<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Insentif Pajak - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/insentif-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/insentif-pajak/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 May 2026 13:42:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Insentif Pajak - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/insentif-pajak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen, Berlaku Mulai Semester II</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/26/pemerintah-pangkas-pajak-penulis-jadi-15-persen-berlaku-mulai-semester-ii/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/26/pemerintah-pangkas-pajak-penulis-jadi-15-persen-berlaku-mulai-semester-ii/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 13:42:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ISBN]]></category>
		<category><![CDATA[Karya Tulis]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penulis]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Royalti]]></category>
		<category><![CDATA[Penulis Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Penulis Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti Buku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17255</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah resmi menyiapkan insentif pajak bagi penulis buku melalui skema pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026 yang difokuskan untuk meningkatkan produktivitas penulis nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif pajak itu diberikan untuk meringankan beban para penulis. Saat ini, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/26/pemerintah-pangkas-pajak-penulis-jadi-15-persen-berlaku-mulai-semester-ii/">Pemerintah Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen, Berlaku Mulai Semester II</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Pemerintah resmi menyiapkan insentif pajak bagi penulis buku melalui skema pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026 yang difokuskan untuk meningkatkan produktivitas penulis nasional.</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif pajak itu diberikan untuk meringankan beban para penulis. Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).</p>
<p>“Kita sudah putuskan memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%,” kata Airlangga usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).</p>
<p>Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pemerintah akan mempercepat implementasinya agar dapat mulai berlaku pada semester II 2026.</p>
<p>Ia menjelaskan, insentif diberikan kepada penulis yang menerbitkan buku dengan identitas resmi, salah satunya memiliki International Standard Book Number (ISBN).</p>
<p>“Siapapun yang bikin buku, ISBN-nya jelas,” ujar Airlangga.</p>
<p>Selama ini, royalti penulis dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung sebesar 15 persen dari 40 persen jumlah bruto royalti, sehingga beban efektif yang ditanggung penulis mencapai sekitar 6 persen.</p>
<p>Melalui skema baru PPh final 1,5 persen, mekanisme perpajakan dinilai akan lebih sederhana karena penghasilan royalti tidak lagi digabungkan dengan pendapatan lain untuk dikenakan tarif progresif tahunan.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai insentif ini penting lantaran jumlah penulis ilmiah di Indonesia masih terbatas. Pemerintah ingin mendorong lebih banyak masyarakat yang memiliki kompetensi dan keahlian agar aktif menghasilkan karya tulis.</p>
<p>Menurut Purbaya, dampak kebijakan tersebut memang belum akan terasa dalam waktu dekat. Namun, pemerintah berharap insentif pajak itu dapat meningkatkan jumlah buku berkualitas yang diterbitkan, termasuk buku ilmiah dan ekonomi.</p>
<p>“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” ujar Purbaya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/26/pemerintah-pangkas-pajak-penulis-jadi-15-persen-berlaku-mulai-semester-ii/">Pemerintah Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen, Berlaku Mulai Semester II</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/26/pemerintah-pangkas-pajak-penulis-jadi-15-persen-berlaku-mulai-semester-ii/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/20/tak-lagi-nol-persen-ini-skema-pajak-baru-untuk-mobil-listrik/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/20/tak-lagi-nol-persen-ini-skema-pajak-baru-untuk-mobil-listrik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 12:50:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[BBNKB]]></category>
		<category><![CDATA[energi ramah lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan listrik]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16090</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil listrik. Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya mendapatkan pembebasan pajak atau tarif 0 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/20/tak-lagi-nol-persen-ini-skema-pajak-baru-untuk-mobil-listrik/">Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil listrik. Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya mendapatkan pembebasan pajak atau tarif 0 persen.</p>
<p>Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, namun tidak lagi dalam bentuk pembebasan penuh.</p>
<p>“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan tersebut.</p>
<p>Artinya, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk dan besaran insentif, sehingga kebijakan pajak kendaraan listrik bisa berbeda di tiap wilayah dan tidak selalu nol persen.</p>
<p>Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tetap mendapat perlakuan khusus dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional. Namun, skema insentif dibuat lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi fiskal daerah masing-masing. Dengan demikian, mobil listrik tetap berpotensi dikenakan pajak, meski tarifnya lebih rendah.</p>
<p>Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 masih dapat menikmati insentif berdasarkan kebijakan lama yang berlaku sebelumnya.</p>
<p>Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah. Dengan sistem yang lebih fleksibel, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan ekonomi di wilayahnya.</p>
<p>Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi untuk menyeimbangkan transisi energi dengan keberlanjutan fiskal. Di satu sisi, penggunaan kendaraan listrik tetap didorong, namun di sisi lain pendapatan daerah juga harus tetap terjaga.</p>
<p>Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa perhitungan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor.</p>
<p>Dengan skema ini, meskipun tidak lagi bebas pajak sepenuhnya, mobil listrik tetap memperoleh insentif yang membuatnya lebih kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.</p>
<p>Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta kebutuhan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/20/tak-lagi-nol-persen-ini-skema-pajak-baru-untuk-mobil-listrik/">Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/20/tak-lagi-nol-persen-ini-skema-pajak-baru-untuk-mobil-listrik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak, Generasi Muda Kini Lebih Mudah Punya Rumah</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/25/pemprov-dki-beri-keringanan-pajak-generasi-muda-kini-lebih-mudah-punya-rumah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/25/pemprov-dki-beri-keringanan-pajak-generasi-muda-kini-lebih-mudah-punya-rumah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Sep 2025 04:07:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB Rumah Pertama]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Ekonomi DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<category><![CDATA[PP]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12627</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan baru berupa pengurangan serta pembebasan pajak daerah bagi masyarakat dan pelaku usaha. Insentif tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur yang baru saja ditandatangani. Jenis pajak yang mendapatkan keringanan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/25/pemprov-dki-beri-keringanan-pajak-generasi-muda-kini-lebih-mudah-punya-rumah/">Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak, Generasi Muda Kini Lebih Mudah Punya Rumah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan baru berupa pengurangan serta pembebasan pajak daerah bagi masyarakat dan pelaku usaha. Insentif tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur yang baru saja ditandatangani.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jenis pajak yang mendapatkan keringanan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami telah menandatangani beberapa keputusan mengenai pengurangan dan pembebasan pajak daerah. Ini bentuk komitmen Pemprov DKI menghadirkan kebijakan pajak yang lebih adil dan proporsional,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (24/9).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Lima Pokok Insentif Pajak Baru DKI Jakarta</b></span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Relaksasi BPHTB Rumah Pertama</b><br />
Tarif BPHTB untuk rumah pertama diturunkan 50 persen menjadi 2,5 persen. Kebijakan ini ditujukan agar keluarga muda dan generasi baru Jakarta lebih mudah memiliki hunian layak.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Pengurangan PBB untuk Pendidikan Swasta</b><br />
Sekolah swasta berbentuk yayasan yang sebelumnya hanya mendapat keringanan PBB sebesar 50 persen, kini bisa memperoleh hingga 100 persen. Tujuannya, agar sekolah lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak besar.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Diskon PBJT Kesenian dan Hiburan</b><br />
Pertunjukan film di bioskop, kegiatan seni budaya edukatif, sosial, maupun amal akan mendapat pengurangan pajak hingga 50 persen. Dengan begitu, akses masyarakat terhadap hiburan dan kegiatan budaya lebih terjangkau.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Pembebasan Pajak Reklame dalam Ruangan</b><br />
Objek reklame di dalam kafe, restoran, atau ruko dibebaskan dari pajak. Insentif ini diharapkan membantu UMKM mempromosikan usahanya dengan lebih ringan.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Keringanan PKB untuk Kendaraan Bernilai di Bawah Pasar</b><br />
Pemilik kendaraan lama atau sederhana bisa menikmati pengurangan PKB. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban keluarga agar tetap bisa taat pajak tanpa tekanan finansial.<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, berbagai insentif yang sudah berjalan sebelumnya tetap dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, masyarakat kurang mampu, hingga korban bencana.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Otomatis Berlaku Tanpa Permohonan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pramono memastikan, insentif pajak ini diberikan secara otomatis, sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus, kecuali pada kondisi tertentu. “Kami ingin prosesnya lebih sederhana dan memberi kepastian bagi masyarakat,” jelasnya dikutip dari laman berita jakarta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan setelah memastikan kondisi keuangan daerah dalam posisi aman. “Pendapatan pajak kita sampai September tercapai dengan baik. Karena itu, kami berani memberikan insentif tambahan agar pasar lebih bergairah,” ucapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sangat sehat. “Pendapatan daerah lebih tinggi dari belanja, sehingga tersedia ruang untuk pembiayaan berbagai kebutuhan belanja ke depan,” ungkap Lusi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan adanya insentif ini, Pemprov DKI berharap masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak, sementara pelaku usaha semakin terdorong untuk mengembangkan bisnisnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/25/pemprov-dki-beri-keringanan-pajak-generasi-muda-kini-lebih-mudah-punya-rumah/">Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak, Generasi Muda Kini Lebih Mudah Punya Rumah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/25/pemprov-dki-beri-keringanan-pajak-generasi-muda-kini-lebih-mudah-punya-rumah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/25/kabar-gembira-pemprov-dki-jakarta-beri-diskon-pajak-hotel-dan-restoran/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/25/kabar-gembira-pemprov-dki-jakarta-beri-diskon-pajak-hotel-dan-restoran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 14:24:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Restoran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<category><![CDATA[Restoran Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11999</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan kebijakan pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran di Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang ditandatangani pada Senin (25/8). Pramono menjelaskan, pemberian insentif tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta. “Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/25/kabar-gembira-pemprov-dki-jakarta-beri-diskon-pajak-hotel-dan-restoran/">Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan kebijakan pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran di Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang ditandatangani pada Senin (25/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pramono menjelaskan, pemberian insentif tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 tentang pemberian insentif bagi sektor perhotelan dan restoran, sebagai langkah menjaga kesinambungan usaha dan pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujarnya di Balai Kota.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan insentif pajak ini meliputi beberapa poin, antara lain:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan</b>: pengurangan 50 persen dari total pajak hingga September 2025.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>PBJT Jasa Perhotelan</b> untuk periode Oktober–Desember 2025: insentif sebesar 20 persen.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Pajak Makanan dan Minuman</b>: pengurangan sebesar 20 persen dari total pajak hingga akhir 2025.<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Pramono menegaskan, insentif fiskal ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha bertahan, membuka lapangan kerja, serta menjaga stabilitas perekonomian Jakarta.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1"><b>Wajib Lapor Transaksi Elektronik</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga meminta pelaku usaha untuk tetap memenuhi kewajiban administrasi dengan melaporkan transaksi melalui sistem e-TRAPT.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan kesediaan melakukan pelaporan data transaksi secara elektronik lewat e-TRAPT, sistem yang sudah dikenal pelaku usaha di Jakarta,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan insentif ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala. Pramono menambahkan, meski tingkat kepatuhan pajak di Jakarta sudah cukup tinggi, Pemprov tetap memberikan keringanan sebagai bentuk apresiasi kepada para pelaku usaha. Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak Jakarta tercatat mencapai 14–15 persen, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya berharap dunia usaha di Jakarta bisa terus bertahan dan berkemban</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/25/kabar-gembira-pemprov-dki-jakarta-beri-diskon-pajak-hotel-dan-restoran/">Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/25/kabar-gembira-pemprov-dki-jakarta-beri-diskon-pajak-hotel-dan-restoran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
