<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan Pertambangan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kebijakan-pertambangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-pertambangan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Feb 2025 15:35:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kebijakan Pertambangan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-pertambangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kampus Batal Kelola Tambang, Aspebindo: Keputusan yang Tepat!</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/18/kampus-batal-kelola-tambang-aspebindo-keputusan-yang-tepat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/18/kampus-batal-kelola-tambang-aspebindo-keputusan-yang-tepat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 15:35:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Aspebindo]]></category>
		<category><![CDATA[beasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Dana riset]]></category>
		<category><![CDATA[industri]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kampus dan tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi kampus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8647</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo) menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatalkan kebijakan yang mengizinkan perguruan tinggi mengelola tambang. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyediakan dukungan berupa pendanaan riset serta program beasiswa. Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, menilai langkah ini selaras dengan prinsip dasar perguruan tinggi yang seharusnya berfokus pada tiga pilar utama, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/18/kampus-batal-kelola-tambang-aspebindo-keputusan-yang-tepat/">Kampus Batal Kelola Tambang, Aspebindo: Keputusan yang Tepat!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo) menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatalkan kebijakan yang mengizinkan perguruan tinggi mengelola tambang. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyediakan dukungan berupa pendanaan riset serta program beasiswa.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, menilai langkah ini selaras dengan prinsip dasar perguruan tinggi yang seharusnya berfokus pada tiga pilar utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, membiarkan kampus terlibat langsung dalam bisnis tambang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan yang dapat mengganggu fungsi akademik institusi tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Keterlibatan langsung dalam bisnis tambang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, komersialisasi berlebihan, serta risiko lingkungan dan sosial yang sulit dikendalikan oleh institusi pendidikan,&#8221; ujar Anggawira dikutip dalam laman berita satu/<a href="https://www.shorturl.asia/id/Mrk5V"><span class="s2">https://shorturl.asia/Mrk5V</span></a></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan bahwa keterlibatan langsung perguruan tinggi dalam aktivitas pertambangan dapat menimbulkan konflik kepentingan, meningkatkan risiko komersialisasi berlebihan, serta menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang sulit dikendalikan oleh institusi akademik. Dengan pembatalan kebijakan ini, kampus dapat tetap menjalankan tugasnya tanpa terbebani urusan operasional pertambangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, keputusan pemerintah ini dinilai lebih efektif dalam mendorong inovasi di sektor pertambangan. Dengan adanya bantuan dana riset dan beasiswa, perguruan tinggi dapat lebih fokus dalam mengembangkan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang siap bersaing di industri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dukungan dana riset dan beasiswa akan mendorong peningkatan efisiensi industri dan melahirkan tenaga ahli yang lebih siap bersaing,&#8221;tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Anggawira juga menekankan pentingnya kemitraan yang kuat antara dunia akademik dan industri pertambangan. Ia menilai bahwa perguruan tinggi tetap bisa berkontribusi melalui kolaborasi riset, program magang, serta pengembangan teknologi tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Melalui skema ini, perguruan tinggi tetap dapat memberikan manfaat bagi sektor pertambangan, sementara tata kelola industri tetap dilakukan oleh pihak yang lebih profesional dan berpengalaman,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Aspebindo, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang mendukung keberlanjutan sektor pertambangan sekaligus memastikan perguruan tinggi tetap berfokus pada peran akademiknya. Dengan demikian, kampus tetap mendapatkan manfaat ekonomi, sementara industri pertambangan dapat berjalan lebih efisien dan profesional.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/18/kampus-batal-kelola-tambang-aspebindo-keputusan-yang-tepat/">Kampus Batal Kelola Tambang, Aspebindo: Keputusan yang Tepat!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/18/kampus-batal-kelola-tambang-aspebindo-keputusan-yang-tepat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Besar UGM Sebut Pengelolaan Tambang Bentuk Pembungkaman Suara Kritis Kampus</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/02/guru-besar-ugm-sebut-pengelolaan-tambang-bentuk-pembungkaman-suara-kritis-kampus/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/02/guru-besar-ugm-sebut-pengelolaan-tambang-bentuk-pembungkaman-suara-kritis-kampus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Feb 2025 16:14:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Independensi Akademik]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Korporatisasi Akademik]]></category>
		<category><![CDATA[Peluang Perguruan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Perguruan Tinggi dan Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Perguruan Tinggi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pro-Kontra Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8149</guid>

					<description><![CDATA[<p>Saat ini, perguruan tinggi berpeluang untuk turut serta dalam pengelolaan tambang, mengikuti jejak organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang sebelumnya telah mendapatkan izin serupa. Usulan ini muncul dalam revisi Undang-Undang (UU) Minerba yang tengah dibahas di DPR, di mana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi serta UMKM diberikan hak untuk mengelola tambang. Revisi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/02/guru-besar-ugm-sebut-pengelolaan-tambang-bentuk-pembungkaman-suara-kritis-kampus/">Guru Besar UGM Sebut Pengelolaan Tambang Bentuk Pembungkaman Suara Kritis Kampus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Saat ini, perguruan tinggi berpeluang untuk turut serta dalam pengelolaan tambang, mengikuti jejak organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang sebelumnya telah mendapatkan izin serupa. Usulan ini muncul dalam revisi Undang-Undang (UU) Minerba yang tengah dibahas di DPR, di mana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi serta UMKM diberikan hak untuk mengelola tambang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Revisi ini telah disahkan sebagai usulan inisiatif DPR. Namun, usulan tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk dari akademisi. Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM, Prof. Dr. Gabriel Lele, menilai bahwa perguruan tinggi sebaiknya tidak menerima izin usaha pertambangan. Meskipun beberapa universitas memiliki program studi di bidang pertambangan dan berpotensi memanfaatkan tambang sebagai laboratorium lapangan, ia melihat kebijakan ini sebagai bentuk baru dari korporatisasi di lingkungan akademik. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemberian izin tambang ini sebagai bentuk korporatisasi atau lebih tepatnya bentuk korporatisme baru di lingkungan kampus,” ujar Gabriel dikutip dalam laman ugm pada Sabtu (1/2). </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Risiko Korporatisasi dan Hilangnya Independensi Akademik Gabriel menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat menjadi strategi pemerintah untuk merangkul berbagai pihak di luar lingkup negara, termasuk perguruan tinggi. Namun, di sisi lain, hal ini juga berpotensi membatasi kebebasan akademik dan membungkam suara kritis dari dunia kampus. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus,” ujarnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, ia menyoroti potensi korupsi serta konflik kepentingan yang dapat timbul jika perguruan tinggi memasuki sektor bisnis pertambangan. Menurutnya, ketika sebuah universitas terlibat dalam pengelolaan tambang, pendekatan yang digunakan tidak lagi sepenuhnya akademik, melainkan lebih mengedepankan logika bisnis demi keuntungan finansial. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Alih-alih berorientasi pada riset dan edukasi, kampus akan terdorong untuk mengedepankan perhitungan untung-rugi dalam bisnis pertambangan. Lagi-lagi logika bisnis yang dipakai,” tambahnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pentingnya Kajian Mendalam dan Kesepakatan Akademisi Terlepas dari pro dan kontra terkait izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi, Gabriel menekankan pentingnya diskusi mendalam di kalangan akademisi sebelum keputusan diambil. Perguruan tinggi harus memiliki suara yang jelas, baik dalam menerima maupun menolak tawaran ini. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kalau ikut misalnya, ya menerima tawaran itu, apa saja yang harus diperhatikan. Kalau tidak ikut, kemudian apa plus minusnya. Jadi yang disebut dengan identifikasi dan manajemen risiko itu harus dilakukan karena itu prinsip dasar dalam setiap kebijakan. Sebab tidak ada satupun kebijakan yang bebas risiko,”  jelasnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Gabriel, setiap kebijakan memiliki risiko, sehingga identifikasi dan manajemen risiko menjadi langkah fundamental dalam menentukan sikap. </span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/02/guru-besar-ugm-sebut-pengelolaan-tambang-bentuk-pembungkaman-suara-kritis-kampus/">Guru Besar UGM Sebut Pengelolaan Tambang Bentuk Pembungkaman Suara Kritis Kampus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/02/guru-besar-ugm-sebut-pengelolaan-tambang-bentuk-pembungkaman-suara-kritis-kampus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Tambang untuk Ormas, Peluang Baru dengan Tantangan Pengawasan</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/11/18/izin-tambang-untuk-ormas-peluang-baru-dengan-tantangan-pengawasan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/11/18/izin-tambang-untuk-ormas-peluang-baru-dengan-tantangan-pengawasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 01:39:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasir Djamil]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas dan Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[WIUPK untuk Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=5409</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, memberikan pandangannya terkait kebijakan pemberian prioritas pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Meskipun DPR mendukung kebijakan ini, pengawasan ketat dari pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran. Pernyataan tersebut disampaikan Nasir usai memberikan keterangan DPR RI terkait Pengujian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/18/izin-tambang-untuk-ormas-peluang-baru-dengan-tantangan-pengawasan/">Izin Tambang untuk Ormas, Peluang Baru dengan Tantangan Pengawasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, memberikan pandangannya terkait kebijakan pemberian prioritas pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Meskipun DPR mendukung kebijakan ini, pengawasan ketat dari pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pernyataan tersebut disampaikan Nasir usai memberikan keterangan DPR RI terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Nasir mengakui bahwa kebijakan ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran, seperti potensi kerusakan lingkungan, dampak politik, serta pengelolaan tambang yang tidak optimal. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa transparansi dan pengelolaan yang bertanggung jawab harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaannya.</span></p>
<figure id="attachment_5407" aria-describedby="caption-attachment-5407" style="width: 1618px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-5407" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1.jpg" alt="Izin Tambang untuk Ormas, Peluang Baru dengan Tantangan Pengawasan" width="1618" height="1080" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1.jpg 1618w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-1024x684.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-768x513.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-1536x1025.jpg 1536w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-600x400.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-696x465.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-1392x929.jpg 1392w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-1068x713.jpg 1068w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-629x420.jpg 629w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Tambang-Ormas1-1258x840.jpg 1258w" sizes="(max-width: 1618px) 100vw, 1618px" /><figcaption id="caption-attachment-5407" class="wp-caption-text">Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat menyampaikan keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD Tahun 1945 di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (katafoto/HO/Saum/Andri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">“DPR memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus melibatkan kementerian terkait, organisasi lingkungan, dan komunitas pertambangan,&#8221; tegas Nasir dikutip dari laman DPR.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Politisi Fraksi PKS ini menilai bahwa regulasi yang kuat menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini dapat diawasi dan dikelola secara efektif. Ia berharap langkah ini membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi aktif di sektor pertambangan di masa depan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jika dikelola dengan baik dan diiringi aturan yang ketat, pemberian izin tambang kepada ormas bisa memberikan manfaat besar,” ungkapnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga mengakui bahwa kerja sama ormas dengan pihak swasta mungkin terjadi, namun jika diatur dengan jelas, hal ini bisa meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan tambang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Mudah-mudahan ini menjadi pintu pembuka agar ormas lain mendapatkan kesempatan serupa, tentu dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Nasir.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/18/izin-tambang-untuk-ormas-peluang-baru-dengan-tantangan-pengawasan/">Izin Tambang untuk Ormas, Peluang Baru dengan Tantangan Pengawasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/11/18/izin-tambang-untuk-ormas-peluang-baru-dengan-tantangan-pengawasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
