<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejagung - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kejagung/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Oct 2025 02:57:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kejagung - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kejagung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Setor Rp13,25 Triliun ke Negara, Prabowo Puji Penegakan Hukum</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/20/kejagung-setor-rp1325-triliun-ke-negara-prabowo-puji-penegakan-hukum/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/20/kejagung-setor-rp1325-triliun-ke-negara-prabowo-puji-penegakan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Oct 2025 07:49:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[CPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Musim Mas]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[ST Burhanuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[Wilmar Group]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Presiden Prabowo mengapresiasi dan penghargaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/20/kejagung-setor-rp1325-triliun-ke-negara-prabowo-puji-penegakan-hukum/">Kejagung Setor Rp13,25 Triliun ke Negara, Prabowo Puji Penegakan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Presiden Prabowo mengapresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas dedikasi dan kerja keras dalam memberantas korupsi. Ia menilai langkah ini sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat integritas pemerintahan dan keadilan ekonomi nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah berjuang keras dalam menegakkan hukum dan melawan berbagai bentuk korupsi, manipulasi, serta penyimpangan,” ujar Presiden Prabowo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa penegakan hukum di sektor ekspor CPO tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, antara lain Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian ekonomi negara mencapai sekitar Rp17 triliun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap tiga grup korporasi besar—Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau—dengan total kerugian perekonomian negara Rp17 triliun. Hari ini, kami menyerahkan pengembalian sebesar Rp13,25 triliun,” jelas Jaksa Agung.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Burhanuddin menambahkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan. Ia menegaskan, langkah pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari upaya penegakan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemulihan kerugian negara ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang berorientasi pada kemakmuran rakyat,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penyerahan uang pengganti tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat integritas sistem hukum dan memastikan setiap pelaku korupsi bertanggung jawab memulihkan kerugian negara.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/20/kejagung-setor-rp1325-triliun-ke-negara-prabowo-puji-penegakan-hukum/">Kejagung Setor Rp13,25 Triliun ke Negara, Prabowo Puji Penegakan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/20/kejagung-setor-rp1325-triliun-ke-negara-prabowo-puji-penegakan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penyadapan, DPR Ingatkan Soal Privasi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/27/kejagung-gandeng-operator-telekomunikasi-untuk-penyadapan-dpr-ingatkan-soal-privasi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/27/kejagung-gandeng-operator-telekomunikasi-untuk-penyadapan-dpr-ingatkan-soal-privasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 03:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Privasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[MoU Penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10527</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia terkait kerja sama dalam hal penyadapan. Langkah ini langsung menuai sorotan dari Komisi III DPR RI yang menilai isu ini sangat sensitif karena menyangkut hak privasi warga negara. Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengingatkan bahwa penyadapan merupakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/27/kejagung-gandeng-operator-telekomunikasi-untuk-penyadapan-dpr-ingatkan-soal-privasi/">Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penyadapan, DPR Ingatkan Soal Privasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia terkait kerja sama dalam hal penyadapan. Langkah ini langsung menuai sorotan dari Komisi III DPR RI yang menilai isu ini sangat sensitif karena menyangkut hak privasi warga negara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengingatkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh ranah pribadi masyarakat. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus betul-betul berada dalam koridor hukum yang berlaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi adalah isu sensitif. Harus ada dasar hukum yang jelas agar tidak melanggar hak konstitusional warga,” tegas Sudding dikutip dari laman berita satu, pada Kamis (26/06).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski mengakui kerja sama ini dapat menjadi alat strategis bagi Kejagung dalam penegakan hukum—seperti pelacakan buronan hingga pengumpulan bukti—ia tetap mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tujuannya boleh untuk penegakan hukum, tetapi jangan sampai kebijakan ini melanggar prinsip perlindungan privasi masyarakat. Tidak bisa sembarangan menyadap tanpa proses hukum yang sah,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sudding juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap implementasi teknis MoU ini, termasuk proses pemasangan perangkat penyadapan maupun penyediaan data komunikasi oleh operator.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kita harus mencegah potensi penyalahgunaan atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach). Ini menyangkut hak asasi yang dijamin undang-undang,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, hak atas komunikasi pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diketahui, Kejagung telah menjalin MoU dengan empat operator seluler besar di Tanah Air, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kerja sama tersebut disebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski demikian, respons kritis dari parlemen menjadi sinyal penting agar pelaksanaan MoU ini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum, transparansi, dan perlindungan hak sipil warga negara.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/27/kejagung-gandeng-operator-telekomunikasi-untuk-penyadapan-dpr-ingatkan-soal-privasi/">Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penyadapan, DPR Ingatkan Soal Privasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/27/kejagung-gandeng-operator-telekomunikasi-untuk-penyadapan-dpr-ingatkan-soal-privasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Gerebek 7 Rumah Tersangka Korupsi Pertamina, Sita Dokumen dan Mata Uang Asing</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/25/kejagung-gerebek-7-rumah-tersangka-korupsi-pertamina-sita-dokumen-dan-mata-uang-asing/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/25/kejagung-gerebek-7-rumah-tersangka-korupsi-pertamina-sita-dokumen-dan-mata-uang-asing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 15:42:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi minyak]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus minyak dan kilang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung RI]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi subholding Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Penggeledahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata kelola minyak ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8914</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Penggeledahan ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda pada Senin (24/2) Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting serta sejumlah uang dalam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/25/kejagung-gerebek-7-rumah-tersangka-korupsi-pertamina-sita-dokumen-dan-mata-uang-asing/">Kejagung Gerebek 7 Rumah Tersangka Korupsi Pertamina, Sita Dokumen dan Mata Uang Asing</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Penggeledahan ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda pada Senin (24/2)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah. Ini menjadi kali ketiga Kejagung melakukan penggeledahan dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melanjutkan ke tahap penggeledahan keempat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan keempat. Penggeledahan ketiga dilakukan tadi malam di tujuh lokasi, yang merupakan kediaman para tersangka dalam kasus ini,&#8221; jelas Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam penggeledahan ketiga ini, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk ponsel, laptop, serta dokumen-dokumen yang relevan dengan penyelidikan. Harli menambahkan bahwa seluruh barang yang disita akan diteliti lebih lanjut guna mendukung proses hukum yang berjalan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Barang bukti yang kami temukan terdiri dari berbagai dokumen serta perangkat elektronik seperti handphone dan laptop, serupa dengan penggeledahan sebelumnya,&#8221; ujar Harli dikutip dalam laman berita satu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain barang elektronik dan dokumen, Kejagung juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing. Di antaranya adalah 20 lembar pecahan S$1.000, 200 lembar pecahan US$100, serta 4.000 lembar uang pecahan Rp 100.000, dengan total nilai keseluruhan sekitar Rp 400 juta.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada penggeledahan keempat yang berlangsung pada Selasa (25/2/2025) siang pukul 12.00 WIB, dua lokasi yang menjadi target adalah kediaman saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid. Lokasi pertama berada di Plaza Asia lantai 20, sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami menemukan 20 lembar pecahan S$1.000, 200 lembar pecahan Dolar Amerika Serikat, dan 4.000 lembar pecahan Rp 100.000. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan ini dan akan melakukan penggeledahan di tempat-tempat lain yang terkait dengan kasus ini,&#8221; tutup Harli Siregar.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/25/kejagung-gerebek-7-rumah-tersangka-korupsi-pertamina-sita-dokumen-dan-mata-uang-asing/">Kejagung Gerebek 7 Rumah Tersangka Korupsi Pertamina, Sita Dokumen dan Mata Uang Asing</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/25/kejagung-gerebek-7-rumah-tersangka-korupsi-pertamina-sita-dokumen-dan-mata-uang-asing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengaku Keluarga Cendana, DPO Penipuan Saham Batubara Diciduk</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/05/09/mengaku-keluarga-cendana-dpo-penipuan-saham-batubara-diciduk/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/05/09/mengaku-keluarga-cendana-dpo-penipuan-saham-batubara-diciduk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 May 2024 09:11:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KATA BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[DPO Hafrizal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO Penipuan Saham Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[DPO Rizal Chaniago]]></category>
		<category><![CDATA[Hafrizal Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas SIRI]]></category>
		<category><![CDATA[Tabur Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=2514</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI), Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hafrizal alias Rizal Chaniago, buron kasus penipuan, penggelapan, surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/5/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Rizal Chaniago [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/05/09/mengaku-keluarga-cendana-dpo-penipuan-saham-batubara-diciduk/">Mengaku Keluarga Cendana, DPO Penipuan Saham Batubara Diciduk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI), Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hafrizal alias Rizal Chaniago, buron kasus penipuan, penggelapan, surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/5/2024).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Rizal Chaniago ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat ditangkap, Hafrizal bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,&#8221; ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1">Hafrizal dinyatakan terbukti secara sah dan melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).</span></p>
<figure id="attachment_2511" aria-describedby="caption-attachment-2511" style="width: 1566px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-2511" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1.jpg" alt="" width="1566" height="1044" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1.jpg 1566w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-1536x1024.jpg 1536w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-600x400.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-1392x928.jpg 1392w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-1068x712.jpg 1068w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-630x420.jpg 630w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa1-1260x840.jpg 1260w" sizes="(max-width: 1566px) 100vw, 1566px" /><figcaption id="caption-attachment-2511" class="wp-caption-text">Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) menangkap Hafrizal alias Rizal Chaniago, terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat dotangkap di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten (08/05/2024) (katafoto/HO/Puspenkum Kejagung)</figcaption></figure>
<p class="p3"><span class="s1">Dalam aksinya, Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT BSS kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham PT BSS, Aan Rustiawan, dan Direktur Utama PT BSS, Revli Mandagie.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hafrizal tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat), namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.</span></p>
<figure id="attachment_2513" aria-describedby="caption-attachment-2513" style="width: 1239px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-2513" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa3.jpg" alt="" width="1239" height="826" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa3.jpg 1239w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa3-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa3-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa3-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa3-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa3-600x400.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa3-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa3-1068x712.jpg 1068w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Jaksa3-630x420.jpg 630w" sizes="(max-width: 1239px) 100vw, 1239px" /><figcaption id="caption-attachment-2513" class="wp-caption-text">Hafrizal alias Rizal Chaniago, terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat dotangkap di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten (08/05/2024) (katafoto/HO/Puspenkum Kejagung)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam </span><span class="s2">DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/05/09/mengaku-keluarga-cendana-dpo-penipuan-saham-batubara-diciduk/">Mengaku Keluarga Cendana, DPO Penipuan Saham Batubara Diciduk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/05/09/mengaku-keluarga-cendana-dpo-penipuan-saham-batubara-diciduk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
