<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kejaksaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kejaksaan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Dec 2025 13:47:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kejaksaan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kejaksaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemprov DKI dan Kejati Siapkan Skema Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/12/15/pemprov-dki-dan-kejati-siapkan-skema-kerja-sosial-bagi-pelaku-tindak-pidana/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/12/15/pemprov-dki-dan-kejati-siapkan-skema-kerja-sosial-bagi-pelaku-tindak-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 06:42:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[hukum Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[pasukan oranye]]></category>
		<category><![CDATA[pasukan putih]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[pidana kerja sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=14244</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menjalin kerja sama dalam penanganan pelaku tindak pidana melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang digelar di Balairung Balai Kota Jakarta, Senin (15/12). Kesepakatan ini menitikberatkan pada penerapan keadilan restoratif serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/12/15/pemprov-dki-dan-kejati-siapkan-skema-kerja-sosial-bagi-pelaku-tindak-pidana/">Pemprov DKI dan Kejati Siapkan Skema Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menjalin kerja sama dalam penanganan pelaku tindak pidana melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang digelar di Balairung Balai Kota Jakarta, Senin (15/12).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kesepakatan ini menitikberatkan pada penerapan keadilan restoratif serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Gubernur Pramono Anung menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, Jakarta memiliki ruang yang sangat luas untuk pelaksanaan pidana kerja sosial karena banyaknya sektor pelayanan publik yang membutuhkan dukungan tenaga.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kesepakatan ini sangat berarti bagi Jakarta. Ruang untuk pelaksanaan kerja sosial di ibu kota sangat besar,” ujar Pramono dikutip dari laman berita jakarta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia mencontohkan keberadaan pasukan pelangi di lingkungan Pemprov DKI, termasuk pasukan oranye dan pasukan putih. Pramono berharap pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial dapat dilibatkan untuk mengisi kebutuhan tenaga, terutama pada pasukan putih yang berfokus membantu lansia dan penyandang disabilitas.</span></p>
<figure id="attachment_14245" aria-describedby="caption-attachment-14245" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-14245" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/12/3a1376c0213736cb43ddfe1ef94b0834.jpg" alt="Pemprov DKI dan Kejati Siapkan Skema Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/12/3a1376c0213736cb43ddfe1ef94b0834.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/12/3a1376c0213736cb43ddfe1ef94b0834-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/12/3a1376c0213736cb43ddfe1ef94b0834-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/12/3a1376c0213736cb43ddfe1ef94b0834-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/12/3a1376c0213736cb43ddfe1ef94b0834-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/12/3a1376c0213736cb43ddfe1ef94b0834-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/12/3a1376c0213736cb43ddfe1ef94b0834-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-14245" class="wp-caption-text">Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya foto bersama dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Kejati Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12/2025). (katafoto/HO/ Reza Pratama Putra)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Pramono, pelibatan pelaku tindak pidana dalam kerja sosial diyakini dapat memberikan dampak positif, baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi kualitas layanan publik di Jakarta.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, ia juga menyebutkan besarnya potensi fasilitas publik di ibu kota, seperti 31 rumah sakit, 44 puskesmas, serta 267 puskesmas pembantu, yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pramono menilai pendekatan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial ini sebagai langkah yang lebih humanis sekaligus efektif dalam penanganan tindak pidana. Ia pun berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan kebijakan serupa.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial maupun penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan adanya dukungan Pemerintah Provinsi, penerapan pidana kerja sosial dan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat berjalan lebih mudah dan terkoordinasi,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Patris menjelaskan, Nota Kesepakatan ini bertujuan membangun kemitraan dan koordinasi yang efektif antara Pemprov DKI dan Kejati DKI. Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, penyusunan mekanisme keadilan restoratif dan pidana kerja sosial, penanganan pelaku tindak pidana, pengembangan sumber daya manusia, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi ke-29 yang menerapkan kerja sama terkait pidana kerja sosial.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal ini, menurutnya, menunjukkan semakin kuatnya kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia. Bentuk implementasi kerja sosial ke depan akan dirumuskan bersama oleh Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Jakarta, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam membantu pasukan pelayanan publik seperti pasukan kuning dan pasukan putih.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/12/15/pemprov-dki-dan-kejati-siapkan-skema-kerja-sosial-bagi-pelaku-tindak-pidana/">Pemprov DKI dan Kejati Siapkan Skema Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/12/15/pemprov-dki-dan-kejati-siapkan-skema-kerja-sosial-bagi-pelaku-tindak-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Antara Keamanan dan Ancaman Demokrasi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/05/12/pengerahan-tni-jaga-kejaksaan-antara-keamanan-dan-ancaman-demokrasi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/05/12/pengerahan-tni-jaga-kejaksaan-antara-keamanan-dan-ancaman-demokrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 May 2025 02:08:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[HAM dan Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Sipil]]></category>
		<category><![CDATA[MoU TNI-Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Netralitas Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Panglima TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9688</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai langkah tersebut berpotensi melanggar konstitusi. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/12/pengerahan-tni-jaga-kejaksaan-antara-keamanan-dan-ancaman-demokrasi/">Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Antara Keamanan dan Ancaman Demokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai langkah tersebut berpotensi melanggar konstitusi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI. Kerja sama tersebut telah diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Surat telegram itu bukan hal baru, ini merupakan bentuk pengamanan rutin dan bersifat preventif, yang sudah berlangsung sejak kerja sama dengan Kejaksaan dibangun,” ujar Kristomei dalam pernyataan resmi, Senin (12/5).</span></p>
<figure id="attachment_9690" aria-describedby="caption-attachment-9690" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-9690" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/05/TNI1.jpg" alt="Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Antara Keamanan dan Ancaman Demokrasi" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/05/TNI1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/05/TNI1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/05/TNI1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/05/TNI1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/05/TNI1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/05/TNI1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/05/TNI1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-9690" class="wp-caption-text">Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi. (katafoto/HO/Puspen TNI)</figcaption></figure>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Isi Kerja Sama TNI-Kejaksaan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melansir dari laman berita satu, MoU antara TNI dan Kejaksaan meliputi sejumlah bidang kerja sama, antara lain:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li3"><span class="s1">Pendidikan dan pelatihan bersama<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Pertukaran informasi untuk mendukung penegakan hukum<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Keterlibatan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Dukungan personel TNI untuk pelaksanaan tugas kejaksaan<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Bantuan hukum kepada TNI dalam bidang perdata dan tata usaha negara<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Pemanfaatan sarana dan prasarana secara bersama sesuai kebutuhan<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Koordinasi teknis terkait penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Kristomei menegaskan bahwa seluruh bentuk dukungan yang diberikan oleh TNI selalu berdasarkan permintaan resmi dari pihak terkait, dilakukan secara terukur, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa TNI tetap berkomitmen pada prinsip profesionalitas, netralitas, serta sinergi antar-lembaga negara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini bagian dari pelaksanaan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu melindungi bangsa dari segala bentuk ancaman,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski dijelaskan sebagai bentuk kerja sama yang sah, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik keras pengerahan pasukan TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan mengaburkan batas peran militer dalam ranah sipil.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Koalisi masyarakat sipil menyerukan agar Panglima TNI mencabut kebijakan tersebut. Mereka mengingatkan bahwa peran TNI harus tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh konstitusi dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/12/pengerahan-tni-jaga-kejaksaan-antara-keamanan-dan-ancaman-demokrasi/">Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Antara Keamanan dan Ancaman Demokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/05/12/pengerahan-tni-jaga-kejaksaan-antara-keamanan-dan-ancaman-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
