<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Geospasial - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/geospasial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/geospasial/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 01:36:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Geospasial - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/geospasial/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Data Geospasial Dinilai Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan Pasuruan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/07/data-geospasial-dinilai-jadi-kunci-penyelesaian-sengketa-lahan-pasuruan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/07/data-geospasial-dinilai-jadi-kunci-penyelesaian-sengketa-lahan-pasuruan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 08:30:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Geospasial]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[konflik lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17595</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan pentingnya validitas data wilayah, penataan ruang yang jelas, serta koordinasi antarpihak dalam menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/07/data-geospasial-dinilai-jadi-kunci-penyelesaian-sengketa-lahan-pasuruan/">Data Geospasial Dinilai Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan Pasuruan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan pentingnya validitas data wilayah, penataan ruang yang jelas, serta koordinasi antarpihak dalam menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan Pasuruan Timur pada Rabu (03/06).</p>
<p>Dalam forum tersebut, Safrizal menguraikan lima poin penting yang dinilai menjadi kunci penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun sejak 1960.</p>
<p><b>Kepastian Hukum dan Kondisi Faktual di Lapangan</b></p>
<p>Menurut Safrizal, dari sisi administrasi dan legalitas negara, TNI saat ini menguasai 14 sertifikat Hak Pakai dengan total luas lahan mencapai 3.600 hektare. Namun di sisi lain, kawasan tersebut juga menjadi tempat berdirinya 10 desa definitif yang telah memiliki kode wilayah resmi, perangkat pemerintahan desa, serta menerima Dana Desa dari pemerintah.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kondisi ini menimbulkan kompleksitas tersendiri karena sebagian desa berada di dalam area hak pakai, bahkan ada yang seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan tersebut.</p>
<p>“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama,&#8221; ujar Safrizal dikutip dalam keterangan tertulis via infopublik, Minggu (07/06)</p>
<p><b>Pentingnya Penataan dan Zonasi Ruang</b></p>
<p>Kemendagri juga mendorong adanya pemetaan dan pembagian fungsi ruang yang lebih tegas di kawasan seluas 3.600 hektare tersebut. Menurut Safrizal, perlu ada kejelasan mengenai wilayah yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan negara, kawasan permukiman warga, hingga area yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi.</p>
<p>Dengan zonasi yang jelas, potensi konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang dapat diminimalkan.</p>
<p><b>Pelepasan Aset Negara Harus Sesuai Aturan</b></p>
<p>Terkait aspirasi masyarakat mengenai status kepemilikan tanah, Safrizal mengingatkan bahwa persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan aset negara. Karena itu, pelepasan atau pengalihan aset tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Pertahanan maupun TNI-AL.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa setiap proses perubahan status aset harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan memperoleh persetujuan dari kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset dan fiskal negara.</p>
<p><b>Mencontoh Penyelesaian Sengketa di Magelang</b></p>
<p>Safrizal optimistis konflik lahan di Pasuruan dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog dan musyawarah yang menguntungkan semua pihak. Ia mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa antara Pemerintah Kota Magelang dan Akademi Angkatan Bersenjata (Akabri) yang dimediasi pemerintah pusat.</p>
<p>“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give—TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama,&#8221; tegasnya.</p>
<p><b>Data Geospasial Jadi Kunci Penyelesaian</b></p>
<p>Sebagai langkah lanjutan, Kemendagri menilai penyediaan data geospasial yang akurat menjadi kebutuhan mendesak. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memiliki data koordinat polygon secara rinci yang menggambarkan batas-batas wilayah hak pakai tersebut.</p>
<p>Data tersebut diperlukan untuk dilakukan proses overlay atau tumpang susun peta dengan kondisi pemanfaatan lahan yang saat ini digunakan masyarakat. Melalui proses itu, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai batas wilayah dan potensi solusi yang dapat ditempuh.</p>
<p>Jika diperlukan, Safrizal mendukung dilakukannya peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian data serta memverifikasi kondisi riil di kawasan yang menjadi objek sengketa.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/07/data-geospasial-dinilai-jadi-kunci-penyelesaian-sengketa-lahan-pasuruan/">Data Geospasial Dinilai Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan Pasuruan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/07/data-geospasial-dinilai-jadi-kunci-penyelesaian-sengketa-lahan-pasuruan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
