<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Industri Energi - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/industri-energi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/industri-energi/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Nov 2025 14:21:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Industri Energi - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/industri-energi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jelang Nataru 2026, PGN Pastikan Pasokan Gas Surabaya Aman 24 Jam</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/11/28/jelang-nataru-2026-pgn-pastikan-pasokan-gas-surabaya-aman-24-jam/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/11/28/jelang-nataru-2026-pgn-pastikan-pasokan-gas-surabaya-aman-24-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 14:21:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi energi]]></category>
		<category><![CDATA[Gas bumi]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur Gas]]></category>
		<category><![CDATA[jaringan gas rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan gas bumi]]></category>
		<category><![CDATA[Nataru 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Offtake Tandes]]></category>
		<category><![CDATA[pasokan gas Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[PGN]]></category>
		<category><![CDATA[PGN SOR III]]></category>
		<category><![CDATA[suplai gas Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pengukuran gas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13903</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya &#8211; PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan pasokan gas bumi dari Offtake Tandes tetap aman, berkualitas, dan andal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Surabaya, Jawa Timur, menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. “Offtake Tandes menjaga keandalan distribusi gas bumi dengan dukungan tim yang siaga 24 jam. Fasilitas ini juga dilengkapi sistem pengukuran [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/28/jelang-nataru-2026-pgn-pastikan-pasokan-gas-surabaya-aman-24-jam/">Jelang Nataru 2026, PGN Pastikan Pasokan Gas Surabaya Aman 24 Jam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Surabaya</b> &#8211; PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan pasokan gas bumi dari Offtake Tandes tetap aman, berkualitas, dan andal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Surabaya, Jawa Timur, menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Offtake Tandes menjaga keandalan distribusi gas bumi dengan dukungan tim yang siaga 24 jam. Fasilitas ini juga dilengkapi sistem pengukuran gas yang presisi,” ujar Area Head PGN Surabaya, Arief Nurrachman, mewakili General Manager PGN SOR III dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai salah satu infrastruktur penting PGN, Offtake Tandes berfungsi menerima suplai gas dari transporter untuk kemudian disalurkan kepada pelanggan di wilayah Surabaya. Di fasilitas tersebut, tekanan gas juga disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan pengguna akhir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berlokasi di kawasan Dumar Industri, Offtake Tandes memproses sekitar 10 MMSCFD (Juta Standar Kaki Kubik per Hari). Fasilitas ini menopang layanan bagi lebih dari 59.000 sambungan rumah tangga serta 255 pelanggan industri di Surabaya dan sekitarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"> “Bahkan saat proses maintenance berlangsung, pengukuran gas tetap dilakukan secara realtime dengan teknologi berstandar internasional untuk memastikan volume gas yang mengalir selalu akurat,” kata Arief.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menjelaskan bahwa Offtake Tandes juga memiliki peran penting dalam memastikan kebersihan gas bumi. Gas yang berasal dari pemasok biasanya masih mengandung zat pengikut atau kondensat, sehingga perlu melalui proses penyaringan agar kualitas gas yang diterima pelanggan lebih baik. Zat yang tersaring dan tidak dapat digunakan dikategorikan sebagai limbah B3 dan ditangani sesuai prosedur sebelum dimanfaatkan kembali.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, fasilitas ini dibekali sistem keamanan dan keselamatan canggih untuk mempercepat penanganan jika terjadi insiden, sehingga risiko terhadap pelanggan dapat diminimalkan. PGN juga menambahkan zat pembau (odorant) pada gas yang telah difilter untuk memudahkan deteksi kebocoran, mengingat gas bumi tidak berbau secara alami.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Offtake Tandes merupakan salah satu dari enam offtake station PGN yang beroperasi di wilayah Sales Operation &amp; Region III (SOR III), mencakup Jawa Tengah, Jawa Timur, dan kawasan timur Indonesia. Hingga saat ini, SOR III melayani 207.292 pelanggan dengan volume penyaluran sekitar 245 BBTUD per hari.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">PGN SOR III terus memperluas jaringan distribusi melalui pembangunan pipa baru dan optimalisasi pasokan dari berbagai sumber. Total panjang jaringan pipa distribusi PGN di wilayah tersebut saat ini mencapai 6.807 kilometer.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/28/jelang-nataru-2026-pgn-pastikan-pasokan-gas-surabaya-aman-24-jam/">Jelang Nataru 2026, PGN Pastikan Pasokan Gas Surabaya Aman 24 Jam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/11/28/jelang-nataru-2026-pgn-pastikan-pasokan-gas-surabaya-aman-24-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/18/ruu-minerba-disahkan-regulasikan-hilirisasi-dan-kemandirian-sektor-energi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/18/ruu-minerba-disahkan-regulasikan-hilirisasi-dan-kemandirian-sektor-energi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 12:49:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Hilirisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertumbuhan Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Minerba Disahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sektor Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8639</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (18/2). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/18/ruu-minerba-disahkan-regulasikan-hilirisasi-dan-kemandirian-sektor-energi/">RUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (18/2).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPR RI dalam merevisi Undang-Undang Minerba. Menurutnya, revisi ini selaras dengan visi Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara agar lebih transparan dan berdaya saing. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong sektor pertambangan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dirasakan secara merata oleh masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Asta Cita, yakni memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara, serta meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Selain itu, regulasi ini juga mendukung kelanjutan program hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,&#8221; ujar Bahlil saat menyampaikan pandangan akhir Pemerintah mengenai RUU Minerba.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa RUU Minerba yang diajukan DPR RI kepada Presiden Prabowo Subianto mencakup usulan perubahan terhadap 14 pasal. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi 256 poin pembahasan.</span></p>
<figure id="attachment_8641" aria-describedby="caption-attachment-8641" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-8641" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1.jpg" alt="RUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-8641" class="wp-caption-text">Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia foto bersama usai pengesahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (katafoto/HO/BKLIP Kementerian ESDM)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Melalui pembahasan mendalam, disepakati untuk menyempurnakan undang-undang ini dengan melakukan perubahan pada 20 pasal yang sudah ada serta menambahkan 8 pasal baru,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Adapun perubahan atau penambahan pasal pada Undang-Undang Minerba yaitu sebagai berikut:</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO);</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS);</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang (UU), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri. Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan bangsa serta kesejahteraan masyarakat secara merata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi DPR RI, yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam membahas RUU ini. Kerja sama yang baik antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI menjadi kunci dalam penyelesaian pembahasannya. Kami juga berterima kasih kepada Badan Keahlian DPR RI, tenaga ahli, serta semua pihak yang turut memberikan dukungan, masukan, dan perhatian dalam penyempurnaan regulasi ini,&#8221; ujar Bahlil dikutip dalam keterangan tertulis esdm.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna, secara resmi menetapkan RUU Minerba menjadi UU setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin selama pembahasan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum atas peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama proses penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang ini,&#8221; ungkap Adies Kadir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan pengesahan UU Minerba, Pemerintah optimistis bahwa sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/18/ruu-minerba-disahkan-regulasikan-hilirisasi-dan-kemandirian-sektor-energi/">RUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/18/ruu-minerba-disahkan-regulasikan-hilirisasi-dan-kemandirian-sektor-energi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Transformasi Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi Mineral dan Energi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/27/transformasi-ekonomi-nasional-melalui-hilirisasi-mineral-dan-energi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/27/transformasi-ekonomi-nasional-melalui-hilirisasi-mineral-dan-energi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jan 2025 23:06:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Hilirisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Sama Indonesia-India]]></category>
		<category><![CDATA[Mineral dan Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Nikel dan Kendaraan Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7972</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara sebagai strategi utama dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hilirisasi merupakan langkah tak terelakkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Selain memberikan dampak ekonomi langsung, kebijakan ini membuka peluang kerja sama internasional yang signifikan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/27/transformasi-ekonomi-nasional-melalui-hilirisasi-mineral-dan-energi/">Transformasi Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi Mineral dan Energi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara sebagai strategi utama dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hilirisasi merupakan langkah tak terelakkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Selain memberikan dampak ekonomi langsung, kebijakan ini membuka peluang kerja sama internasional yang signifikan, salah satunya dengan India.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bahlil menyoroti bahwa hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah komoditas domestik, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan mempercepat pertumbuhan industri manufaktur berbasis sumber daya alam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dengan hilirisasi, kita tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga mengekspor produk bernilai tambah yang mampu memberikan manfaat lebih besar bagi ekonomi nasional,&#8221; ungkapnya usai mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan ke New Delhi, dikutip dalam keterangan tertulis pada Sabtu (25/1).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Peluang Kerja Sama dengan India</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam konteks kerja sama internasional, Bahlil menekankan posisi strategis Indonesia sebagai salah satu produsen utama mineral dunia. India dinilai sebagai mitra potensial dalam mendukung hilirisasi sektor batu bara serta investasi pada mineral kritis seperti nikel, yang menjadi bahan utama pengembangan baterai kendaraan listrik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kerja sama di sektor hilirisasi nikel sangat strategis bagi kedua negara. Indonesia dapat menjadi pusat produksi baterai kendaraan listrik, sementara India berperan sebagai mitra utama dalam rantai pasok global,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini berpeluang besar mendukung pengembangan industri berbasis mineral dan energi di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Selain manfaat ekonomi, kerja sama ini membuka jalan bagi transfer teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di dalam negeri,&#8221; lanjutnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Transformasi Ekonomi Nasional</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui kemitraan strategis dengan India, Bahlil optimistis bahwa transformasi ekonomi Indonesia akan berjalan lebih cepat. Kebijakan hilirisasi yang konsisten tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global tetapi juga memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kolaborasi ini bukan hanya tentang keuntungan ekonomi, melainkan juga upaya memperkuat kemandirian industri nasional dan mempererat hubungan bilateral dengan India,&#8221; pungkasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan konsistensi dalam implementasi hilirisasi, pemerintah yakin kebijakan ini akan membawa manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun bagi penguatan posisi Indonesia di kancah internasional.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/27/transformasi-ekonomi-nasional-melalui-hilirisasi-mineral-dan-energi/">Transformasi Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi Mineral dan Energi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/27/transformasi-ekonomi-nasional-melalui-hilirisasi-mineral-dan-energi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
