<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian Ketenagakerjaan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kementerian-ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kementerian-ketenagakerjaan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 06:11:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kementerian Ketenagakerjaan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kementerian-ketenagakerjaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jawa Barat, Banten, dan Jatim Penyumbang PHK Tertinggi, Indef Beberkan Penyebabnya</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/07/jawa-barat-banten-dan-jatim-penyumbang-phk-tertinggi-indef-beberkan-penyebabnya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/07/jawa-barat-banten-dan-jatim-penyumbang-phk-tertinggi-indef-beberkan-penyebabnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 06:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[Daya Beli Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[INDEF]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Manufaktur]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutusan Hubungan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PHK 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Banten]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Manufaktur Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Impor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18249</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengungkapkan bahwa Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur masih menjadi tiga provinsi dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tingginya konsentrasi industri manufaktur di wilayah tersebut yang tengah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari perlambatan ekonomi global hingga melemahnya daya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/07/jawa-barat-banten-dan-jatim-penyumbang-phk-tertinggi-indef-beberkan-penyebabnya/">Jawa Barat, Banten, dan Jatim Penyumbang PHK Tertinggi, Indef Beberkan Penyebabnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengungkapkan bahwa Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur masih menjadi tiga provinsi dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tingginya konsentrasi industri manufaktur di wilayah tersebut yang tengah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari perlambatan ekonomi global hingga melemahnya daya beli masyarakat.</p>
<p>Mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan, Tauhid menyebut Jawa Barat mencatat hampir 5.000 pekerja terdampak PHK. Sementara itu, Banten sekitar 2.500 pekerja dan Jawa Timur sekitar 2.300 pekerja.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, paling banyak itu Jawa Barat hampir 5.000 pekerja, Banten sekitar 2.500, Jawa Timur sekitar 2.300. Memang daerah-daerah tersebut merupakan pusat industri manufaktur terbesar, terutama di kawasan Jabodetabek,&#8221; kata Tauhid, Senin (6/7).</p>
<p>Menurut Tauhid, industri manufaktur menjadi sektor yang paling rentan ketika terjadi perlambatan ekonomi dunia. Penurunan permintaan global menyebabkan pasar ekspor menyusut, sementara pelaku industri juga menghadapi kenaikan biaya logistik, energi, dan bahan baku yang sebagian besar masih bergantung pada impor.</p>
<p>&#8220;Ketika ekonomi dunia melemah, permintaan global turun. Di sisi lain biaya logistik dan bahan baku naik. Karena banyak bahan baku industri masih impor, pelemahan nilai tukar juga membuat biaya produksi meningkat sehingga produk dalam negeri sulit bersaing,&#8221; ujarnya.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Dilansir dari laman investor daily, selain tantangan di pasar ekspor, derasnya produk impor di pasar domestik turut memperberat kondisi industri nasional. Tauhid menilai barang impor, baik yang masuk secara legal maupun ilegal, memiliki harga yang lebih kompetitif sehingga mengurangi daya saing produk buatan dalam negeri.</p>
<p>Ia mencontohkan produk elektronik, alas kaki, hingga pakaian yang banyak dijual dengan harga murah, termasuk melalui platform perdagangan elektronik, membuat industri lokal semakin sulit mempertahankan pangsa pasar.</p>
<p>&#8220;Barang impor jauh lebih banyak daripada barang ekspor. Industri yang selama ini mengandalkan pasar domestik lama-kelamaan tidak mampu bersaing karena produk impor rata-rata lebih murah, terutama untuk elektronik, alas kaki, dan pakaian. Coba lihat di e-commerce, harganya sangat murah,&#8221; urainya.</p>
<p>Tauhid juga menyoroti penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, yang berdampak langsung terhadap permintaan produk manufaktur. Kondisi tersebut, menurutnya, tercermin dari Purchasing Managers&#8217; Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 yang berada di level 46,9, menandakan aktivitas manufaktur masih berada dalam fase kontraksi.</p>
<p>&#8220;Daya beli masyarakat memang melambat, terutama kelompok menengah dan bawah. Itu ikut menekan permintaan sehingga sektor manufaktur ikut terkontraksi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia menambahkan, gelombang PHK kini tidak lagi hanya terjadi pada sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, tetapi mulai meluas ke berbagai sektor industri lainnya.</p>
<p><b>Sejumlah Rekomendasi untuk Menekan PHK</b></p>
<p>Untuk mengurangi laju PHK, Tauhid mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap industri nasional melalui kebijakan antidumping, pengenaan bea masuk, serta instrumen pengamanan perdagangan agar produk impor tidak membanjiri pasar domestik.</p>
<p>Selain itu, ia menilai kebijakan harga gas industri perlu diperluas sehingga lebih banyak perusahaan memperoleh biaya energi yang lebih kompetitif.</p>
<p>&#8220;Langkah pemerintah meninjau harga gas industri sudah tepat, tetapi cakupannya perlu diperluas agar lebih banyak industri memperoleh manfaat dan biaya produksinya turun,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tauhid juga mengusulkan adanya restrukturisasi pinjaman serta kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha, terutama di sektor informal. Menurutnya, kebijakan penetapan upah minimum juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.</p>
<p>&#8220;Penentuan upah minimum harus lebih adil bagi pengusaha. Kalau terlalu tinggi, mereka akan semakin sulit bersaing dan potensi PHK bisa semakin besar,&#8221; katanya.</p>
<p>Di tingkat daerah, Tauhid menyarankan pemerintah daerah memberikan berbagai insentif fiskal bagi industri yang berpotensi melakukan PHK. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak kendaraan industri, pajak air tanah, hingga pungutan lainnya.</p>
<p>Ia juga meminta pemerintah daerah menyederhanakan proses perizinan agar dunia usaha, khususnya UMKM, memiliki ruang lebih besar untuk berkembang dan mempertahankan usahanya.</p>
<p>&#8220;Insentif pajak dan kemudahan perizinan bisa menjadi ruang bagi dunia usaha untuk bertahan sehingga risiko PHK dapat ditekan,&#8221; ujar Tauhid.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/07/jawa-barat-banten-dan-jatim-penyumbang-phk-tertinggi-indef-beberkan-penyebabnya/">Jawa Barat, Banten, dan Jatim Penyumbang PHK Tertinggi, Indef Beberkan Penyebabnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/07/jawa-barat-banten-dan-jatim-penyumbang-phk-tertinggi-indef-beberkan-penyebabnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Wajib Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/07/06/pengusaha-wajib-bentuk-satgas-pencegahan-kekerasan-seksual/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/07/06/pengusaha-wajib-bentuk-satgas-pencegahan-kekerasan-seksual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jul 2024 00:05:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KATA BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual di Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual di Tempat Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=3083</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langkat &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan mengajak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh bersama dengan pemerintah melakukan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. &#8220;Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual),&#8221; ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/07/06/pengusaha-wajib-bentuk-satgas-pencegahan-kekerasan-seksual/">Pengusaha Wajib Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Langkat</b> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan mengajak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh bersama dengan pemerintah melakukan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual),&#8221; ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal tersebut dikatakan Indah Anggoro saat membuka acara Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2024).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti Upah Minimum dan THR, tetapi juga bagaimana agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.</span></p>
<figure id="attachment_3082" aria-describedby="caption-attachment-3082" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3082" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2.jpg" alt="" width="1600" height="1067" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2.jpg 1600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-1536x1024.jpg 1536w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-600x400.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-1392x928.jpg 1392w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-1068x712.jpg 1068w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-630x420.jpg 630w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/07/Kemnaker2-1260x840.jpg 1260w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-3082" class="wp-caption-text">Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri foto bersama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh pada pembukaan ialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2024). (katafoto/HO/Kemnaker)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Uang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa yang namanya kesejahteraan pekerja itu, di atas uang ada berbagai hal lagi yang patut diperjuangkan, di antaranya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual,&#8221; ucapnya dikutip dari laman kemnaker</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha, terutama di industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan pendidikan rendah. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Ketidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kemnaker telah menerbitkan regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, di antaranya Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. </span><span class="s1">Dalam Kepmenaker perusahaan wajib untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau </span><span class="s1">SP/SB.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, kenapa ke kepolisian, karena Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Undang-Undang ini mengatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan,&#8221; imbuhnya.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/07/06/pengusaha-wajib-bentuk-satgas-pencegahan-kekerasan-seksual/">Pengusaha Wajib Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/07/06/pengusaha-wajib-bentuk-satgas-pencegahan-kekerasan-seksual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolaborasi Kemnaker dan KOSHA Perkuat Sistem dan Kebijakan K3</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/06/25/kolaborasi-kemnaker-dan-kosha-perkuat-sistem-dan-kebijakan-k3/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/06/25/kolaborasi-kemnaker-dan-kosha-perkuat-sistem-dan-kebijakan-k3/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 13:55:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[KATA EKBIS]]></category>
		<category><![CDATA[K3 Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kerjasama K3]]></category>
		<category><![CDATA[Kerjasama Kemnaker KOSHA]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Occupational Safety Health Agency]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek K3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=2802</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan dan Korea Occupational Safety &#38; Health Agency (KOSHA) menandatangani Implementing Agreement (IA) Project Improvement of Indonesia OSH Policy atau Proyek Peningkatan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinanan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi dan President of KOSHA, Ahn [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/06/25/kolaborasi-kemnaker-dan-kosha-perkuat-sistem-dan-kebijakan-k3/">Kolaborasi Kemnaker dan KOSHA Perkuat Sistem dan Kebijakan K3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan dan Korea Occupational Safety &amp; Health Agency (KOSHA) menandatangani Implementing Agreement (IA) Project Improvement of Indonesia OSH Policy atau Proyek Peningkatan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinanan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi dan President of KOSHA, Ahn Jongjoo di Jakarta, Selasa (25/6/2024)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proyek tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA yang akan berlangsung selama 3 tahun, yakni dari tahun 2024 sampai tahun 2026.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami berharap dengan pelaksanaan penandatanganan Implementing Agreement Project Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia antara Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker dan KOSHA ini akan memberikan manfaat dan kontribusi positif dalam perbaikan kebijakan K3 di Indonesia,&#8221; ujar Fahrurozi.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Fahrurozi mengatakan bahwa Kemnaker terus berupaya menerapkan kebijakan dan peraturan K3 yang kokoh untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja mengingat industri yang ada di Indonesia sangat beragam dan dinamis. Selain itu, sifat evolusioner pekerjaan, kemajuan teknologi, dan risiko yang muncul juga menuntut pendekatan proaktif dan adaptif dalam pengelolaan K3.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Oleh karena itu, kami berharap dapat memperoleh manfaat keahlian KOSHA dalam penelitian K3, pelatihan, dan pengembangan kebijakan. Selain harapan tersebut, kami juga berusaha untuk meningkatkan efektivitas kerangka kerja regulasi kami, memperkuat upaya pengembangan kapasitas, dan memupuk budaya K3 di seluruh tempat kerja,&#8221; imbuhnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/06/25/kolaborasi-kemnaker-dan-kosha-perkuat-sistem-dan-kebijakan-k3/">Kolaborasi Kemnaker dan KOSHA Perkuat Sistem dan Kebijakan K3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/06/25/kolaborasi-kemnaker-dan-kosha-perkuat-sistem-dan-kebijakan-k3/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
