<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Keamanan konsumen - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/keamanan-konsumen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/keamanan-konsumen/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 May 2026 02:24:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Keamanan konsumen - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/keamanan-konsumen/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/02/bpom-temukan-34-kosmetik-berbahaya-izin-edar-dicabut/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/02/bpom-temukan-34-kosmetik-berbahaya-izin-edar-dicabut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 03:04:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KECANTIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Asam Retinoat]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Hidrokuinon]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Kosmetik Berbahaya]]></category>
		<category><![CDATA[Merkuri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Dilarang]]></category>
		<category><![CDATA[Steroid]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11414</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama periode pengawasan intensif April hingga Juni 2025 (triwulan II). Temuan ini didapat dari hasil inspeksi rutin terhadap produk yang beredar di pasar. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/02/bpom-temukan-34-kosmetik-berbahaya-izin-edar-dicabut/">BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama periode pengawasan intensif April hingga Juni 2025 (triwulan II). Temuan ini didapat dari hasil inspeksi rutin terhadap produk yang beredar di pasar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar produk tersebut serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi proses produksi, distribusi, hingga importasi produk terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami juga telah melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi, distribusi, dan ritel melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Produk Kosmetik Berbahaya Diproduksi Pihak Tidak Berwenang</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, BPOM tengah melakukan investigasi lanjutan terhadap aktivitas produksi dan distribusi kosmetik yang terbukti mengandung zat terlarang, terutama yang diproduksi oleh pihak tidak sah atau tidak memiliki izin resmi.</span></p>
<figure id="attachment_11415" aria-describedby="caption-attachment-11415" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11415" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang.jpg" alt="BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut" width="1000" height="667" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-11415" class="wp-caption-text">Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar saat memberikan sambutan pada acara Forum Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Obat dan Makanan di Jakarta. (katafoto/HO/Humas BPOM)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka proses akan dilanjutkan melalui jalur pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Taruna menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Kosmetik Berbahaya Didominasi Produk Kontrak Produksi</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari total 34 produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, 28 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, dua item adalah produk lokal, dan empat lainnya merupakan produk impor.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh produk tersebut positif mengandung zat berbahaya dan dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, serta steroid, yang berpotensi menyebabkan dampak serius bagi kesehatan konsumen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">BPOM kembali menegaskan pelaku usaha diminta untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik yang aman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, baik yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM,” pungkas Taruna.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1"><a href="https://drive.google.com/file/d/1QoDi1dN3SSwa5r2xCgEzEGyUKkZY3yJ9/view?usp=sharing"><b>Lampiran.</b><span class="s2"> Daftar Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Intensifikasi Pengawasan Triwulan II Tahun 2025</span></a></span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/02/bpom-temukan-34-kosmetik-berbahaya-izin-edar-dicabut/">BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/02/bpom-temukan-34-kosmetik-berbahaya-izin-edar-dicabut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/11/polri-dan-bpom-bersinergi-awasi-produk-skin-care-ini/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/11/polri-dan-bpom-bersinergi-awasi-produk-skin-care-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jan 2025 08:42:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KECANTIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Distribusi produk kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Etiket biru]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Produk skin care]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7554</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri siap mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk perawatan kulit berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan. Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1), Kapolri menyatakan komitmen Polri untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/11/polri-dan-bpom-bersinergi-awasi-produk-skin-care-ini/">Polri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri siap mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk perawatan kulit berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1), Kapolri menyatakan komitmen Polri untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujar Jenderal Listyo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kapolri juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Polri dan BPOM untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk melalui pelatihan penyidik PPNS BPOM.</span></p>
<figure id="attachment_7556" aria-describedby="caption-attachment-7556" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-7556" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1.jpg" alt="Polri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini " width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-7556" class="wp-caption-text">Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar memberi keterangan pers terkait produk perawatan kulit berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk perawatan kulit berlabel etiket biru. Produk semacam ini, yang semestinya digunakan berdasarkan resep dokter, sering ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sesuai.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Etiket biru mengacu pada produk yang dirancang oleh ahli, seperti dokter kulit, untuk kebutuhan pasien tertentu. Namun, ketika produk ini diproduksi massal dan dijual bebas, hal itu jelas melanggar aturan,” jelas Taruna.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">BPOM juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin edar. Jika pelanggaran terus berlanjut, kasus dapat diteruskan ke proses hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami akan terus memantau dan memberikan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan demi melindungi keselamatan konsumen,&#8221; tegas Taruna.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/11/polri-dan-bpom-bersinergi-awasi-produk-skin-care-ini/">Polri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/11/polri-dan-bpom-bersinergi-awasi-produk-skin-care-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
