<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kerja Fleksibel - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kerja-fleksibel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kerja-fleksibel/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Mar 2026 03:02:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kerja Fleksibel - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kerja-fleksibel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>WFA untuk ASN Dibatasi 50 Persen, Ini Jadwal dan Ketentuannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/24/wfa-untuk-asn-dibatasi-50-persen-ini-jadwal-dan-ketentuannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/24/wfa-untuk-asn-dibatasi-50-persen-ini-jadwal-dan-ketentuannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 02:58:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[asn 2026]]></category>
		<category><![CDATA[aturan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Fleksibel]]></category>
		<category><![CDATA[pasca lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[WFA ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Work From Anywhere]]></category>
		<category><![CDATA[work from office]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15693</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberlakukan kebijakan Work from Anywhere (WFA) dengan batas maksimal 50 persen pegawai setelah masa libur Lebaran. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari lokasi lain, tanpa mengesampingkan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/24/wfa-untuk-asn-dibatasi-50-persen-ini-jadwal-dan-ketentuannya/">WFA untuk ASN Dibatasi 50 Persen, Ini Jadwal dan Ketentuannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberlakukan kebijakan Work from Anywhere (WFA) dengan batas maksimal 50 persen pegawai setelah masa libur Lebaran. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari lokasi lain, tanpa mengesampingkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.</p>
<p>Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Idulfitri 1447 Hijriah.</p>
<p>Berdasarkan aturan itu, pimpinan perangkat daerah maupun biro di sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pola kerja pegawai melalui kombinasi Work from Office (WFO) dan WFA.</p>
<p>Penyesuaian sistem kerja ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 menjelang Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah cuti bersama Lebaran.</p>
<p>Namun demikian, penerapan WFA tidak dilakukan secara penuh. Pemerintah membatasi hanya hingga 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor. Pemberian izin pun dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi masing-masing pegawai.</p>
<p>Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFA tetap wajib menjaga disiplin kerja, termasuk melakukan presensi secara daring dua kali sehari.</p>
<p>&#8220;ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,&#8221; demikian dikutip dari edaran tersebut, Senin (23/3).</p>
<p>Selain kewajiban presensi, ketentuan jam kerja juga tetap diberlakukan. Untuk periode 16–17 Maret, total jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara itu, pada 25–27 Maret, durasi kerja menjadi 8,5 jam per hari.</p>
<p>Bagi ASN yang memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi acuan penilaian kinerja. Atasan langsung pun diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran melalui sistem presensi yang tersedia.</p>
<p>Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta target kinerja tetap tercapai secara efektif dan efisien.</p>
<p>Adapun kebijakan WFA tidak diberlakukan bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/24/wfa-untuk-asn-dibatasi-50-persen-ini-jadwal-dan-ketentuannya/">WFA untuk ASN Dibatasi 50 Persen, Ini Jadwal dan Ketentuannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/24/wfa-untuk-asn-dibatasi-50-persen-ini-jadwal-dan-ketentuannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri: WFA ASN Harus Diikuti Pengawasan Ketat dan Evaluasi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/22/kemendagri-wfa-asn-harus-diikuti-pengawasan-ketat-dan-evaluasi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/22/kemendagri-wfa-asn-harus-diikuti-pengawasan-ketat-dan-evaluasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Jun 2025 12:00:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Bima Arya]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Fleksibel]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PAN RB 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[WFA ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Work From Anywhere]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10438</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyoroti pentingnya sistem pemantauan agar kebijakan ini tidak menjadi sia-sia. “Selama ini kebijakan WFA belum ditopang oleh sistem asesmen dan pengawasan yang memadai. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/22/kemendagri-wfa-asn-harus-diikuti-pengawasan-ketat-dan-evaluasi/">Kemendagri: WFA ASN Harus Diikuti Pengawasan Ketat dan Evaluasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyoroti pentingnya sistem pemantauan agar kebijakan ini tidak menjadi sia-sia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Selama ini kebijakan WFA belum ditopang oleh sistem asesmen dan pengawasan yang memadai. Padahal, hal ini sangat penting untuk memastikan hasil kerja para ASN tetap jelas dan terukur,” kata Bima dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (21/6).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melansir dari laman berita satu, Bima menekankan bahwa setiap unit kerja perlu segera memiliki aturan teknis masing-masing untuk mengawal kebijakan WFA, sehingga tetap sinkron dengan target kinerja pemerintahan Ia juga mengungkapkan bahwa Kemendagri tengah menyusun surat edaran yang akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan serta evaluasi secara optimal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa efektivitas WFA baru bisa dinilai ketika sistem pengawasan dan evaluasi sudah berjalan. Ia menambahkan, pengaturan kerja ASN tidak bisa disamaratakan karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda. “Kami sedang menyusun instrumen penilaian dan pengawasan yang objektif, agar kinerja ASN tetap dapat diukur meski bekerja dari lokasi yang berbeda,” tegasnya.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1"><b>ASN Diminta Jaga Amanah di Tengah Fleksibilitas Kerja</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), turut mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan kebijakan kerja fleksibel. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas bukan berarti kelonggaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“ASN harus tetap menjaga kepercayaan pemerintah. Jangan sampai WFA disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak produktif,” ujarnya di Senayan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Hidayat, kebijakan ini seharusnya menjadi pendorong bagi ASN untuk bekerja lebih efisien dan bertanggung jawab, bukan justru sebaliknya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai informasi, kebijakan Work from Anywhere bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel. Regulasi ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, tempat tertentu, atau bahkan dengan jam kerja yang menyesuaikan kebutuhan organisasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan WFA ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kerja modern yang makin fleksibel, namun tetap mengutamakan hasil, akuntabilitas, dan tanggung jawab aparatur negara.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/22/kemendagri-wfa-asn-harus-diikuti-pengawasan-ketat-dan-evaluasi/">Kemendagri: WFA ASN Harus Diikuti Pengawasan Ketat dan Evaluasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/22/kemendagri-wfa-asn-harus-diikuti-pengawasan-ketat-dan-evaluasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
