<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kekayaan intelektual komunal - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kekayaan-intelektual-komunal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kekayaan-intelektual-komunal/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 May 2026 03:32:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>kekayaan intelektual komunal - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kekayaan-intelektual-komunal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>12 Musik Tradisi Banyuwangi Kini Punya “Pagar Hukum” dari Kemenkum</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/14/12-musik-tradisi-banyuwangi-kini-punya-pagar-hukum-dari-kemenkum/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/14/12-musik-tradisi-banyuwangi-kini-punya-pagar-hukum-dari-kemenkum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 03:35:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SENI BUDAYA]]></category>
		<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[EBT]]></category>
		<category><![CDATA[gending Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[kekayaan intelektual komunal]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum RI]]></category>
		<category><![CDATA[KIK]]></category>
		<category><![CDATA[musik tradisional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16884</guid>

					<description><![CDATA[<p>Banyuwangi &#8211; Sebanyak 12 lagu dan musik tradisional khas Banyuwangi kini resmi memperoleh perlindungan hukum setelah mendapatkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Pemberian sertifikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi dalam Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/14/12-musik-tradisi-banyuwangi-kini-punya-pagar-hukum-dari-kemenkum/">12 Musik Tradisi Banyuwangi Kini Punya “Pagar Hukum” dari Kemenkum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Banyuwangi</b> &#8211; Sebanyak 12 lagu dan musik tradisional khas Banyuwangi kini resmi memperoleh perlindungan hukum setelah mendapatkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum</p>
<p>Pemberian sertifikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi dalam Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5).</p>
<p>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencatatan KIK tidak sekadar menjadi formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum penting bagi warisan budaya di tengah derasnya arus globalisasi.</p>
<p>“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujar Andi Agtas.</p>
<p>Adapun karya musik tradisional yang kini resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, hingga Gendhing Layar Kemendhung.</p>
<p>Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengapresiasi atas pencatatan tersebut. Menurutnya, langkah ini semakin memperkuat posisi Banyuwangi sebagai daerah yang aktif menginventarisasi kekayaan budaya lokal di bawah pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.</p>
<p>“Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” ujar Ipuk dikutip dari laman banyuwangikab</p>
<p>Ia juga menyampaikan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang dinilai banyak membantu proses pencatatan KIK di Banyuwangi.</p>
<p>“Kami sampaikan terimakasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” imbuhnya.</p>
<p>Banyuwangi disebut menjadi daerah dengan kontribusi karya budaya paling signifikan di Jawa Timur dalam program pencatatan tersebut. Keberhasilan itu turut mengantarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan khusus karena berhasil mendorong sembilan daerah melakukan pencatatan budaya, termasuk Banyuwangi, Tuban, dan Madura.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya perlindungan aset budaya daerah melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal.</p>
<p>“Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ungkap Haris.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/14/12-musik-tradisi-banyuwangi-kini-punya-pagar-hukum-dari-kemenkum/">12 Musik Tradisi Banyuwangi Kini Punya “Pagar Hukum” dari Kemenkum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/14/12-musik-tradisi-banyuwangi-kini-punya-pagar-hukum-dari-kemenkum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rencong Aceh Besar Kini Punya Hak Kekayaan Intelektual</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/03/rencong-aceh-besar-kini-punya-hak-kekayaan-intelektual/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/03/rencong-aceh-besar-kini-punya-hak-kekayaan-intelektual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2026 23:00:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SENI BUDAYA]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Besar]]></category>
		<category><![CDATA[budaya Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia budaya]]></category>
		<category><![CDATA[kekayaan intelektual komunal]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KIK]]></category>
		<category><![CDATA[rencong]]></category>
		<category><![CDATA[senjata tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan Budaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16479</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aceh &#8211; Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Rencong setelah menerima sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum. Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengusulkan berbagai warisan budaya turun-temurun untuk dicatatkan secara nasional. “Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/03/rencong-aceh-besar-kini-punya-hak-kekayaan-intelektual/">Rencong Aceh Besar Kini Punya Hak Kekayaan Intelektual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Aceh </b>&#8211; Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Rencong setelah menerima sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum.</p>
<p>Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengusulkan berbagai warisan budaya turun-temurun untuk dicatatkan secara nasional. “Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya sertifikat hak cipta serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,” tegasnya di Kota Jantho, Jumat (24/4).</p>
<p>Rencong dikenal sebagai senjata tradisional yang dahulu digunakan para pejuang Aceh dalam melawan penjajah. Hingga kini, warisan tersebut masih diproduksi di sejumlah gampong di wilayah Baet—meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo—di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang telah berkembang.</p>
<p>Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil mendaftarkan rencong sebagai KIK dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional. Penetapan ini merujuk pada Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diterbitkan pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.</p>
<p>Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut pencatatan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian budaya sekaligus memberikan perlindungan hukum.</p>
<p>“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujar Fahrurrazi.</p>
<p>Dalam dokumen resmi, rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, serta bagian dari praktik adat, baik dalam ritual maupun perayaan masyarakat. Selain itu, rencong juga memiliki nilai simbolik dan sakral bagi masyarakat Aceh.</p>
<p>Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sebagai kustodian. Pencatatan tersebut tercantum dengan nomor EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.</p>
<p>Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong inventarisasi berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya agar memperoleh perlindungan serupa.</p>
<p>“Ini menjadi awal yang baik. Kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi, sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” tutup Fahrurrazi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/03/rencong-aceh-besar-kini-punya-hak-kekayaan-intelektual/">Rencong Aceh Besar Kini Punya Hak Kekayaan Intelektual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/03/rencong-aceh-besar-kini-punya-hak-kekayaan-intelektual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
