<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan Pemerintah - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kebijakan-pemerintah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-pemerintah/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 17:08:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kebijakan Pemerintah - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-pemerintah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mendagri Meminta Pajak EV Diusulkan Gratis untuk Semua Daerah</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/24/mendagri-meminta-pajak-ev-diusulkan-gratis-untuk-semua-daerah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/24/mendagri-meminta-pajak-ev-diusulkan-gratis-untuk-semua-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 00:30:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[BBNKB]]></category>
		<category><![CDATA[energi terbarukan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Dalam Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan listrik]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi ramah lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16196</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dalam edaran itu, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif fiskal penuh berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Tito [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/24/mendagri-meminta-pajak-ev-diusulkan-gratis-untuk-semua-daerah/">Mendagri Meminta Pajak EV Diusulkan Gratis untuk Semua Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.</p>
<p>Dalam edaran itu, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif fiskal penuh berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.</p>
<p>Tito menekankan agar seluruh gubernur di Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk mendukung kebijakan tersebut. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau keringanan pajak kendaraan listrik. Namun, melalui edaran terbaru ini, Mendagri secara tegas mendorong agar insentif diberikan dalam bentuk pembebasan penuh.</p>
<p>Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta ketahanan energi nasional, sekaligus menekan tingkat polusi udara.</p>
<p>Tito juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih belum stabil, khususnya terkait ketersediaan dan harga energi fosil seperti minyak dan gas.</p>
<p>“Kondisi global tersebut berdampak pada perekonomian nasional, sehingga diperlukan percepatan peralihan ke energi terbarukan,” demikian isi kebijakan tersebut.</p>
<p>Dalam surat edaran itu, para gubernur juga diminta untuk segera melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.</p>
<p>Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik sekaligus mendukung target nasional menuju lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/24/mendagri-meminta-pajak-ev-diusulkan-gratis-untuk-semua-daerah/">Mendagri Meminta Pajak EV Diusulkan Gratis untuk Semua Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/24/mendagri-meminta-pajak-ev-diusulkan-gratis-untuk-semua-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa Dimulai di 3 Kota Besar</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/22/sampah-jadi-listrik-proyek-raksasa-dimulai-di-3-kota-besar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/22/sampah-jadi-listrik-proyek-raksasa-dimulai-di-3-kota-besar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:35:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Danantara]]></category>
		<category><![CDATA[Energi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[energi terbarukan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan sampah]]></category>
		<category><![CDATA[proyek nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PSEL]]></category>
		<category><![CDATA[sampah jadi listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16136</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai langkah strategis dalam menangani kondisi darurat sampah nasional, terutama di wilayah perkotaan. Pada Senin (21/4), dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di tiga kawasan, yakni [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/22/sampah-jadi-listrik-proyek-raksasa-dimulai-di-3-kota-besar/">Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa Dimulai di 3 Kota Besar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai langkah strategis dalam menangani kondisi darurat sampah nasional, terutama di wilayah perkotaan.</p>
<p>Pada Senin (21/4), dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di tiga kawasan, yakni Denpasar Raya, Bogor Raya, dan Kota Bekasi. BUPP sendiri merupakan konsorsium yang dibentuk oleh Danantara bersama pengembang teknologi terpilih serta mitra swasta lokal guna membangun dan mengoperasikan fasilitas PSEL di lokasi yang telah ditentukan.</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang dirancang lebih sederhana dan cepat.</p>
<p>Sejak aturan tersebut diterbitkan pada Oktober 2025, proses persiapan di daerah hingga tahap lelang oleh Danantara dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari enam bulan. Tiga proyek PSEL ini ditargetkan mulai memasuki tahap konstruksi pada Juni 2026 dan beroperasi pada akhir 2027.</p>
<figure id="attachment_16138" aria-describedby="caption-attachment-16138" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-16138" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0004.jpg" alt="Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa Dimulai di 3 Kota Besar" width="1200" height="801" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0004.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0004-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0004-1024x684.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0004-768x513.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0004-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0004-696x465.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0004-1068x713.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-16138" class="wp-caption-text">Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan Zulkifli Hasan, Wamendagri, Danantara Indonesia, Gubernur foto bersama pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di tiga lokasi, yakni Denpasar Raya, Bogor Raya, dan Kota Bekasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta. (katafoto/HO/Humas Kemenko Pangan)</figcaption></figure>
<p>Zulkifli Hasan juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat, mulai dari tim verifikasi lintas kementerian/lembaga, Danantara, hingga pemerintah daerah, atas kolaborasi yang dinilai solid dalam mempercepat realisasi proyek.</p>
<p>Pada tahap awal, BUPP yang terpilih meliputi PT Weiming Nusantara Bali New Energy untuk Denpasar Raya, PT Weiming Nusantara Bogor New Energy untuk Bogor Raya, serta PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara untuk Kota Bekasi.</p>
<p>Ketiga proyek ini merupakan bagian dari tahap pertama pengembangan sekitar 30 lokasi PSEL yang telah diidentifikasi pemerintah sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam mempercepat penanganan sampah nasional melalui pendekatan yang terintegrasi dan berorientasi hasil.</p>
<p>Selanjutnya, pemerintah akan mempercepat proses penunjukan mitra BUPP untuk 13 lokasi tambahan. Rinciannya meliputi satu lokasi yang segera ditetapkan mitranya, yakni Yogyakarta Raya, 10 lokasi yang siap dilelang, serta dua lokasi yang tengah dalam proses penyesuaian ke Perpres 109 Tahun 2025.</p>
<p>Menko Pangan menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mengawal seluruh tahapan proyek, mulai dari percepatan perizinan, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga pembenahan tata kelola sampah dari hulu, termasuk pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan.</p>
<p>“Saya minta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengawal pelaksanaan ini agar selesai tepat waktu, sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku yang berupa sampah itu terpenuhi,” tegasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/22/sampah-jadi-listrik-proyek-raksasa-dimulai-di-3-kota-besar/">Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa Dimulai di 3 Kota Besar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/22/sampah-jadi-listrik-proyek-raksasa-dimulai-di-3-kota-besar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/20/tak-lagi-nol-persen-ini-skema-pajak-baru-untuk-mobil-listrik/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/20/tak-lagi-nol-persen-ini-skema-pajak-baru-untuk-mobil-listrik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 12:50:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[BBNKB]]></category>
		<category><![CDATA[energi ramah lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan listrik]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16090</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil listrik. Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya mendapatkan pembebasan pajak atau tarif 0 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/20/tak-lagi-nol-persen-ini-skema-pajak-baru-untuk-mobil-listrik/">Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil listrik. Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya mendapatkan pembebasan pajak atau tarif 0 persen.</p>
<p>Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, namun tidak lagi dalam bentuk pembebasan penuh.</p>
<p>“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan tersebut.</p>
<p>Artinya, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk dan besaran insentif, sehingga kebijakan pajak kendaraan listrik bisa berbeda di tiap wilayah dan tidak selalu nol persen.</p>
<p>Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tetap mendapat perlakuan khusus dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional. Namun, skema insentif dibuat lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi fiskal daerah masing-masing. Dengan demikian, mobil listrik tetap berpotensi dikenakan pajak, meski tarifnya lebih rendah.</p>
<p>Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 masih dapat menikmati insentif berdasarkan kebijakan lama yang berlaku sebelumnya.</p>
<p>Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah. Dengan sistem yang lebih fleksibel, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan ekonomi di wilayahnya.</p>
<p>Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi untuk menyeimbangkan transisi energi dengan keberlanjutan fiskal. Di satu sisi, penggunaan kendaraan listrik tetap didorong, namun di sisi lain pendapatan daerah juga harus tetap terjaga.</p>
<p>Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa perhitungan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor.</p>
<p>Dengan skema ini, meskipun tidak lagi bebas pajak sepenuhnya, mobil listrik tetap memperoleh insentif yang membuatnya lebih kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.</p>
<p>Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta kebutuhan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/20/tak-lagi-nol-persen-ini-skema-pajak-baru-untuk-mobil-listrik/">Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/20/tak-lagi-nol-persen-ini-skema-pajak-baru-untuk-mobil-listrik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/19/kosmetik-dan-logistik-wajib-halal-siapkah-pelaku-usaha/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/19/kosmetik-dan-logistik-wajib-halal-siapkah-pelaku-usaha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 06:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[BPJPH]]></category>
		<category><![CDATA[halal supply chain]]></category>
		<category><![CDATA[Industri kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik halal]]></category>
		<category><![CDATA[logistik halal]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan produk lokal]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi halal 2026]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi halal]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16046</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa sektor kosmetik dan logistik wajib mengantongi sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan menyeluruh regulasi Jaminan Produk Halal yang mencakup seluruh rantai proses industri. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara BPJPH dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), yang membahas kesiapan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/19/kosmetik-dan-logistik-wajib-halal-siapkah-pelaku-usaha/">Kosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa sektor kosmetik dan logistik wajib mengantongi sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan menyeluruh regulasi Jaminan Produk Halal yang mencakup seluruh rantai proses industri.</p>
<p>Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara BPJPH dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), yang membahas kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Pertemuan ini menyoroti pentingnya langkah strategis agar industri kosmetik mampu memenuhi kewajiban sertifikasi tepat waktu.</p>
<p>Melalui sinergi antara BPJPH dan pelaku industri, diharapkan proses edukasi, pendampingan, serta percepatan sertifikasi halal dapat berjalan lebih optimal di seluruh ekosistem usaha.</p>
<p>Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk akhir, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok, termasuk sektor logistik.</p>
<p>“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” ujar Haikal dikutip dari laman liputan6, Sabtu (18/4).</p>
<p>Ia menjelaskan, konsep halal kini telah berkembang menjadi standar komprehensif yang mencakup proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi. Karena itu, sektor logistik memegang peran penting dalam menjaga kehalalan produk.</p>
<p>Haikal juga menilai sertifikasi halal dapat menjadi instrumen strategis untuk melindungi pelaku usaha, terutama UMKM, dari gempuran produk impor yang belum tentu memenuhi standar halal.</p>
<p>“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan pada titik-titik kritis dalam proses logistik. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan pemisahan ketat antara produk halal dan non-halal guna menjaga integritas kehalalan.</p>
<p>“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” jelasnya.</p>
<p>BPJPH memastikan bahwa implementasi kebijakan Wajib Halal 2026 akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga dapat berjalan efektif sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/19/kosmetik-dan-logistik-wajib-halal-siapkah-pelaku-usaha/">Kosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/19/kosmetik-dan-logistik-wajib-halal-siapkah-pelaku-usaha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenpora Pangkas 191 Aturan Jadi 4, Siap Ubah Wajah Olahraga Nasional</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/18/kemenpora-pangkas-191-aturan-jadi-4-siap-ubah-wajah-olahraga-nasional/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/18/kemenpora-pangkas-191-aturan-jadi-4-siap-ubah-wajah-olahraga-nasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 05:35:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OLAHRAGA]]></category>
		<category><![CDATA[birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[deregulasi olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenpora]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sport Tourism]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16043</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah mulai menjajal pendekatan deregulasi besar-besaran di sektor olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merampingkan 191 Peraturan Menteri menjadi hanya empat regulasi inti. Kebijakan ini diklaim bertujuan menghapus tumpang tindih aturan sekaligus mempercepat proses pembinaan atlet. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4), menilai langkah yang digagas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/18/kemenpora-pangkas-191-aturan-jadi-4-siap-ubah-wajah-olahraga-nasional/">Kemenpora Pangkas 191 Aturan Jadi 4, Siap Ubah Wajah Olahraga Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah mulai menjajal pendekatan deregulasi besar-besaran di sektor olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merampingkan 191 Peraturan Menteri menjadi hanya empat regulasi inti. Kebijakan ini diklaim bertujuan menghapus tumpang tindih aturan sekaligus mempercepat proses pembinaan atlet.</p>
<p>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4), menilai langkah yang digagas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, sebagai terobosan yang jarang ditemui dalam reformasi regulasi.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa penyederhanaan dari ratusan aturan menjadi empat regulasi bukan sekadar efisiensi administratif, melainkan upaya menyederhanakan sistem birokrasi yang selama ini dianggap terlalu rumit dan berlapis.</p>
<p>&#8220;Selama ini, banyaknya regulasi di sektor olahraga kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperlambat pengambilan keputusan, hingga membatasi fleksibilitas pembinaan atlet dan pengembangan industri olahraga,&#8221; ujar Menkum.</p>
<p>Melalui deregulasi ini, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih sederhana, lincah, dan berorientasi pada hasil. Kebijakan tersebut difokuskan pada tiga hal utama, yakni peningkatan prestasi olahraga, penguatan ekosistem industri olahraga, serta pembinaan pemuda yang lebih terintegrasi.</p>
<p>Langkah ini juga disebut selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong deregulasi di berbagai sektor strategis guna mempercepat kinerja pemerintahan.</p>
<p>Meski demikian, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Pemangkasan regulasi secara drastis berpotensi menimbulkan kekosongan aturan apabila tidak disertai pedoman teknis yang jelas di tingkat pelaksanaan.</p>
<p>Selain itu, seluruh pemangku kepentingan—mulai dari organisasi olahraga, pemerintah daerah, hingga pelaku industri—perlu beradaptasi dengan kerangka regulasi baru tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, deregulasi ini membuka peluang lebih luas bagi inovasi, termasuk dalam pengembangan industri olahraga dan sport tourism yang selama ini kerap terkendala oleh aturan yang kaku.</p>
<p>Jika implementasinya berjalan baik, model deregulasi ini bisa menjadi contoh bagi kementerian atau lembaga lain. Namun tanpa pengawasan dan eksekusi yang kuat, penyederhanaan aturan justru berisiko memunculkan ketidakpastian baru.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/18/kemenpora-pangkas-191-aturan-jadi-4-siap-ubah-wajah-olahraga-nasional/">Kemenpora Pangkas 191 Aturan Jadi 4, Siap Ubah Wajah Olahraga Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/18/kemenpora-pangkas-191-aturan-jadi-4-siap-ubah-wajah-olahraga-nasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Target 6 Juta Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya SRUT</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/15/target-6-juta-kendaraan-listrik-pemerintah-bakal-gratiskan-biaya-srut/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/15/target-6-juta-kendaraan-listrik-pemerintah-bakal-gratiskan-biaya-srut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 00:52:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MOBIL]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Energi Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[EV]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub.]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan listrik]]></category>
		<category><![CDATA[konversi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[SRUT]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15953</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan siap menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan elektrifikasi kendaraan. Kemenhub berkomitmen untuk menyederhanakan proses administrasi guna mendukung target peralihan ke energi bersih di sektor transportasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyederhanaan biaya Sertifikasi Registrasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/15/target-6-juta-kendaraan-listrik-pemerintah-bakal-gratiskan-biaya-srut/">Target 6 Juta Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya SRUT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan siap menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan elektrifikasi kendaraan. Kemenhub berkomitmen untuk menyederhanakan proses administrasi guna mendukung target peralihan ke energi bersih di sektor transportasi.</p>
<p>Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyederhanaan biaya Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam melakukan konversi kendaraan berbahan bakar konvensional menjadi kendaraan listrik (<i>electric vehicle/EV</i>).</p>
<p>&#8220;Pak Prabowo menargetkan 6 juta kendaraan listrik. Dari sisi kami, kami siap mendukung SRUT dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nol rupiah,&#8221; ujar Aan dikutip dalam laman beritasatu, Selasa (14/4).</p>
<p>Aan menegaskan, dari sisi regulasi tidak terdapat hambatan berarti dalam proses transisi ini. Pemerintah telah memiliki landasan hukum yang cukup, sehingga implementasi konversi kendaraan dapat segera dipercepat tanpa perlu menunggu aturan baru.</p>
<p>&#8220;Aturannya sudah ada untuk konversi, regulasinya sudah tersedia,&#8221; tegas Aan.</p>
<p>Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) fosil sekaligus mempercepat kemandirian energi nasional.</p>
<p>Sebelumnya, Presiden Prabowo juga активно mengajak masyarakat beralih ke energi terbarukan demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Kita harus menuju energi yang bersih dan terbarukan. Salah satu langkah konkret adalah dengan beralih menggunakan listrik,&#8221; kata Presiden Prabowo dalam keterangannya beberapa waktu lalu.</p>
<p>Transformasi menuju kendaraan listrik ini diharapkan tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga memberikan efisiensi ekonomi bagi masyarakat melalui penghematan biaya energi dalam jangka panjang.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/15/target-6-juta-kendaraan-listrik-pemerintah-bakal-gratiskan-biaya-srut/">Target 6 Juta Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya SRUT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/15/target-6-juta-kendaraan-listrik-pemerintah-bakal-gratiskan-biaya-srut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Ungkap Batas Kenaikan Maksimal</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/07/tiket-pesawat-naik-pemerintah-ungkap-batas-kenaikan-maksimal/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/07/tiket-pesawat-naik-pemerintah-ungkap-batas-kenaikan-maksimal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 12:56:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERHUBUNGAN]]></category>
		<category><![CDATA[avtur]]></category>
		<category><![CDATA[avtur naik]]></category>
		<category><![CDATA[fuel surcharge]]></category>
		<category><![CDATA[harga tiket]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Menhub]]></category>
		<category><![CDATA[penerbangan]]></category>
		<category><![CDATA[tiket pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Udara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15820</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat dengan menaikkan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur global, namun tetap diupayakan agar kenaikan harga tiket tidak melampaui kisaran 9 hingga 13 persen. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/07/tiket-pesawat-naik-pemerintah-ungkap-batas-kenaikan-maksimal/">Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Ungkap Batas Kenaikan Maksimal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat dengan menaikkan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur global, namun tetap diupayakan agar kenaikan harga tiket tidak melampaui kisaran 9 hingga 13 persen.</p>
<p>Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen. “Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).</p>
<p>Penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen dilakukan setelah sebelumnya berada di kisaran 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller). Kebijakan ini juga telah dibahas bersama maskapai penerbangan domestik.</p>
<p>Selain menaikkan komponen tarif, pemerintah turut menyiapkan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.</p>
<p>Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,6 triliun selama dua bulan, atau setara Rp1,3 triliun per bulan, guna menekan beban biaya yang ditanggung masyarakat.</p>
<p>Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat sebagai upaya menurunkan biaya operasional maskapai dalam jangka menengah hingga panjang.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kenaikan harga avtur memberikan tekanan besar terhadap industri penerbangan, mengingat komponen tersebut menyumbang hingga 40 persen dari total biaya operasional. “Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujar Airlangga.</p>
<p>Kenaikan tarif ini juga merupakan fenomena global seiring meningkatnya harga energi dunia akibat dinamika geopolitik. Sejumlah negara bahkan telah lebih dahulu menyesuaikan tarif bahan bakar penerbangan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/07/tiket-pesawat-naik-pemerintah-ungkap-batas-kenaikan-maksimal/">Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Ungkap Batas Kenaikan Maksimal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/07/tiket-pesawat-naik-pemerintah-ungkap-batas-kenaikan-maksimal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Khawatir! Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 Dipastikan Tetap</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/02/jangan-khawatir-tarif-listrik-pln-april-juni-2026-dipastikan-tetap/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/02/jangan-khawatir-tarif-listrik-pln-april-juni-2026-dipastikan-tetap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 02:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[harga listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[listrik 2026]]></category>
		<category><![CDATA[listrik tidak naik]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15752</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II, yakni April hingga Juni 2026, tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kestabilan daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/02/jangan-khawatir-tarif-listrik-pln-april-juni-2026-dipastikan-tetap/">Jangan Khawatir! Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 Dipastikan Tetap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II, yakni April hingga Juni 2026, tidak mengalami perubahan.</p>
<p>Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kestabilan daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini.</p>
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelanggan. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).</p>
<p>Menurut Tri, penetapan tarif listrik ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro.</p>
<p>Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor utama, yaitu nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).</p>
<p>Meskipun tarif listrik tidak berubah, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak. “Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Tri Winarno.</p>
<p>Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi, sekaligus terus mencermati pergerakan harga komoditas global yang berpengaruh terhadap biaya produksi listrik.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/02/jangan-khawatir-tarif-listrik-pln-april-juni-2026-dipastikan-tetap/">Jangan Khawatir! Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 Dipastikan Tetap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/02/jangan-khawatir-tarif-listrik-pln-april-juni-2026-dipastikan-tetap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WFH Resmi Diberlakukan, ASN Kerja dari Rumah Tiap Jumat</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/01/wfh-resmi-diberlakukan-asn-kerja-dari-rumah-tiap-jumat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/01/wfh-resmi-diberlakukan-asn-kerja-dari-rumah-tiap-jumat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 23:57:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Airlangga Hartarto]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Energi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[WFH ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Work From Home]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15741</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yang akan diberlakukan setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan bagi ASN di instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja. &#8220;Penerapan work from home bagi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/01/wfh-resmi-diberlakukan-asn-kerja-dari-rumah-tiap-jumat/">WFH Resmi Diberlakukan, ASN Kerja dari Rumah Tiap Jumat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yang akan diberlakukan setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).</p>
<p>Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan bagi ASN di instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja.</p>
<p>&#8220;Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,&#8221; kata Menko Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan dan disiarkan secara virtual, Selasa (31/3/2026).</p>
<p>Ia menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN dan sekaligus menjadi upaya mendorong transformasi layanan publik berbasis digital agar semakin efisien dan modern.</p>
<p>Selain itu, kebijakan WFH ini juga telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri sebagai landasan pelaksanaannya di berbagai instansi.</p>
<p>Diketahui, penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), menyusul dampak konflik di kawasan Timur Tengah. Sebelumnya, Menko Airlangga juga telah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diputuskan dan akan segera diumumkan ke publik.</p>
<p>Kebijakan ini menjadi bagian dari respons pemerintah yang dinilai adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memperkuat upaya menuju kemandirian energi dan ketahanan nasional.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/01/wfh-resmi-diberlakukan-asn-kerja-dari-rumah-tiap-jumat/">WFH Resmi Diberlakukan, ASN Kerja dari Rumah Tiap Jumat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/01/wfh-resmi-diberlakukan-asn-kerja-dari-rumah-tiap-jumat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 08:42:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[ASN DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[aturan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas ASN]]></category>
		<category><![CDATA[mudik Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran DKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15539</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/">Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.</p>
<p>Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus dalam surat edaran tersebut, Jumat (13/3).</p>
<p>Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik, liburan, ataupun kegiatan lain di luar tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama.</p>
<p>Aturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.</p>
<p>Selain itu, penerbitan surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 mengenai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/">Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
