<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan Ketenagakerjaan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kebijakan-ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-ketenagakerjaan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Dec 2025 10:56:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kebijakan Ketenagakerjaan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-ketenagakerjaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sah! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Kata Pramono Anung</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/12/25/sah-ump-jakarta-2026-naik-jadi-rp57-juta-ini-kata-pramono-anung/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/12/25/sah-ump-jakarta-2026-naik-jadi-rp57-juta-ini-kata-pramono-anung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 23:50:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan UMP]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<category><![CDATA[UMP DKI]]></category>
		<category><![CDATA[UMP Jakarta 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum Provinsi. Gaji Minimum Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Pekerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=14519</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pekerja, serta asosiasi pengusaha. Pramono menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melalui sejumlah pertemuan intensif antara seluruh pihak terkait. Kesepakatan tersebut diumumkan di Balai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/12/25/sah-ump-jakarta-2026-naik-jadi-rp57-juta-ini-kata-pramono-anung/">Sah! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Kata Pramono Anung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pekerja, serta asosiasi pengusaha.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pramono menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melalui sejumlah pertemuan intensif antara seluruh pihak terkait. Kesepakatan tersebut diumumkan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Melalui beberapa kali pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan Pemprov DKI Jakarta, disepakati besaran UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ia menuturkan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai dasar penentuan upah minimum. Berdasarkan regulasi tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi melakukan pembahasan lanjutan hingga tercapai kesepakatan bersama.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pramono pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses dialog tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi kunci tercapainya keputusan yang seimbang.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Gubernur yang akrab disapa Pram ini menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak sekadar soal nominal, melainkan harus mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha serta menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pemprov DKI Jakarta, lanjut Pramono, memastikan kenaikan UMP 2026 berada di atas laju inflasi daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga terus memperkuat berbagai program pendukung bagi pekerja, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyediaan air bersih terjangkau melalui PAM JAYA.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Masih terdapat berbagai skema perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan perhatian kepada pelaku usaha melalui kemudahan perizinan, peningkatan kualitas layanan, relaksasi serta insentif perpajakan, hingga dukungan pelatihan dan akses permodalan bagi UMKM.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pramono menegaskan, keputusan penetapan UMP 2026 telah melalui proses yang transparan dan mempertimbangkan kepentingan bersama demi pembangunan Jakarta yang berkeadilan dan berkelanjutan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan menggunakan variabel indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp5.396.761.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/12/25/sah-ump-jakarta-2026-naik-jadi-rp57-juta-ini-kata-pramono-anung/">Sah! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Kata Pramono Anung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/12/25/sah-ump-jakarta-2026-naik-jadi-rp57-juta-ini-kata-pramono-anung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Pasca Kenaikan UMP 2025</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/01/kadin-imbau-pengusaha-hindari-phk-pasca-kenaikan-ump-2025/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/01/kadin-imbau-pengusaha-hindari-phk-pasca-kenaikan-ump-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Dec 2024 11:48:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[KATA EKBIS]]></category>
		<category><![CDATA[Anindya Bakrie]]></category>
		<category><![CDATA[Daya Beli Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan UMP 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PHK]]></category>
		<category><![CDATA[Strategi Bisnis Tanpa PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=5879</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau para pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025. Ia menekankan pentingnya mencari solusi alternatif agar kebijakan ini tidak meningkatkan angka pengangguran. “Kami dari Kadin mengimbau agar perusahaan melakukan berbagai cara untuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/01/kadin-imbau-pengusaha-hindari-phk-pasca-kenaikan-ump-2025/">Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Pasca Kenaikan UMP 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau para pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025. Ia menekankan pentingnya mencari solusi alternatif agar kebijakan ini tidak meningkatkan angka pengangguran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami dari Kadin mengimbau agar perusahaan melakukan berbagai cara untuk menghindari PHK. Langkah ini perlu agar tidak memperburuk kondisi ekonomi,” ujar Anindya usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Anindya menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan. Ia mengingatkan, keputusan tersebut hanya akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dengan menambah jumlah warga kehilangan pendapatan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kondisi perusahaan memang beragam. Namun, kami mendorong pengusaha untuk mencari langkah-langkah inovatif yang memungkinkan kelangsungan bisnis tanpa harus mengurangi jumlah karyawan,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menanggapi rencana pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), Anindya menyatakan harapan agar satgas tersebut dapat bekerja sama dengan dunia usaha. Langkah ini bertujuan membantu perusahaan mencari solusi agar tidak melakukan PHK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami ingin melihat bagaimana Satgas ini bekerja. Tentunya dunia usaha, termasuk BUMN, koperasi, dan swasta, akan dilibatkan. Komunikasi antara pemerintah dan pengusaha sangat penting,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski menyadari beberapa perusahaan menghadapi tekanan berat, Anindya tetap optimistis bahwa dengan strategi dan inovasi yang tepat, tantangan tersebut bisa diatasi tanpa PHK. “Ada banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah PHK. Kami berharap perusahaan mampu berpikir jangka panjang dan berkelanjutan,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah segera membentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi dampak kenaikan UMP. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi PHK akibat penyesuaian upah minimum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami akan mempelajari kondisi industri untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada karyawan,” ujar Airlangga di Rapimnas Kadin 2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan 6 persen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk melindungi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, sambil memastikan industri tetap kompetitif,” kata Presiden.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kadin dan pemerintah sepakat bahwa kolaborasi dan solusi inovatif adalah kunci menghadapi tantangan ekonomi ini, dengan harapan kesejahteraan karyawan tetap terjaga tanpa mengorbankan kelangsungan usaha</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/01/kadin-imbau-pengusaha-hindari-phk-pasca-kenaikan-ump-2025/">Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Pasca Kenaikan UMP 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/01/kadin-imbau-pengusaha-hindari-phk-pasca-kenaikan-ump-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
