<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan Prabowo - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kebijakan-prabowo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-prabowo/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Jun 2025 09:16:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kebijakan Prabowo - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-prabowo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diskon PPN Tiket Pesawat hingga Bansos, Stimulus Baru Pemerintah</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/11/diskon-ppn-tiket-pesawat-hingga-bansos-stimulus-baru-pemerintah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/11/diskon-ppn-tiket-pesawat-hingga-bansos-stimulus-baru-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jun 2025 09:16:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[Bansos Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Subsidi Upah]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon Tol]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Pertumbuhan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[PPN DTP]]></category>
		<category><![CDATA[Stimulus Ekonomi 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Tiket Pesawat Diskon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10225</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta&#8211; Pemerintah terus mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II 2025 tetap stabil di angka sekitar 5%. Untuk itu, berbagai strategi disiapkan guna memperkuat stabilitas ekonomi dalam negeri. Hal ini disampaikan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan diperkuat melalui keterangan pers oleh sejumlah menteri terkait seperti Menteri [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/11/diskon-ppn-tiket-pesawat-hingga-bansos-stimulus-baru-pemerintah/">Diskon PPN Tiket Pesawat hingga Bansos, Stimulus Baru Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b>&#8211; Pemerintah terus mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II 2025 tetap stabil di angka sekitar 5%. Untuk itu, berbagai strategi disiapkan guna memperkuat stabilitas ekonomi dalam negeri. Hal ini disampaikan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan diperkuat melalui keterangan pers oleh sejumlah menteri terkait seperti Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hasil rapat tersebut menghasilkan lima paket kebijakan stimulus yang siap diterapkan, yaitu: Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penguatan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, serta Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dikutip dari keterangan tertulis, salah satu kebijakan utama dalam program Diskon Transportasi adalah pemberian insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama bulan Juni hingga Juli 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025.</span></p>
<figure id="attachment_10227" aria-describedby="caption-attachment-10227" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-10227" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Bandara-Diskon-Pesawat1.jpg" alt="Diskon PPN Tiket Pesawat hingga Bansos, Stimulus Baru Pemerintah" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Bandara-Diskon-Pesawat1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Bandara-Diskon-Pesawat1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Bandara-Diskon-Pesawat1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Bandara-Diskon-Pesawat1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Bandara-Diskon-Pesawat1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Bandara-Diskon-Pesawat1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Bandara-Diskon-Pesawat1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-10227" class="wp-caption-text">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (katafoto/HO/Humas Ekon)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui skema ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari tarif normal yang seharusnya 11%, karena sisanya ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp430 miliar untuk mendukung kebijakan ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Insentif ini berlaku untuk:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Pembelian tiket: 5 Juni–31 Juli 2025<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Tanggal penerbangan: 5 Juni–31 Juli 2025<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo dan hasil koordinasi lintas kementerian. Tujuannya adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan memastikan stabilitas tetap terjaga di tengah dinamika global.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dengan adanya insentif ini, mobilitas masyarakat selama pertengahan tahun diharapkan meningkat. Hal ini diharapkan berdampak positif, terutama bagi sektor transportasi dan pariwisata yang masih terus memulihkan diri,&#8221; ujar Airlangga.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/11/diskon-ppn-tiket-pesawat-hingga-bansos-stimulus-baru-pemerintah/">Diskon PPN Tiket Pesawat hingga Bansos, Stimulus Baru Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/11/diskon-ppn-tiket-pesawat-hingga-bansos-stimulus-baru-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Ekonomi, Devisa Hasil Ekspor SDA Harus Disimpan di Dalam Negeri</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/17/perkuat-ekonomi-devisa-hasil-ekspor-sda-harus-disimpan-di-dalam-negeri/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/17/perkuat-ekonomi-devisa-hasil-ekspor-sda-harus-disimpan-di-dalam-negeri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 08:31:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Hasil Ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[DHE SDA]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor SDA]]></category>
		<category><![CDATA[eksportir sumber daya alam]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 8 Tahun 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8617</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Melalui aturan ini, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/17/perkuat-ekonomi-devisa-hasil-ekspor-sda-harus-disimpan-di-dalam-negeri/">Perkuat Ekonomi, Devisa Hasil Ekspor SDA Harus Disimpan di Dalam Negeri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui aturan ini, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan di rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Peningkatan Stabilitas DHE SDA</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penempatan DHE SDA di perbankan nasional saat ini relatif stabil. Bahkan, jumlah yang ditempatkan telah melampaui batas minimum 30 persen yang sebelumnya ditetapkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Posisi dari devisa hasil ekspor yang diletakkan di dalam perbankan kita itu relatif stabil. Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen. Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batubara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,”<span class="Apple-converted-space">  </span>ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (17/2).</span></p>
<figure id="attachment_8619" aria-describedby="caption-attachment-8619" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-8619" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Kemenkeu-DHE-SDA2.jpg" alt="Perkuat Ekonomi, Devisa Hasil Ekspor SDA Harus Disimpan di Dalam Negeri" width="1000" height="667" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Kemenkeu-DHE-SDA2.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Kemenkeu-DHE-SDA2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Kemenkeu-DHE-SDA2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Kemenkeu-DHE-SDA2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Kemenkeu-DHE-SDA2-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-8619" class="wp-caption-text">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers terkait Pokok-Pokok Perubahan PP No. 36 Tahun 2023,di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Senin (17/02/2025) (katafoto/HO/Kemenkeu Biro KLI-Zalfa’Dhiaulhaq)</figcaption></figure>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Jaminan Kelancaran bagi Eksportir</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu aktivitas bisnis eksportir dan produsen. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia guna memastikan kelancaran transaksi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami menjamin bahwa kebutuhan eksportir, seperti konversi ke rupiah, pembayaran dalam valuta asing untuk kewajiban pajak, dividen, pengadaan barang yang tidak tersedia di Indonesia, serta pembayaran utang eksportir, tetap berjalan tanpa hambatan,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan mengalami disrupsi keuangan akibat kebijakan ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka,&#8221;tambahnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Kebijakan yang Diterapkan di Berbagai Negara</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan penyimpanan devisa ekspor ini bukanlah hal baru, melainkan sudah diterapkan di berbagai negara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi nasional dengan memastikan hasil dari bumi, air, dan sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian dalam negeri. Selain itu, sistem perbankan dan keuangan kita juga terus diperkuat agar dapat memberikan layanan terbaik bagi eksportir,&#8221; tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/17/perkuat-ekonomi-devisa-hasil-ekspor-sda-harus-disimpan-di-dalam-negeri/">Perkuat Ekonomi, Devisa Hasil Ekspor SDA Harus Disimpan di Dalam Negeri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/17/perkuat-ekonomi-devisa-hasil-ekspor-sda-harus-disimpan-di-dalam-negeri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
