<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukuman mati - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/hukuman-mati/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/hukuman-mati/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Aug 2025 04:04:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>hukuman mati - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/hukuman-mati/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dihukum Mati</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/06/pelaku-pembunuhan-gadis-penjual-gorengan-di-kayu-tanam-dihukum-mati/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/06/pelaku-pembunuhan-gadis-penjual-gorengan-di-kayu-tanam-dihukum-mati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 12:00:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nia Kurnia Sari]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Berencana]]></category>
		<category><![CDATA[PN Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Mati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11558</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang &#8211; Sidang terakhir kasus pembunuhan brutal terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), penjual gorengan asal Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, telah mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, Indragon, dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8). Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Indragon secara sah dan meyakinkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/06/pelaku-pembunuhan-gadis-penjual-gorengan-di-kayu-tanam-dihukum-mati/">Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dihukum Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Padang</b> &#8211; Sidang terakhir kasus pembunuhan brutal terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), penjual gorengan asal Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, telah mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, Indragon, dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Indragon secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Putusan tersebut menguatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang sejak awal menuntut hukuman mati bagi terdakwa.<br />
&#8220;Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami dan menjadi vonis mati pertama yang dijatuhkan di PN Pariaman,&#8221; ungkap JPU Wendri dikutip dari laman berita satu, usai persidangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Dafriyon menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut. Ia berpendapat bahwa tindakan kliennya bukanlah pembunuhan yang direncanakan.<br />
&#8220;Menurut kami, tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini. Klien kami melakukan kekerasan yang berujung pada kematian, bukan pembunuhan berencana. Kami akan mengajukan banding,&#8221; ujar Dafriyon.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Vonis ini disambut dengan rasa lega oleh keluarga korban, khususnya ibunda Nia Kurnia Sari. Pihak keluarga merasa bahwa hukuman tersebut setimpal dengan tindakan keji yang dilakukan terdakwa. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Barat dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/06/pelaku-pembunuhan-gadis-penjual-gorengan-di-kayu-tanam-dihukum-mati/">Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dihukum Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/06/pelaku-pembunuhan-gadis-penjual-gorengan-di-kayu-tanam-dihukum-mati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>44 Tersangka Kasus Narkotika Dituntut Mati Kejati Sumut</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/07/11/44-tersangka-kasus-narkotika-dituntut-mati-kejati-sumut/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/07/11/44-tersangka-kasus-narkotika-dituntut-mati-kejati-sumut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 03:25:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KATA BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar narkotika dihukum mati]]></category>
		<category><![CDATA[pidana mati pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=3227</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumatera Utara &#8211; Hingga bulan 2024 (Januari-Juni 2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menuntut pidana mati sebanyak 44 terdakwa untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH yang juga mantan Kasi Penkum, Senin [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/07/11/44-tersangka-kasus-narkotika-dituntut-mati-kejati-sumut/">44 Tersangka Kasus Narkotika Dituntut Mati Kejati Sumut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Sumatera Utara</b> &#8211; Hingga bulan 2024 (Januari-Juni 2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menuntut pidana mati sebanyak 44 terdakwa untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH yang juga mantan Kasi Penkum, Senin (8/7/2024) mengatakan tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan laman jaksapedia, Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.</span></p>
<figure id="attachment_3226" aria-describedby="caption-attachment-3226" style="width: 1169px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3226" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Hukuman-Mati2.jpg" alt="44 Tersangka Kasus Narkotika Dituntut Mati Kejati Sumut" width="1169" height="779" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Hukuman-Mati2.jpg 1169w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Hukuman-Mati2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Hukuman-Mati2-1024x682.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Hukuman-Mati2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Hukuman-Mati2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Hukuman-Mati2-600x400.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Hukuman-Mati2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Hukuman-Mati2-1068x712.jpg 1068w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Hukuman-Mati2-630x420.jpg 630w" sizes="(max-width: 1169px) 100vw, 1169px" /><figcaption id="caption-attachment-3226" class="wp-caption-text">Kajati Sumatera Utara (Sumut) Idianto saat memimpin apel di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. (katafoto/HO/Kejati Sumut)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sudah berapa banyak manusia akibat korban narkoba yang sudah diedarkannya,berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa,” imbuh Yos A Tarigan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/07/11/44-tersangka-kasus-narkotika-dituntut-mati-kejati-sumut/">44 Tersangka Kasus Narkotika Dituntut Mati Kejati Sumut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/07/11/44-tersangka-kasus-narkotika-dituntut-mati-kejati-sumut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
