<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gratifikasi - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/gratifikasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/gratifikasi/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jun 2026 15:26:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Gratifikasi - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/gratifikasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Sebut 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/09/kpk-sebut-28-persen-penerimaan-murid-baru-masih-diwarnai-pungli/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/09/kpk-sebut-28-persen-penerimaan-murid-baru-masih-diwarnai-pungli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 15:26:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Murid Baru]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17645</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Masa penerimaan murid baru selalu menjadi periode yang penuh harapan bagi para orang tua. Mereka berharap anak-anaknya mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan terbaik melalui proses yang transparan dan adil.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar sekolah tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau titipan dapat menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/09/kpk-sebut-28-persen-penerimaan-murid-baru-masih-diwarnai-pungli/">KPK Sebut 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Masa penerimaan murid baru selalu menjadi periode yang penuh harapan bagi para orang tua. Mereka berharap anak-anaknya mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan terbaik melalui proses yang transparan dan adil.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar sekolah tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau titipan dapat menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan melalui cara yang tidak jujur.</p>
<p>Peringatan tersebut didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya praktik pungutan liar dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Survei itu mencatat sekitar 28 persen responden menemukan adanya pungutan liar, sementara 10 persen lainnya mengaku mengetahui pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses penerimaan siswa berlangsung.</p>
<p>Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan temuan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Kondisi itu juga menjadi salah satu alasan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.</p>
<p>“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (5/6).</p>
<p>Menurutnya, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan budaya koruptif dan konflik kepentingan.</p>
<p>“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tambahnya.</p>
<p>KPK juga menyoroti persoalan lain yang masih terjadi di lingkungan pendidikan, yakni normalisasi gratifikasi. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sekitar 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar. Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik, terutama saat hari raya maupun kenaikan kelas.</p>
<p>Dian menilai kebiasaan tersebut masih dipandang sebagai bentuk penghargaan yang lumrah oleh sebagian masyarakat. Padahal, apabila tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.</p>
<p>Pandangan serupa disampaikan Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti. Ia menegaskan bahwa tujuan pendidikan bukan hanya mencetak peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga membangun karakter yang berintegritas.</p>
<p>“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.</p>
<p>Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa bentuk penghargaan kepada guru dan tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk materi atau hadiah. Apresiasi dapat diberikan melalui ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, maupun keterlibatan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.</p>
<p>Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya mencegah segala bentuk korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan praktik curang lainnya dalam proses penerimaan murid baru.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/09/kpk-sebut-28-persen-penerimaan-murid-baru-masih-diwarnai-pungli/">KPK Sebut 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/09/kpk-sebut-28-persen-penerimaan-murid-baru-masih-diwarnai-pungli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekening Office Boy dan Cleaning Service Dipakai Tampung Dana Dugaan Korupsi Imigrasi</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/04/rekening-office-boy-dan-cleaning-service-dipakai-tampung-dana-dugaan-korupsi-imigrasi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/04/rekening-office-boy-dan-cleaning-service-dipakai-tampung-dana-dugaan-korupsi-imigrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 15:05:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tinggal WNA]]></category>
		<category><![CDATA[KITAP]]></category>
		<category><![CDATA[KITAS]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan WNA]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening Penampung]]></category>
		<category><![CDATA[Silmy Karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17520</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan rekening milik office boy, cleaning service, hingga kerabat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Rekening-rekening tersebut diduga dimanfaatkan untuk menampung aliran dana hasil praktik ilegal yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Ketua KPK Setyo Budiyanto [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/04/rekening-office-boy-dan-cleaning-service-dipakai-tampung-dana-dugaan-korupsi-imigrasi/">Rekening Office Boy dan Cleaning Service Dipakai Tampung Dana Dugaan Korupsi Imigrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan rekening milik office boy, cleaning service, hingga kerabat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Rekening-rekening tersebut diduga dimanfaatkan untuk menampung aliran dana hasil praktik ilegal yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.</p>
<p>Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, temuan tersebut diperoleh penyidik saat menelusuri aliran dana dalam perkara yang sedang diusut. Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK telah menelusuri puluhan rekening yang diduga terkait dengan kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian,&#8221; kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6).</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Silmy diduga meminta bagian dari biaya pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang diduga bertugas menarik uang dari setiap proses layanan keimigrasian.</p>
<p>Praktik penarikan dana itu diduga dilakukan pada berbagai jenis layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status keimigrasian, perubahan alamat domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA.</p>
<p>Dilansir dari laman liputan6, dalam proses pengumpulan dana sejumlah pegawai disebut turut dilibatkan. Salah satunya adalah Gusti Benardiansyah yang diduga menggunakan beberapa rekening sebagai tempat penampungan dana yang berasal dari sponsor maupun penjamin WNA yang sedang mengurus dokumen izin tinggal.</p>
<p>KPK menduga penggunaan rekening atas nama pihak lain tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan maupun gratifikasi.</p>
<p><b>Diduga Terima Rp100 Juta Setiap Pekan</b></p>
<p>Dalam perkara ini, Silmy Karim juga diduga menerima bagian rutin dari biaya pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp100 juta setiap pekan yang diserahkan setiap hari Jumat. Dugaan penerimaan tersebut terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 dan berlanjut ketika menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2025–2026.</p>
<p>&#8220;Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,&#8221; kata Setyo.</p>
<p>KPK menduga total dana yang diterima Silmy dari para bawahannya mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut disebut diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/04/rekening-office-boy-dan-cleaning-service-dipakai-tampung-dana-dugaan-korupsi-imigrasi/">Rekening Office Boy dan Cleaning Service Dipakai Tampung Dana Dugaan Korupsi Imigrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/04/rekening-office-boy-dan-cleaning-service-dipakai-tampung-dana-dugaan-korupsi-imigrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lebaran di Rutan KPK: Antara Haru Keluarga dan Ketatnya Pengawasan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/26/lebaran-di-rutan-kpk-antara-haru-keluarga-dan-ketatnya-pengawasan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/26/lebaran-di-rutan-kpk-antara-haru-keluarga-dan-ketatnya-pengawasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 13:12:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[aclc kpk]]></category>
		<category><![CDATA[Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[gedung merah putih]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri 1447 H]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungan tahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan rutan]]></category>
		<category><![CDATA[rutan kpk]]></category>
		<category><![CDATA[tahanan kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15708</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah tahanan (rutan) berlangsung tertib, aman, dan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum. Momentum keagamaan ini dimanfaatkan sebagai sarana refleksi bagi para tahanan tanpa mengurangi pengawasan. Selama masa libur Lebaran sejak Sabtu (21/3), tercatat 265 keluarga mendaftar untuk mengunjungi tahanan di Rutan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/26/lebaran-di-rutan-kpk-antara-haru-keluarga-dan-ketatnya-pengawasan/">Lebaran di Rutan KPK: Antara Haru Keluarga dan Ketatnya Pengawasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah tahanan (rutan) berlangsung tertib, aman, dan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum. Momentum keagamaan ini dimanfaatkan sebagai sarana refleksi bagi para tahanan tanpa mengurangi pengawasan.</p>
<p>Selama masa libur Lebaran sejak Sabtu (21/3), tercatat 265 keluarga mendaftar untuk mengunjungi tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK serta Rutan Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC). Dari total 81 tahanan, sebanyak 73 orang menerima kunjungan langsung, sementara empat lainnya dikunjungi secara daring.</p>
<p>Kepala Rutan KPK, Togi Robson Sirait, menyampaikan bahwa lonjakan pengunjung saat hari raya telah diantisipasi dengan penambahan fasilitas layanan. “Dalam kunjungan hari raya, selalu terjadi peningkatan jumlah pengunjung. Rutan menambah meja pendaftaran untuk mengurangi antrean,” ujar Togi dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Kamis (26/3).</p>
<p>Meski suasana Lebaran identik dengan nuansa kebersamaan, KPK menegaskan tidak ada pelonggaran aturan. Seluruh pengunjung tetap menjalani pemeriksaan ketat, baik secara fisik maupun terhadap barang bawaan, guna mencegah masuknya barang terlarang atau potensi pelanggaran lainnya.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan Idulfitri diawali dengan salat Id berjamaah di Masjid Gedung Merah Putih pada pukul 06.00–08.00 WIB. Setelah itu, layanan penitipan makanan dibuka secara terbatas pada pukul 09.00–10.00 WIB, dilanjutkan dengan sesi kunjungan keluarga pada pukul 10.00–13.00 WIB.</p>
<p>Menurut Budi, kehadiran keluarga memberikan dukungan moral dan emosional yang penting bagi para tahanan. “Momentum ini diharapkan memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus menjadi ruang introspeksi diri,” katanya.</p>
<p>KPK juga mengantisipasi potensi penyimpangan yang kerap muncul saat hari besar keagamaan, khususnya terkait tradisi pemberian bingkisan yang berpotensi menjadi celah gratifikasi.</p>
<p>Untuk itu, seluruh petugas rutan diarahkan menolak segala bentuk pemberian dari keluarga tahanan. Pengawasan berlapis diterapkan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga, bahkan di tengah suasana perayaan.</p>
<p>KPK turut mengapresiasi kepatuhan keluarga tahanan yang mengikuti ketentuan jam kunjung serta pembatasan barang bawaan. Ke depan, lembaga antirasuah tersebut berkomitmen terus meningkatkan layanan rutan yang humanis tanpa mengabaikan aspek pencegahan penyimpangan.</p>
<p>Saat ini, Rutan KPK menampung 81 tahanan yang tersebar di dua lokasi, yakni 41 orang di Gedung Merah Putih dan 40 orang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, dengan mayoritas sebanyak 67 orang beragama Muslim.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/26/lebaran-di-rutan-kpk-antara-haru-keluarga-dan-ketatnya-pengawasan/">Lebaran di Rutan KPK: Antara Haru Keluarga dan Ketatnya Pengawasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/26/lebaran-di-rutan-kpk-antara-haru-keluarga-dan-ketatnya-pengawasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Nekat! KPK Ingatkan ASN Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Lebaran</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/17/jangan-nekat-kpk-ingatkan-asn-kendaraan-dinas-bukan-untuk-liburan-lebaran/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/17/jangan-nekat-kpk-ingatkan-asn-kendaraan-dinas-bukan-untuk-liburan-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 05:21:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitas negara]]></category>
		<category><![CDATA[GOL KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[JAGA KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15653</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menjelang perayaan Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik maupun perjalanan keluarga selama libur Lebaran. Penegasan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, seluruh penyelenggara negara diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/17/jangan-nekat-kpk-ingatkan-asn-kendaraan-dinas-bukan-untuk-liburan-lebaran/">Jangan Nekat! KPK Ingatkan ASN Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Menjelang perayaan Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik maupun perjalanan keluarga selama libur Lebaran.</p>
<p>Penegasan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, seluruh penyelenggara negara diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan dinas.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.</p>
<p>“Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).</p>
<p>Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak hanya tergolong penyalahgunaan aset negara, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik publik.</p>
<p>Karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya selama periode libur Idulfitri.</p>
<p>Penguatan pengawasan dinilai krusial agar seluruh fasilitas negara digunakan sesuai fungsinya, sekaligus menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>“Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.</p>
<p>Selain mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi maupun potensi praktik korupsi selama momentum Hari Raya.</p>
<p>Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau melalui Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Sementara pelaporan terkait penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun email resmi KPK.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/17/jangan-nekat-kpk-ingatkan-asn-kendaraan-dinas-bukan-untuk-liburan-lebaran/">Jangan Nekat! KPK Ingatkan ASN Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/17/jangan-nekat-kpk-ingatkan-asn-kendaraan-dinas-bukan-untuk-liburan-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/12/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/12/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2025 12:05:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[BI]]></category>
		<category><![CDATA[dana bantuan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[HG]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi XI DPR]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi DPR]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ST]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11646</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan Asta Cita Presiden [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/12/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk/">KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan <i>Asta Cita</i> Presiden RI, yang menekankan komitmen pemberantasan korupsi, supremasi hukum, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dikutip dalam keterangan tertulis KPK, Selasa (12/8), konstruksi perkara bermula saat HG dan ST bersama sejumlah anggota Komisi XI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berwenang menyetujui rencana anggaran mitra kerja. Dalam rapat Panja dengan BI dan OJK, disepakati kuota bansos BI sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK 18–24 kegiatan per tahun.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Penerima bantuan diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, dengan pengaturan teknis mulai dari pengajuan proposal, pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban. HG dan ST disebut menugaskan tenaga ahli serta staf untuk mengajukan proposal menggunakan yayasan binaan masing-masing.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pada periode 2021–2023, HG menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi atau staf, lalu digunakan untuk membeli aset dan memenuhi kebutuhan pribadi. Sementara ST menerima Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset, bahkan diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah agar tidak terdeteksi pada rekening koran. ST juga mengakui adanya aliran dana ke pihak lain.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kedua tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/12/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk/">KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/12/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Ungkap 28 Persen PPDB Sarat Pungli, Kepala Daerah Diminta Bertindak</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/14/kpk-ungkap-28-persen-ppdb-sarat-pungli-kepala-daerah-diminta-bertindak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/14/kpk-ungkap-28-persen-ppdb-sarat-pungli-kepala-daerah-diminta-bertindak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2025 04:01:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Cegah Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10269</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai upaya pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. Langkah ini penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mencatat bahwa 28 persen praktik pungutan liar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/14/kpk-ungkap-28-persen-ppdb-sarat-pungli-kepala-daerah-diminta-bertindak/">KPK Ungkap 28 Persen PPDB Sarat Pungli, Kepala Daerah Diminta Bertindak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai upaya pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. Langkah ini penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mencatat bahwa 28 persen praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di jenjang pendidikan dasar dan menengah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kenapa kepala daerah perlu segera mengingatkan semua institusi pendidikan? Karena KPK masih menemukan dan mengidentifikasi adanya celah-celah korupsi, terutama dalam bentuk gratifikasi, yang kerap terjadi pada masa PPDB,&#8221; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dilansir dari laman berita satu, Budi menjelaskan bahwa angka 28 persen tersebut menunjukkan tren kenaikan dibanding survei tahun sebelumnya, di mana pada 2023 tingkat pungli di sektor pendidikan tercatat sebesar 24,65 persen. Bahkan, pada tingkat pendidikan tinggi, praktik koruptif ditemukan di lebih dari setengah institusi, yakni mencapai 51,32 persen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai langkah konkret, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong kepala daerah untuk segera menetapkan regulasi atau menerbitkan surat edaran khusus terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2025/2026. Mengingat proses PPDB berlangsung pada bulan Juni hingga Juli, upaya ini perlu dilakukan secepat mungkin.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tak hanya itu, KPK juga merekomendasikan agar kepala daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait zonasi wilayah dan kapasitas daya tampung siswa baru, serta SK pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;KPK berkomitmen terus mengawal dan memberikan pendampingan jika masih ditemukan kendala, baik dari sisi regulasi di daerah maupun teknis pelaksanaannya di sekolah dan perguruan tinggi,&#8221; tutup Budi.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/14/kpk-ungkap-28-persen-ppdb-sarat-pungli-kepala-daerah-diminta-bertindak/">KPK Ungkap 28 Persen PPDB Sarat Pungli, Kepala Daerah Diminta Bertindak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/14/kpk-ungkap-28-persen-ppdb-sarat-pungli-kepala-daerah-diminta-bertindak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
