<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kenaikan PPN 2025 - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kenaikan-ppn-2025/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kenaikan-ppn-2025/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Dec 2024 13:04:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kenaikan PPN 2025 - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kenaikan-ppn-2025/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menyasar 81 Juta Pelanggan, PLN Beri Diskon Listrik Sebesar 50 Persen</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/23/menyasar-81-juta-pelanggan-pln-beri-diskon-listrik-sebesar-50-persen/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/23/menyasar-81-juta-pelanggan-pln-beri-diskon-listrik-sebesar-50-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 13:04:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon Listrik PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan PPN 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PLN Daya 2.200 VA]]></category>
		<category><![CDATA[Stimulus Ekonomi 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi Listrik Rumah Tangga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7023</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah memberikan potongan biaya listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 dan menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Menteri Energi dan Sumber Daya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/23/menyasar-81-juta-pelanggan-pln-beri-diskon-listrik-sebesar-50-persen/">Menyasar 81 Juta Pelanggan, PLN Beri Diskon Listrik Sebesar 50 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Pemerintah memberikan potongan biaya listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 dan menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa diskon ini merupakan bentuk stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, yang akan mulai diterapkan pada awal 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk daya di bawah 2.200 VA ini adalah stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan PPN,&#8221; ujar Bahlil dalam kunjungan kerjanya di Ambon, Maluku dikutip dari keterangan tertulis kementerian esdm pada Senin (23/12)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang bertujuan mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. Kenaikan PPN sebesar 1%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan program diskon ini sedang dalam tahap penyusunan. Setelah regulasi selesai, PT PLN (Persero) akan mengumumkan teknis pelaksanaannya, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selama periode pemberian diskon, PT PLN (Persero) diwajibkan untuk tetap memberikan pelayanan sesuai standar mutu tenaga listrik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial dan mendukung keberlanjutan ekonomi dengan semangat gotong royong. Program ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang ada.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/23/menyasar-81-juta-pelanggan-pln-beri-diskon-listrik-sebesar-50-persen/">Menyasar 81 Juta Pelanggan, PLN Beri Diskon Listrik Sebesar 50 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/23/menyasar-81-juta-pelanggan-pln-beri-diskon-listrik-sebesar-50-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Sebut PPN 12 Persen Jangan Bebani UMKM dan Industri Kreatif</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/09/dpr-sebut-ppn-12-persen-jangan-bebani-umkm-dan-industri-kreatif/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/09/dpr-sebut-ppn-12-persen-jangan-bebani-umkm-dan-industri-kreatif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2024 15:13:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Kreatif dan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Fiskal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan PPN 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi VII DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak UMKM 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 12 Persen UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=6485</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang &#8211; Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 perlu dikaji ulang oleh pemerintah. Menurutnya, penurunan kinerja sektor industri, khususnya industri nonmigas, telah mendorong banyak tenaga kerja beralih ke industri kreatif yang masih dalam tahap awal pertumbuhan. Saleh menilai bahwa industri [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/09/dpr-sebut-ppn-12-persen-jangan-bebani-umkm-dan-industri-kreatif/">DPR Sebut PPN 12 Persen Jangan Bebani UMKM dan Industri Kreatif</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Padang</b> &#8211; </span><span class="s2">Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 perlu dikaji ulang oleh pemerintah. Menurutnya, penurunan kinerja sektor industri, khususnya industri nonmigas, telah mendorong banyak tenaga kerja beralih ke industri kreatif yang masih dalam tahap awal pertumbuhan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Saleh menilai bahwa industri kreatif yang baru berkembang akan terdampak berat oleh kenaikan PPN tersebut. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kebijakan ini tidak diterapkan secara merata kepada semua pelaku usaha, melainkan disesuaikan dengan skala bisnis masing-masing.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Kami berharap kenaikan PPN 12 persen tidak diterapkan kepada semua usaha. Untuk perusahaan besar, silakan diterapkan. Namun, untuk usaha kecil dan menengah, jangan sampai layu sebelum berkembang,” ujar Saleh dikutip dari laman dpr usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VII ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/12)</span></p>
<figure id="attachment_6484" aria-describedby="caption-attachment-6484" style="width: 1113px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-6484" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/12/Kenaikan-PPN1.jpg" alt="DPR Sebut PPN 12 Persen Jangan Bebani UMKM dan Industri Kreatif" width="1113" height="742" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/12/Kenaikan-PPN1.jpg 1113w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/12/Kenaikan-PPN1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/12/Kenaikan-PPN1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/12/Kenaikan-PPN1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/12/Kenaikan-PPN1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/12/Kenaikan-PPN1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/12/Kenaikan-PPN1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1113px) 100vw, 1113px" /><figcaption id="caption-attachment-6484" class="wp-caption-text">Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII ke Padang, Sumatera Barat. (katafoto/HO/tvr/Andri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s2">Menurutnya, pemerintah harus menetapkan kriteria yang jelas agar UMKM tidak terlalu terbebani oleh kebijakan ini, sehingga dapat terus tumbuh dan berkontribusi pada perekonomian nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Selain isu PPN, Saleh juga menyoroti tantangan yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Ia mencatat bahwa banyak pelaku UMKM enggan atau takut mengajukan pinjaman karena prosedur yang rumit.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“UMKM sebenarnya jarang sekali gagal bayar. Justru yang sering bermasalah itu biasanya usaha besar. Pasar UMKM ini sudah jelas, hanya perlu pengaturan yang lebih baik. Jangan sampai kita kalah saing dengan barang-barang impor, seperti batik dari Cina yang sudah masuk ke Sumatera Barat,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Saleh juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pasar lokal, termasuk produk-produk khas daerah seperti batik dan kerajinan tradisional. Ia berharap temuan-temuan dalam kunjungan kerja ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat dukungan terhadap UMKM.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Kami ingin kebijakan ini menjadi wahana semangat bagi pelaku usaha kecil agar mereka bisa tumbuh lebih baik,” pungkas politisi Fraksi PAN tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Saleh menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan kenaikan PPN tidak hanya bergantung pada penerapannya, tetapi juga pada keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil dan menengah. Ia berharap kebijakan fiskal dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani oleh regulasi yang memberatkan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/09/dpr-sebut-ppn-12-persen-jangan-bebani-umkm-dan-industri-kreatif/">DPR Sebut PPN 12 Persen Jangan Bebani UMKM dan Industri Kreatif</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/09/dpr-sebut-ppn-12-persen-jangan-bebani-umkm-dan-industri-kreatif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenaikan PPN 12% Akan Diberlakukan pada 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/11/13/kenaikan-ppn-12-akan-diberlakukan-pada-2025-ini-penjelasan-sri-mulyani/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/11/13/kenaikan-ppn-12-akan-diberlakukan-pada-2025-ini-penjelasan-sri-mulyani/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Nov 2024 11:46:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan pajak Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan PPN 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan Tarif PPN]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 12 persen]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=5364</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU). Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu (13/11), Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, dilakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/13/kenaikan-ppn-12-akan-diberlakukan-pada-2025-ini-penjelasan-sri-mulyani/">Kenaikan PPN 12% Akan Diberlakukan pada 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu (13/11), Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi berbagai sektor ekonomi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. Saat itu, pemerintah memperhitungkan dampak pandemi COVID-19 terhadap kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.</span></p>
<figure id="attachment_5365" aria-describedby="caption-attachment-5365" style="width: 1920px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-5365" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2.jpg" alt="Kenaikan PPN 12% Akan Diberlakukan pada 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani" width="1920" height="1280" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2.jpg 1920w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-1536x1024.jpg 1536w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-600x400.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-1392x928.jpg 1392w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-1068x712.jpg 1068w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-630x420.jpg 630w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Kenaikan-PPN2-1260x840.jpg 1260w" sizes="(max-width: 1920px) 100vw, 1920px" /><figcaption id="caption-attachment-5365" class="wp-caption-text">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, Thomas A. M. Djiwandono, dan Sekretaris Jenderal Heru Pambudi saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (katafoto/HO/Biro KLI/Zalfa Dhiaulhaq)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Ketika kami merumuskan kebijakan perpajakan, termasuk PPN, itu bukanlah keputusan yang diambil sembarangan. Kami tetap memperhatikan sektor-sektor lain yang terdampak, seperti kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat pada saat itu,&#8221; ujar Sri Mulyani dikutip dari laman antara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Menjaga Kesehatan APBN dan Respons Krisis</b><br />
Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dapat tetap berfungsi dengan baik, terutama dalam merespons krisis global dan krisis pandemi. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Ketika terjadi krisis keuangan global atau pandemi, kami memanfaatkan APBN untuk menanggulangi dampaknya,&#8221; imbuhnya,</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Kemenkeu Akan Sosialisasikan Kebijakan dengan Hati-hati</b><br />
Meskipun UU sudah mengamanatkan kenaikan PPN, Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dalam implementasinya. &#8220;Kami akan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik, dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Dasar Hukum Kenaikan PPN</b><br />
Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen tercantum dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid ini, PPN diatur untuk dinaikkan secara bertahap, yakni menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan 12 persen pada 1 Januari 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski sudah diatur dalam UU, belakangan ini terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang memicu permintaan dari berbagai pihak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Beberapa menteri dalam kabinet sebelumnya juga menyerahkan keputusan terkait kenaikan PPN kepada pemerintahan yang baru.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/13/kenaikan-ppn-12-akan-diberlakukan-pada-2025-ini-penjelasan-sri-mulyani/">Kenaikan PPN 12% Akan Diberlakukan pada 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/11/13/kenaikan-ppn-12-akan-diberlakukan-pada-2025-ini-penjelasan-sri-mulyani/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
