunakan cerucuk bambu sebagai bahan utamanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada di kawasan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/10/tegas-kkp-hentikan-pemagaran-laut-yang-tak-sesuai-aturan-di-wilayah-tangerang/">Tegas! KKP Hentikan Pemagaran Laut yang Tak Sesuai Aturan di wilayah Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/10/tegas-kkp-hentikan-pemagaran-laut-yang-tak-sesuai-aturan-di-wilayah-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
