<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gaji Ke 13 - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/gaji-ke-13/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/gaji-ke-13/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 13:52:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Gaji Ke 13 - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/gaji-ke-13/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gaji ke-13 Pensiunan Tembus Rp9,73 Triliun, Siapa Saja yang Sudah Cair?</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/03/gaji-ke-13-pensiunan-tembus-rp973-triliun-siapa-saja-yang-sudah-cair/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/03/gaji-ke-13-pensiunan-tembus-rp973-triliun-siapa-saja-yang-sudah-cair/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Belanja Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Ke 13]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Ajaran Baru]]></category>
		<category><![CDATA[TASPEN]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17462</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 dengan total nilai mencapai Rp24 triliun kepada sekitar 5,5 juta penerima yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah, hingga para pensiunan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan realisasi tersebut merupakan data per 2 Juni 2026 pukul [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/03/gaji-ke-13-pensiunan-tembus-rp973-triliun-siapa-saja-yang-sudah-cair/">Gaji ke-13 Pensiunan Tembus Rp9,73 Triliun, Siapa Saja yang Sudah Cair?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 dengan total nilai mencapai Rp24 triliun kepada sekitar 5,5 juta penerima yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah, hingga para pensiunan.</p>
<p>Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan realisasi tersebut merupakan data per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.</p>
<p>“Untuk ASN pemerintah pusat, penyaluran gaji ke-13 telah mencapai Rp13,9 triliun yang diterima oleh 2,353 juta pegawai dan personel,” ujar Deni, Rabu (3/6).</p>
<p>Dari total tersebut, porsi terbesar diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Nilai gaji ke-13 yang telah disalurkan kepada 902.265 PNS mencapai Rp7,56 triliun.</p>
<p>Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memperoleh pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp1,20 triliun yang telah diterima oleh 387.311 pegawai.</p>
<p>Untuk sektor keamanan, pemerintah telah menyalurkan Rp1,9 triliun kepada 477.433 anggota dan pegawai Polri. Adapun prajurit TNI beserta pegawai di lingkungan TNI menerima gaji ke-13 senilai Rp3,08 triliun yang disalurkan kepada 574.824 personel.</p>
<p>Dilansir dari laman berita satu, selain ASN, pemerintah juga telah membayarkan gaji ke-13 kepada pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN). Nilainya mencapai Rp132,8 miliar dan diterima oleh 11.559 pegawai.</p>
<p>Secara administratif, pembayaran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah pusat hampir rampung. Sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) telah menyelesaikan proses pembayaran atau setara dengan 99,3 persen dari total satker yang ada.</p>
<p>Di tingkat pemerintah daerah, realisasi pembayaran masih berlangsung. Hingga awal Juni 2026, gaji ke-13 yang telah disalurkan mencapai Rp414,6 miliar kepada 72.854 pegawai. Pembayaran tersebut baru dilakukan oleh lima pemerintah daerah dari total 546 daerah di Indonesia, atau sekitar 0,92 persen.</p>
<p>Sementara itu, penyaluran gaji ke-13 kepada pensiunan mencapai Rp9,73 triliun dan telah diterima oleh 3,097 juta pensiunan. Jumlah tersebut setara dengan 79,27 persen dari total penerima yang berhak.</p>
<p>Rinciannya, PT Taspen telah menyalurkan Rp8,31 triliun kepada 2,600 juta pensiunan atau sekitar 76,79 persen dari total penerima yang menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Sedangkan PT Asabri telah membayarkan Rp1,42 triliun kepada 496.750 pensiunan atau mencapai 97,61 persen dari total penerima.</p>
<p>“Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp13,9 triliun untuk 2,353 juta pegawai dan personel,” kata Deni.</p>
<p>Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional. Tambahan penghasilan tersebut dinilai penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/03/gaji-ke-13-pensiunan-tembus-rp973-triliun-siapa-saja-yang-sudah-cair/">Gaji ke-13 Pensiunan Tembus Rp9,73 Triliun, Siapa Saja yang Sudah Cair?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/03/gaji-ke-13-pensiunan-tembus-rp973-triliun-siapa-saja-yang-sudah-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji ke-13 Cair Juni 2025: Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/03/gaji-ke-13-cair-juni-2025-dorong-konsumsi-dan-pertumbuhan-ekonomi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/03/gaji-ke-13-cair-juni-2025-dorong-konsumsi-dan-pertumbuhan-ekonomi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 13:03:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Daya Beli Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Ke 13]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PNS 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[Stimulus Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10077</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, mulai Senin (2/6). Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI, anggota Polri, para hakim, hingga pensiunan. Penyaluran gaji tambahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/03/gaji-ke-13-cair-juni-2025-dorong-konsumsi-dan-pertumbuhan-ekonomi/">Gaji ke-13 Cair Juni 2025: Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, mulai Senin (2/6). Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI, anggota Polri, para hakim, hingga pensiunan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penyaluran gaji tambahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilakukan pemerintah sebagai bentuk penghargaan serta dukungan terhadap kesejahteraan para aparatur negara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya membantu para penerima, tetapi juga memberikan efek positif terhadap perekonomian nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pencairan yang dimulai pada Juni 2025 ini diharapkan memberi dampak berganda (multiplier effect), khususnya dalam mendorong konsumsi rumah tangga, terutama di sektor pendidikan,” ungkap Sri Mulyani.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tak hanya gaji ke-13, pemerintah juga tengah menjalankan program stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun serta mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas nasional. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga laju pertumbuhan ekonomi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Mudah-mudahan kebijakan ini, bersama dengan stimulus Rp24,44 triliun dan percepatan program-program pemerintah, dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli rakyat,” tutup Menkeu.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/03/gaji-ke-13-cair-juni-2025-dorong-konsumsi-dan-pertumbuhan-ekonomi/">Gaji ke-13 Cair Juni 2025: Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/03/gaji-ke-13-cair-juni-2025-dorong-konsumsi-dan-pertumbuhan-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR dan Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal dan Besaran untuk Aparatur Negara</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/11/thr-dan-gaji-ke-13-cair-ini-jadwal-dan-besaran-untuk-aparatur-negara/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/11/thr-dan-gaji-ke-13-cair-ini-jadwal-dan-besaran-untuk-aparatur-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 15:29:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Ke 13]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[THR 2025]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9203</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Penerima manfaat kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/11/thr-dan-gaji-ke-13-cair-ini-jadwal-dan-besaran-untuk-aparatur-negara/">THR dan Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal dan Besaran untuk Aparatur Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Penerima manfaat kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima manfaat mencapai 9,4 juta orang,&#8221; ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/03).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara untuk ASN daerah, kebijakan ini akan diterapkan dengan skema serupa, namun disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Bagi para pensiunan, tunjangan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan,&#8221; tambahnya.</span></p>
<figure id="attachment_9205" aria-describedby="caption-attachment-9205" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-9205" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/THR-ASN2.jpg" alt="THR dan Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal dan Besaran untuk Aparatur Negara" width="1280" height="853" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/THR-ASN2.jpg 1280w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/THR-ASN2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/THR-ASN2-1024x682.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/THR-ASN2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/THR-ASN2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/THR-ASN2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/THR-ASN2-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-9205" class="wp-caption-text">Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025). (katafoto/HO/BPMI Setpres/Muchlis Jr)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. THR dijadwalkan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru guna membantu kebutuhan pendidikan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama untuk keperluan mudik dan libur Lebaran,&#8221; ungkap Prabowo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama menghadapi lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama masa mudik, serta diskon tarif tol dan transportasi umum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Selain itu, kami juga telah memastikan pemberian THR bagi pekerja swasta, pegawai BUMN dan BUMD, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di akhir pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada para menteri dan jajaran yang telah bekerja keras dalam menyusun kebijakan ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang terus menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi,&#8221; pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/11/thr-dan-gaji-ke-13-cair-ini-jadwal-dan-besaran-untuk-aparatur-negara/">THR dan Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal dan Besaran untuk Aparatur Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/11/thr-dan-gaji-ke-13-cair-ini-jadwal-dan-besaran-untuk-aparatur-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
