<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan Ojol - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kebijakan-ojol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-ojol/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Jun 2025 03:29:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kebijakan Ojol - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-ojol/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM demi Akses Subsidi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/18/ojol-diusulkan-masuk-kategori-umkm-demi-akses-subsidi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/18/ojol-diusulkan-masuk-kategori-umkm-demi-akses-subsidi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 03:29:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Ojol]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Mitra Ojol]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10324</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) dimasukkan dalam kategori pelaku UMKM, bukan sebagai pekerja formal. Menurutnya, jika ojol diklasifikasikan sebagai tenaga kerja, maka harus mengikuti aturan ketenagakerjaan secara penuh, termasuk proses rekrutmen, hak-hak karyawan, serta kewajiban perusahaan. Hal ini dinilai justru akan menimbulkan polemik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/18/ojol-diusulkan-masuk-kategori-umkm-demi-akses-subsidi/">Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM demi Akses Subsidi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) dimasukkan dalam kategori pelaku UMKM, bukan sebagai pekerja formal. Menurutnya, jika ojol diklasifikasikan sebagai tenaga kerja, maka harus mengikuti aturan ketenagakerjaan secara penuh, termasuk proses rekrutmen, hak-hak karyawan, serta kewajiban perusahaan. Hal ini dinilai justru akan menimbulkan polemik yang kontraproduktif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sebagian besar mitra ojol bekerja secara paruh waktu. Mereka lebih banyak menjadikan profesi ini sebagai sumber penghasilan tambahan, bukan pekerjaan utama,” ujar Maman dalam acara media briefing bersama Grab di Gedung Smesco, Selasa (17/6).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Maman menambahkan, jika seluruh mitra ojol dikategorikan sebagai tenaga kerja formal, maka hanya sekitar 15–20 persen saja yang bisa memenuhi persyaratan dan terakomodasi sesuai data Kementerian UMKM.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jadi kalau ditarik sebagai pekerja tetap, hanya sebagian kecil saja yang bisa masuk kriteria. Karena itu, pendekatan berbasis UMKM jauh lebih inklusif dan relevan,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan status sebagai pelaku UMKM, para mitra ojol berpotensi menerima berbagai bentuk dukungan dari pemerintah, seperti subsidi bahan bakar atau akses terhadap LPG murah. Ini juga akan mempermudah mereka dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa harus terikat pada aturan ketenagakerjaan yang kaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Maman juga menyoroti kondisi latar belakang pendidikan para pengemudi ojol. Menurutnya, banyak dari mereka belum memenuhi standar pendidikan minimal yang biasa dipersyaratkan dalam dunia kerja formal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masih banyak mitra ojol yang belum lulus SMP atau SMA. Kita harus realistis dan memberi ruang serta dukungan yang sesuai dengan kondisi mereka,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, isu mengenai status kemitraan ojol kembali menjadi pembahasan publik. Sejumlah platform transportasi online seperti Gojek dan Grab menegaskan belum ada rencana mengubah status mitra ojol menjadi karyawan tetap.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Presiden Unit Bisnis On-Demand Services PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Catherine Hindra Sutjahyo, menyampaikan bahwa skema kemitraan justru memberikan keuntungan dari sisi fleksibilitas waktu dan kesempatan kerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Model ini sangat menarik. Fleksibilitasnya memungkinkan banyak orang untuk mendapatkan penghasilan tambahan tanpa harus terikat penuh. Kami percaya pendekatan ini mampu membuka peluang bagi jutaan masyarakat,” kata Catherine, Senin (19/5).</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/18/ojol-diusulkan-masuk-kategori-umkm-demi-akses-subsidi/">Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM demi Akses Subsidi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/18/ojol-diusulkan-masuk-kategori-umkm-demi-akses-subsidi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
