<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan Kesehatan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kebijakan-kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-kesehatan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Mar 2026 04:36:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kebijakan Kesehatan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-kesehatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Layanan Darurat RS Tetap Beroperasi Selama Libur Nyepi dan Lebaran</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/17/layanan-darurat-rs-tetap-beroperasi-selama-libur-nyepi-dan-lebaran/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/17/layanan-darurat-rs-tetap-beroperasi-selama-libur-nyepi-dan-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 04:36:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan darurat RS]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan kesehatan Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[mobilitas Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[RS Dharmais]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit Kemenkes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15615</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa layanan medis di seluruh rumah sakit yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan tetap berjalan selama periode libur Lebaran, meskipun akan ada beberapa penyesuaian dalam operasionalnya. Saat meninjau kesiapan layanan kesehatan di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta, Senin (16/3), Menkes Budi menyampaikan bahwa layanan darurat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/17/layanan-darurat-rs-tetap-beroperasi-selama-libur-nyepi-dan-lebaran/">Layanan Darurat RS Tetap Beroperasi Selama Libur Nyepi dan Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa layanan medis di seluruh rumah sakit yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan tetap berjalan selama periode libur Lebaran, meskipun akan ada beberapa penyesuaian dalam operasionalnya.</p>
<p>Saat meninjau kesiapan layanan kesehatan di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta, Senin (16/3), Menkes Budi menyampaikan bahwa layanan darurat tetap beroperasi secara penuh. Ia mencontohkan penanganan pasien stroke, pemeriksaan CT scan, hingga tindakan operasi untuk kasus pendarahan tetap tersedia tanpa pembatasan.</p>
<p>“Selama liburan panjang ini sesuai arahan dari Bapak Presiden, kita akan tetap beroperasi untuk tindakan-tindakan emergency. Yang sifatnya emergency atau menyelamatkan nyawa itu beroperasi penuh,” kata Menkes Budi.</p>
<p>Meski demikian, Kementerian Kesehatan akan melakukan penyesuaian terhadap layanan medis yang bersifat elektif atau terjadwal pada periode 20–23 Maret 2026. Tindakan elektif merupakan prosedur medis yang telah dijadwalkan sebelumnya dan tidak bersifat darurat, seperti pemeriksaan rutin maupun terapi yang telah direncanakan.</p>
<p>“Jadi tugasnya para Dirut (Rumah Sakit Kemenkes) adalah mengatur ulang jumlah tenaga SDM-nya yang diperlukan untuk menjalankan tindakan-tindakan terjadwal, elektif atau non-emergency. Karena mungkin akan lebih banyak jumlah layanan di hari sebelum atau di hari sesudahnya,” kata Menkes Budi.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa periode libur Lebaran biasanya diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.</p>
<p>“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, pemerintah secara proaktif ingin memastikan bahwa fasilitas layanan, sistem pelayanan, serta kesiapan tenaga kesehatan dan petugas pendukung berada dalam kondisi siap memberikan pelayanan yang cepat, responsif, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Rini.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/17/layanan-darurat-rs-tetap-beroperasi-selama-libur-nyepi-dan-lebaran/">Layanan Darurat RS Tetap Beroperasi Selama Libur Nyepi dan Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/17/layanan-darurat-rs-tetap-beroperasi-selama-libur-nyepi-dan-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sistem Baru iDRG Gantikan INA-CBGs, Klaim Rumah Sakit JKN Jadi Lebih Transparan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/28/sistem-baru-idrg-gantikan-ina-cbgs-klaim-rumah-sakit-jkn-jadi-lebih-transparan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/28/sistem-baru-idrg-gantikan-ina-cbgs-klaim-rumah-sakit-jkn-jadi-lebih-transparan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 01:38:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Data Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[iDRG]]></category>
		<category><![CDATA[INA_CBGs]]></category>
		<category><![CDATA[JKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Sakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12081</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Deputi Direksi Bidang Manajemen Klaim dan Utilisasi BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penetapan tarif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kebutuhan data kesehatan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bersama Kementerian Kesehatan yang melibatkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/28/sistem-baru-idrg-gantikan-ina-cbgs-klaim-rumah-sakit-jkn-jadi-lebih-transparan/">Sistem Baru iDRG Gantikan INA-CBGs, Klaim Rumah Sakit JKN Jadi Lebih Transparan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Deputi Direksi Bidang Manajemen Klaim dan Utilisasi BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penetapan tarif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kebutuhan data kesehatan nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bersama Kementerian Kesehatan yang melibatkan perwakilan dinas kesehatan serta mitra rumah sakit penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), secara daring pada Rabu (27/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Mulyo, iDRG memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sistem pembayaran klaim rumah sakit.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“iDRG bukan hanya soal tarif layanan, tetapi juga berperan penting dalam penyediaan data statistik, klasifikasi penyakit, hingga perencanaan layanan kesehatan. Dengan sistem ini, Indonesia akan memiliki basis data yang lebih kuat untuk mendukung kebijakan kesehatan di masa depan,” jelasnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Dari INA-CBGs ke iDRG</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mulyo menambahkan, sistem pembayaran lama berbasis INA-CBGs masih memiliki keterbatasan, terutama dalam menggambarkan kompleksitas kasus maupun pemanfaatan sumber daya. Karena itu, iDRG hadir untuk menciptakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan efisien bagi peserta JKN maupun fasilitas kesehatan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan apresiasi kepada rumah sakit mitra yang telah berperan aktif memberikan pelayanan kesehatan.<br />
“Kami paham, kerja sama tentu memiliki tantangan yang perlu diperbaiki. Namun yang terpenting adalah komunikasi terus dibangun agar implementasi iDRG berjalan lancar dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat,” ujar Mulyo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelum resmi berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2025, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan telah melakukan uji coba penerapan iDRG di lima kota: Medan, Semarang, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masukan dari lapangan sangat penting. Dengan kolaborasi semua pihak, iDRG tidak hanya mempermudah proses klaim, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN,” tegas Mulyo.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/28/sistem-baru-idrg-gantikan-ina-cbgs-klaim-rumah-sakit-jkn-jadi-lebih-transparan/">Sistem Baru iDRG Gantikan INA-CBGs, Klaim Rumah Sakit JKN Jadi Lebih Transparan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/28/sistem-baru-idrg-gantikan-ina-cbgs-klaim-rumah-sakit-jkn-jadi-lebih-transparan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tenaga Medis di Wilayah Terpencil Kini Dapat Tunjangan Khusus dari Negara</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/29/tenaga-medis-di-wilayah-terpencil-kini-dapat-tunjangan-khusus-dari-negara/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/29/tenaga-medis-di-wilayah-terpencil-kini-dapat-tunjangan-khusus-dari-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 16:13:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Tertinggal]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter Spesialis]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerataan Layanan Medis]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres 81 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Medis 3T]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Dokter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11339</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DPTK). Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan negara kepada tenaga medis yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/29/tenaga-medis-di-wilayah-terpencil-kini-dapat-tunjangan-khusus-dari-negara/">Tenaga Medis di Wilayah Terpencil Kini Dapat Tunjangan Khusus dari Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DPTK).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan negara kepada tenaga medis yang mengabdi di wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan. Pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga medis masih menjadi tantangan utama yang harus diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkesinambungan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tunjangan ini adalah wujud apresiasi negara bagi para dokter yang berada di garis depan. Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik di mana pun berada,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari keterangan tertulis</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai aturan kepegawaian.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada tahap awal, insentif ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Menkes Budi, tantangan dalam mendistribusikan tenaga medis ke wilayah-wilayah sulit bukan hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga mencakup aspek kesejahteraan dan motivasi mereka.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kalau kita ingin membangun sistem kesehatan yang kokoh, maka kesejahteraan dokter di daerah terpencil harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penentuan wilayah penerima tunjangan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah yang memiliki keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan ini, termasuk dalam hal penyediaan anggaran, sarana logistik, tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan bagi tenaga medis yang bertugas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain tunjangan finansial, dokter dan tenaga kesehatan yang ditugaskan di wilayah DPTK juga akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier untuk memastikan peningkatan kompetensi serta profesionalisme mereka tetap terjaga.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jangan sampai tenaga kesehatan di pelosok justru tertinggal dalam hal pengembangan diri. Mereka juga berhak mendapat akses pelatihan dan pendidikan,” tambah Menkes.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menkes berharap kebijakan ini menjadi daya tarik bagi para tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas, sekaligus menjadi pondasi dalam menciptakan sistem kesehatan yang tangguh dan merata.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/29/tenaga-medis-di-wilayah-terpencil-kini-dapat-tunjangan-khusus-dari-negara/">Tenaga Medis di Wilayah Terpencil Kini Dapat Tunjangan Khusus dari Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/29/tenaga-medis-di-wilayah-terpencil-kini-dapat-tunjangan-khusus-dari-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
