<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukuman disiplin ASN - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/hukuman-disiplin-asn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/hukuman-disiplin-asn/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Jan 2025 03:31:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Hukuman disiplin ASN - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/hukuman-disiplin-asn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DKI Jakarta Atur Ketat Perkawinan dan Perceraian ASN melalui Pergub 2025</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/17/dki-jakarta-atur-ketat-perkawinan-dan-perceraian-asn-melalui-pergub-2025/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/17/dki-jakarta-atur-ketat-perkawinan-dan-perceraian-asn-melalui-pergub-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2025 09:24:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[ASN DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Izin Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan ASN 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pergub No. 2/2025]]></category>
		<category><![CDATA[Perkawinan dan perceraian ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi ASN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tata cara beristri lebih dari satu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7726</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur hal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/17/dki-jakarta-atur-ketat-perkawinan-dan-perceraian-asn-melalui-pergub-2025/">DKI Jakarta Atur Ketat Perkawinan dan Perceraian ASN melalui Pergub 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur hal serupa.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan penyempurnaan dan perincian dari regulasi yang telah berlaku. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ungkap Chaidir, dikutip dalam keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, Jumat (17/1).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pergub Nomor 2 Tahun 2025 hadir untuk memastikan adanya kejelasan dalam pengajuan izin terkait perkawinan dan perceraian. Berdasarkan Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 atau PP Nomor 45 Tahun 1990 dapat dikenakan sanksi disiplin berat.</span></p>
<figure id="attachment_7728" aria-describedby="caption-attachment-7728" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-7728" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2.jpg" alt="DKI Jakarta Atur Ketat Perkawinan dan Perceraian ASN melalui Pergub 2025" width="1000" height="666" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2-768x511.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Pernikahan-ASN2-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-7728" class="wp-caption-text">Ilustrasi foto, Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta mengikuti upacara di lapangan silang Monas, Jakarta. (katafoto/HO/berita jakarta)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Chaidir menegaskan bahwa aturan ini juga memberikan batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Hal ini untuk mencegah praktik nikah siri tanpa izin sah dari istri atau pejabat berwenang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” imbuhnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Pergub ini mengatur waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan pengajuan izin untuk beristri lebih dari satu. Pendelegasian kewenangan kepada pejabat yang berwenang untuk menyetujui atau menolak izin juga diatur secara rinci.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Persyaratan Izin Beristri Lebih dari Satu</b><br />
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memberikan rincian lebih jelas dibandingkan regulasi sebelumnya terkait izin beristri lebih dari satu. Dalam Pasal 4 ayat (1), syarat-syarat yang harus dipenuhi mencakup:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s1">Alasan yang mendasari, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Persetujuan tertulis dari istri atau para istri.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Kemampuan bersikap adil terhadap istri dan anak.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Tidak mengganggu tugas kedinasan.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Putusan pengadilan yang mengizinkan beristri lebih dari satu.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Alasan Izin Perceraian</b><br />
Untuk perceraian, Pasal 11 Pergub ini mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan izin, yaitu:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s1">Salah satu pihak berbuat zina.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Salah satu pihak menjadi pecandu alkohol, narkoba, atau penjudi.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Salah satu pihak meninggalkan pasangan tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Salah satu pihak dihukum penjara lima tahun atau lebih.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Kekerasan atau penganiayaan berat dalam rumah tangga.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat diselesaikan.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Sosialisasi dan Implementasi</b><br />
Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan sosialisasi terkait Pergub ini kepada seluruh ASN di lingkungannya. Harapannya, aturan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN untuk mematuhi peraturan, menghindari pelanggaran, dan menjaga integritas profesionalisme mereka.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan aturan yang lebih detail dan tegas, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/17/dki-jakarta-atur-ketat-perkawinan-dan-perceraian-asn-melalui-pergub-2025/">DKI Jakarta Atur Ketat Perkawinan dan Perceraian ASN melalui Pergub 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/17/dki-jakarta-atur-ketat-perkawinan-dan-perceraian-asn-melalui-pergub-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
