<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Indonesia - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/hukum-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/hukum-indonesia/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Apr 2026 15:45:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Hukum Indonesia - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/hukum-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Daycare Menggemparkan, Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Toleransi</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/27/kasus-daycare-menggemparkan-sri-sultan-tegaskan-tak-ada-toleransi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/27/kasus-daycare-menggemparkan-sri-sultan-tegaskan-tak-ada-toleransi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 15:00:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Daycare Jogja]]></category>
		<category><![CDATA[DIY]]></category>
		<category><![CDATA[DP3AP2]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Daycare]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda DIY]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Sultan HB X]]></category>
		<category><![CDATA[Yogyakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16328</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yogyakarta &#8211; Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyayangkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak memiliki tempat di Yogyakarta dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan. &#8220;Harapan saya, itu (kekerasan anak di Daycare Little Aresha) yang pertama dan terakhir. Karena di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/27/kasus-daycare-menggemparkan-sri-sultan-tegaskan-tak-ada-toleransi/">Kasus Daycare Menggemparkan, Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Toleransi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Yogyakarta</b> &#8211; Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyayangkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak memiliki tempat di Yogyakarta dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>&#8220;Harapan saya, itu (kekerasan anak di Daycare Little Aresha) yang pertama dan terakhir. Karena di Jogja itu kita tidak senang dengan kekerasan,&#8221; tegas Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (27/04).</p>
<p>Sri Sultan mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami latar belakang kejadian tersebut. Ia juga telah menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY pada Selasa (28/04) untuk memperoleh laporan lengkap terkait penanganan kasus.</p>
<p>Terkait penetapan 13 tersangka oleh kepolisian, Sri Sultan menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan.</p>
<p>&#8220;Mereka kan sudah tersangka, polisi sudah melakukan penelitiannya. Kita tunggu saja, jangan mendahului. Kita hormati proses hukum yang berlaku saja,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Meski masih menunggu laporan resmi, Pemerintah Daerah DIY disebut telah bergerak cepat sejak awal untuk memberikan perlindungan kepada para korban, termasuk memastikan keamanan anak-anak yang terdampak.</p>
<p>Sri Sultan menekankan bahwa upaya pendampingan tidak hanya berfokus pada perlindungan, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban. &#8220;Otomatis itu (perlindungan) kita lakukan untuk anaknya. Kita juga perlu pengobatan dari si anak, jadi kita sudah mengambil langkah dari awal,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia pun kembali mengingatkan pentingnya mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di masa depan, demi menjaga lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak di Yogyakarta.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menegaskan bahwa operasional daycare harus berlandaskan tanggung jawab moral dan kepercayaan, bukan semata-mata orientasi bisnis.</p>
<p>&#8220;Ini menjadi perhatian penuh, bukan sekadar komersialisasi. Bagaimana kemudian tanggung jawab dan kepercayaan terhadap usaha-usaha seperti itu harus dijaga, karena yang kita bicarakan ini adalah anak-anak,&#8221; ujar Ni Made.</p>
<p>Ia juga menyampaikan bahwa Pemda DIY mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut secara tuntas. Ni Made mengaku prihatin atas kejadian tersebut, terutama dampak trauma yang dialami para korban.</p>
<p>&#8220;Karena ini sudah berproses di wilayah hukum, kita ikuti hukum yang berlaku saja. Terkait korban, baik dari sisi anak maupun keluarga, saya kira memang perlu pendampingan. Kami sudah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk penanganannya melalui unit pendampingan perlindungan perempuan dan anak,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ke depan, Pemda DIY akan memperkuat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan, DP3AP2, hingga Dinas Perizinan. Evaluasi akan difokuskan pada aspek perizinan serta kompetensi tenaga pengasuh.</p>
<p>Selain itu, pengawasan di tingkat kabupaten/kota juga akan diperkuat. Pemerintah akan meninjau efektivitas instrumen pengawasan yang ada, termasuk kemungkinan pembentukan unit khusus untuk pengawasan rutin.</p>
<p>&#8220;Mestinya pengawasan dilakukan lebih mendalam lagi, terlebih setelah ada kejadian seperti ini. Kita perlu koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk melihat instrumen pengawasannya. Harapannya, ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir di DIY,&#8221; pungkas Ni Made.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/27/kasus-daycare-menggemparkan-sri-sultan-tegaskan-tak-ada-toleransi/">Kasus Daycare Menggemparkan, Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Toleransi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/27/kasus-daycare-menggemparkan-sri-sultan-tegaskan-tak-ada-toleransi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Serahkan Aset Rp3,5 Miliar ke Lemhannas, Begini Pemanfaatannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/23/kpk-serahkan-aset-rp35-miliar-ke-lemhannas-begini-pemanfaatannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/23/kpk-serahkan-aset-rp35-miliar-ke-lemhannas-begini-pemanfaatannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 00:32:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Rampasan]]></category>
		<category><![CDATA[Asset Recovery]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Lemhannas]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Kepemimpinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16153</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan strategi penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional(Lemhannas). Langkah ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak semata berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada optimalisasi nilai ekonomi dari aset hasil kejahatan. Penyerahan tersebut dilakukan melalui [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/23/kpk-serahkan-aset-rp35-miliar-ke-lemhannas-begini-pemanfaatannya/">KPK Serahkan Aset Rp3,5 Miliar ke Lemhannas, Begini Pemanfaatannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan strategi penegakan hukum berbasis pemulihan aset (<i>asset recovery</i>) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional(Lemhannas).</p>
<p>Langkah ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak semata berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada optimalisasi nilai ekonomi dari aset hasil kejahatan.</p>
<p>Penyerahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) serta hibah, sebagai bagian dari upaya memastikan barang rampasan negara tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan strategis nasional.</p>
<p>Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting untuk memperkuat efek jera sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara (BMN).</p>
<p>“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme yang transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Rabu (22/4).</p>
<p>Ia menambahkan, pendekatan ini mencerminkan adanya pemisahan yang tegas antara fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset negara. Dengan demikian, setiap institusi dapat menjalankan perannya secara optimal. KPK tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (<i>inkracht</i>). Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000.</p>
<p>Rinciannya, satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan dengan nilai Rp2,10 miliar, serta satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di kawasan FX Residence senilai Rp1,42 miliar.</p>
<p>Aset tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Penyerahan aset ini juga merujuk pada keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta terkait penetapan status penggunaan BMN. Sejak penandatanganan berita acara serah terima, pengelolaan aset sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Lemhannas.</p>
<p>Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia serta penguatan nilai kebangsaan.</p>
<p>“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan membangun karakter antikorupsi,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, Lemhannas berkomitmen untuk mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan akuntabel guna menunjang program pendidikan serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.</p>
<p>KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan merupakan langkah krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset negara sekaligus menjaga nilai ekonominya. Selain itu, pendekatan ini juga membantu menekan biaya pemeliharaan serta memastikan aset tetap produktif.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/23/kpk-serahkan-aset-rp35-miliar-ke-lemhannas-begini-pemanfaatannya/">KPK Serahkan Aset Rp3,5 Miliar ke Lemhannas, Begini Pemanfaatannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/23/kpk-serahkan-aset-rp35-miliar-ke-lemhannas-begini-pemanfaatannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Agung Sebut Fenomena PK di MA Jadi “Peradilan Tingkat Kedua”</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/13/hakim-agung-sebut-fenomena-pk-di-ma-jadi-peradilan-tingkat-kedua/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/13/hakim-agung-sebut-fenomena-pk-di-ma-jadi-peradilan-tingkat-kedua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 12:49:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP baru]]></category>
		<category><![CDATA[novum]]></category>
		<category><![CDATA[peninjauan kembali]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan pidana]]></category>
		<category><![CDATA[PK Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[RU Jupriyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Gadjah Mada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15924</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yogyakarta &#8211; Fenomena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI dinilai mulai mengalami pergeseran fungsi, dari yang semestinya sebagai upaya hukum luar biasa menjadi seolah-olah “peradilan tingkat kedua” atau bahkan sekadar upaya hukum biasa. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, tercatat rata-rata 61,31% permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/13/hakim-agung-sebut-fenomena-pk-di-ma-jadi-peradilan-tingkat-kedua/">Hakim Agung Sebut Fenomena PK di MA Jadi “Peradilan Tingkat Kedua”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Yogyakarta</b> &#8211; Fenomena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI dinilai mulai mengalami pergeseran fungsi, dari yang semestinya sebagai upaya hukum luar biasa menjadi seolah-olah “peradilan tingkat kedua” atau bahkan sekadar upaya hukum biasa. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, tercatat rata-rata 61,31% permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa melalui proses banding maupun kasasi.</p>
<p>“Saya menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali,” ucap Hakim Agung RU Jupriyadi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi S3 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/4), di Auditorium Gedung B FH UGM.</p>
<p>Melalui disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan di Indonesia”, Jupriyadi mengusulkan perlunya penetapan parameter yang jelas terkait kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’. Hal ini penting untuk membedakannya dari alasan kasasi, sekaligus mengurangi subjektivitas hakim dan mencegah tumpang tindih dalam penerapan hukum. Dengan demikian, proses peradilan diharapkan dapat berjalan lebih konsisten, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi para pencari keadilan.</p>
<p>Dilansir dari laman ugm, menanggapi diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 yang masih memuat klausul kekhilafan hakim, Jupriyadi mendorong Mahkamah Agung untuk segera menyusun aturan teknis melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma).</p>
<p>“Saya menyarankan supaya parameter atau kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ini diwujudkan dalam bentuk Perma atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau bahkan Peraturan Pemerintah,” tekan Jupriyadi.</p>
<p>Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya pembatasan pengajuan PK agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, PK sebaiknya hanya dapat diajukan satu kali, kecuali jika ditemukan novum atau bukti baru yang bersifat menentukan, sebagaimana juga telah diatur dalam KUHAP terbaru.</p>
<p>“Setiap perkara harus ada akhirnya. PK hanya dapat terjadi satu kali kecuali alasan novum,” kata Jupriyadi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/13/hakim-agung-sebut-fenomena-pk-di-ma-jadi-peradilan-tingkat-kedua/">Hakim Agung Sebut Fenomena PK di MA Jadi “Peradilan Tingkat Kedua”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/13/hakim-agung-sebut-fenomena-pk-di-ma-jadi-peradilan-tingkat-kedua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lahan Diserobot Orang?  Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Aug 2025 06:36:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan perdata]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus tanah]]></category>
		<category><![CDATA[lahan pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[lapor BPN]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12059</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus penyerobotan lahan pribadi masih sering terjadi di masyarakat. Selain mengakibatkan pemilik kehilangan aset berharga, masalah ini juga menimbulkan rasa tidak aman serta ketidakpastian hukum. Melansir dari laman berita satu, jika menghadapi situasi serupa, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memastikan hak atas tanah tetap terlindungi. 1. Lapor ke ATR/BPN Langkah pertama adalah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/">Lahan Diserobot Orang?  Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Kasus penyerobotan lahan pribadi masih sering terjadi di masyarakat. Selain mengakibatkan pemilik kehilangan aset berharga, masalah ini juga menimbulkan rasa tidak aman serta ketidakpastian hukum. Melansir dari laman berita satu, jika menghadapi situasi serupa, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memastikan hak atas tanah tetap terlindungi.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>1. Lapor ke ATR/BPN</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah pertama adalah mengajukan laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Melalui jalur ini, status tanah akan diverifikasi secara administratif. Pemilik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi, salah satunya melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses ini membantu memperkuat bukti kepemilikan, memvalidasi sertifikat, serta mencegah klaim sepihak dari pihak lain.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>2. Lapor ke Kepolisian untuk Dasar Pidana</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain jalur administratif, pemilik tanah juga bisa menempuh jalur pidana dengan membuat laporan ke Polres atau Polsek setempat. Ada dua dasar hukum yang dapat digunakan:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><span class="s2">Pasal 385 ayat (1) KUHP: mengatur larangan menjual, menukar, atau membebani tanah tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.</span></li>
<li class="li3"><span class="s2">Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960: melarang pemakaian lahan tanpa izin pemilik sah, dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 5.000.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Jika penyerobotan melibatkan aparat desa atau pihak tertentu, mereka juga dapat dijerat sanksi sesuai aturan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>3. Ajukan Gugatan Perdata</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jalur lain yang bisa ditempuh adalah gugatan perdata. Landasannya terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. Melalui gugatan, pemilik tanah bisa meminta pengadilan menyatakan penyerobot bersalah, memerintahkan untuk mengosongkan lahan, hingga membatalkan sertifikat milik penyerobot jika terbukti cacat hukum.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>4. Siapkan Bukti dan Saksi</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Keberhasilan proses hukum sangat bergantung pada bukti yang diajukan. Sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen agraria lain yang sah wajib disertakan. Selain itu, saksi yang mengetahui riwayat tanah juga penting untuk memperkuat argumen hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Apabila penyerobot memiliki sertifikat, pastikan dokumen Anda terbit lebih dahulu karena hukum mengutamakan kepemilikan yang lebih senior.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>5. Gunakan Jalur Hukum Ganda</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menggabungkan gugatan pidana dan perdata sering kali lebih efektif. Jalur pidana berfungsi menghukum pelaku agar jera, sementara jalur perdata memastikan hak kepemilikan atau ganti rugi dapat kembali ke tangan pemilik sah. Keduanya bisa dijalankan secara paralel, yakni melapor ke polisi sekaligus menggugat di Pengadilan Negeri.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>6. Gunakan Bantuan Pengacara</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski laporan bisa diajukan mandiri, pendampingan advokat pertanahan sangat dianjurkan. Pengacara akan membantu menyiapkan dokumen hukum, menyusun argumen yang kuat, serta mengawal proses hingga tuntas tanpa melemahkan posisi hukum pemilik tanah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasus penyerobotan lahan pribadi tidak boleh dianggap remeh. Hak atas tanah dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran harus ditangani secara tegas melalui jalur hukum yang tepat—baik administratif, pidana, maupun perdata.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/">Lahan Diserobot Orang?  Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/13/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/13/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2025 05:51:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Harvey Moeis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8494</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Suami selebritas Sandra Dewi tersebut kini divonis 20 tahun penjara. &#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,&#8221; ujar Hakim Teguh dalam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/13/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara/">Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Suami selebritas Sandra Dewi tersebut kini divonis 20 tahun penjara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,&#8221; ujar Hakim Teguh dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2) dikutip dalam laman berita satu/<a href="https://www.shorturl.asia/id/fpzGV"><span class="s2">https://shorturl.asia/fpzGV</span></a>. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama pihak lain, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dipenuhi, ia akan menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Namun, jaksa menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat mereka menuntut 12 tahun penjara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk terhadap vonis 5 tahun penjara bagi Helena Lim, yang sebelumnya dituntut 8 tahun.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/13/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara/">Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/13/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
