<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan transportasi - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kebijakan-transportasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-transportasi/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 04 Jan 2026 01:46:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kebijakan transportasi - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kebijakan-transportasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Uji Kendaraan Resmi Berlaku, Kemenhub Wajibkan SIM PKB Fullcycle</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/01/03/uji-kendaraan-resmi-berlaku-kemenhub-wajibkan-sim-pkb-fullcycle/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/01/03/uji-kendaraan-resmi-berlaku-kemenhub-wajibkan-sim-pkb-fullcycle/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 11:42:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERHUBUNGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Hubdat]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub.]]></category>
		<category><![CDATA[Keselamatan Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[SIM PKB Fullcycle]]></category>
		<category><![CDATA[transportasi darat]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Uji KIR]]></category>
		<category><![CDATA[Zero ODOL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=14586</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional mulai 2 Januari 2026 dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/03/uji-kendaraan-resmi-berlaku-kemenhub-wajibkan-sim-pkb-fullcycle/">Uji Kendaraan Resmi Berlaku, Kemenhub Wajibkan SIM PKB Fullcycle</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional mulai 2 Januari 2026 dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sekaligus hasil evaluasi pelaksanaan uji berkala yang masih menemukan berbagai kendala di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, khususnya terkait penguatan integrasi data antar pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran prosedur masih ditemukan, terutama terkait bukti uji berkala kendaraan bermotor. Ia meminta seluruh Dinas Perhubungan daerah segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba penerapan SIM PKB Fullcycle secara menyeluruh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dari hasil evaluasi, kami masih menemukan pelanggaran standar operasional prosedur uji berkala, pemalsuan bukti lulus uji, hingga persoalan keamanan akses data dan hasil pengujian yang belum tersaji secara real time,” ujar Aan di Jakarta, Jumat (2/1).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, percepatan penerapan SIM PKB Fullcycle menjadi langkah penting agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan optimal serta didukung sistem data yang terintegrasi secara nasional. Mulai 2026, Kemenhub akan memberlakukan pengintegrasian penuh sistem ini secara serentak di seluruh daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera mengakselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle. Integrasi data nasional ini diharapkan mendukung kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aan juga mengimbau pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan menuntaskan seluruh tahapan implementasi sistem terintegrasi tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai informasi, SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan uji, hingga penerbitan dokumen digital. Seluruh tahapan akan terhubung dalam satu sistem terpusat di Kementerian Perhubungan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/03/uji-kendaraan-resmi-berlaku-kemenhub-wajibkan-sim-pkb-fullcycle/">Uji Kendaraan Resmi Berlaku, Kemenhub Wajibkan SIM PKB Fullcycle</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/01/03/uji-kendaraan-resmi-berlaku-kemenhub-wajibkan-sim-pkb-fullcycle/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ODOL Tak Lagi Hanya Soal Sanksi, Kemenhub Ajak Sopir Susun Regulasi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/03/odol-tak-lagi-hanya-soal-sanksi-kemenhub-ajak-sopir-susun-regulasi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/03/odol-tak-lagi-hanya-soal-sanksi-kemenhub-ajak-sopir-susun-regulasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 02:40:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERHUBUNGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen Perhubungan Darat]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub.]]></category>
		<category><![CDATA[logistik nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ODOL 2025]]></category>
		<category><![CDATA[over dimension over load]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan kendaraan berat]]></category>
		<category><![CDATA[sopir truk]]></category>
		<category><![CDATA[transportasi darat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10678</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan kendaraan over dimension over load (ODOL) secara menyeluruh. Tak hanya melalui penegakan hukum, pendekatan yang kini disiapkan juga mengedepankan partisipasi para pengemudi truk dalam proses penyusunan kebijakan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun langkah strategis untuk menangani masalah ODOL di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/03/odol-tak-lagi-hanya-soal-sanksi-kemenhub-ajak-sopir-susun-regulasi/">ODOL Tak Lagi Hanya Soal Sanksi, Kemenhub Ajak Sopir Susun Regulasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan kendaraan over dimension over load (ODOL) secara menyeluruh. Tak hanya melalui penegakan hukum, pendekatan yang kini disiapkan juga mengedepankan partisipasi para pengemudi truk dalam proses penyusunan kebijakan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun langkah strategis untuk menangani masalah ODOL di tahun 2025. Salah satu terobosan yang diusulkan adalah melibatkan langsung para sopir dalam proses perumusan regulasi dan rencana aksi penanganan ODOL.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Para pengemudi akan dilibatkan dalam penyusunan regulasi dan rencana aksi. Jadi mereka bukan hanya objek, tetapi juga subjek dalam kebijakan ini,” ujar Aan Suhanan dalam program <i>Beritasatu Sore</i>, Rabu (02/07).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Aan mengakui, selama ini kebijakan ODOL kerap dinilai hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, sehingga menuai penolakan dari kalangan sopir truk. Padahal, penanganan ODOL seharusnya mencakup perlindungan terhadap pengemudi, serta pengawasan yang terintegrasi.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ia menambahkan, program penertiban ODOL sebenarnya telah digulirkan sejak 2016 dan sempat berjalan hingga 2023. Kini, Kemenhub bersama sejumlah kementerian terkait tengah merumuskan pendekatan baru yang lebih holistik.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Kami sepakat bahwa penyelesaian ODOL tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Harus ada sistem pembinaan, pengawasan, serta skema insentif dan disinsentif yang adil bagi kendaraan logistik,” jelasnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Aan menekankan bahwa isu ODOL melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri logistik, hingga sopir truk yang menjadi ujung tombak rantai distribusi nasional. Oleh sebab itu, kolaborasi dan dialog antar pemangku kepentingan menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar bisa diterapkan di lapangan, bukan hanya sekadar wacana di atas kertas.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/03/odol-tak-lagi-hanya-soal-sanksi-kemenhub-ajak-sopir-susun-regulasi/">ODOL Tak Lagi Hanya Soal Sanksi, Kemenhub Ajak Sopir Susun Regulasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/03/odol-tak-lagi-hanya-soal-sanksi-kemenhub-ajak-sopir-susun-regulasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 2025, Apa Saja Rinciannya ?</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/15/dua-pajak-baru-kendaraan-bermotor-diberlakukan-di-2025-apa-saja-rinciannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/15/dua-pajak-baru-kendaraan-bermotor-diberlakukan-di-2025-apa-saja-rinciannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Dec 2024 10:53:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan Ramah Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen BBNKB 66%]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen PKB 66%]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak kendaraan 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak kendaraan baru]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurangan emisi karbon]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan STNK 2025 Pajak kendaraan di Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=6760</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Ketetapan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jenis Pajak Baru yang Dikenakan Berdasarkan undang-undang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/15/dua-pajak-baru-kendaraan-bermotor-diberlakukan-di-2025-apa-saja-rinciannya/">Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 2025, Apa Saja Rinciannya ?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Ketetapan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Jenis Pajak Baru yang Dikenakan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan undang-undang tersebut, dua jenis pungutan tambahan akan diterapkan, yaitu: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Keduanya ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, sesuai ketentuan yang tercantum dalam beleid tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dengan pajak baru ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca, terutama di sektor transportasi.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Komponen Pajak Kendaraan Bermotor pada 2025</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemilik kendaraan baru nantinya akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yakni:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Opsen BBNKB</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Opsen PKB</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Biaya Administrasi STNK</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Biaya Administrasi TNKB</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Pembayaran pajak ini akan mencakup berbagai biaya terkait kepemilikan kendaraan bermotor.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Perubahan pada Lembar Belakang STNK</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan. Dua kolom baru akan ditambahkan untuk mencatat informasi terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Perubahan ini bertujuan memberikan transparansi lebih kepada pemilik kendaraan mengenai rincian kewajiban pajak mereka.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan berkontribusi pada upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/15/dua-pajak-baru-kendaraan-bermotor-diberlakukan-di-2025-apa-saja-rinciannya/">Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 2025, Apa Saja Rinciannya ?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/15/dua-pajak-baru-kendaraan-bermotor-diberlakukan-di-2025-apa-saja-rinciannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
