<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemenhut - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kemenhut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kemenhut/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 10:44:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kemenhut - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kemenhut/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terendus dari Media Sosial, Patroli Siber Bongkar Jual Beli 7 Burung Langka di Papua</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/09/04/terendus-dari-media-sosial-patroli-siber-bongkar-jual-beli-7-burung-langka-di-papua/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/09/04/terendus-dari-media-sosial-patroli-siber-bongkar-jual-beli-7-burung-langka-di-papua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 10:44:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[burung endemik Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Jayapura]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhut]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Patroli Siber]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan satwa]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan satwa ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=19454</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Tim patroli siber Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual beli satwa liar di Papua dilindungi yang dilakukan melalui media sosial. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka berinisial MH (35) bersama barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8). Penyerahan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/09/04/terendus-dari-media-sosial-patroli-siber-bongkar-jual-beli-7-burung-langka-di-papua/">Terendus dari Media Sosial, Patroli Siber Bongkar Jual Beli 7 Burung Langka di Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Tim patroli siber Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual beli satwa liar di Papua dilindungi yang dilakukan melalui media sosial. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka berinisial MH (35) bersama barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8).</p>
<p>Penyerahan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura. Pelimpahan Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyelamatkan tujuh burung paruh bengkok endemik Papua yang termasuk satwa dilindungi. Rinciannya terdiri atas lima Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu Kakatua Koki (Cacatua galerita).</p>
<p>Selain satwa, petugas turut mengamankan empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan burung-burung tersebut.</p>
<p><b>Terendus dari Aktivitas di Facebook</b></p>
<p>Kasus perdagangan satwa ini bermula dari pemantauan aktivitas di dunia maya oleh Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru.</p>
<p>Pada Juni 2026, petugas menemukan akun Facebook bernama Muhlis Nababan yang mengunggah foto dan video sejumlah burung nuri di dalam kandang. Unggahan tersebut disertai keterangan tersirat, &#8220;Ngelumpukno Manok Emprit&#8221;.</p>
<p>Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan lebih mendalam. Hasilnya, pada 20 Juli 2026, akun tersebut diketahui mulai menawarkan sejumlah jenis burung paruh bengkok secara terbuka.</p>
<p>Dalam unggahannya, penjual mencantumkan jenis burung, kisaran harga, hingga lokasi transaksi yang disebut berada di kawasan Entrop, Kota Jayapura.</p>
<p>Harga yang ditawarkan pun beragam. Nuri Bayan dijual Rp350 ribu per ekor, Kasturi Kepala Hitam Rp300 ribu, sedangkan Kakatua Koki dipatok Rp1,4 juta.</p>
<p>Pembeli yang tertarik kemudian diarahkan untuk meneruskan komunikasi dan negosiasi melalui aplikasi WhatsApp.</p>
<p><b>Transaksi COD dengan Pemasok Misterius</b></p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, MH diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjual mi. Ia mengaku mendapatkan burung-burung tersebut melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD) dengan sejumlah pemasok yang tidak dikenalnya.</p>
<p>Pada Sabtu malam, 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, MH membeli lima Kasturi Kepala Hitam dan satu Nuri Bayan. Masing-masing burung dibeli dengan harga Rp200 ribu.</p>
<p>Transaksi berlangsung di depan Jalan Raya Hamadi Entrop. Pemasok datang menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket putih. Pria tersebut tetap memakai helm dan tidak membuka identitasnya ketika melakukan transaksi tunai.</p>
<p>Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 22.00 WIT, MH kembali melakukan transaksi. Kali ini ia membeli seekor Kakatua Koki dengan harga Rp1 juta di sekitar Jembatan Merah Holtekamp.</p>
<p>Pemasok kedua juga datang menggunakan helm dan tidak membuka identitasnya. Setelah mendapatkan seluruh burung, MH membawanya ke rumah untuk disimpan sebelum dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.</p>
<p><b>Tim Gabungan Gerebek Rumah Tersangka</b></p>
<p>Aktivitas MH akhirnya terdeteksi petugas melalui hasil pemantauan digital. Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut kemudian bergerak melakukan penindakan pada Rabu malam, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.41 WIT.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas didampingi Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat. Tim mendatangi rumah MH yang berada di Distrik Jayapura Selatan. Petugas menemukan tujuh burung dilindungi dalam kondisi hidup di lokasi. Satwa-satwa tersebut diduga disiapkan untuk kembali diperdagangkan.</p>
<p>MH kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke kantor Balai Gakkumhut untuk menjalani proses hukum.</p>
<p><b>Terancam Penjara hingga 15 Tahun</b></p>
<p>Kemenhut menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan satwa liar melalui platform digital. Media sosial dinilai dapat dimanfaatkan sebagai sarana transaksi ilegal yang menyasar satwa dilindungi.</p>
<p>Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan tersebut, MH terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga menghadapi denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.</p>
<p>Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dengan tidak memelihara, membeli, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/09/04/terendus-dari-media-sosial-patroli-siber-bongkar-jual-beli-7-burung-langka-di-papua/">Terendus dari Media Sosial, Patroli Siber Bongkar Jual Beli 7 Burung Langka di Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/09/04/terendus-dari-media-sosial-patroli-siber-bongkar-jual-beli-7-burung-langka-di-papua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Khusus Dibentuk, Begini Cara Baru Kelola Taman Nasional</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/01/satgas-khusus-dibentuk-begini-cara-baru-kelola-taman-nasional/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/01/satgas-khusus-dibentuk-begini-cara-baru-kelola-taman-nasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 04:30:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Carbon Trading]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhut]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Konservasi]]></category>
		<category><![CDATA[Taman Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[WWF Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16437</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam menjaga keanekaragaman hayati sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional. Langkah ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam rapat Satgas yang berlangsung di Jakarta, Rabu (29/4) yang dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Satgas, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/01/satgas-khusus-dibentuk-begini-cara-baru-kelola-taman-nasional/">Satgas Khusus Dibentuk, Begini Cara Baru Kelola Taman Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam menjaga keanekaragaman hayati sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional. Langkah ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.</p>
<p>Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam rapat Satgas yang berlangsung di Jakarta, Rabu (29/4) yang dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Satgas, didampingi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua.</p>
<p>Turut hadir secara daring Mari Elka Pangestu yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.</p>
<p>Selain rapat internal, agenda tersebut juga mencakup pertemuan dengan organisasi nonpemerintah dan mitra pembangunan kehutanan untuk menghimpun masukan terkait mekanisme inovasi pembiayaan taman nasional. Pertemuan ini menjadi langkah strategis sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 guna memperkuat tata kelola kawasan konservasi secara menyeluruh.</p>
<p>Melalui skema pembiayaan inovatif, pemerintah mendorong pengelolaan taman nasional yang lebih berkelanjutan, adaptif, serta mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi.</p>
<figure id="attachment_16439" aria-describedby="caption-attachment-16439" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-16439" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Kemenhut22.jpg" alt="Satgas Khusus Dibentuk, Begini Cara Baru Kelola Taman Nasional" width="1000" height="667" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Kemenhut22.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Kemenhut22-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Kemenhut22-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Kemenhut22-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/Kemenhut22-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-16439" class="wp-caption-text">Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi sekaligus Ketua Satgas Hashim Djojohadikusumo, didampingi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, sebagai Wakil Ketua Satgas, dalam rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional di kantor Kemenhut, Jakarta. (katafoto/HO/Humas Kemenhut)</figcaption></figure>
<p>Hashim menegaskan bahwa inovasi pembiayaan konservasi tidak ditujukan untuk komersialisasi kawasan.</p>
<p>“Kami tekankan bahwa kegiatan inovasi pembiayaan konservasi ini sama sekali bukan untuk komersialisasi. Jadi ecology before tourism. Tourism untuk mendukung ecology. Jadi kita harus kaji dan berpikir masak-masak tentang ini,” ujar Hashim.</p>
<p>Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memulai program percontohan di 13 taman nasional serta dua kawasan konservasi spesies ikonik, yakni Lanskap Peusangan dan Lanskap Bukit 30.</p>
<p>Raja Juli menambahkan, Satgas akan menjalankan strategi dua jalur, meliputi reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, penyusunan desain kebijakan, serta mobilisasi sumber daya bersama mitra strategis.</p>
<p>“Kita terus explore. Termasuk mekanisme carbon trading kita coba lakukan. Blended finance yang melibatkan lembaga filantropi, investasi sektor swasta, dan sumber pendanaan lainnya,” kata Raja Juli Antoni.</p>
<p>Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari WWF Indonesia. CEO WWF-Indonesia, Aditya Bayunanda, menilai inisiatif tersebut berpotensi membuka akses pembiayaan filantropi dan pendanaan publik multilateral dalam skala besar.</p>
<p>Selain aspek pembiayaan, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lapangan, seperti Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, dan penyuluh kehutanan.</p>
<p>Pemanfaatan sistem pemantauan berbasis teknologi juga akan diperkuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan konservasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/01/satgas-khusus-dibentuk-begini-cara-baru-kelola-taman-nasional/">Satgas Khusus Dibentuk, Begini Cara Baru Kelola Taman Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/01/satgas-khusus-dibentuk-begini-cara-baru-kelola-taman-nasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sawit Ilegal Dibongkar! Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Mangrove Sumut</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/05/sawit-ilegal-dibongkar-pemerintah-turun-tangan-selamatkan-mangrove-sumut/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/05/sawit-ilegal-dibongkar-pemerintah-turun-tangan-selamatkan-mangrove-sumut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 11:07:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Karang Gading]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhut]]></category>
		<category><![CDATA[Konservasi Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat Timur Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan ekosistem]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan Iklim]]></category>
		<category><![CDATA[rehabilitasi mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15777</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatra Utara (Sumut). Penertiban ini menjadi bagian dari upaya memulihkan ekosistem mangrove sekaligus menegakkan hukum di sektor kehutanan. Kegiatan yang dimulai pada Kamis (2/4) tersebut menyasar pembersihan lahan seluas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/05/sawit-ilegal-dibongkar-pemerintah-turun-tangan-selamatkan-mangrove-sumut/">Sawit Ilegal Dibongkar! Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Mangrove Sumut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatra Utara (Sumut). Penertiban ini menjadi bagian dari upaya memulihkan ekosistem mangrove sekaligus menegakkan hukum di sektor kehutanan.</p>
<p>Kegiatan yang dimulai pada Kamis (2/4) tersebut menyasar pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman sawit ilegal. Aksi ini merupakan bagian dari target rehabilitasi mangrove seluas 389 hektare sepanjang periode 2025–2026.</p>
<p>Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari praktik ilegal.</p>
<p>“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Rudianto dikutip dalam keterangan tertulis via infopublik.</p>
<p>Selain fokus pada penindakan, pemerintah juga menggabungkan program pemulihan melalui penanaman kembali mangrove. Program ini didukung oleh Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) serta kolaborasi internasional bersama Bank Pembangunan Jerman (KfW).</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, sebanyak 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat setempat turut dilibatkan. Partisipasi ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan berbasis masyarakat guna memastikan keberlanjutan kawasan pascapenertiban.</p>
<p>Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menegaskan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga kelestarian hutan.</p>
<p>“Kehadiran kelompok tani membuktikan bahwa masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan. Kami akan terus mengawal proses pemulihan hingga fungsi mangrove kembali optimal,” ujarnya.</p>
<p>Secara ekologis, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta menjadi habitat penting bagi berbagai satwa yang dilindungi.</p>
<p>Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menilai penertiban ini sebagai langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi.</p>
<p>“Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir,” jelasnya.</p>
<p>Pemerintah menegaskan, langkah penertiban ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga diarahkan untuk pemulihan lingkungan sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/05/sawit-ilegal-dibongkar-pemerintah-turun-tangan-selamatkan-mangrove-sumut/">Sawit Ilegal Dibongkar! Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Mangrove Sumut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/05/sawit-ilegal-dibongkar-pemerintah-turun-tangan-selamatkan-mangrove-sumut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alih Fungsi Hutan Picu Banjir, Kemenhut dan Pemda Ambil Langkah Tegas</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/21/alih-fungsi-hutan-picu-banjir-kemenhut-dan-pemda-ambil-langkah-tegas/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/21/alih-fungsi-hutan-picu-banjir-kemenhut-dan-pemda-ambil-langkah-tegas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Mar 2025 08:52:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Alih Fungsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir Jabodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Cegah Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[DAS]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Lindung]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhut]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Konservasi Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendalian Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[Rehabilitasi Hutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9310</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menjaga keseimbangan ekosistem dengan menertibkan alih fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan hutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana banjir yang kerap terjadi di berbagai wilayah, terutama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). &#8220;Kawasan hutan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/21/alih-fungsi-hutan-picu-banjir-kemenhut-dan-pemda-ambil-langkah-tegas/">Alih Fungsi Hutan Picu Banjir, Kemenhut dan Pemda Ambil Langkah Tegas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menjaga keseimbangan ekosistem dengan menertibkan alih fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan hutan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana banjir yang kerap terjadi di berbagai wilayah, terutama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air justru banyak dialihfungsikan menjadi pemukiman dan bangunan komersial. Hal ini meningkatkan risiko banjir dan longsor,&#8221; ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Januanto, dalam keterangannya di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (20/3).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan di hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, DAS Cisadane, dan sekitarnya terjadi secara masif, menyebabkan terganggunya fungsi daerah tersebut dalam mengendalikan tata air.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai langkah konkret, Kemenhut telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan penertiban lahan di wilayah hulu DAS. Operasi ini menyasar daerah seperti Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua, kawasan Sentul, serta Jonggol.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Operasi penertiban dilakukan pada 9-11 Maret 2025 di Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan pada 17-19 Maret 2025 di sepanjang DAS Cisadane,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hasil operasi tersebut menemukan banyak bangunan ilegal di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan konservasi. Kemenhut telah memasang papan pengawasan di 50 titik serta mengumpulkan keterangan dari pemilik bangunan dan pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Januanto menegaskan bahwa Kemenhut berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan dan menekan pelanggaran yang merusak ekosistem. Sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam upaya pencegahan bencana hidrometeorologi di masa depan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dirjen Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Dyah Murtiningsih, menjelaskan bahwa kajian menunjukkan banjir terjadi akibat perubahan fungsi lahan dari kawasan lindung menjadi area terbangun, terutama di Areal Penggunaan Lain (APL).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Alih fungsi ini menyebabkan hilangnya daerah resapan air, sehingga limpasan air meningkat saat curah hujan tinggi,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Dyah menyoroti buruknya sistem drainase di empat DAS utama, yaitu DAS Ciliwung, DAS Cisadane, DAS Kali Bekasi, dan DAS Angke Pesanggrahan. Ia mencontohkan, alur sungai yang seharusnya memiliki lebar 11 meter di DAS Ciliwung kini menyempit menjadi hanya tiga meter akibat pemukiman di sekitarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut akan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) melalui penanaman vegetasi serta membangun infrastruktur konservasi tanah dan air, seperti dam pengendali dan dam penahan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk wilayah APL dengan topografi curam, Kemenhut akan menerapkan teknik RHL menggunakan tanaman vegetatif dan struktur sipil teknis. Upaya ini akan didukung dengan penyediaan bibit dari Persemaian Rumpin agar bisa digunakan baik di dalam maupun luar kawasan hutan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Kemenhut mengusulkan perbaikan sistem drainase di pemukiman, pembangunan sumur resapan dan biopori, serta revisi tata ruang di wilayah berbukit untuk mempertahankan fungsi lindungnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Ini momentum yang tepat bagi semua pihak untuk bersinergi dalam menangani bencana hidrometeorologi serta menyusun langkah-langkah strategis ke depan,&#8221; pungkas Dyah.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/21/alih-fungsi-hutan-picu-banjir-kemenhut-dan-pemda-ambil-langkah-tegas/">Alih Fungsi Hutan Picu Banjir, Kemenhut dan Pemda Ambil Langkah Tegas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/21/alih-fungsi-hutan-picu-banjir-kemenhut-dan-pemda-ambil-langkah-tegas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
