<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Pangan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kasus-pangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kasus-pangan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Aug 2025 09:05:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kasus Pangan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kasus-pangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/05/bareskrim-tetapkan-3-petinggi-jadi-tersangka-kasus-beras-oplosan-pt-pim/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/05/bareskrim-tetapkan-3-petinggi-jadi-tersangka-kasus-beras-oplosan-pt-pim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 09:05:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Beras Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PT PIM]]></category>
		<category><![CDATA[SNI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11516</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh PT PIM. Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, serta DO yang menjabat sebagai Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1. “Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/05/bareskrim-tetapkan-3-petinggi-jadi-tersangka-kasus-beras-oplosan-pt-pim/">Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh PT PIM. Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, serta DO yang menjabat sebagai Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka sesuai peran dan tindakannya,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, pada Selasa (5/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020. Standar tersebut telah ditetapkan dalam Permendag No. 31 Tahun 2017 mengenai klasifikasi mutu beras serta Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah yang dikemas sebagai beras premium dengan merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, disita pula 53,150 ton beras patah besar dan 5,750 ton beras patah kecil yang masih dalam kemasan karung. Dokumen-dokumen pendukung seperti hasil produksi, laporan pemeliharaan, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, SOP, serta dokumen pengendalian produk yang tidak sesuai juga turut diamankan sebagai bukti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” jelas Brigjen Helfi.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/05/bareskrim-tetapkan-3-petinggi-jadi-tersangka-kasus-beras-oplosan-pt-pim/">Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/05/bareskrim-tetapkan-3-petinggi-jadi-tersangka-kasus-beras-oplosan-pt-pim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/24/polri-sita-201-ton-beras-oplosan-potensi-kerugian-capai-rp99-triliun/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/24/polri-sita-201-ton-beras-oplosan-potensi-kerugian-capai-rp99-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 12:28:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Beras Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementan]]></category>
		<category><![CDATA[Mutu Beras]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan Beras]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11180</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras tersebut terdiri dari kategori premium dan medium. “Sampai pagi ini, total barang bukti beras yang berhasil kami sita mencapai 201 ton,” ujar Dirtipideksus yang juga menjabat sebagai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/24/polri-sita-201-ton-beras-oplosan-potensi-kerugian-capai-rp99-triliun/">Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras tersebut terdiri dari kategori premium dan medium.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sampai pagi ini, total barang bukti beras yang berhasil kami sita mencapai 201 ton,” ujar Dirtipideksus yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rinciannya, beras premium kemasan 5 kilogram yang disita mencapai 39.036 kantong, serta kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong. Seluruhnya diduga merupakan beras oplosan yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu pangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain beras, kepolisian turut menyita sejumlah dokumen penting terkait proses produksi dan distribusi. Di antaranya adalah dokumen hasil produksi dan maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, serta sertifikat merek dan dokumen SOP terkait pengendalian mutu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Hasil uji laboratorium juga menjadi bagian dari barang bukti. Lab dari Kementerian Pertanian menunjukkan temuan ketidaksesuaian pada lima merek beras premium, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita,” ungkap Helfi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus dengan memeriksa para saksi dari pihak korporasi. Setelah tahap ini selesai, Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Helfi, kasus ini pertama kali mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kejanggalan harga beras saat masa panen raya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pada 26 Juni 2025, Menteri Pertanian menemukan anomali harga karena di tengah surplus beras justru terjadi lonjakan harga yang tidak wajar. Dari tanggal 6 hingga 23 Juni, dilakukan pengambilan 268 sampel dari 212 merek di 10 provinsi,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berikut adalah hasil temuan terhadap beras yang diuji:</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Beras Premium:</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ketidaksesuaian mutu (di bawah standar): 85,56%, ketidaksesuaian terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET): 59,78% dan Ketidaksesuaian berat kemasan: 21,66%<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Beras Medium:</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ketidaksesuaian mutu: 88,24%, harga melebihi HET: 95,12% dan berat kemasan di bawah standar: 90,63%<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan hasil tersebut, Helfi menyatakan potensi kerugian yang ditanggung masyarakat mencapai Rp99,35 triliun.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/24/polri-sita-201-ton-beras-oplosan-potensi-kerugian-capai-rp99-triliun/">Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/24/polri-sita-201-ton-beras-oplosan-potensi-kerugian-capai-rp99-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
