<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Izin Usaha Pertambangan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/izin-usaha-pertambangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/izin-usaha-pertambangan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Dec 2024 04:32:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Izin Usaha Pertambangan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/izin-usaha-pertambangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Izin Tambang untuk Ormas, Peluang Baru dengan Tantangan Pengawasan</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/11/18/izin-tambang-untuk-ormas-peluang-baru-dengan-tantangan-pengawasan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/11/18/izin-tambang-untuk-ormas-peluang-baru-dengan-tantangan-pengawasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 01:39:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasir Djamil]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas dan Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[WIUPK untuk Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=5409</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, memberikan pandangannya terkait kebijakan pemberian prioritas pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Meskipun DPR mendukung kebijakan ini, pengawasan ketat dari pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran. Pernyataan tersebut disampaikan Nasir usai memberikan keterangan DPR RI terkait Pengujian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/18/izin-tambang-untuk-ormas-peluang-baru-dengan-tantangan-pengawasan/">Izin Tambang untuk Ormas, Peluang Baru dengan Tantangan Pengawasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, memberikan pandangannya terkait kebijakan pemberian prioritas pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Meskipun DPR mendukung kebijakan ini, pengawasan ketat dari pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pernyataan tersebut disampaikan Nasir usai memberikan keterangan DPR RI terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Nasir mengakui bahwa kebijakan ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran, seperti potensi kerusakan lingkungan, dampak politik, serta pengelolaan tambang yang tidak optimal. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa transparansi dan pengelolaan yang bertanggung jawab harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaannya.</span></p>
<figure id="attachment_5407" aria-describedby="caption-attachment-5407" style="width: 1618px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-5407" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1.jpg" alt="Izin Tambang untuk Ormas, Peluang Baru dengan Tantangan Pengawasan" width="1618" height="1080" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1.jpg 1618w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-1024x684.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-768x513.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-1536x1025.jpg 1536w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-600x400.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-696x465.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-1392x929.jpg 1392w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-1068x713.jpg 1068w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-629x420.jpg 629w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-1258x840.jpg 1258w" sizes="(max-width: 1618px) 100vw, 1618px" /><figcaption id="caption-attachment-5407" class="wp-caption-text">Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat menyampaikan keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD Tahun 1945 di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (katafoto/HO/Saum/Andri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">“DPR memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus melibatkan kementerian terkait, organisasi lingkungan, dan komunitas pertambangan,&#8221; tegas Nasir dikutip dari laman DPR.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Politisi Fraksi PKS ini menilai bahwa regulasi yang kuat menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini dapat diawasi dan dikelola secara efektif. Ia berharap langkah ini membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi aktif di sektor pertambangan di masa depan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jika dikelola dengan baik dan diiringi aturan yang ketat, pemberian izin tambang kepada ormas bisa memberikan manfaat besar,” ungkapnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga mengakui bahwa kerja sama ormas dengan pihak swasta mungkin terjadi, namun jika diatur dengan jelas, hal ini bisa meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan tambang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Mudah-mudahan ini menjadi pintu pembuka agar ormas lain mendapatkan kesempatan serupa, tentu dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Nasir.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/18/izin-tambang-untuk-ormas-peluang-baru-dengan-tantangan-pengawasan/">Izin Tambang untuk Ormas, Peluang Baru dengan Tantangan Pengawasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/11/18/izin-tambang-untuk-ormas-peluang-baru-dengan-tantangan-pengawasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
