<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Investasi Bodong - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/investasi-bodong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/investasi-bodong/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Jan 2026 12:46:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Investasi Bodong - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/investasi-bodong/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ibu Pegang Peran Krusial Keuangan Keluarga, Tapi Rentan Terjebak Pinjol</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/01/06/ibu-pegang-peran-krusial-keuangan-keluarga-tapi-rentan-terjebak-pinjol/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/01/06/ibu-pegang-peran-krusial-keuangan-keluarga-tapi-rentan-terjebak-pinjol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 12:46:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan digital]]></category>
		<category><![CDATA[Ketahanan Finansial]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Peran Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan dan Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman online ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Responsible Spending]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=14630</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sekitar 99 persen pengelolaan keuangan rumah tangga melibatkan perempuan, khususnya ibu, baik sebagai pengambil keputusan utama maupun bersama pasangan. Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Cecep Setiawan, mengungkapkan bahwa ibu memegang peran sentral sebagai pengelola keuangan keluarga sehari-hari. Aktivitas seperti menabung, membayar tagihan, hingga mengatur belanja [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/06/ibu-pegang-peran-krusial-keuangan-keluarga-tapi-rentan-terjebak-pinjol/">Ibu Pegang Peran Krusial Keuangan Keluarga, Tapi Rentan Terjebak Pinjol</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sekitar 99 persen pengelolaan keuangan rumah tangga melibatkan perempuan, khususnya ibu, baik sebagai pengambil keputusan utama maupun bersama pasangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Cecep Setiawan, mengungkapkan bahwa ibu memegang peran sentral sebagai pengelola keuangan keluarga sehari-hari. Aktivitas seperti menabung, membayar tagihan, hingga mengatur belanja rutin umumnya berada di bawah kendali ibu. Meski keputusan besar seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasanya dibahas bersama pasangan, pengaturan arus kas harian sebagian besar ditangani oleh perempuan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Posisi strategis ini menjadikan perempuan, terutama ibu, sebagai mitra utama dalam mendorong peningkatan literasi keuangan di tingkat keluarga,” ujar Cecep dalam seminar Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal serta Kejahatan Digital bagi Perempuan di Jakarta, dikutip dalam laman infopublik, Selasa (6/1).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain sebagai pengelola keuangan, ibu juga berperan sebagai pendidik finansial pertama bagi anak-anak. Pola menabung, perencanaan belanja, hingga cara memandang uang kerap ditiru anak dari kebiasaan sang ibu. Namun, kondisi ini berbanding terbalik dengan hasil Survei Literasi Keuangan terbaru tahun 2025 yang menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan perempuan masih berada di bawah laki-laki.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Cecep, situasi tersebut patut menjadi perhatian serius. Secara statistik, perempuan cenderung memiliki usia hidup lebih panjang, pendapatan yang lebih rendah, serta lebih rentan terhadap tekanan ekonomi. Kombinasi faktor ini membuat perempuan lebih mudah menjadi target investasi bodong dan pinjaman online ilegal, terutama di tengah masifnya arus informasi digital.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk memperkuat ketahanan finansial keluarga, OJK menekankan empat pilar utama yang perlu dikuasai. Pilar pertama adalah pengelolaan keuangan harian, seperti membayar tagihan tepat waktu, menabung secara rutin, dan mengelola utang secara bijak. Pilar kedua, membangun ketahanan finansial melalui penyediaan dana darurat serta kepemilikan perlindungan asuransi. Pilar ketiga, perencanaan masa depan dengan menyiapkan dana pensiun dan kebutuhan hari tua. Pilar keempat, berinvestasi secara cerdas, aman, dan waspada terhadap penipuan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Tantangan Digital dan Cara Mengantisipasi</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di era digital, risiko kejahatan finansial semakin meningkat, mulai dari investasi palsu hingga pinjaman online ilegal. OJK mengingatkan masyarakat untuk berpegang pada prinsip sederhana, yakni menjauhi tawaran yang tidak legal dan tidak masuk akal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Setiap tawaran keuntungan instan tanpa dasar yang jelas sebaiknya ditolak, meskipun datang dari orang yang dikenal,” tegas Cecep.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para ibu juga didorong untuk menerapkan konsep <i>responsible spending</i>, yaitu berbelanja secara sadar dengan memahami bahwa setiap pengeluaran saat ini memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan di masa depan. Penguatan literasi keuangan bagi ibu tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk memutus rantai kerentanan finansial antar generasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ibu yang memiliki perencanaan keuangan yang baik cenderung membentuk anak-anak yang disiplin secara finansial. Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara berawal dari keluarga yang sehat secara keuangan, dengan peran ibu yang berdaya dan berpengetahuan di pusatnya,” tutup Cecep.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/06/ibu-pegang-peran-krusial-keuangan-keluarga-tapi-rentan-terjebak-pinjol/">Ibu Pegang Peran Krusial Keuangan Keluarga, Tapi Rentan Terjebak Pinjol</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/01/06/ibu-pegang-peran-krusial-keuangan-keluarga-tapi-rentan-terjebak-pinjol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Catat Rp142 Triliun Raib Akibat Pinjol dan Investasi Bodong</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 13:29:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Legal]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan finansial]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman online]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PASTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12995</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya &#8211; Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya. Dari jumlah tersebut, 1.556 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 284 sisanya adalah investasi bodong. Data ini bersumber dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/">OJK Catat Rp142 Triliun Raib Akibat Pinjol dan Investasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Surabaya </b>&#8211; Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya. Dari jumlah tersebut, 1.556 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 284 sisanya adalah investasi bodong.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Data ini bersumber dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital (PASTI) OJK, yang mencatat bahwa hingga akhir September 2025, jumlah aduan masyarakat mencapai 17.531 laporan. Dari total itu, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, dan 3.532 laporan lainnya terkait investasi tanpa izin.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala OJK Jawa Timur, Yunita Linda Sari, mengungkapkan bahwa berbagai modus keuangan ilegal masih marak, mulai dari investasi pertanian, usaha perjalanan (travel), hingga pinjol ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kerugian akibat praktik keuangan ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2025 mencapai Rp142,13 triliun, dan hampir seluruh dana tersebut tidak dapat dikembalikan,” jelas Yunita dikutip dari laman berita satu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat 274.722 laporan penipuan keuangan, namun hanya 6,13% dana yang berhasil diblokir, karena sebagian besar laporan masuk setelah terlambat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Total kerugiannya sekitar Rp6,1 triliun, tapi dana yang bisa diblokir sangat kecil karena pelaporan biasanya sudah terjadi setelah kerugian besar terjadi,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di wilayah Jawa Timur, OJK mencatat 1.275 laporan keuangan ilegal hingga akhir September 2025. Dari angka tersebut, 1.036 laporan berasal dari kasus pinjol ilegal, sedangkan 239 laporan terkait investasi bodong.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Yunita juga menyoroti bahwa perempuan dan ibu rumah tangga menjadi kelompok paling rentan terjerat aktivitas keuangan ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Lebih dari separuh pelapor di Jatim adalah perempuan, yakni sekitar 57%. Untuk kasus pinjol ilegal, kebanyakan berasal dari kalangan karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Sedangkan pada investasi ilegal, pelapor terbanyak berasal dari kalangan ASN, guru, dan pelaku UMKM,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Yunita mengungkapkan bahwa investasi berbasis trading forex dan aset kripto tanpa izin menjadi jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan di Jawa Timur. Banyak masyarakat tergiur karena janji keuntungan cepat dan besar, padahal tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan hasil tinggi dalam waktu singkat. Pastikan izin dan legalitasnya di OJK sebelum menaruh dana,” tegas Yunita.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/">OJK Catat Rp142 Triliun Raib Akibat Pinjol dan Investasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Sebut Literasi Keuangan Indonesia Lampaui Negara Maju, Ini Rahasianya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/14/ojk-sebut-literasi-keuangan-indonesia-lampaui-negara-maju-ini-rahasianya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/14/ojk-sebut-literasi-keuangan-indonesia-lampaui-negara-maju-ini-rahasianya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 11:02:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Finansial]]></category>
		<category><![CDATA[Inklusi Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[OECD]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[SNLIK 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Survei Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11704</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia kini melampaui beberapa negara maju. Hal ini terungkap dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dilakukan OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan survei tersebut, indeks literasi keuangan nasional pada 2025 mencapai 66,46%, meningkat dibanding 65,43% pada 2024. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/14/ojk-sebut-literasi-keuangan-indonesia-lampaui-negara-maju-ini-rahasianya/">OJK Sebut Literasi Keuangan Indonesia Lampaui Negara Maju, Ini Rahasianya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia kini melampaui beberapa negara maju. Hal ini terungkap dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dilakukan OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan survei tersebut, indeks literasi keuangan nasional pada 2025 mencapai 66,46%, meningkat dibanding 65,43% pada 2024. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan juga naik signifikan dari 75,02% pada 2024 menjadi 80,5% di 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut capaian ini menjadi lonjakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, mengingat sebelumnya indeks literasi keuangan hanya berada di kisaran 54%-55%.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Angka literasi 66% ini sudah jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu maupun periode sebelumnya,” ungkap Mahendra dalam acara <i>Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It)</i> di Jakarta, Kamis (14/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mahendra juga menegaskan, pemahaman publik terhadap produk dan instrumen keuangan kini lebih baik dibanding sejumlah negara berkembang bahkan negara maju. Menurut laporan OJK, tingkat literasi keuangan Indonesia berada di atas rata-rata negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), yang mayoritas beranggotakan negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski begitu, ia mengakui bahwa literasi keuangan masih belum sebanding dengan tingkat inklusi keuangan. Untuk itu, OJK akan memperkuat program edukasi keuangan sekaligus meningkatkan mitigasi risiko guna menekan maraknya praktik ilegal, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Di sisi lain, pencapaian ini terukur dengan baik, bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara maju sekalipun,” tutup Mahendra.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/14/ojk-sebut-literasi-keuangan-indonesia-lampaui-negara-maju-ini-rahasianya/">OJK Sebut Literasi Keuangan Indonesia Lampaui Negara Maju, Ini Rahasianya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/14/ojk-sebut-literasi-keuangan-indonesia-lampaui-negara-maju-ini-rahasianya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penipuan Trading Dibongkar, Kerugian Capai Rp 105 Miliar dengan 90 Korban</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/19/penipuan-trading-dibongkar-kerugian-capai-rp-105-miliar-dengan-90-korban/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/19/penipuan-trading-dibongkar-kerugian-capai-rp-105-miliar-dengan-90-korban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 13:42:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Kripto ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan investasi digital]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan kripto]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan trading]]></category>
		<category><![CDATA[Red notice interpol]]></category>
		<category><![CDATA[Trading palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9271</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap dari laporan polisi dengan total kerugian korban mencapai Rp 105 miliar. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini bermula [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/19/penipuan-trading-dibongkar-kerugian-capai-rp-105-miliar-dengan-90-korban/">Penipuan Trading Dibongkar, Kerugian Capai Rp 105 Miliar dengan 90 Korban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap dari laporan polisi dengan total kerugian korban mencapai Rp 105 miliar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari tiga laporan yang diterima pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan tambahan dari berbagai wilayah serta 11 pengaduan yang diajukan oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang dan kemungkinan masih akan bertambah. Para korban tersebar di berbagai kota, dengan jumlah terbesar berada di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,&#8221; ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan keuntungan besar melalui perdagangan saham dan kripto. Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS dan memberikan pelatihan trading.</span></p>
<figure id="attachment_9273" aria-describedby="caption-attachment-9273" style="width: 1040px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-9273" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2.jpg" alt="Penipuan Trading Dibongkar, Kerugian Capai Rp 105 Miliar dengan 90 Korban" width="1040" height="694" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2.jpg 1040w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1040px) 100vw, 1040px" /><figcaption id="caption-attachment-9273" class="wp-caption-text">Sejumlah barang bukti kasus penipuan daring berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional disita Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat konfrensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (19/03/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Para korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dikelola pelaku dan diperkenalkan dengan tiga platform trading, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Mereka dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk bergabung, korban harus membuat akun di platform berbasis web maupun aplikasi Android. Setelahnya, mereka diminta mentransfer dana ke sejumlah rekening bank yang ditampilkan di platform tersebut. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan 67 rekening bank untuk aktivitas ini, termasuk 42 rekening BCA, 9 rekening Bank Mandiri, 5 rekening Bank BRI, serta beberapa rekening lainnya di berbagai bank nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menyatakan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban kemudian diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Namun, setelah mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kasus ini:</span></p>
<ul>
<li><span class="s1"><b>AN: </b></span>Ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. Berperan dalam pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan. Beroperasi sejak Oktober 2024 atas instruksi tersangka AW dan SR yang kini buron (DPO).</li>
</ul>
<ul>
<li><span class="s2"><b>MSD: </b></span>Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 1 Maret 2025. Bertugas mencari individu yang bersedia membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan imbalan Rp 200.000 – Rp 250.000. Mengirimkan perangkat berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seseorang bernama LWC.</li>
<li><span class="s1"><b>WZ: </b></span>Ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. Berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee dan perusahaan yang digunakan untuk menampung dana korban. Mengirim lebih dari 500 unit ponsel dan 1.000 akun perbankan serta kripto ke Malaysia untuk pencucian uang hasil penipuan.</li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 jam tangan, 11 unit ponsel, 4 kartu ATM dan 10 dokumen perusahaan. Selain itu, pihak kepolisian telah memblokir dan menyita dana senilai Rp 1,53 miliar yang tersimpan dalam 67 rekening bank yang digunakan oleh para pelaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li2"><span class="s1">Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice bagi warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,&#8221; pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/19/penipuan-trading-dibongkar-kerugian-capai-rp-105-miliar-dengan-90-korban/">Penipuan Trading Dibongkar, Kerugian Capai Rp 105 Miliar dengan 90 Korban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/19/penipuan-trading-dibongkar-kerugian-capai-rp-105-miliar-dengan-90-korban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waspada! Modus Kejahatan Keuangan Marak Menjelang Ramadan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/22/waspada-modus-kejahatan-keuangan-marak-menjelang-ramadan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/22/waspada-modus-kejahatan-keuangan-marak-menjelang-ramadan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Feb 2025 13:04:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Phishing]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman online]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[Skimming]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8793</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menjelang Ramadan, kejahatan keuangan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, diktuip [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/22/waspada-modus-kejahatan-keuangan-marak-menjelang-ramadan/">Waspada! Modus Kejahatan Keuangan Marak Menjelang Ramadan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menjelang Ramadan, kejahatan keuangan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, diktuip dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/2)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Friderica mengungkapkan beberapa modus kejahatan keuangan yang perlu diwaspadai, antara lain:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Penawaran arisan</b> sebagai persiapan Hari Raya Idul Fitri yang ternyata merupakan skema penipuan.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Investasi bodong</b> dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Social engineering</b>, yaitu upaya manipulasi psikologis untuk memperoleh data pribadi guna membobol akun keuangan korban.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Skimming dan phishing</b>, yaitu pencurian data kartu ATM atau kartu kredit melalui alat skimming atau tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Card tapping</b>, yakni pemasangan alat pada mesin ATM untuk menahan kartu nasabah agar dapat diambil alih oleh pelaku.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Sniffing</b>, tindakan peretasan melalui jaringan internet dengan mengirim aplikasi berbahaya via WhatsApp atau email untuk mencuri informasi sensitif, seperti username, password m-banking, dan data kartu kredit.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Penawaran THR palsu</b>, di mana pelaku mengirim pesan mengatasnamakan perusahaan atau instansi untuk menawarkan THR atau hadiah uang tunai.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Penipuan pinjaman online ilegal</b>, di mana korban tiba-tiba menerima transfer dana dari pinjol yang tidak pernah diajukan.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Paket perjalanan wisata atau umrah dengan diskon tidak wajar</b>, yang berujung pada penipuan.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Penipuan informasi pengiriman parcel Lebaran</b>, dengan modus mengirimkan pesan berisi tautan atau aplikasi palsu yang mengklaim sebagai informasi pengiriman parcel.<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Friderica menambahkan bahwa menjelang Ramadan, laporan dari konsumen dan masyarakat mengenai kasus fraud eksternal cenderung meningkat akibat tingginya penggunaan teknologi serta kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, menjelang Ramadan dan Idul Fitri, praktik pinjaman online ilegal semakin marak, begitu juga dengan investasi bodong yang menggunakan modus penipuan lowongan pekerjaan, impersonasi, serta manipulasi digital melalui media sosial dan platform daring.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan aspek 2L (legal dan logis) dari setiap penawaran yang diterima. Masyarakat dapat memverifikasi informasi melalui Kontak Layanan Konsumen OJK di nomor telepon 157,&#8221; tutup Friderica.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/22/waspada-modus-kejahatan-keuangan-marak-menjelang-ramadan/">Waspada! Modus Kejahatan Keuangan Marak Menjelang Ramadan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/22/waspada-modus-kejahatan-keuangan-marak-menjelang-ramadan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semakin Merajalela! OJK Blokir 587 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Bodong</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/16/semakin-merajalela-ojk-blokir-587-pinjol-ilegal-dan-209-investasi-bodong/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/16/semakin-merajalela-ojk-blokir-587-pinjol-ilegal-dan-209-investasi-bodong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 14:46:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Blokir Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Fintech]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Anti Scam Centre]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PASTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus memperketat pengawasan terhadap layanan keuangan ilegal. Sepanjang 1 hingga 24 Januari 2025, sebanyak 587 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 entitas investasi bodong berhasil diblokir, menjadikan total entitas yang dihentikan mencapai 796 kasus. Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/semakin-merajalela-ojk-blokir-587-pinjol-ilegal-dan-209-investasi-bodong/">Semakin Merajalela! OJK Blokir 587 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus memperketat pengawasan terhadap layanan keuangan ilegal. Sepanjang 1 hingga 24 Januari 2025, sebanyak 587 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 entitas investasi bodong berhasil diblokir, menjadikan total entitas yang dihentikan mencapai 796 kasus.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir dalam Setahun</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menutup 3.517 layanan pinjol ilegal serta 519 investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;OJK juga menerima laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, dan telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank agar bank terkait segera menindaklanjuti,&#8221; ujar Friderica dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/2)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Satgas PASTI menemukan 1.330 nomor kontak debt collector yang digunakan untuk menekan korban pinjol ilegal dan investasi bodong. Semua nomor tersebut telah diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Lonjakan Pengaduan Masyarakat Terkait Keuangan Ilegal</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK menerima 16.610 pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 15.477 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 1.133 lainnya terkait investasi bodong.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai upaya mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan, OJK bekerja sama dengan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini mulai beroperasi sejak 22 November 2024 dan hingga 9 Februari 2025 telah menerima 42.257 laporan, dengan total 70.390 rekening yang dicurigai terlibat dalam penipuan keuangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.980 rekening telah diblokir, atau sekitar 28% dari total laporan,&#8221; tambah Friderica dikutip dalam laman berita satu. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Kerugian Capai Rp 700 Miliar, OJK Perketat Pengawasan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan laporan dari para korban, total kerugian akibat pinjol ilegal dan investasi bodong mencapai Rp 700,2 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil diblokir oleh OJK dan mitra terkait berjumlah Rp 106,8 miliar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Friderica menegaskan bahwa OJK dan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam memberantas kejahatan keuangan digital. Dengan adanya pemantauan ketat serta langkah-langkah pencegahan yang lebih baik, diharapkan masyarakat bisa semakin terlindungi dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/semakin-merajalela-ojk-blokir-587-pinjol-ilegal-dan-209-investasi-bodong/">Semakin Merajalela! OJK Blokir 587 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/16/semakin-merajalela-ojk-blokir-587-pinjol-ilegal-dan-209-investasi-bodong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
