<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Insentif - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/insentif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/insentif/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 16 Feb 2025 15:44:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Insentif - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/insentif/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 03:20:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan kehilangan pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[JKP]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja PHK]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 6 Tahun 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8591</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang resmi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/">Tak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang resmi ditandatangani pada 7 Februari 2025. Program JKP, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan manfaat berupa bantuan uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, serta pelatihan keterampilan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Besaran Manfaat dan Ketentuan yang Berlaku</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan Pasal 21 dalam regulasi terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas atas gaji yang dihitung, yaitu Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi angka tersebut, maka manfaat tunai tetap dihitung berdasarkan batas maksimum yang telah ditetapkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,&#8221; demikian bunyi Pasal 21 dalam aturan tersebut.<br />
Selain itu, Pasal 21 ayat (4) menegaskan bahwa, &#8220;Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.&#8221;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Penyesuaian Iuran dan Syarat Klaim</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain perubahan besaran manfaat, aturan baru ini juga menyesuaikan tarif iuran program JKP. Jika sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus mengurangi beban finansial bagi pekerja dan pemberi kerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, hak atas manfaat JKP dapat gugur dalam beberapa kondisi, seperti jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh dukungan finansial sementara, sekaligus memiliki akses ke pelatihan dan informasi pasar kerja untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/">Tak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
