<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kekayaan intelektual - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kekayaan-intelektual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kekayaan-intelektual/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 May 2026 03:57:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kekayaan intelektual - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kekayaan-intelektual/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPR Buka Suara: Karya Kreatif Berpotensi Dicuri AI Tanpa Izin</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/29/dpr-buka-suara-karya-kreatif-berpotensi-dicuri-ai-tanpa-izin/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/29/dpr-buka-suara-karya-kreatif-berpotensi-dicuri-ai-tanpa-izin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 03:57:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman AI generatif]]></category>
		<category><![CDATA[bancakan AI]]></category>
		<category><![CDATA[hak cipta digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kekayaan intelektual]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan pencipta karya]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi AI Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Hak Cipta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17324</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Anggota DPR, Mafirion, mendorong pemerintah agar segera mempercepat pembaruan aturan hak cipta. Langkah ini dinilai penting untuk merespons perkembangan teknologi Akal Imitasi atau Artificial Intelligence (AI) yang kian masif di ruang digital. Pernyataan itu disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/29/dpr-buka-suara-karya-kreatif-berpotensi-dicuri-ai-tanpa-izin/">DPR Buka Suara: Karya Kreatif Berpotensi Dicuri AI Tanpa Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Anggota DPR, Mafirion, mendorong pemerintah agar segera mempercepat pembaruan aturan hak cipta. Langkah ini dinilai penting untuk merespons perkembangan teknologi Akal Imitasi atau Artificial Intelligence (AI) yang kian masif di ruang digital.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat tersebut membahas kebijakan menghadapi dampak AI terhadap hak cipta serta optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di ekosistem digital.</p>
<p>Mafirion menilai Indonesia harus mengambil posisi moderat dalam menyusun regulasi AI. Yakni, tidak menghambat perkembangan teknologi, tetapi tetap memberikan perlindungan kuat kepada para pencipta karya.</p>
<p>&#8220;Kita mengambil jalan tengah, tidak melarang teknologi, tapi melindungi manusia, itu prinsip,&#8221; ujar Mafirion dalam rapat.</p>
<p>Ia mengatakan Indonesia bisa belajar dari sejumlah negara yang lebih dulu memiliki kerangka hukum terkait AI dan hak cipta. Mafirion mencontohkan pendekatan Uni Eropa melalui regulasi tahun 2019 yang dinilai sangat ketat melindungi pencipta karya. Salah satunya dengan mewajibkan persetujuan penggunaan materi yang dijadikan data pelatihan AI. Sementara pendekatan Singapura melalui AI Governance Framework 2021 disebut lebih fleksibel, meski dinilai memiliki kelemahan dalam aspek perlindungan pencipta.</p>
<figure id="attachment_17326" aria-describedby="caption-attachment-17326" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-17326" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Anggota_Komisi_XIII_DPR_RI_Mafirion_alam_Rapat_Dengar_Pendapat__RDP__Komisi_XIII_DPR_RI_bersama_Dire20260529093841.jpg" alt="DPR Buka Suara: Karya Kreatif Berpotensi Dicuri AI Tanpa Izin" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Anggota_Komisi_XIII_DPR_RI_Mafirion_alam_Rapat_Dengar_Pendapat__RDP__Komisi_XIII_DPR_RI_bersama_Dire20260529093841.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Anggota_Komisi_XIII_DPR_RI_Mafirion_alam_Rapat_Dengar_Pendapat__RDP__Komisi_XIII_DPR_RI_bersama_Dire20260529093841-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Anggota_Komisi_XIII_DPR_RI_Mafirion_alam_Rapat_Dengar_Pendapat__RDP__Komisi_XIII_DPR_RI_bersama_Dire20260529093841-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Anggota_Komisi_XIII_DPR_RI_Mafirion_alam_Rapat_Dengar_Pendapat__RDP__Komisi_XIII_DPR_RI_bersama_Dire20260529093841-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Anggota_Komisi_XIII_DPR_RI_Mafirion_alam_Rapat_Dengar_Pendapat__RDP__Komisi_XIII_DPR_RI_bersama_Dire20260529093841-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Anggota_Komisi_XIII_DPR_RI_Mafirion_alam_Rapat_Dengar_Pendapat__RDP__Komisi_XIII_DPR_RI_bersama_Dire20260529093841-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Anggota_Komisi_XIII_DPR_RI_Mafirion_alam_Rapat_Dengar_Pendapat__RDP__Komisi_XIII_DPR_RI_bersama_Dire20260529093841-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-17326" class="wp-caption-text">Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion alam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/05/2026). (katafoto/HO/Runi/Mahendra)</figcaption></figure>
<p>Mafirion menegaskan, regulasi hak cipta Indonesia saat ini, terutama UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, belum dirancang untuk menghadapi perkembangan AI generatif. Padahal teknologi itu kini mampu memproduksi teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis.</p>
<p>Ia menyebut banyak pasal dalam undang-undang tersebut belum mengantisipasi kemungkinan hadirnya &#8220;pencipta non-manusia&#8221; atau penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan AI tanpa izin.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>&#8220;Kalau kita mau taruh dengan undang-undang itu, sama dengan taruh aturan abad 20 bertarung di abad 21,&#8221; katanya.</p>
<p>Teknologi seperti chatbot berbasis large language model dan generator gambar kini digunakan luas, termasuk di sektor pendidikan, industri kreatif, hingga media digital. Di berbagai negara, bermunculan gugatan hukum dari penulis, musisi, perusahaan media, hingga ilustrator terhadap perusahaan AI karena karya mereka dipakai sebagai data pelatihan tanpa persetujuan.</p>
<p>Di Amerika Serikat, sejumlah perusahaan teknologi menghadapi tuntutan terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam pengembangan model AI. Sementara Uni Eropa telah mengesahkan AI Act yang mewajibkan transparansi penggunaan materi berhak cipta dalam pelatihan AI. Pemerintah Jepang dan Inggris juga tengah memperdebatkan batasan penggunaan data kreatif untuk pengembangan teknologi AI.</p>
<p>Mafirion mengingatkan, Indonesia tidak boleh terlambat merespons perubahan ini karena bisa berdampak besar pada kesejahteraan kreator nasional. Menurutnya, karya-karya kreatif Indonesia berpotensi menjadi &#8220;tambang data&#8221; bagi pengembangan AI global tanpa perlindungan hukum yang memadai.</p>
<p>&#8220;Kalau enggak, kita ini betul-betul jadi bancakan dan pencipta kita akan jatuh miskin,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti dampak AI di dunia pendidikan yang mulai mengubah pola penelitian akademik mahasiswa. Menurut Mafirion, penggunaan AI untuk menyusun proposal skripsi hingga tesis kini semakin umum dan harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi maupun etika digital nasional.</p>
<p>Selain itu, Mafirion menilai tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah kemampuan mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di era AI. Sebab, konten digital yang sudah dihapus atau diturunkan dari satu platform bisa dengan cepat tersebar kembali dan menjadi bagian dari sistem data AI secara permanen.</p>
<p>Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi regulasi hak cipta. Tujuannya agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain dalam membangun tata kelola AI yang adaptif dan berpihak kepada pencipta karya.</p>
<p>&#8220;Kalau bisa tahun ini undang-undang ini mestinya selesai. Kalau tidak nanti ini akan menjadi masalah,&#8221; pungkas politisi Fraksi PKB tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/29/dpr-buka-suara-karya-kreatif-berpotensi-dicuri-ai-tanpa-izin/">DPR Buka Suara: Karya Kreatif Berpotensi Dicuri AI Tanpa Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/29/dpr-buka-suara-karya-kreatif-berpotensi-dicuri-ai-tanpa-izin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>USTR Ungkap Daftar Negara Pengawasan Kekayaan Intelektual, Indonesia Termasuk?</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/04/ustr-ungkap-daftar-negara-pengawasan-kekayaan-intelektual-indonesia-termasuk/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/04/ustr-ungkap-daftar-negara-pengawasan-kekayaan-intelektual-indonesia-termasuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 02:00:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[AS Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekayaan intelektual]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[USTR 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16524</guid>

					<description><![CDATA[<p>United States Trade Representative (USTR) merilis Laporan Khusus 301 tahun 2026 yang menilai kecukupan serta efektivitas perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual (KI) di negara mitra dagang Amerika Serikat. Duta Besar Jamieson Greer menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik perdagangan tidak adil menjadi prioritas utama pemerintah AS. &#8220;Menggunakan semua alat penegakan hukum yang kita miliki [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/04/ustr-ungkap-daftar-negara-pengawasan-kekayaan-intelektual-indonesia-termasuk/">USTR Ungkap Daftar Negara Pengawasan Kekayaan Intelektual, Indonesia Termasuk?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>United States Trade Representative (USTR) merilis Laporan Khusus 301 tahun 2026 yang menilai kecukupan serta efektivitas perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual (KI) di negara mitra dagang Amerika Serikat.</p>
<p>Duta Besar Jamieson Greer menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik perdagangan tidak adil menjadi prioritas utama pemerintah AS.</p>
<p>&#8220;Menggunakan semua alat penegakan hukum yang kita miliki untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil adalah prioritas utama. Kami telah meninjau secara cermat praktik KI mitra dagang kami dan berharap untuk mengambil tindakan jika diperlukan untuk melindungi inovator dan kreator Amerika secara global,” ujar Greer.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, Vietnam ditetapkan sebagai negara dengan kategori Prioritas (Priority Foreign Country). Selain itu, terdapat sejumlah perubahan dalam daftar pemantauan, termasuk Argentina dan Meksiko yang turun dari Daftar Pengawasan Prioritas ke Daftar Pengawasan, serta Uni Eropa yang baru masuk dalam daftar tersebut.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Duta Besar Rick Switzer menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif dan inovator.</p>
<p>&#8220;Inovator, kreator, dan pemilik merek Amerika bergantung pada perlindungan dan penegakan KI yang kuat. USTR akan terus mendesak mitra dagang kami untuk menyelesaikan hambatan perdagangan terkait dengan kekayaan intelektual (KI) di pasar mereka melalui negosiasi kami untuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dan keterlibatan lainnya,” ujar Switzer.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p><b>Tinjauan Global Tahunan</b></p>
<p>Laporan Khusus 301 merupakan evaluasi tahunan terhadap kondisi global perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual. Penilaian ini dilakukan berdasarkan Section 182 dalam Trade Act of 1974 yang telah diperbarui melalui sejumlah regulasi perdagangan berikutnya.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Pada edisi 2026, USTR meninjau lebih dari 100 mitra dagang dan menetapkan satu negara sebagai Prioritas, serta menempatkan 25 negara dalam kategori Daftar Pengawasan Prioritas dan Daftar Pengawasan.</p>
<p>Enam negara yang masuk dalam Daftar Pengawasan Prioritas meliputi Chili, Tiongkok, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela. Sementara itu, 19 negara lainnya masuk dalam Daftar Pengawasan dan menjadi perhatian dalam hubungan bilateral terkait isu kekayaan intelektual.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Masuknya Indonesia dalam Priority Watch List menunjukkan masih adanya tantangan besar, khususnya dalam aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).</p>
<p>Sejumlah persoalan yang kerap menjadi sorotan antara lain tingginya tingkat pembajakan konten digital, maraknya peredaran barang palsu, serta lemahnya penindakan terhadap pelanggaran hak cipta.</p>
<p>United States Trade Representative menegaskan akan terus melakukan pendekatan intensif kepada negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut guna mendorong perbaikan kebijakan serta implementasi di lapangan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/04/ustr-ungkap-daftar-negara-pengawasan-kekayaan-intelektual-indonesia-termasuk/">USTR Ungkap Daftar Negara Pengawasan Kekayaan Intelektual, Indonesia Termasuk?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/04/ustr-ungkap-daftar-negara-pengawasan-kekayaan-intelektual-indonesia-termasuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maluku Utara Catat 5 Sumber Daya Genetik sebagai Kekayaan Intelektual</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/03/maluku-utara-catat-5-sumber-daya-genetik-sebagai-kekayaan-intelektual/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/03/maluku-utara-catat-5-sumber-daya-genetik-sebagai-kekayaan-intelektual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 11:06:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Buah Sukun Maitara]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi berbasis genetik]]></category>
		<category><![CDATA[Kekayaan intelektual]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham Malut]]></category>
		<category><![CDATA[Pala Tidore]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan kekayaan intelektual]]></category>
		<category><![CDATA[Sumber daya genetik Maluku Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7352</guid>

					<description><![CDATA[<p>Maluku Utara &#8211; Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara telah mencatat lima sumber daya genetik sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal yang kini terdaftar dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kelima sumber daya genetik tersebut meliputi Buah Sukun Maitara, Pala Tidore 1, Sayur Lilin, Jeruk Sabalaka Topo, dan Bawang Merah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/03/maluku-utara-catat-5-sumber-daya-genetik-sebagai-kekayaan-intelektual/">Maluku Utara Catat 5 Sumber Daya Genetik sebagai Kekayaan Intelektual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Maluku Utara</b> &#8211; Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara telah mencatat lima sumber daya genetik sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal yang kini terdaftar dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kelima sumber daya genetik tersebut meliputi Buah Sukun Maitara, Pala Tidore 1, Sayur Lilin, Jeruk Sabalaka Topo, dan Bawang Merah Topo<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, menekankan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual, baik individu maupun komunal, untuk melindungi aset lokal dari potensi klaim pihak lain.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Sinergi antara pemerintah daerah, kampus, komunitas, dan masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual di Maluku Utara,&#8221; ujar Andi dikutip dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di sisi lain, Analis Kekayaan Intelektual Madya, Mohammad Ikbal, menjelaskan bahwa sumber daya genetik mencakup beragam tanaman, tumbuhan, dan hewan yang memiliki nilai aktual maupun potensial.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Sumber daya genetik adalah aset berharga yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk inovatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ikbal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Ikbal menyebutkan bahwa selama tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Malut telah aktif menyelenggarakan program sosialisasi dan edukasi terkait kekayaan intelektual melalui berbagai inisiatif unggulan DJKI.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Program ini bertujuan mendorong peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya genetik secara berkelanjutan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada di Maluku Utara,”tutup Ikbal</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/03/maluku-utara-catat-5-sumber-daya-genetik-sebagai-kekayaan-intelektual/">Maluku Utara Catat 5 Sumber Daya Genetik sebagai Kekayaan Intelektual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/03/maluku-utara-catat-5-sumber-daya-genetik-sebagai-kekayaan-intelektual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
